www.Allah.com

www.Muhammad.com

 

منهج "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ" صلى الله عليه وآله وسلم

بالإندونيسية والمالاوية والإنجليزية والعربية

 

قال الإمام على بن أبي طالب رضي الله عنه:

"لا خير في عبادة لا علم فيها، ولا خير في علم لا فهم فيه"

وقف لله تعالى لا يباع ولا يشترى

1000 سؤال وجواب

تفهيم فقه رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم

 على لسان ناصر السنة الإمام الشافعي مجدد القرن الثاني عالم قريش

من وصفه بأنه "يملأ طباق الأرض علما"

Fiqih Nabi Muhammad

1000 Soal dan Jawab

Dari Imam Syafi'i

506 Soal dan Jawab

 

KITAB THAHARAH

Thoharoh (bersuci)

195 Soal dan Jawab

 

KITAB SHOLAT

196 - 360

165 Soal dan Jawab

 

KITAB ZAKAT, KITAB PUASA,

KITAB HAJJI, KITAB JUAL-BELI

506-361

146 Soal dan Jawab

 

خدمة القاضي أحمد الضبي المحاملي (415هـ) في كتابه اللباب، رحمه الله تعالى،

درية العيطة، الكاف، بن سميط، ستى نضرية، محمد بارقبه، جامعة الحميدة زينب الحداد

عني به خادم الحديث أحمد بن الدرويش وورثته

 (مصر - سورابايا)

 

ضمن

 

www.Allah.com www.Muhammad.com www.Mosque.com

 

جودة منهج "مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ" صلى الله عليه وآله وسلم

                        بالإندونيسية والعربية والإنجليزية

Kualitas Kurikulum "Muhammad  adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan beliau"

dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab

 

قال الإمام على بن أبي طالب – الحبيب الثاني - رضي الله عنه:

"لا خير في عبادة لا علم فيها، ولا خير في علم لا فهم فيه" (الطبقات الكبرى للشعراني رحمه الله)

Berkata Imam Ali bin Abi Thalib, semoga Allah meridhoinya: "Tidak ada kebaikan dalam ibadah tanpa pengetahuan dan tidak baik pula dalam pengetahuan tanpa memahaminya”

 

(1) دعاء راتب رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم

(1) Doa rotib Rosululloh Sholawat serta salam yang tercurahkan kepada beliau serta keluarganya

Men download dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab oleh Siti Nadriyah

 

(2) عقيدة أهل السنة والجماعة: العقيدة الطحاوية

(2) Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah:Aqidah Thohaawiyah

Men download dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab oleh Siti Nadriyah

 

(3) تفهيم كل كلمات القرآن وحفظ القرآن الكريم

(3) Memahami semua kalimat- kalimat Al-qur’an dan menghafal al qur’an Al karim

Men download dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Arab mulai juz pertama 600 kata dan 60 ayat oleh Siti Nadriyah

Men download dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab Al-qur’anul karim

 Men download dalam bahasa Arab Al-qur’anul karim

 

            (4) تفهيم تفسير النبي  للقرآن بالحديث الصحيح

(4) Memahami tafsir Nabi untuk Al-qur’an dengan hadist asli

Men download dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab Tafsir surat Al-fatihah oleh Siti Nadriyah

Men download dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab Tafsir surat Al-baqoroh

 

(5) تفهيم سيرة النبي  بالحديث الصحيح

(5) Memahami Biografi Nabi dengan hadist asli

Men download dalam bahasa Indonesia 1000 hadist di antaranya shahih syifa oleh Qodhi ‘Iyad kitab yang terbaik dalam biografi, sejarah dan kisah sejak 900 tahun yang lalu oleh Siti Nadriyah

Men download dalam bahasa Indonesia 711 hadist Asli menerangkan tentang Sejarah dan kisah Rosululloh melalui ucapan beliau

 

(6) تفهيم خصائص النبي  بالحديث الصحيح

(6) Memahami karakteristik Nabi dengan hadist asli

Men download dalam bahasa Indonesia 694 hadist di antaranya karakteristik Nabi oleh Jalaluddin suyuti

 

(7) تفهيم مناقب النبي  بالحديث الصحيح

(7) Memahami manaqib Nabi dengan hadist asli

Men download dalam bahasa Indonesia 200 hadist Asli dan manaqib Nabi

 

(8) تفهيم 1000 سؤال وجواب في الفقه الشافعي مع الدليل من القرآن والحديث الصحيح والآثار

(8) Memahami 1000 soal dan jawab dalam fiqih Syafi'i dengan bukti dalil dari Al-Qur'an dan Hadis asli dan perkataan para shohabah

Men download dalam bahasa Indonesia 195 soal dan jawab dalam fiqih Syafi’i oleh Siti Nadriyah

Men download dalam bahasa Indonesia sisa 1000 soal dan jawab dalam fiqih Syafi’i segera Insya Alloh

Men download dalam bahasa Arab 4347 dalil imam Syafi’i dari Al-qur’an dan hadist dan perkataan para shohabah oleh Ahmad bin Darwish

 

 (9) أحاديث صحيحة بالإندونيسية في مواضيع كثيرة: فضائل النبي  وفضل علم القرآن والحديث، وفضل طالب العلم والمعلم، والإعتصام بالكتاب والسنة، والإيمان والإسلام، والقضاء والقدر، وفضائل رسول الله  ومناقب الصحابة، عليهم رضوان الله تعالى، وفتن آخر الزمان، وعلامات يوم القيامة .. وقصص للأطفال ... الخ

(9) Men download dalam bahasa Indonesia hadist asli banyak di antaranya: keutaman Nabi, keutamaan ilmu qur'an dan hadist, keutamaan orang yang mencari ilmu dan orang yang mengajarinya, berpegang teguh dalam kitab dan hadist, Iman dan Islam, takdir yang di tentukan, keutamaan Rosululloh, manaqib para shohabat, fitnah fitnah akhir zaman, dan tanda hari qiyamat, dan cerita anak anak … dll

 

(10)- حفظ الحديث الصحيح بكتاب رياض الصالحين

(9) Menghafal hadist benar dengan kitab Riyadus sholihin

Men download dalam bahasa Arab 950 hadist dalam 373 di antaranya kitab Riyadus Sholihin oleh imam Nawawi semoga Alloh merahmatinya

 

(11)- حياة الصحابة وإحياء علوم الدين

(10) Kitab Hayatus Shohabah dan kitab ihya’ ulumuddin

Men download dalam bahasa Arab kitab Hayatus shohabah

Men download dalam bahasa Arab kitab Ihya’ ulumuddin

 

وقف لله تعالى للمدارس المجانية والمساجد والمصليات والبيوت لا يباع ولا يشترى فوتوكوبي ووزع مجانا ولا تغير

Wakaf lillah untuk sekolah (gratis) yang tidak mengambil uang SPP dari muridnya, untuk masjid, mushollah dan di rumah-rumah, tidak di perjual belikan: hanya foto copy, lalu menyebarkan secara gratis, dan tanpa merubah isi di dalamnya.

وغيرها من المدارس والمعاهد والكليات بترخيص كتابة من خادم الحديث أحمد بن الدرويش وورثته بإندونسيا

Selain yang ter cantum di atas untuk sekolah, ma'had atau pesantren dan perguruan tinggi, harus minta izin tertulis dari khadim Hadist Ahmad bin Darwish dan pewarisnya.

Copyright © 1984-2013 Allah.com Muhammad.com off-shore. All rights reserved.

 

Ambil Wakaf lillah CD

 

1000 سؤال وجواب

تفهيم فقه رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم

 على لسان ناصر السنة الإمام الشافعي مجدد القرن الثاني عالم قريش

من وصفه بأنه "يملأ طباق الأرض علما"

Fiqih Nabi Muhammad

1000 Soal dan Jawab

Dari Imam Syafi'i

 

تفهيم 1000 سؤال وجواب في الفقه الشافعي مع الدليل من القرآن والحديث الصحيح والآثار

Memahami 1000 soal dan jawab dalam fiqih Syafi'i dengan bukti dalil dari Al-Qur'an dan Hadis dengan hadist asli dan perkataan para shohabah

 

KITAB THAHARAH

Thoharoh (bersuci)

195 Soal dan Jawab

 

KITAB SHOLAT

196 - 360

165 Soal dan Jawab

 

KITAB ZAKAT, KITAB PUASA

KITAB HAJJI, KITAB JUAL-BELI

506-361

146 Soal dan Jawab

 

KITAB THAHARAH  (bersuci)

terjemah fiqh indonesia thoharoh (bersuci) 1 - 195

195 Soal dan Jawab

 

Bab Sarana Bersuci

 

1. Apakah pengertian Thohaaroh (bersuci) baik secara bahasa maupun syari’at (istilah)?

Thohaaroh secara bahasa artinya kebersihan, kemurnian dari kotoran inderawi (seperti bersuci dari hadats dan najis), dan dari kotoran ma’nawiy (seperti: ‘ujub (bangga diri), sombong, iri dan riya‘). Sedangkan secara syari’at Thohaaroh ialah mengangkat hadats (seperti wudhu‘ dan mandi) atau menghilangkan najis (seperti istinjaa‘ dengan air, dan mencuci baju yang terkena najis) atau yang semakna dengan keduanya (yang semakna dengan mengangkat hadats, seperti: tayammum dan wudhu‘ orang yang darurat seperti orang yang beser / kencing terus menerus; dan yang semakna dengan menghilangkan najis, seperti istinjaa‘ dengan najis) atau yang menyerupai tatacara keduanya (yang menyerupai tatacara mengangkat hadats, seperti mandi-mandi sunnah dan memperharui wudhu‘; sedangkan yang menyerupai tatacara menghilangkan najis adalah seperti basuhan kedua, dan ketiga dalam penghilangan najis).

 

2. Apa dalil wajibnya bersuci?

Di antara dalilnya adalah: “.....Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan suka bersuci.” (Q.S Al-Baqoroh). Hadits Abu Malik Al-Asy’ari – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Bersuci itu bagian dari Iman.” (H.R Muslim), juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lewat pada dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya tidak di siksa karena sesuatu yang besar, adapun salah satunya suka berjalan (dari satu orang kepada orang lain) dengan tujuan mengadu-domba, adapun yang lain maka ia tidak menjaga kencingnya. Lalu beliau menyruh untuk membawakan pelepah kurma yang basah maka beliau pun menyobek pelepah itu menjadi dua, kemudian beliau menanamkan sebuah kepada kubur yang satu dan sebuah lagi pada kubur yang lain, kemudian beliau bersabda: “Semoga dengan ini mereka berdua dapat diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.” (H.R Al-Bukhooriy & Muslim)

 

3. Berapa jumlah sarana yang digunakan untuk bersuci?

      Sarana mensucikan benda ada tiga:

1. Air

2. Debu

3. Sarana menyamak (proses yang dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa dan bau busuk dari kulit dengan menggunakan bahan tertentu)

4. Batu Istinjaa’

 

4. Ada berapakah jenis air?

Jenis air ada tiga

1. Air suci dan mensucikan, yakni yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, atau disebut juga air mutlak (yakni bebas dari segala ikatan disebut demikian karena jika seorang menyebut ‘air’ saja maka air inilah yang dimaksud, atau dapat kita sebut juga ‘air murni’, yakni bukan air kopi, air teh, air mawar, air kelapa, dan semacamnya), Allah hanya mengizinkan bersuci dengan air ini, dalilnya adalah firman Allah: “....jika kalian tidak mendapati air maka bertayammumlah....” jika seandainya ada air atau benda cair lainnya yang boleh untuk bersuci pastilah kita tidak diperintah untuk bertayammum.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan, yakni air suci namun tidak boleh digunakan untuk bersuci seperti: air kelapa, air mawar, air mustam’mal / yang telah terpakai untuk bersuci.

3. Air najis, air sedikit yang kejatuhan najis meskipun tidak berubah bau, rasa, dan warnanya; atau air banyak yang kejatuhan najisa dan berubah salah satu dari tiga sifatnya itu.

 

5. Berapa jenis air suci yang mensucikan?

Jenis air suci yang mensucikan ada dua

1. Air yang turun dari langit (air hujan, salju, embun)

2. Air yang keluar dari bumi (air laut, air sungai, air sumur dan mata air)

 

6. Apa dalil penggunaan air-air tersebut dalam bersuci?

Adapun air hujan, dalilnya adalah firman Allah Yang Maha Luhur, yaitu: “Dan kami telah turunkan dari langit air yang suci mensucikan.” (Q.S Al-Furqoon: 48) dan juga firman Allah Yang Maha Luhur, yaitu: “Dan Dia menurunkan kepada kalian dari langit air yang dengannya Dia mensucikan kalian.” (Q. S Al-Anfaal: 11). Sedangkan air laut dalilnya adalah berdasarkan hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ia berkata: “Ya Rasululloh, kami mengarungi laut, dan kami membawa bersama kami sedikit air, jika kami berwudhu’ dengannya maka kami akan haus, apakah kami berwudhu’ dengan iar laut?” maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Air laut itu suci airnya, dan halal bangkainya (yakni bangkai ikan-ikannya).” (H.R At-Tirmidziy). Adapun air sungai, air sumur, mata air kesemuanya jika kita usut maka asalnya adalah dari serapan air hujan, begitu juga embun dan salju, maka keduanya turun dari langit pula sehingga kesemuanya juga termasuk ke dalam firman Allah di atas. Selain itu ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa kesemua air tersebut pada dasarnya adalah suci mensucikan.

 

7. Berapakah pembagian air suci mensucikan?

Ada dua macam, yaitu:

1. air suci mensucikan dan makruh

2. air suci mensucikan dan tidak makruh.

 

8. Apa saja macamnya air yang makruh?

Air yang makruh ada empat, yaitu:

1. Air yang terpapar matahari / air musyammas (karena takut terkena penyakit belang bila menggunakannya), Asy-Syafi’iy berkata: “Aku tidak memakruhkan air musyammas namun hanya makruh dari segi kesehatan dan ia menyandarkan hukum kemakruhan air musyammas ini kepada sayyidina Umar – semoga Allah meridhoinya –sebab ia tidak suka mandi dengan air musyammas, dan berkata sesungguhnya air musyammas menyebabkan penyakit belang (An-Nawawiy berkata dalam kitabnya Al-Majmuu’ hadits itu dho’if / lemah sebab pada sanad / mata rantai perawinya terdapat Ibrohim bin Muhammad bin Abi Yahya, yang mana para ulama ahli hadits sepakat menganggapnya lemah, kecuali Al-Imam Asy-Syafi’iy sebab ia menguatkannya) ketentuan air musyammas adalah keluar pada iar itu karat jika tempatnya berasal dari logam. Itu adalah hasil reaksi antar air dengan wadah logam tersebut di bawah panasnya sinar matahari. Oleh karenanya makruhnya hanya untuk badan, adapun untuk pakaian maka tidak makruh dan hilang kemakruhannya apabila telah dingin.”

2. Air yang terlalu panas (karena mencegah orang berwudhu’ dengan betul-betul sempurna)

3. Air yang terlalu dingin (karena juga mencegah orang untuk berwudhu’ dengan sempurna). Kedua air tersebut makruh karena menyebabkan seorang tidak dapat wudhu’ dengan sempurna.

4. Air dari setiap bumi atau tanah yang dibenci (dimurkai) penduduknya (seperti air sumur di perkampungan kaum Tsamud / kaumnya Nabi Soleh) kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhooriy dari Ibnu Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya ketika Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – singgah di Al-Chijr (negeri kaum Tsamud) ketika peperangan Tabuk beliau memerinrtahkan para sahabat agar tidak meminum dari airnya, dan jangan mengambil airnya. Mereka berkata: “Kami telah membuat adonan dengan air tersebut dan mengambil air tersebut.” Lalu beliau menyuruh mereka untuk membuang adonan itu dan menumpahkan air tersebut.

Sebagian menambah dua lagi, yaitu: berwudhu dari air yang tergenang (seperti genangan-genangan air yang ada di gurun / oase dan semacamnya), dan berwudhu’ dari air kelebihan wanita.(Karena perbedaan pendapat tentang sahnya berwudhu’ dengan kedua macam air tersebut).

 

9. Apakah syarat-syarat kemakruhan air musyammas?

Syarat-syarat kemakruhan air yang terpapar matahari ada sembilan, yaitu:

1. Air itu terpengaruh dengan panasnya matahari

2. Dipakai ketika air itu masih terpengaruh matahari

3. Dipakai untuk orang yang hidup

4. Dipakai di wadah yang terbuat dari logam, sepeti: besi, tembaga, perunggu dan semacamnya, kecuali: emas dan perak.

5. Dipakai di waktu yang panas

6. Dipakai di badan, bukan di pakaian

7. Di wilayah panas (seperti di sekitar timur tengah)

8. Dalam keadaan yang tidak mengharuskan untuk menggunakannya (seperti ketika tidak ada air lagi untuk bersuci kecuali air musyammas tersebut)

9. Tidak di khawatirkan  menimbulkan penyakit, jika sakit maka bukan hanya makruh, namun diharamkan.

 

10. Berapa macam jenis air yang suci tetapi tidak mensucikan?

Jenis air yang suci tetapi tidak mensucikan ada empat

1. Air sedikit (kurang dari 2 qullah / 216 liter) yang telah digunakan untuk berwudhuatau menghilangkan najis. Adapun air yang telah digunakan untuk bersuci (wudhu’ atau mandi) hukumnya suci dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhooriy dari Jabir – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku sakit, lalu datanglah Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menjengukku bersama Abubakar, keduanya berjalan, lalu keduanya mendapati aku telah pingsan / tak sadarkan diri, lalu Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pun berwudhu’ lalu menuangkan air wudhu’nya kepadaku maka aku pun sadar.” Ini menunjukkan air yang telah digunakan untuk berwudhu’ itu suci. Adapun tidak bisa untuk bersuci sebab air tersebut telah digunakan untuk mengangkat hadats. Adapun air sedikit yang telah digunakan untuk menghilangkan najis maka para ulama telah sepakat bahwa hukumnya sama dengan hukum tempatnya, jika tempatnya najis maka ia ikut najis dan jika tidak maka suci dengan syarat, yaitu:

a. Setelah digunakan membasuh sesuatu yang najis air itu terpisah dalam keadaan tidak berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, dan warnanya)

b. Tidak bertambah beratnya / banyaknya air yang terpisah itu dari berat awalnya

c. Air harus datang kepada najis, yakni jika najis yang datang / dimasukkan ke dalam air maka jadilah air itu najis. Sebab terdapat perbedaan hukum antara air yang dtaang / disiramkan kepada najis, dengan najis yang datang / masuk pada air. Kaidah ini di ambil oleh Asy-Syafi’iy dari sabda Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – yaitu: “Jika salah seorang dari kalian bangun dari ridur maka janganlah kalian mencelupkan kedua tangannya ke wadah air hingga kalian mencucinya tiga kali, sebab ia tidak tahudimana tangannya semalam.” (H.R Muslim) berdasarkan hal ini maka air basuhan untuk mensucikan najis anjing jika terpisah dari bagian yang dibasuh dalam keadaan berubah karena najis tersebut amna jelas hukumnya najis. Adapun jika terpisah dalam keadaan tidak berubah dan itu bukan basuhan terakhir (ketujuh) maka tetap hukumnya najis. Namun jika yang terakhir maka hukumnya suci mengikuti tempat yang ia terpisah darinya..

2. Air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu yang suci, namun sebenarnya,air dapat dihindarkan dari benda-benda tersebut (misalnya: za’faron, kapur barus, bubuk kopi, daun teh, dan semacamnya)

3. Air yang keluar dari sumber yang suci namun bukan air murni, seperti: air kelapa dan semacamnya.

 

11. Apakah hukum air mutlaq jika berubah karena sesuatu?

Hukumnya seperti hukum air musta’mal, yaitu suci namun tak boleh digunakan untuk bersuci dengan beberapa syarat, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka bolehlah untuk bersuci dengannya, yaitu:

1. Berubahnya karena sesuatu yang suci: jika dengan sesuatu yang najis maka jadilah ia najis

2. Berubahnya karena sesuatu yang larut di air seperti kopi atau teh atau semacamnya: adapun jika berubahnya karena benda yang tidak larut (seperti kayu, minyak, dan semacamnya) maka sah bersuci dengannya

3. Perubahannya parah, sehingga dapat menghilangakan nama air murni tersebut, seperti kuah, jus, teh, dan semacamnya. Adapun jika perubahannya hanya ringan, maka tidak apa-apa.

4. Sesuatu yang merubah air tersebut adalah sesuatu yang air dapat dicegah darinya (seperti teh, kopi, dsb). Adapun jika berubahnya karena sesuatu yang tak dapat dihindari seperti karena lumut atau lamanya didiamkan atau karena dedaunan yang jatuh ke pohon itu dengan sendirinya, atau karena sesuatu yang berdiam dipinggir aliran atau tempat menetapnya air (seperti lumpur, tanah dan semacamnya), maka tidak apa-apa. Berdasarkan sabda Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – tentang air laut: “Ia suci airnya dan halal bangkainya.” An-Nawawiy berkata tentang hadits ini: “Mereka (para ulama) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa air jika berubah karena sesuatu yang memang tidak mungkin dijaga darinya maka ia tetap suci.” Dan ia juga berkata: “Hukum ini telah disepakati.” Adapun jika berubahnya karena kejatuhan debu tanah maka tidak apa-apa karena debu juga salah satu alat bersuci sebagaimana sabda Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – yaitu: “Dan dijadikan seluruh bumi ini masjid (tempat sholat) bagiku dan debu tanahnya sebagai alat bersuci.” (H.R Muslim). Jika jatuh pada air sesuatu yang mana air mungkin terjaga darinya, seperti air mawar namun yang telah hilang baunya atau sepertin ar musta’mal yang mana sama dengan air mutlak, maka cara mengetahuinya suci atau tidaknya adalah dengan cara memperkirakan seandainya jatuh ke air sesuatu yang berbeda sifatnya dengan sifat air namun dengan perbedaan yang sedikit (seperti: jus / perasan delima dalam hal rasa, perasan anggur dalam hal warna, dan air rendaman menyan arab dalam hal baunya) bukan perbedaan yang sangat (seperti: rasa cuka, warna tinta, dan bau misk) jika kita bayangkan benda-benda yang memiliki sedikit perbedaan dengan air itu masuk pada air tersebut maka apakah terjadi perubahan salah satu sifat air tersebut. Jika ya maka kita hukumi bahwa air tersebut suci tidak mensucikan, jika tidak maka kita hukumi bahwa air tersebut suci mensucikan. (jika pada air tersebut masuk sesuatu yang najis namun memiliki sifat yang sama dengan air seperti air kencing yang jernih dan tak berbau, maka hendaknya diperkirakan perubahan sifat air itu dengan benda-benda yang memiliki sifat perbedaan yang sangat dengan air, seperti tersebut di atas)

 

12. Sebutkan macam-macam air yang najis?

Air yang najis ada dua macam

1. Air sedikit yang terkena najis (meskipun tidak berubah) maka hanya dengan bersentuhan dengan najis, ia menjadi najis, baik najis tersebut larut dalam air atau tidak larut. Dikecualikan dalam hal ini beberapa hal:

a. Najis yang tidak nampak oleh pandangan mata normal

b. Bangkai yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti bangkai semut, kecoa, lalat, dan semacamnya, termasuk juga bangkai dari hewan yang timbul dalam air tersebut, seperti kutu air, jentik nyamuk, dan semacamnya (disamakan juga dengan hal ini: ulat pada buah apel, ulat pada cuka dan semacamnya). Jika bangkai-bangkai tadi sengaja diletakkan dilemparkan kedalam air meskipun oleh anak kecil atau hewan ternak, atau karena banyaknya jumlahnya sehingga merubah sifat air, maka najislah air tersebut baik banyak atau sedikit. Berdasar hadist Al-Bukhooriy yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh, yaitu bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika lalat itu masuk di minuman salah seorang dari kalian maka tenggelamkanlah, sebab disalah satu dari dua sayapnya ada penyakit dan di sayap yang lain ada penyembuhnya.”

c. Mulut kucing yang terkena najis lalu ia pergi dan kemungkinan ia telah minum di air yang banyak sehingga telah suci mulut / moncongnya. Adapun kucing itu sendiri maka tidak najis, Asy-Sayfi’iy berkata dalam kitabnya Al-Umm: “Diriwayatkan dari Kabsyah binti Ka’b bin Maalik dan ia menjadi isteri dari putera Abu Qotadah, bahwasanya Abu Qotadah masuk dan Kabsyah menuangkan air wudhu’ untuknya lalu datanglah seekor kucing maka kucing itu minum dari air wudhu’nya. Kabsyah berkata: “Lalu Abu Qotadah melihatku bahwa aku memandanginya, maka Abu Qotadah berkata: “Apakah engkau merasa heran wahai puteri saudaraku? Sesungguhnya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis. Sesungguhnya ia termasuk hewan yang berkeliaran di tengah-tengah kalian.”

d. Anak kecil yang terkena najis kemudian hilang dari pandangan kita dan kemungkinan ia sudah menjadi suci.

e. Sedikit dari bau najis, seperti sampah jeroan dan kotoran sapi.

f. Sedikit debu dari tumpukan sampah jeroan dan kotoran kambing.

g. Asap yang berasal dari (pembakaran) sesuatu yang najis, kecuali jika ia meninggalkan bekas, seperti: warna, rasa, dan bau. 

2. Air banyak yang berubah karena terkena najis sehingga berubah salah satu sifatnya (rasa, warna atau bau) dalilnya adalah kesepakatan para ulama (ijma’). Namun jika air tersebut tidak berubah karena najis itu maka ia tetap suci. Dan sabda Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ketika beliau ditanya tentang air dan apa yang menimpanya daripada minumnya binatang-binatang dan hewan-hewan buas dari air tersebut: “Jika air sampai dua qullah maka tidak mengandung najis” (H.R At-Turmudziy) ditafsirkan seperti penjelasan di atas.

 

13. Berapa takaran air yang banyak (yang sah digunakan untuk bersuci)?

   Takaran air banyak yang digunakan untuk bersuci ada dua

1. Air sejumlah dua qullah (Qullah ialah bejana besar)

2. Air lebih dari dua qullah

 

      Satu Qullah = 250 Rithl

      DuaQullah = 500 Rithl and 250 mann

      Satu Mann=dua  Rithl (815.39 Gram)

 

      Rithl Baghdaadiy

128 atau 128 4/7 atau 130 Dirham = 405.888 atau 407.695 atau 412.230 Gram

 

Air dua qullah yaitu sebanyak lima ratus Ritl menurut takaran Baghdadi, yaitu sekitar dua ratus lima puluh Mann (satu Ritl = 128 - 130 dirham = 407,695 - 412,23 gram atau 230 liter)

 

14. Berapa takaran air yang sedikit?

Air yang sedikit ialah air yang kurang dari dua qullah

 

15. Apakah takaran ukuran diatas adalah pembatasan yang tepat atau perkiraan kasar saja?

Takaran ukuran diatas adalah berdasarkan perkiraan, yang sudah disepakati dan disahkan oleh Imam Ghazali, Imam Nawawi dan Imam Rofi’i serta para ulama lainnya.

 

16. Jika ada air banyak kejatuhan najis, akan tetapi kita ragu, apakah ia berubah atau tidak, maka apakah boleh bersuci dengannya?

Ya, boleh bersuci dengannya, sebab asalnya adalah suci.

 

17. Jika airnya banyak dan berubah, akan tetapi kita ragu, apakah perubahannya itu karena sesuatu yang suci ataukah karena najis?

Kita hukumi suci, sebab asal hukum air adalah suci.

[Kaidah mengambil hukum asal dan tidak berpengaruhnya syak / keraguan terambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhooriy dari ‘Abbaad bin Tamiim dari pamannya bahwasanya ia mengadukan kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – tentang seseorang yang terbayangkan dalam benaknya bahwa ia mendapati sesuatu dalam sholatnya (yakni merasa berhadats) maka beliau bersabda: “Hendaknya ia tidak pergi (meninggalkan tempat sholatnya) hingga ia mendengar suara atau mencium bau.”]

 

18. Sebutkan cara-cara mensucikan air yang najis!

Ada tiga cara, yaitu:

1. Menjadi suci dengan sendirinya, yaitu dengan hilangnya perubahan dengan lamanya diam, dan ini berlaku apabila air tersebut sebanyak dua qullah atau lebih.

2. Menjadi suci apabila ditambahkan air kepadanya, sehingga setelah itu ia menjadi dua qullah atau lebih.

3. Menjadi suci dengan cara mengurangi air: dengan syarat sisa air tersebut tidak kurang dari dua qullah.

 

19. Ada berapa macamkah jenis debu?

      Jenis debu ada tiga macam

1. Debu suci yang mensucikan, yaitu debu yang tidak tercampuri benda lainnya

2. Debu suci tapi tidak mensucikan, yaitu debu yang tercampur dengan benda suci yang halal seperti tepung

3. Debu najis, yaitu debu yang terkena najis, misalnya tanah kuburan yang dibongkar

 

20. Sebutkan contoh-contoh benda yang boleh digunakan untuk menyamak?

Contoh benda atau bahan yang boleh digunakan untuk menyamak adalah syit (pohon yang harum baunya tapi pahit rasanya), qorzh (daun pohon Salam), kulit delima, pohon Gall Oak, dan apa saja yang digunakan orang Arab untuk menyamak, demikian pula air najis yang tercampuri benda-benda suci, seperti tawas dan qorzh.

 

Berdasarkan pendapat yang sahih, setelah proses menyamak selesai, barang yang disamak wajib dibasuh, baik itu disamak dengan bahan yang suci maupun bahan yang najis.

 

Bab Wadah (Bejana)

 

21. Apakah hukum memakai wadah-wadah?

Hukum memakai semua wadah-wadah atau bejana-bejana adalah boleh (dari jenis apapun ia dibuat) kecuali wadah emas dan perak, maka haram atas laki-laki dan perempuan karena padanya terdapat kesan sifat sombong (atau berlebihan) dan mengecewakan hati orang-orang yang tak berpunya. (semua hukum dalam bab ini hanya berlaku bagi wadah dari emas dan perak, bukan perhiasan seperti: kalung, cincin, dsb. Adapun perhiasan seperti itu maka halal bagi para wanita, dan haram bagi pria, kecuali dalam satu masalah, yaitu disunnahkan bagi laki-laki memakai cincin, dan lebih dianjurkan dari perak – karena mengikuti Nabi Muhammad SAW – dengan syarat beratnya tidak lebih dari 1 mitsqol – kurang lebih 4 gram – disunnahkan dipakai di jari manis tangan kanan dan sebagian riawayat di jari manis tangan kiri)

 

22. Apa dalil keharaman pemakaian wadah emas dan perak?

Diriwayatkan dari Mujaahid dari Ibnu Abi Laylaa: “Kemi keluar bersama Chudzayfah – semoga Allah meridhoinya – lalu ia menybut bahwa Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Janganlah kalian meminum dari wadah emas dan perak dan jangan memakai sutera sebab bagi itu semua diperuntukkan bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia dan bagi kalian di akhirat.” Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa meminum dalam sebuah wadah dari emas atau perak maka hanyasaja ia menenggak minuman dari api neraka di perutnya.” (H.R Muslim)

 

23. Apakah boleh memakai wadah emas dan perak jika ada keperluan?

Ya. Boleh memakai wadah emas jika ada keperluan seperti menggunakannya untuk gagang celak untuk menjernihkan penglihatan, dan boleh pula untuk darurat, seperti untuk minum jika ia tidak mendapati wadah selain dari emas dan perak. (namun dianjurkan dengan rekadaya, yaitu mengambil air dengan wadah tersebut lalu menuangkannya ke mulut melalui telapak tangan, sehingga tidak secara langsung meminum air itu dari wadah emas atau perak)

 

24. Apakah boleh seorang memajang wadah emas atau perak tanpa memakainya?

Tidak boleh. Hukumnya haram. Sebab hal itu akan mendorongnya untuk memakainya.

 

25. Bagaimana hukum batu-batu mulia selain emas dan perak seperti: permata, intan dan sebagainya. Apakah boleh menjadikan wadah dari bebatuan itu atau memajangnya?

Tidak haram menjadikannya wadah atau memajangnya meskipun bebatuan itu lebih mahal dari emas, sebab orang-orang faqir tidak mengerti akan harga bebatuan itu sehingga hati mereka tidak akan kecewa ketika melihatnya. Akan tetapi makruh.

 

26. Bagaimana hukumnya menambal wadah yang pecah dengan tambalan emas atau perak?

Hukumnya berbeda-beda, sebab terkadang tambalan itu kecil dan terkadang besar, terkadang untuk suatu keperluan dan terkadang hanya untuk hiasan. Sehingga terkadang boleh (Mubah), terkadang makruh, dan terkadang haram.

 

27. Kapankah tambalan itu dihukumi mubah?

Hukumnya mubah jika kecil dan semuanya itu untuk keperluan (bukan sekedar hiasan).

 

28. Kapankah tambalan itu dihukumi makruh?

Hukumnya makruh pada empat keadaan, yaitu:

1. Jika tambalannya besar dan semuanya untuk keperluan

2. Jika tambalannya kecil dan semuanya untuk hiasan

3. Jika tambalannya kecil dan sebagian untuk hiasan sedangkan sebagian lagi untuk keperluan

4. Jika ragu-ragu apakah tambalannya besar atau kecil (sebab besar kecilnya tergantung pada adat / kebiasaan), sama baik itu untuk hiasan ataukah sebagian untuk hiasan dan sebagian untuk keperluan.

 

29. Kapankah tambalan itu dihukumi haram?

Tambalan itu dihukumi haram dalam dua keadaan, yaitu:

1. Jika tambalannya besar dan semuanya untuk hiasaan

2. Jika tambahannya besar, sebagian untuk hiasan dan sebagian untuk keperluan

 

30. Apakah makna keperluan dalam kasus-kasus di atas?

Maknanya yaitu salah satu bagian wadah itu pecah kemudian dijadikanlah di empat yang pecah itu tambalan dari emas dan perak untuk menahannya agar tidak pecah dan masih dapat digunakan.

 

31. Apa dalil bolehnya penambalan wadah dengan emas dan perak dan bolehnya memakai keduanya ketika darurat?

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhooriy dari ‘Aashim Al-Achwal, ia berkata: “Saya melihat gekas Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – di sisi Anas bin Malik dan gelas itu telah retak lalu ia menambalnya dengan perak. ‘Aashim berkata: “Dan ia adalah gelas yang bagus dan lebar.” ‘Aashim berkata: “Anas berkata: “Sungguh aku telah menuangkan minum Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lebih banyak dari sekian dan sekian kali.” (H.R Al-Bukhooriy) adapun emas maka karena Rasululloh memerintahkan salahs eorang sahabat beliau, yakni ‘Arfajah yang tertebas hidungnya dalam peperangan, dan ia mengambil hidung palsu untuk menutupi bekas tebasan dihidungnya itu dan karenanya maka bertambah parah lukanya maka Rasul menyuruhnya untuk mengambil penambal dari emas.

Semua itu menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan untuk darurat dan dikadarkan sekadar daruratnya serta tidak boleh berlebihan. Sebagaimana telah terperinci pada pertanyaan-pertanyaan di atas, sebelum ini.

 

32. Bagaimana hukumnya menyepuh permukaan – bagian dalam atau luar – wadah dengan emas atau perak?

Hukum melakukan penyepuhan tersebut adalah haram. Sedangkan hukum memakai wadah tersebut terdapat perinciannya, yaitu:

1. Jika dengan dipanaskan di api, tidak menimbulkan lelehan emas dan perak tersebut, yaknikarena tipisnya lapisan emas atau perak tersebut, maka halal bagi laki-laki atau perempuan.

2. Jika dengan dipanaskan itu meleleh atau menghasilkan lelehan emas atau perak, maka haram memakainya baik bagi lelaki ataupun wanita.

 

33. Bagaimana hukum menggunakan wadah-wadah milik orang ahli kitab atau orang muslim peminum khomr yang tidak peduli dengan aturan agama?

Hukumnya makruh, karena mereka biasanya tidak menjauhi najis. Ini berdasar hadits riwayat Abu Tsa’labah Al-Khusyaniy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku berkata: “Ya Nabi Allah, sesungguhany kita berada di negeri kaum ahli kitab apakah kita boleh makan dari wadah-wadah mereka?” Beliau bersabda: “Adapun yang kau sebut tentanga hli kitab, maka apabila engkau masih mendapati wadah selain milik mereka maka janganlah engkau makan pada wadah-wadah mereka, namun jika kau tidak mendapati selain wadah mereka maka cucilah dan makanlah pada wadah tersebut.” (H.R Al-Bukhooriy). Karena mereka tidak menajuhkan / menjaga diri dari najis maka beliau memakruhkannya dan tidak haram sebab beliau pernah menyuruh ahli kitab tinggal di masjid beliau beberapa hari (sebagaimana terjadi pada riwayat tentang rombongan nasrani dari Najran), dan beliau juga pernah memakai wadah mereka dan makan dari makanan mereka.

 

34. Apakah kesunnahan terhadap wadah?

Sunnah untuk menutup wadah-wadah walaupun dengan sebatang kayu yang di letakkan melintang di atas wadah. Lebih di anjurkan lagi untuk menutupi wadah-wadah tersebut di malam hari. Sebagian ulama menegaskan bahwa jika menutupinya dengan sebatang kayu maka dianjurkan untuk membaca basmalah.

 

Bab Ijtihad (Upaya sungguh-sungguh untuk kehati-hatian dalam beribadah)

35. Apakah yang dimaksud ijtihad (usaha sungguh-sungguh) dalam masalah bersuci dan beribadah?

Misalnya seseorang bingung tentang dua air yang ada padanya, yang salah satunya suci dan salah satunya najis, atau dua pakaian, atau dua tempat. Maka ia berijtihad untuk mengetahui manakah yang suci di antara keduanya. Termasuk pula berijtihad dalam menetukan arah qiblat ketika ia bingung, atau menentukan masuknya waktu sholat (dan kedua hal terkhir ini – insyaa Allooh – akan di bahas tersendiri dalam pembahasan syarat-syarat sholat).

 

36. Apakah hukum ijtihad ini?

Hukumnya terkadang boleh dan terkadang wajib.

 

37. Apakah syarat-syarat ijtihad yang boleh?

Syarat-syarat bolehnya ijtihad ada empat, yaitu:

1. Di sisi kita ada air atau semacamnya yang suci secara yaqin (tidak meragukan) adapun jika tidak ada maka wajiblah ijtihad

2. Sesuatu yang diragukan kesucian dan kenajisannya itu haruslah berbilang (lebih dari satu). Jika tidak berbilang maka tidak boleh berijtihad. Sepertii najis yang jatuh pada baju lalu tidak diketahui tempatnya maka wajiblah ketika itu mencuci semua bagian dari baju tersebut.

3. Memungkin untuk mengetahui yang nais dan yang tidak dengan tanda-tanda yang ada. Jika tidak ada maka tidak boleh berijtihad.

4. Hendaknya setiap benda yang di ragukan itu memiliki asal yang suci. Adapun jika kedua benda yang diragukan atau salah satunya tidak memiliki asal yang suci seperti air kencing, maka tidak boleh berijtihad.

 

38. Apakah syarat-syarat ijtihad yang wajib?

Syarat-syarat wajibnya ijtihad adalah:

1. Di sisinya tidak ada sesuatu yang suci secara yakin

2. Kedua air itu jika dicampur tidak sampai dua qullah atau samapai dua qullah namun berubah

3. Waktunya sempit

4. Tetapnya dua air atau benda yang diragukan kesuciannya

5. Mengetahui kenajisan salah satunya atau menduga dengan kabar dari seorang yang dapat dipercaya

6. Jumlah air atau benda yang diragukan itu terbatas (yakni dapat dihitung dengan pandangan mata)

7. Cukupnya waktu untuk berijtihad, bersuci dan sholat.

8. Tidak khawatir akan suatu bahaya jika menggunakan salah satu air tersebut (seperti air musyammas yang menyebabkan belang)

9. Selamat dari suatu yang bertentangan seperti kabar yang bertentangan dari dua orang yang dipercaya sehingga gugurlah kedua kabara tersebut (yakni tak dapat dpakai)

 

39. Bagaimanakah jika tersamar bagi seseorang air suci mensucikan dengan air mawar atau air musta’mal (suci namun tak mensucikan)?

Jika tersamar (tidak jelas) bagi seseorang antara air suci mensucikan dengan air mawar atau air musta’mal (yang suci namun tak mensucikan) maka tidak boleh baginya untuk berijtihad.Namun hendaknya ia berwudhu’ dari masing-masing air itu.

 

40. Bagaimanakah jika tersamar bagi seseorang antara air suci mensucikan dengan air kencing (yang mungkin jernih dan tidak berbau)?

Jika tersamar bagi seseorang antara air suci mensucikan dengan air kencing maka tidak boleh berijtihad maka hendaknya ia menumpahkan kedua air itu atau mencampurkannya lalu bertayammum. Sebab tidak boleh seseorang bertayammum sedang ia masih mendapati air untuk berwudhu’. Juga tidak mungkin kita katakan: hendaknya ia berwudhu’ dengan kedua-duanya sebab jika ia melakukan hal itu maka berarti ia dengan sengaja melumuri dirinya dengan najis, dan hal itu haram hukumnya.

 

41. Bagaimanakah jika tersamar bagi seseorang dua wadah air kemudian menjadi jelas baginya setelah berijihad bahwa salah satunya berisi air suci mensucikan dengan tanda yang ada?

Hendaknya ia memakai air yang telah jelas suci mensucikan itu kemudian ia menumpahkan yang lain. Lalu jika ia tidak menumpahkannya dan masuk waktu sholat yang lain maka wajib baginya untuk berijtihad sekali lagi. Jika ijtihad yang kedua ini hasilnya sama dengan ijtihad yang pertama maka ia melakukan sesuai dengan hasil ijtihadnya itu. Namun jika hasilnya berbeda dengan yang pertamamaka hendaknya ia menumpahkan kedua wadah itu atau salah satunya lalu bertayammum dan sholat dengan tayammumnya itu tanpa harus mengulang sholatnya lagi dan tanpa harus mengulang sholat yang pertama tadi.

 

42. Atas siapa ijtihad itu wajib?

Ijtihadwajib atas orang yang melihat jika ia mampu jika tidak maka ia boleh bertaqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti alasannya), dan bagi orang buta yang mampu maka ia boleh berijtihad namun tidak wajib atasnya bahkan bole pula baginya untuk bertaqlid.

 

Bab Siwak dan Hal-hal Yang Menyangkut Kebersihan Badan

 

43. Apa saja hal-hal yang menyangkut kebersihan badan?

Hal-hal yang menyangkut kebersihan badan dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:

- Bagian pertama adalah membersihkan kotoran pada badan

- Bagian kedua adalah bagian-bagian badan yang tumbuh dan perlu di rapikan atau dibersihkan

 

44. Apa saja yang menyangkut pembersihan kotoran pada badan?

Yang menyakut pembersihan kotoran pada badan ada delapan, yaitu:

1. Membersihkan kotoran pada rambut

2. Membersihkan kotoran pada telinga

3. Membersihkan kotoran pada hidung

4. Membersihkan kotoran pada mulut dan gigi

5. Membersihkan kotoran pada jenggot

6. Membersihkan kotoran pada lipatan-lipatan punggung jari jemari (atau baroojim)

7. Membersihkan kotoran pada ujung-ujung jari-jemari atau kuku-kuku (yang disebut rowaajib)

8. Membersihkan kotoran pada seluruh bagian badan karena keringat atau debu-debu jalanan

 

45. Apa saja yang menyangkut pembersihan bagian-bagian yang tumbuh pada badan?

Yang menyangkut pembersihan bagian-bagian yang tumbuh pada badan ada delapan pula, yaitu:

1. Rambut kepala

2. Rambut / bulu kumis

3. Rambut / bulu ketiak

4. Rambut / bulu kemaluan

5. Kuku tangan dan kaki

6. Tali pusar

7. Kulup / kulit kemaluan yang dikhitan

8. Jenggot

 

46. Apakah ada`selain di atas anjuran tentang kebersihan badan?

Ada,yaitu:

- bercelak (memakai celak / sipat mata), disunnah secara ganjil (tiga kali untuk mata kanan, dan tiga kali juga untuk yang kiri) setiap malam ketika hendak tidur, dan hendaknya ia baca doa sebagai berikut: اَللهُمَّ نَوِّرْ بَصَرِيْ وَبَصِيْرَتِيْ، وَاجْعَلْ سَرِيْرَتِيْ خَيْرًا مِنْ عَلاَنِيَتِيْ، وَاجْعَل ْعَلاَنِيَتِيْ صَالِحَةً[artinya: Ya Allah terangilah penglihatan lahir ku dan mata batinku, dan jadikanlah batinku lebih baik daripada lahirku, dan jadikanlah lahirku baik]

- meminyaki badan, (dengan minyak zaitun dan semacamnya) sunnahnya secara silih berganti, yakni waktu demi waktu, dan lebih dianjurkan lagi ketika kulit kering atau musim dingin.

- dan beristinjaa’ (membersihkan dua kemaluan – depan dan belakang – dari najis, khususnya setelah buang air). Ini akan dibahas dalam bab tersendiri setelah bab ini.

 

47. Apa yang dianjurkan dalam menjaga kebersihan rambut kepala?

Disunnahkan untuk membersihkannya dengan cara membasuh (seperti dalam wudhu’ dan mandi wajib atau mandi sunnah), menatanya, dan meminyakinya untuk menghilangkan kekusutan rambut. Diriwayatkan bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – meminyaki rambut beliau, dan manatanya secara berkala (tidak terlalu sering) dan beliaupun memerintahkan untuk melakukan hal itu. Dalam riwayat lain beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaknya ia memuliakannya.” (yakni menjaganya dari kotoran). Diriwayatkan dari Jaabir bin Abdillah Al-Anshooriy – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya suatu kali masuklah seorang lelaki kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dalam keadaan kusut rambutnya dan tidak teratur jenggotnya, maka beliau bersabda: “Apakah tidak ada untuk orang ini minyak yang dapat merapikan rambutnya?” lalu kemudian beliau bersabda: “Masuk salah seorang dari kalian sedang ia (penampilannya) seperti setan.”

Perhatian: dimakruhkan untuk memotong / menggunduli sebagain rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain (atau disebut qoza’), dasarnya adalah hadits riwayat ibnu Umar – semoga Allah meridhoi mereka berdua – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melarang qoza’ (H.R Al-Bukhooriy). Dan haram menyemirnya dengan semir hitam (sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam pembahasan seputar hal-hal yang makruh dan haram pada jenggot). Adapun menggundili semuanya maka boleh, dasanya adalah hadits riwayat Ibnu Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melihat seorang anak yang digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain maka beliau bersabda: “Cukurlah oleh kalian, semua rambutnya itu, atau biarkanlah semuanya.” (H.R Abu Daawuud), dan sunnah menggunduli rambut kepala setelah ibadah hajji dan umroh, dan bagi anak bayi pada hari ketujuh (sekaligus diaqiqohi dan diberi nama serta kemudian di khitan, sebagaimana nanti akan dijelaskan pada pembahasan masing-masing), dan bahkan wajib menggundulikepalanya jika dinadzarkan.

 

48. Bagaimana untuk membersihkan telinga?

Untuk telinga bagian luar maka dapat dibersihkan ketika kita mengusap telinga ketika wudhu’, sedangkan untuk telinga bagian dalam maka hendaknya dibersihkan dengan lembut setelah keluar dari kamar mandi. Sebab jika terlalu sering atau kasar bisa jadi membahayakan pendengaran.

 

49. Bagaimanakah cara membersihkan bagian dalam hidung?

Di dalam hidung terdapat kotoran yang timbul karena cairan yang menempel di sisi-sisi / dinding-dindingnya, dan itu dapat dihilangkan dengan cara menghirup air ke dalam hidung kemudian membuangnya.

           

50. Bagaimanakah cara membersihkan kotoran pada mulut?

Cara membersihkannya dengan bersiwak dan kumur-kumur.

 

51. Apakah hukum berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung?

Hukum berkumur-kumur:

- pada dasarnya boleh / mubah

- dan sunnah apabila dalam wudhu’ dan mandi wajib atau mandi sunnah. Pada wudhu’ letaknya setelah membasuh telapak tangan dan sebelum membasuh wajah. Sedangkan dalam mandi maka tidak ditentukan letaknya.

- wajib apabila ada najis pada mulut dan hidung

- makruh jika berlebihan bagi orang yang berpuasa ketika wudhu’ atau mandi. Namun jika tidak berpuasa maka sunnahnya melebihkan dalam berkumur-kumur dan menghirup air ketika wudhu’ atau mandi.

- Haram jika berlebihan / isroof – yakni lebih dari tiga kali – sedangkan air yang dipakai adalah air wakaf masjid atau milik orang tanpa seizin orangnya dan tidak diketahui keridhoannya. Jika dengan air milik sendiri atau umum seperti di sungai atau laut maka makruh berlebihan.

 

52. Apakah pengertian siwak?

Secara bahasa siwak bermakna menggosok. Sedangkan secara istilah siwak itu berarti menggosok gigi dan sekitarnya dengan segala sesuatu yang kasar.

 

53. Apa sajakah keutamaan bersiwak itu?

Keutamaannya banyak sekali di antaranya sebagaimana tersebut dalam hadits dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bahwasanya beliau bersabda: “Seandainya aku tidak merasa berat atas ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk bersiwak disetiap kali sholat” dalam riwayat lain: “di setiap kali wudhu’” (H.R Al-Bukhooriy dan Muslim) demikian pula beliau bersabda: “Siwak itu mensucikan mulut, membuat Tuhan ridho, dan mencerahkan pandangan.” (H.R Al-Bukhooriy, Ahmad, dan An-Nasaa-iy). Beliau juga bersabda: “Dua rakaat dengan bersiwak lebih baik dari tujuh puluh rakaat tanpa siwak.” (H.R Abu Dawuud dan Al-Chaakim, dan ia mensahihkannya). Al-Imam Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah memuliakan wajahnya – ia berkata: “Siwak itu menambah dalam hal (kekuatan) hafalan dan menghilangkan balghoom (lendir).”

 

54. Apa saja faedah-faedah bersiwak?

Faedahnya banyak sekali, bahkan sebagian para ulama menyebutkannya hingga tujuh puluh, di antaranya: menambah kefasihan, kejernuhan pikiran dan kekuatan hafalan, mempertajam penglihatan, memudahkan dicabutnya ruh, membuat gentar musuh, melipat-gandakan pahala, memperlambat tumbuhnya uban, mengharumkan bau mulut, menghilangkan kotoran di mulut, memperkuat gusi, membuat ridho Allah, memutihkan gigi, menyebabkan kecukupan dan kemudahan, menghilangkan pusing, memperbaiki lambung dan menguatkannya, mensucikan hati, dan sebagainya, dan manfaat yang paling agung adalah mengingatkan syahadat ketika meninggal dunia.

 

55. Apakah hukumbersiwak itu?

Hukumnya ada lima, yaitu: wajib, sunnah, makruh, khilaaful awlaa (menyalahi yang utama), dan haram.

 

56. Kapan bersiwak itu wajib?

Jika penghilangan najis dimulut bergantung padanya, atau jika penghilangan bau mulut yang tak sedap untuk menghadiri sholat jum’at bergantung padanya, dan juga jika dinadzarkan.

 

57. Kapankah bersiwak itu sunnah?

Ketahuilah bahwasanya bersiwak termasuk sunnah dan dianjurkan dalam beberapa waktu:

1. ketika hendak berwudhu’ atau mandi (baik mandi wajib atau mandi sunnah) sebagaimana sabda Rasululloh di atas dalam keutamaan siwak, tentang tempatnya para ulama berbeda pendapat: sebagian mengatakan sebelum membasuh telapak tangan dan sebagian yang lain mengatakan setelah membasuh telapak tangn dan sebelum kumur-kumur.

2. Ketika hendak membaca Al-Qur’an

3. Ketika hendak tidur

4. Setelah diam (tidak berbicara) dalam waktu lama

5. Ketika bau mulut berubah tidak sedap; semua itu juga berdasar hadits Rasululloh baik yang tersebut di atas, atau pun hadits yang diriwayatkan oleh Tsumaan bin Al-‘Abbaas – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Mengapa aku melihat kalian datang kepadaku dalam keadaan mulut / gigu kalian kotor. Bersiwaklah!” (H.R Ahmad)

6. Ketika bangun tidur, berdasar hadits riwayat Chudzayfah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bila bangun dari tidur beliau menggosok giginya dengan siwak.” (H.R Muslim)

7. Ketika masuk rumah, berdasar hadits riwayat ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “SesungguhnyaRasululloh ketika masuk rumah beliau mulai dengan bersiwak.” (H.R Muslim)

8. Juga ketika masuk masjid

9. Ketika hendak melaksanakan solat kecuali (sebagaimana dalam hadits di atas dalam keutamaan siwak) setelah waktu zuhur bagi orang yang berpuasa (sebab hal itu makruh bagi orang yang berpuasa hingga datang waktu berbuka. Karena berdasar hadits sahih riwayat Al-Bukhooriy dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Demi Dzat yang mana jiwa Muhammad berada dalam genggamannya, sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada misk(minyak yang paling harum).”Sedangkan puncak terjadinya perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa adalah setelah tergelincir matahari / waktu zuhur maka hendaknya kita tidak merubah bau tersebut)

 

58. Kapankah bersiwak itu makruh?

Makruh bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari dari tengah-tengah langit (yakni masuknya waktu zhuhur). Namun Al-Imam An-Nawawiy berpendapat bahwa hal itu tidak makruh.

 

59. Kapankah bersiwak itu khilaaful awalaa?

Ketika seorang bersiwak dengan siwak milik orang lain dengan seizin orang itu, kecuali untuk bertabarruk (mengambil berkah) maka itu sunnah.

 

60.  Kapankah bersiwak itu haram?

Haram bersiwak jika menggunakan siwak orang lain tanpa seizin pemiliknya itu dan tidak diketahui keridhoannya.

 

61. Bagaimanakah tingkatan-tingkatan siwak?

Siwak memiliki lima tingkatan, yaitu:

1. Dengan kayu arook

2. Kemudian dengan pelepah kurma

3. Kemudian dengan kayu zaitun

4. Kemudian dengan kayu yang memiliki bau harum kecuali rayhan

5. Kemudian semua jenis kayu selian yang tersebut di atas

Dan masing-masing dari yang tersebut di atas memiliki lima tingkatan lagi sehingga jumlah semuanya 25 tingakatan, maka yang paling utama adalah:

- Dengan kayu arook yang dibasahi dengan air

- Kemudian peringkat berikutnya dengan kayu arook yang dibasahi dengan air mawar

- Kemudian peringkat berikutnya dengan kayu arook yang dibasahi dengan ludah

- Kemudian dengan kayu arook yang basah

- Kemudian dengan kayu arook yang kering

 

62. Bagaimanakah cara memegang siwak?

Yakni ia letakkan kelingking tangan kanan di bagian bawah siwak kemudian jari manis, jari tengah dan telunjuk di atasnya

Sedangkan ibu jari (jempol) di dekat kepala siwak di bagian bawahnya.

 

63. Bagaimanakah cara memakai siwak?

Untuk gigi maka hendaknya bersiwak secara melebar dimulai dari gigi kanan atas kemudian kanan bawah kemudian kiri atas kemudian kiri bawah, kemudian di lisan secara memanjang hingga sekitar pangkal tenggorokan.

 

64. Berapakah ukuran siwak yang dianjurkan?

Dianjurkan agar tidak lebih panjangnya dari sejengkal tidak kurang dari empat jari, sedangkan besarnya tidak lebih besar dari ibu jari dan tidak lebih kecil dari kelingking.

 

65. Apakah yang dibaca ketika hendak bersiwak?

Hendaknya ia membaca doa berikut ini:

اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ، وَشُدَّ بِهِ لِثَاتِيْ، وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ، وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَأَثِبْنِيْ عَلَيْهِ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Artinya: Ya Allah, putihkanlah dengannya (yakni dengan siwak ini) gigiku, kuatkanlah dengannya gusiku, kokohkanlah dengannya langit-langit mulutku, fasihkanlah dengannya lidahku, berkahilah aku dengannya, dan berilah aku pahala atasnya, wahai Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.

 

66. Apa saja hal-hal yang disunnahkan ketika seorang bersiwak dan apa saja yang tidak disunnahkan?

Sunnah menelan air ludah ketika awal bersiwaknya dengan siwak baru (dan ataupun siwak yang lama menurut sebagian ulama), tidak disunnahkan mengemutnya (menyedotnya), disunnahkan untuk menyela-nyela gigi sebelumnya, dan disunnahkan menegakkan atau memberdirikan siwak di tanah bukan membiarkannya tergeletak di atas lantai / tanah, dimakruhkan mencelupkannya di air wudhu’nya, dan makruk bersiwak dengan kedua ujung siwak.

 

67. Apakah seseorang boleh bersiwak dengan jarinya sendiri atau dengan secarik kain?

Jika seseorang bersiwak dengan jarinya atau dengan secarik kain maka boleh (menurut pendapat yang sahih dan masyhur tidak sah bersiwak dengan jarinya sendiri, karena itu bukan dinamakan siwak dan bukan pula semakna dengan siwak)

 

68. Bagaimanakah cara membersihkan kotoran pada janggut?

Sunnah untuk menghilangkan kotoran dengan membasuhnya dan merapikannya dengan sisir. Berdasar hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh bersabda: “Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah ia memuliakannya.” (H.R Abu Daawuud) [rambut di sini adalah rambur pada tubuh baik itu rambur kepala, jenggot, kumis, dan sebagainya; yang dimaksud memuliakannya adalah membersihakannya dan merapikannya] Dan sebagaimana dilakukan oleh Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau, yang mana diriwayatkan oleh ‘Aisyah – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya suatu kali sekelompok orang berkumpul di depan pintu rumah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – maka beliau hendak keluar menemui mereka dan aku melihat beliau merapikan rambutnya dan jenggotnya , lalu aku berkata: “Apakah anda melakukan hal itu Ya Rasululloh?” beliau bersabda: “Ya. Sesungguhnya Allah suka dari hambanya untuk berhias bagi saudara-saudaranya ketika ia keluar menemui mereka.”

 

69. Mengapa dan bagaimanakah kita dianjurkan untuk membersihkan baroojim (lipatan-lipatan kulit yang ada di punggung jari-jemari tangan)?

Adalah orang-orang arab terdahulu tidak memperhatikan untuk membersihkan baroojim, karena mereka meninggalkan membasuh tangan mereka setelah makan, maka terkumpullah di sana kotoran, maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menyuruh mereka membasuh / membersihkan baroojim.

 

70. Mengapa dan bagaimana kita dianjurkan membersihkan rowaajib (ujung-ujung jari dan di bawah kuku-kuku)?

Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – memerintahkan untuk membersihkan rowaajib dari kotoran sebab gunting tidak selalu ada di sisi mereka di setiap waktu maka terkumpullah kotoran di sana, maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – memberi batas waktu bagi mereka untuk menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan setiap 40 (empat puluh) hari sekali. (H.R Muslim) Akan tetapi beliau tetap memerintahkan untuk membersihkan kotoran yang ada di bawah kuku-kuku. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abdulloh bin ‘Abbaas bahwasanya dikatakan kepada beliau: “Ya Rasululloh, sungguh Jibril terlambat untuk datang kepadamu.” Maka beliau bersabda: “Bagaimana ia tidak terlambat datang sedangkan kalian tidak bersiwak, tidak memotong kuku-kuku kalian, tidak mencukur kumis kalian, dan tidak membersihkan rowaajib kalian.”

 

71. Bagaimanakah kita membersihkan kotoran yang terkumpul di seluruh badan akibat keringat dan debu-debu jalanan?

Kita menghilangkannya dengan mandi, dan juga dengan memberi minyak (seperti minyak zaitun dan semacamnya), dan hal ini sangat di anjurkan oleh Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – di antaranya sabda beliau: “Berminyaklah secara jarang.” (yakni setiap kali kering diperbarui lagi) [H.R Abu Dawuud, At-Turmudziy, dan An-Nasaa-iy].

 

72. Apa yang hendaknya dilakukan oleh seseorang yang ingin merapikan rambut kepalanya?

Bagi yang ingin bersih maka tidak mengapa baginya untuk mencukur habis rambut kepalanya atau memendekkannya, dan tidak mengapa pula membiarkannya agak panjang namun dengan menata dan meminyakinya (Adapun Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – terkadangan memendekkan rambutnya hingga sebatas bawah daun telinga, dan terkadang membiarkannya panjang hinga sebatas bahu, namun beliau selalu merapikannya, sehingga tidak nampak kusut)

 

73. Apa yang hendaknya dilakukan oleh seseorang yang hendak merapikan kumisnya?

Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Pendekkanlah kumis (sehingga tidak melampaui merahnya bibir) dan biarkanlah / panjangakanlah jenggot.” (H.R al-Bukhooriy dan Muslim). Yakni dianjurkan untuk memendekkan kumis dengan cara mencukurnya namun tidak sampai habis sama sekali.

 

74. Apa yang hendaknya dilakukan bagi seseorang terhadap bulu ketiaknya?

Hendaknya ia mencabutnya setiap empat puluh hari sekali, dan ini mudah bagi yang membiasakan untuk mencabut semenjak awal. Adapun yang telah terbiasa mencukur maka cukuplah baginya mencukur. Sebab jika ia mencabutnya maka hal itu akan menyebabkan rasa sakit padanya. Padahal tujuannya adalah kebersihan dan agar tidak terkumpul kotoran pada sela-selanya, dan hal itu dapat dicapai dengan mencukur.

 

75. Apa yang hendaknya dilakukan oleh seseorang terhadap bulu kemaluannya?

Dianjurkan untuk membersihkannya dengan cara mencukurnya dan dehndaknya tidak lebih dari empat puluh hari sekali.

 

76. Apa yang hendaknya dilakukan oleh seseorang terhadap kuku-kukunya?

Dianjurkan baginya untuk memotongnya karena buruknya rupa kuku-kuku ytersebut apabila panjang dan terkumpulnya kotoran dibawahnya. Oleh karenanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepada Abu Huroriroh – semoga Allah meridhoinya – : “Wahai Abu Huroriroh, potonglah kukumu, sebab setan duduk pada kuku-kuku yang panjang.” (H.R Al-Khothiib). Adapun untuk menggunting kuku ada beberapa cara:

- Dimulai dengan telunjuk tangan kanan terus ke kelingking, kemudian kelingking tangan kiri lalu ke ibu jari (jempol) tangan kiri, dan ditutup dengan ibu jari tangan kanan. Ini menurut pendapat Al-Imam Al-Ghozzaaliy.

- Dimulai dari telunjuk tangan kanan ke kelingking tangan kanan kemudian ibu jari tangan kanan, kemudian kelingking kiri ke ibu jari tangan kiri. Ini menurut Al-Imam An-Nawawiy.

- Dimulai dengan tangan kanan dari kelingkingnya, lalu jari tengah, lalu ibu jari, lelu jari manis, lalu telunjuk. Kemudian tangan kiri dimulai dari ibu jari (jempol) nya, lalu jari tengah, lalukelingking, lalu telunjuk, lalu jari manis.

Itu semua untuk kuku-kuku tangan.Adapun untuk kaki maka dimulai dari kelingking kanan terus berurutan hingga kelingking kiri. Disunnahkan memotong kuku pada hari senin, kamis, dan pagi hari jum’at, serta sunnah pula membasuh jari-jemarinya setelah memotong kuku. Cara tersebut berdasarkan penafsiran para ulama terhadap hadits yang disebutkan oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughniy, yaitu: “Barangsiapa memotong kuku-kukunya secara selang-seling, maka ia tidak akan melihat pada matanya penyakit mata.”

           

77. Apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan daripada tali pusar dan kulit yang menutupi ujung kemaluan?

Adapun kelebihan pada tali pusar telah dipotong pada awal kelahiran. Sedangkan untuk kulit kemaluan maka dibersihkan dengan cara khitan (sunat). Hukum dari khitan ini adalah wajib bagi lelaki dan perempuan. Bagi lelaki dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar. Sedangkan bagi perempuan hanyalah sekedar melukai atau memotong sedikit dari bagian klentit (klitoris) yang ada pada kemaluannya.

 

78. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap jenggotnya?

Hendaknya ia merapikan jenggot yang terlalu panjang. Tentang masalah ini terdapat perbedaan antara para ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi’in.adapun ibnu Umar dan sekelompok dari para tabi’in di antaranya ialah: Asy-Sya’biy, dan Ibnu Siiriin berpendapat bahwa seorang jika memegang / menggengam jenggotnya dan menggunting atau mencukur yang lebih dari genggamannya itu maka tidaklah mengapa. Sedangkan sebagian yang lain lebih memilih membiarkan jenggot tersebut tanpa membatasinya. Namun tentu harus memperhatikan keadaan jenggot tersebut jangan sampai terlalu panjang, sehingga merusak penampilan.

 

79. Apahukum mencukur jenggot hingga habis?

Hukumnya adalah makruh. Ini menurut mayoritas para ulama syafi’iyyah seperti An-Nawawiy, Ar-Roofi’iy, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshooriy, Ibnu Chajar Al-Haytamiy, Ar-Romliy, Al-Khothiib dan selainnya.

[mereka ini adalah ulama-ulama kenamaan diantara para ulama mazhab syafi’iy, yang paling kenamaan di antara mereka adalah Ar-Rofi-iy dan An-Nawawiy, pendapat mereka berdua sering berbeda, juga Ibnu Chajar dan Ar-Romliy keduanya sering berbeda pendapat, namun boleh bagi kita mengikuti salah satu dari mereka, karena masih dalam konteks mazhab Asy-Syafi’iy]

Hukum di atas berdasar hadits dari Ibnu Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – beliau bersabda: “pendekkanlah kumis (sehingga nampak merahnya bibir, dan tidak menutupi mulut) dan biarkanlah jenggot.” (H.R Muslim) dan juga riwayat dari Ibnu Umar pula, ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Berbedalah engakau dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” Diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Potonglah kumis dan juraikanlah jenggot, dan berbedalah dari kaum Majusi (penyembah api).” (H.R Muslim)

 

80. Apa saja yang harus dihindari dari hal-hal yang dilakukan terhadap jenggot?

Ada sepuluh perkara yang makruh untuk dilakukan terhadap jenggot dan sebagian perkara lebih makruh dari yang lain, atau bahkan haram, yaitu:

1. Menyemirnya dengan warna hitam, ini hukumnya haram berdasar hadits dari Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Sa’d bahwasanya beliau melarang untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Diriwayatkan dari Jaabir– semoga Allah meridhoinya – ia berkata bahwa Abu Quchaafah (ayah Abubakar Shiddiq) dibawa kehadapan Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pada hari pembukaan kota Makkah sedangkan kepala (yakni rambut) dan jenggotnya seperti tsughoomah (jenis tumbuhan yang putih bunag dan buahnya), maka beliau bersabda kepadanya: “Ubahlah ini (yakni rambut putihmu) dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (H.R Muslim) dan dalam hadits lain riwayat Ath-Thobroniy dan Al-Chaakim beliau mengatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam itu perbuatan orang kafir. Bahkan pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Khoththob, ada seorang lelaki melamar seorang wanita sedangkan si lelaki itu menyemir rambutnya dengan warna hitam. Kemudian lunturlah semir itu dan nampaklah ubannya. Maka keluarga si wanita melaporkannya kepada Khalifah Umar – semoga Allah meridhoinya – maka ia menolak / membatalkan pernikahannya dan memukul / mencambuk si lelaki itu seraya berkata: “Engkau menipu kaum kelurga dengan kemudaanmu dan engkau memalsukan / menutupi ubanmu.” Bahkan diriwayatkan bahwa yang pertama kali menyemir rambut dengan semir hitam adalah Fir’aun.  Dan diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah meridhoi mereka berdua – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – beliau bersabda: “Akan ada pada akhir zaman sekelompok kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung, mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R Abu Daawuud dan An-Nasaa-iy) sebagian ulama mengecualikan bagi wanita atas izin suaminya,juga orang-orang tua (yang sudah putih / beruban rambutnya) yang ikut berjihad / berperang di jalan Allah, maka boleh bagi mereka untuk menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menggentarkan musuh berdasar qiyaas (analogi / perbandingan) dengan Abu Dujaanah yang berjalan dengan gaya sombong dalam barisan peperangan sedang Rasul melihatnya dan beliau tidak mengingkarinya, bahkan beliau bersabda: “Ini adalah jalan yang tidak disukai Allah kecuali dalam tempat seperti ini (yakni peperangan)”. (H.R Al-Haytsamiy)

[qiyaas adalah pengambilan hukum dengan perbandingan, atau menyamakan suatu kasus yang belum jelas hukumnya dengan sesuatu yang telah jelas hukumnya]

2. Menyemir uban dengan warna kuning atau merah, ini boleh, khusunya untuk menutupi uban bagi orang-orang tua yang ikut berperang di jalan Allah. Adapun jika ia menyemirnya dengan niat menyerupai orang-orang fasiq (ahli maksiat) dan kafir seperti yang banyak dilakukan oleh para pemuda pada zaman ini maka hal itu adalah perbuatan tercela. Sedangkan Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Warna kuning itu semirnya orang-orang muslim, sedangkan warna merah itu semirnya orang-orang mu’min.” (H.R Ath-Thobroniy dan Al-Chaakim). Dahulu mereka (generasi awal Islam) menyemir rambut mereka dengan warna merah dengan menggunakan tanaman pacar, sedangkan untuk warna kuning dengan katm (salah satu jenis tanaman).

3. Memutihkan rambut (baik rambut jenggot atau kepala) dengan belerang untuk menampakkan ketuaan umur, agar ia memperoleh kehormatan, maka ini haram. Sebab bertambahnya umur bagi orang jahil tidak menambah apa-apa kecuali kejahilan sedangkan banyaknya ilmu dan amal bagi seseorang akan menambah kemuliaannya di mata Allah dan mata manusia, meskipun ia masih muda.

4. Mencabut uban dari jenggot. Hal ini makruh. Sebab beliau (Nabi kita) melarang seorang mencabut uban dan beliau bersabda bahwa itu adalah cahaya bagi orang mu’min (H.R Abu Daawuud dan At-Turmudziy, hadits hasan) yang mana diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “janganlah kalian mencabut uban, sebab tidaklah ada seorang muslimpun yang tumbuh satu ubannya dalam Islam.” Berdasar riwayat Sufyaan: “kecuali uban itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Sedangkan berdasar riwayat Yahya: “kecuali Allah akan menulis baginya untuk setiap ubannya satu kebaikan dan akan menghapus darinya untuk setiap ubannya satu keburukan.” (H.R Abu Daawuud)

5. Mencabut jenggot secara serampangan tanpa ada keperuan.

6. Mencukur untuk menatanya dengan maksud riya’ (pamer) dan menarik wanita yang tidak halal baginya.

7. Menambah jenggot dengan menyambungnya kepada rambut yang ada di pelipis (jawa: godeg).

8. Merapikan / menyisir jenggot karena riya’ (pamer)

9. Dan 10. Memandang kepada bagian yang hitam atau yang putih dari jenggot dengan pandangan bangga diri (‘ujub) atau sombong diri.

[Sebagian besar dari hal-hal yang menyangkut kebersihan diatas dikenal dengan sebutan Khishoolul Fithroh (hal-hal fitrah / kesucian manusia) dan inilah yang dimakud ujian yang Allah berikan kepada Nabi Ibroohim, ketika Allah Yang Maha Luhur berfirman: “Dan ingatlah (olehmu wahai Muhammad) ketika Ibroohiim diuji  oleh Tuhan-Nya dengan beberapa kalimat lalu ia pun menyempurnakannya....” (Q.S Al-Baqoroh:) yang dimaksud beberapa kalimat adalah khishoolul fithroh tersebut; yang mana ini juga terasbut dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu: mencukur kumis, membiarkan / merapikan jenggot, bersiwak, istinsyaaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, mencuci baroojim (lipatan-lipatan kulit yang ada pada punggung jari-jemari tangan), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinjaa’ dengan air.” Mush’ab berkata: “Aku lupa hal yang kesepuluh hanya saja itu pasti adalah berkumur-kumur.” (H.R Muslim).]

 

Bab Istinjaa’

 

81. Apakah pengertian istinjaa‘ itu secara bahasa dan syari’at?

Istinjaa’ secara bahasa berarti berusaha memutus kotoran. Sedangkan secara syari’at, istinjaa’ berarti: menghilangkan segala benda najis yang keluar yang mengotori, dari kemaluan dengan air atau batu.

 

82. Ada berapa hukum istinjaa’ itu?

Hukum Istinjaa’ itu ada lima:

1. Wajib, jika yang keluar adalah najis yang mengotori / basah. Karena hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jagalah / bersihkanlah dirimu dari kensing sebab kebanyakan azab kubur adalah karena sebabnya.” (H.R Ad-Daaroquthniy)

2. Sunnah, jika yang keluar bukan sesuatu yang basah / cair seperti kotoran yang kering atau ulat

3. Mubah, yaitu beristinjaa’ dari keringat

4. Makruh,berisntinjaa’ dari buang angin

5. Haram namun sah, yaitu beristinja’ dengan benda (air atau batu) hasil curian. Sedangkan yang haram dan tidak sah, yaitu beristinjaa’ dengan sesuatu yang terhormat seperti buah.

Sebagian ulama menambah satu hukum lagi yaitu khilaaful awlaa (menyalahi yang utama), yakni beristinjaa’ dengan air zamzam.

 

83.  Ada berapa tatacara istinjaa’?

 Tatacara istinjaa’ itu ada tiga:

1. Mengumpulkan antara air dan batu, yakni batu dulu baru air. Dan inilah yang paling sempurna. Sebab sungguh telah diriwayatkan bahwa ketika turun ayat: “Di dalamnya (masjid Qubaa’) ada para lelaki yang suka bersuci, dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci.” Maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepada penduduk Qubaa’: “Apakah cara bersuci yang mana Allah memujinya kalian karenanya?” Mereka berkata: “Kami mengumpulkan antara air dan batu.” (H.R Al-Bazzaar, dengan sanad dho’iif / lemah). Adapun dalil beristnjaa’ dengan air adalah hadits riwayat ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Suruhlah suami-suami kalian untuk beristinjaa’ dengan air, Karen sesungguhnya aku malu terhadap mereka (untuk memberitahukannya secara langsung), karena sesungguhnya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melakukannya.” (H.R At-Turmudziy) adapun istinjaa’ dengan batu maka berdasar hadits riwayat Salman – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Sungguh Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, atau beristinjaa’ dengan tangan kanan, atau beristinjaa’ dengan kurang dari tiga buah batu, atau beristinjaa’ dengan kotoran (yang mengeras) dan tulang.” (H.R Muslim) 

2. Membatasi diri dengan menggunakan air saja

3. Mencukupkan dengan menggunakan batu saja, hal ini boleh dilakukan meskipun ada air, dengan syarat-syarat yang akan datang

 

84. Ada berapa syarat-syarat istinjaa’ dengan batu yang dapat mencukupi dari menggunakan air?

Syarat-syarat istinjaa’ dengan batu ada delapan:

1. Dengan tiga buah batu, yakni tiga kali usapan, maka cukup meskipun dengan satu batu yang memiliki tiga sisi.

2. Membersihkan tempat keluarnya najis, yaitu chasyafah (kepala zakar) atau bagian luar kemaluan wanita dan lubang dubur. Maka harus melakuakn dua hal: yakni membersihkan hingga bersih dan tiga kali usapan. Oleh karena itu, jika sudah bersih dengan dua kali usapan maka harus / wajib di tambah lagi satu. Sebaliknya jika belum bersih dengan tiga kali usapan maka wajib menambahnya hingga suci / bersih, namun sunnahnya ganjil, umpama: seorang telah membersihkannya dengan empat kali usapan maka sunnah menambah satu kali lagi sehingga menjadi lima kali, dan begitu seterusnya, sebab beliau bersabda: “Barangsiapa yang beristinjaa’ dengan batu maka hendaknya ia mengganjilkan” (H.R Al-Bukhooriy dan Muslim, dari Abu Huroiroh). 

3. Najis yang keluar tersebut belum kering seluruhnya atau sebagiannya sehingga tidak dapat disucikan kecuali dengan air.

4. Najis yang keluar tersebut tidak berpindah dari tempat keluarnya, jika berpindah meskipun ke skitar kemaluan maka wajiblah dengan air.

5. Najis yang keluar tersebut tidak terkena benda lain (baik benda suci atau najis)

6. Najis yang keluar itu tidak melampaui lubang dubur dan kepala zakar, jika melampaui maka wajib memakai air

7. Harus merata ke semua tempat / bagian keluarnya najis

8. Batu yang digunakan harus suci. 

 

85. Apakah boleh menggunakan benda-benda selain batu untuk menggantikan batu dalam beristinjaa’?

Boleh. Dengan syarat benda tersebut memenuhi empat syarat berikut:

1. Harus suci, bukan benda najis (seperti kotoran yang mengeras) atau benda yang terkena najis. Berdasarkan hadits Salmaan – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – mengajarkan kepada kami segala sesuatu hingga cara buang air, maka beliau memerintahkan kepada kami agar kami tidak beristnjaa’ dengan tulang dan tidak pula dengan kotoran hewan (yang telah kering), dan beliau melarang kami untuk menghadap ke arah qiblat ketika buang air besar atau bauang air kecil.” (H.R Muslim)

2. Benda tersebut haruslah benda yang betul-betul padat, bukan benda yang mudah rapuh meskipun padat seperti tisu yang tipis, maka tidak boleh digunakan sebagai pengganti batu, kecuali tisu yang tebal maka boleh, jika ia betul-betul padat.

3. Benda tersebut harus dapat mengangkat najis, bukan benda yang halus permukaannya

4. Benda tersebut harus berupa benda yang tidak terhormat, seperti: tulang atau semua makanan manusia (seperti roti yang mengeras), atau kertas yang padanya tertulis perkataan yang mulai seperti ayat Al-Qur’an, hadits, atau ilmu-ilmu syari’at, dan semacamnya.

 

86. Apa saja sunnah-sunnah istinjaa’?

Sunnah-sunnah istinjaa’ itu ada banyak, di antaranya:

1. Hendaknya ia menyiapkan air atau batu yang akan digunakan untuk istinjaa’, berdasar hadits riwayat ‘A-isyah bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang hajat maka hendaklah ia pergi dengan membawa tiga buah batu.” (H.R Abu Daawuud)

2. Mengganjilkan usapan atau basuhannya

3. Menggunakan tangan kiri, berdasar hadits riwayat dari Abu Qotaadah – semoga Allah meridhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah ia memegang zakarnya dengan tangan kanannya, dan janganlah ia beristinjaa’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafa di dalam wadah.”(H.R Al-Bukhooriy)

4. Mengandalkan jari tengah ketika beristinjaa’ pada dubur dengan menggunakan air.

5. Mendahulukan beristinjaa’ dengan air pada qubul (kemaluan depan)

6. Mendahulukan istinjaa’ atas wudhu’

7. Menggosok tangannya di tanah (yakni lantai atau dinding) dan membasuhnya setelah istinjaa’, berdasar hadits riwayat dari Maymunah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – meletakkan air untuk mandi janabahnya maka beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dua kali atau tiga kali, kemudian beliau mencuci kemaluannya, kemudian memukulkan tangan beliau ke tanah atau dinding dua atau tiga kali.” (H.R Al-Bukhooriy)

8. Menyipratkan air pada kemaluannya dan sarungnya, berdasar hadits riwayat dari Al-Chakam bin Sufyaan – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – jika buang air kecil beliau wudhu’ dan membasahi dengan air (yakni pada kemaluan dan sarung).” (H.R Abu Daawuud)

9. Membaca doa setelahnya, yaitu: اَللهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النَّفَأقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ الْفَوَاحِشِ[Ya Allah sucikanlah hatiku dari penyakit munafiq dan bentengilah kemaluanku dari perbuatan keji]

 

87. Apa saja adab-adab beristinjaa’ di kamar kecil?

Adapun adab beristinjaa’ di kamar kecil adalah sebagai berikut:

1. Memakai sandal

2. Menutup kepala berdasar hadits riwayat Chubaib bin Sholich yang mana ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  apabila masuk ke kamar kecil beliau memakai alas kaki dan menutup kepala.” (H.R Al-Bayhaqiy)

3. Membaca basamalah sebelum masuk, yaitu: بِسْمِ اللهِsebab berdasar hadits Anas bin Maalik – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Penutup antara mata jin dan aurat bani Adam ketika mereka meletakkan baju mereka adalah mereka mengucapkan: bismillaah” (H.R Ath-Thobroniy), dan juga membaca doa ketika hendak masuk kamar kecil:اَللهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ، وَمِنَ الرِّجْسِ النَّجِسِ[dengan nama Allah, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan, dan dari kotoran yang najis] (H.R Ibnu Maajah, dan dihasankan oleh Ibnu Chajar), dan dalam riwayat lain: اَللهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الرَّجْسِ النَّجِسِ الْخَبِيْثِ الْمُخْبِثِ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ[Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kotoran yang najis yang jahat lagi suka berbuat jahat yaitu setan yang terkutuk]

4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk

5. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar

6. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau segala sesuatu yang diagungkan seperti nama nabi atau nama malaikat atau orang salih, juga kitab-kitab ilmu syari’at atau nama para ulama. Jika ia lupa dan ia telah membawanya masuk maka jika memungkinkan ia keluar maka hendaknya ia keluar. Namun jika ia tidak bisa keluar maka hendaknya ia genggam dengan tangannya, atau ia tutupi dengan sesuatu (seperti: sapu tangan atau semacamnya) atau dimasukkan ke dalam saku. Berdasar hadits Anas bin Maalik – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – apabila masuk kamar kecil (tempat buang hajat) beliau mencabut cincin beliau.” (H.R At-Turmudziy) dan tersebut dalam Al-Bukhooriy dan Muslim bahwa terukit pada cincin beliau Muchammad-Rosuul-Allooh.

7. Duduk (untuk buang air), dan makruh berdiri berdasarkan hadits ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Barangsiapa yang memberitakan kalian bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pernah kencing berdiri maka janganlah kalian membenarkan dia. Beliau tidak baung air kecil kecuali dalam keadaan duduk.” (H.R At-Turmudziy, An-Nasaa-iy, dan Ibnu Maajah). Umar – semoga Allah meridhoinya – berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pernah melihat aku sedang aku tengah kencing berdiri, maka beliau bersabda: “Wahai Umar janganlah engkau kencing berdiri.” Umar berkata: “Maka aku tidak pernah kencing berdiri setelah itu.” (H.R Ibnu Maajah, hadits dho’if / lemah). Sedangkan hadist yang diriwayatkan dari Chudzayfah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Sungguh aku dan Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berjalan-jalan lalu beliau mendatangi tempat membuang sampah pada suatu kaum yaitu di belakang sebuah dinding lalu beliau berdiri sebagaimana salahs eorang dari kalian berdiri lalu beliau kencing.” Dalam satu riwayat ada tambahan: “ lalu beliau kecing dalam keadaan berdiri, lalu aku mengambilkan air wudhu’, maka beliau pun berwudhu’ dan mengusap bagian atas kedua khuff-nya (alas kakinya).” (H.R Al-Bukhooriy dan Muslim).Al-Khoththoobiy berkata (mengomentari hadits itu): “Bisa jadi itu karena suatu penyakit di tulang rusuk beliau atau di bagian dalam lutu beliau (sehingga beliau terhalang untuk kencing duduk) atau ketika itu beliau tidak mendapati tempat yang sesuai untuk kencing duduk (mengingat tempat tersebut sebagaimana nampak dalam hadits itu adalah sebuah tempat sampah dari suatu kaum yang kemungkinan di situ ada atau banyak najis maka untuk menghindari itu beliau kencing berdiri) atau (beliau melakukan kencing berdiri) untuk menjelaskan bahwa itu boleh (yakni tidak haram).”

8. Hendaknya ia tidak kencing di tempat mandinya, dan beristinjaa’ atau berwudhu’ ditempat ia buang hajat tersebut, sebab Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –bersabda: “Janganlah salah seorang kalian kencing di tempat ia mandi kemudian ia berwudhu’ di situ pula sebab kebanyakan waswas itu adalah dari situ.” (H.R At-Turmudziy, Abu Daawuud, Ibnu Maajah, dan An-Nasaa-iy) [Oleh karenanya banyak  orang-orang tua dahulu memisahkan antara WC dan kamar mandi sebagaimana kita lihat di banyak bangunan rumah-rumah kuno]

9. Hendaknya ia tidak berbicara ketika buang hajat, ini berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – ia bekata: “Sesungguhnya ada seorang lelaki yang memberi salam kepada Rasululloh sedang beliau tengah buang air kecil maka beliau tidak menjawab salamnya.” (At-Turmudziy) Juga berdasar hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudriy – semoga Allah meridhoinya – bia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jangnalha keluar dua orang di antara kalian ke tempat baung hajat lalu keduanya dalam keadaan tersingkap auratnya dan berbincang-bincang karena sesungguhnya Allah murka terhadap hal tersebut.” (H.R Abu Daawuud)

10. Tidak melihat ke langit, atau kepada kemaluannya atau kepada apa yang keluar, akan tetapi hendaknya ia melihat ke depan.

11. Mengandalkan / bertumpu pada kaki kiri dan kaki kanannya di tegakkan. Berdasar hadits riwayat Surooqoh bin Ju’syum – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – mengajarkan kita jika salah seorang masuk ke kamar kecil maka hendaklah ia mengandalkan / bertumpu pada kaki kiri dan menegakkan yang kanan.” (H.R Al-Bayhaqiy) dan hendaknya ia jauhkan jarak anatar dua kaki agar tidak terkena cipratan air kencing, berdasar hadits yang telah lalu tentang dua orang yang diazab di kuburnya yang mana salah satunya karena tidak menjaga diri dari kencing.” (H.R Al-Bukhooriy & Muslim).

12. Hendaknya tidak duduk terlalu lama, sebab Luqman Al-Chakiim berkata: “Lamanya duduk pada saat buang hajat dapat menyebabkan sakit jantung dan bawasir / wasir, maka duduklah sekedarnya kemudian keluarlah.”

13. Hendaknya tidak meludah

14. Tidak bermain-main dengan tangannya

15. Tidak mengangkat / melepas pakaiannya kecuali setelah dekat dengan tempat baung hajat, berdasar hadits riwayat Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi mereka berdua – adalah Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – apabila beliau ingin (buang) hajat, beliau tidak mengangkat sehingga dekat dari tanah (yakni tempat beliau buang hajat) (H.R At-Turmudziy)

16. Hendaknya ia menjulurkan pakaiannya ketika telah selesai, sedikit demi sedikit

17. Istibroo’ (menuntaskan buang air kecil) dengan cara berdehem, atau melewatkan jari tangan kiri (telunjuk) ke bawah zakar, menggerak-gerakkan zakar; sedangkan wanita istibroo’nya dengan menekan (mengurut / memijat) wilayah sekitar kemaluannya. Ini berdasarkan hadits kedua orang yang diazab dikuburnya yang mana salah satunya – menurut riwayat An-Nasaa-iy – karena ia tidak istibroo’ dari kencingnya.” (H.R An-Nasaa-iy)

18. Membaca doa setelah keluar dari kamar kecil, yaitu:غُفْرَانَكَ 3×، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَذَهَبَ عَنِّي الأَذَى وَعَافَانِيْ[(Aku memohon) ampunan-Mu 3x, segala puji bagi Allah Yang telah menghilangkan dariku gangguan dan menyehatkan aku] (H.R Ibnu Maajah dan lainnya), اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَذَاقَنِيْ لَذَّتَهُ وَأَبْقَى فِيَّ قُوَّتَهُ وَأَذْهَبَ عَنِّيْ أَذَاهُ[Segala puji bagi Allah yang telah merasakan kepadaku kelezatannya, dan menyisakan padaku kekuatannya, dan menghilangkan dariku gangguannya] (H.R Ibnus Sunniy dan Ath-Thobrooniy)

 

88. Apa saja adab beristinjaa’ di tempat terbuka?

Sedangkan jika buang air / buang hajat itu dilakukan di ruang terbuka seperti di padang pasir atau di semak-semak, maka ditambah lagi beberapa adab berikut:

1. Menutup diri secara wajib jika ia menghadap qiblat atau di hadapannya ada orang yang haram melihat kepadanya. Ketentuan penutup / penghalang itu adalah hendaknya penutup itu tidak lebih jauh dari jarak tiga hasta (kurang lebih datu setengah meter), dan tingginya tidak kurang dari 2/3 hasta (kurang lebih 1/3 meter), berdasar hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa mendatangi tempat buang hajat hendaklah ia menutup diri, jika tidak mendapati kecuali dengan tumpukan pasir maka hendaklah ia membelakngainya” (H.R Abu Daawuud)

2. Hendaknya ia menjauh sehingga tidak tercium baunya dan tidak terdengar suaranya, berdasar hadits riwayat Ya’la bin Murroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – jika hendak buangb hajat beliau menjauh. (H.R Ibnu Maajah)

3. Hendaknya ia tidak buang air kecil di air yang tergenang, jika air tergenang itu tidak terlalu lebar yang mana jika digerakkan satu sisinya maka gelombang akan sampai di sisi yang lain, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Jaabir bin Abdillah – semoga Allah meridhoinya – dari Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bahwasanya beliau melarang untuk kencing di air yang tergenang.” (H.R Muslim)

4. Tidak kencing di air yang sedikit yang mengalir

5. Tidak kencing di jalan yang sering dilalui orang

6. Tidak kencing di arah bertiupnya angin

7. Tidak kencing di lubang yang ada di tanah, berdasar hadits riwayat Abdulloh bin Sarjis – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melarang untuk kencing di lubang-lubang (di tanah). Abdulloh berkata: “Mereka bertanya kepada Qotadah: “Mengapa dimakruhkan kencing dilubang-lubang?” Qotadah berkata: “Karena dikatakan bahwa sesungguhnya itu adalah tempat jin” (H.R Abu Daawuud) karena juga dikhawatirkan itu adalah tempat hewan-hewan kecil sehingga kencing tersebut dapat mengangganggu atau bahkan membunuh mereka, dan juga dikhawatirkan di situ adalah tempat hewan beracun sehingga nantinya ditakutkan hewan itu akan keluar dan menyengat / membahayakan orang yang kencing tersebut.

8. Tidak kencing di tempat orang-orang berbincang-bincang atau dijalanan yangs ering dilalui orang, berdasar hadits riwayat Mu’adz bin Jabal – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Hati-hatilah kalian terhadap tiga hal yang mengundang la’nat, yaitu: “Buang hajat di tempat mengalirnya air, di jalan, dan di bawah naungan.” (H.R Abu Daawuud)

9. Tidak kencing di bawah pohon yang memiliki buah, yang mana ia menduga kuat bahwa air kencing tersebut tidak akan hilang dengan air hujan atau banjir

10. Tidak menghadap ke arah matahari (ketika siang) atau bulan (ketika malam) secara sunnah namun tidak makruh bila membelakangi keduanya

11. Tidak kencing di tempat yang keras, agar tidak terciprat kencingnya ke badan, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Sesungguhnya pernah dahulu suatu hari saya bersama Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lalu beliau hendak buang air kecil maka beliau mendatangi tanah yang gembur (tidak keras) di dasar suatu tembok maka beliau kencing di situ, kemudian Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika salah seorang dari kalian hendak buang air kecil hendaknya ia memilih tempat untuk buang air kecilnya itu tempat (yang tepat).” (H.R Abu Daawuud)

12. Hendaknya ia tidak beristinjaa’ dengan air di tempat ia buang hajat.

13. Tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya secara wajib jika ia tidak memasang penutup / penghalang yang benar (sesuai ketentuan di atas). Berdasar hadits riwayat Abu Ayyuub Al-Anshooriy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mendatangi tempat buang hajat maka jangalah menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya dengan punggungnya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat.” (H.R Al-Bukhooriy) [Perhatian Qiblat mereka ketika di Madinah adalah ke arah selatan] juag berdasar hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Hanyasaja aku bagi kalian seperti posisi seorang ayah yang mengajari kalian. Jika salah satu dari kalian mendatangi tempat baung hajat maka janganlah ia menghadap kiblat atau membelakanginya dan janganlah ia beristinjaa’ dengan tangan kanannya.” Dan beliau memerintah untuk menggunakan tiga buah batu dan melarang menggunakan kotoran dan tulang. (H.R Abu Daawuud) Adapun jika ia menghadap kiblat namun antara ia dengan arah kiblat ada penutupnya maka hukumnya khilaaful awlaa (menyalahi yang utama). Sedangkan jika ditempat tertutup yang memang sudah disediakan untuk buang hajat maka hukum menghadap kiblat dalam buang hajat ketika itu tidaklah haram, tidak pula makruh ataupun khilaaful awlaa namun lebih baik tetap dihindari dan sebisa mungkin ia menghadapkan WC (atau tempat buang hajatnya) ke selain arah kiblat.

 

Bab Bersuci

 

89. Ada berapa macam cara bersuci?Sebutkan!

Cara bersuci ada empat macam

1. Wudhu

2. Mandi Wajib

3. Tayammum

4. Menghilangkan najis

 

90. Apa pengertian wudhu’ baik secara bahasa atau secara syari’at?

Wudhu’ secara bahasa adalah nama untukkegiatan membasuh sebagian anggota badan, terambil dari kata wadhoo-ah yang berarti keindahan dan kebagusan. Sedangkan secara syari’at adalah nama untuk membasuh anggota khusus, dengan niat yang khusus, dengan tatacara yang khusus. Dasar hukumnya adalah firman Allah Yang Maha Luhur: “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk sholat maka basuhlah wajah kalian, dan tanga kalian hingga kedua siku, dan usaplah sebagian kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga kedua mata kaki.....” (Al-Maa-idah: 6) dan juga hadits Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – sesungguhnya aku mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –bersabda: “Tidak diterima sholat yang tanpa disertai dengan bersuci.” (H.R Muslim)

 

91. Ada berapakah hukumnya wudhu? Sebutkan!

Hukum wudhu ada dua:

1. Fardhu (wajib)

2. Sunnah

 

92. Apa yang menyebabkan wudhu menjadi wajib?

Wudhu menjadi wajib disebabkan adanya hadats

 

93. Apa pengertian hadats baik secara bahasa maupun secara istilah?

Hadats secara bahasa berarti peristiwa atau kejadian, sedangkan secara istilah / syari’at, hadats ialah perkara yang abstrak (yang tidak ada wujudnya) yang melekat pada badan yang dapat menghalangi sahnya sholat, ketika tidak ada keringanan (yakni ketika ada darurat maka boleh sholat walaupun berhadats, sebagaimana akan dijelaskan kedepannya).

 

94. Apakah perbedaan hadats dengan najis?

Hadats adalah perbuatan yang menyebabkan ia menyandang hadats sehingga ia tidak boleh melakukan sholat sedangkan najis adalah benda / sesuatu yang menghalangi sahnya sholat. Misalnya: seorang buang air besar maka kotoran yang ia keluarkan itu najis, sedangkan perbuatan buang air besar itu membuat ia menyandang hadats sehingga ia harus berwudhu’ dulu (setelah ia beristinjaa’ dari buang air besarnya) untuk boleh sholat.

 

95. Apakah macam-macam hadats itu?

Tentang pembagian hadats terdapat tiga pendapat, yaitu:

Pendapat pertama: hadats dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Hadats kecil (ashghor), yaitu yang menyebabkan wudhu’ (akan dijelaskan pada hal-hal yang membatalkan wudhu’)

2. Hadats besar (akbar), yang menyebabkan mandi (akan diperinci pada tempatnya)

Pendapat kedua, hadatas dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Hadats kecil (ashghor), yaitu: yang menyebabkan wajibnya wudhu’

2. Hadats sedang (awsath), yaitu junub (baik karena keluar mani, berkumpul dengan isteri walau tidak keluar mani, dan melahirkan), dan ini menyebabkan wajib mandi.

3. Hadats besar (akbar), yakni haidh dan nifas, ini juga menyebabkan wajib mandi.

Pendapat ketiga, hadats dibedakan menjadi empat, yaitu:

1. Hadats paling kecil (ashghor), yaitu dengan selesainya waktu bolehnya membasuh khuff bagi yang memakainya (akan dijelaskan pada tempatnya)

2. Hadats kecil (shoghiir), yaitu yang menyebabkan wudhu’ (yaitu karena salah satu dari hal-hal yang membatalkan wudhu’, yang akan datang keterangannya)

3. Hadats besar (kabiir), yaitu junub

4. Hadats yang paling besar (akbar), yaitu karena haidh dan nifas.

 

96. Sebutkan beberapa hal yang disunnahkan untuk berwudhu?

   Ada banyak sekali, di antaranya:

1. Memperbarui wudhu setiap kali sholat wajib, yakni jika ia masih belum batal wudhu’nya lalu masuk waktu sholat berikutnya maka ia berwudhu’ lagi, berdasar hadits riwayat Anas bin Malik – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – wudhu’ untuk setiap kali sholat fardhu baik beliau dalam keadaan suci atau tidak suci.” (H.R At-Turmudziy)

2. Berwudhu ketika mandi wajib, berdasar hadits riwayat ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – yang menjelaskan tentang cara Rasululloh mandi wajib yaitu beliau berwudhu’ terlebih dahulu. (H.R Al-Bukhooriy) yakni dia niatkan wudhu’nya tersebut sebagai wudhu’ sunnah, ini jika ia tidak batal wudhu’nya, umpama keluar mani tanpa bersentuhan dengan isteri, sebab keluarnya mani tidak membatalkan wudhu’, namu  jika wudhu’nya telah batal maka hendaknya ia niatkan wudhu’ wajib. 

3. Berwudhu bagi orang yang berkumpul dengan isteri kemudian ia ingin bersenggama / bersetubuh kembali, berdasar hadits riwayat dari Abu Sa’iid Al-Khudriy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika salahs eorang dari kalian menghampiri isterinya (yakni bersetubuh) kemudian ia ingin bersetubuh lagi maka hendaknya ia berwudhu’ antara keduanya itu.” (H.R Muslim)

4. Begi orang junub ketika akan tidur

5. bagi orang junub ketika akan makan (dan minum), semua ini berdasar hadits riwayat dari ‘A-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ketika beliau junub apabila hendak makan atau tidur maka beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau ketika hendak sholat.” (H.R Muslim)

6. ketika hendak tidur meskipun tidak junub, berdasar hadits riwayat dari Al-Baroo’ bin ‘Aazib – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhu’lah seperti wudhu’ orang yang hendak sholat, kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, kemudian ucapkanlah: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, dan menyerahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, baik dengan senang atau takut karena Engkau, tidak ada sandaran dan tempat keselamatan dari-Mu kecuali kepada-Mu, Ya Allah aku beriman kepada dengan kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Maka jika engkau meninggal pada malam itu maka engkau berada pada fitrah (Islam) dan jadikanlah itu adalah kaliamt terakhir yang engkau ucapkan.” (H.R Al-Bukhooriy)

7. Berwudhu setelah melakukan dosa seperti:ghibah(membicarakan aib orang lain, jawa: ngrasani),namiimah (mengadu domba), berdusta, sumpah palsu, bersaksi dusta, menghina, melancarkan tuduhan palsu, dan semacamnya, dengan maksud menghapus dosa tersebut, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya –bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –bersabda: “Jika seorang hamba muslim atau mu’min berwudhu’ lalu membasuh wajahnya maka keluarlah dari wajahnya segala dosa yang dipandangnoleh kedua matanya bersama dengan air atau bersama dengan tetesan terakhir dari air tersebut, jika ia membasuh kedua tangannya maka keluarlah dari kedua tangannya itu dosa yang diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama dengan air atau bersama teteasan terakhir dari air tersebut, jika ia membasuh kedua kaki maka keluarlah dari kedua kakinya itu setiap dosa yang mana keduanya berjalan untuknya bersama dengan iar atau bersama tetesan terakhir dari air tersebut, sehingga ia keluar dalam keadaan suci dari dosa-dosa.”(H.R Muslim)

8. Setelah dan sebelummengusung jenazah, berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – beliau bersabda: “Bagi yang memandikannya (yakni jenazah) maka (sunnah) mandi, dan bagi yang membawanya (sunnah) berwudhu’.” (H.R At-Turmudziy)

9. Ketika marah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Athiyyah As-Sa’diy – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya marah itu dari setan, sedangkan setan tercipta dari api, hanyasaja api itu dapat padam karena air, oleh karenanya jika salah seorang dari kalian marah maka hendaknya ia berwudhu’.” (H.R Abu Daawuud)

10. Ketika hendak berzikir, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Al-Muhaajir bin Qunfudz – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya ia datang untuk menemui Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – sedang beliau dalam keadaan tengah buang air kecil maka Al-Muhaajir memberi salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya hingga beliau berwudhu’ dan memberi alasan kepadanya seraya beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak suka menyebut (nama) Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dalam keadaan tidak suci.” (H.R Abu Daawuud)

11. Berwudhu ketika hendak azan dan hendak iqoomah

12. Dan ketika akan masuk ke dalam masjid, sebab makruh jika seorang masuk ke masjid tanpa sholat tachiyyatul masjiddan itu tak dapat dilakukan kecuali dengan berwudhu’.

13. Dan ketika i'tikaf di dalamnya

14. Berwudhu ketika ingin membaca Al Qur’an dengan hafalan (tanpa menyentuh muschaf) dan ketika hendak mendengarkan bacaan Al-Qur’an, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Ali – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – membaca Al-Qur’an dalam berbagai keadaan kecuali dalam keadaan junub.” (H.R)

15. Ketika akan membaca ilmu-ilmu Al-Qur’an seperti tafsir dan sebagainya, juga hadits dan ketika hendak mendengarkan hadits atau meriwayatkannya serta mempelajari ilmu-ilmun hadits, sebagai penghormatan terhadap kalam Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau.

16. Ketika hendak belajar ilmu-ilmu syari’at atau mengajarkannya, sebab semua itu terambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, bahkan ketika hendak belajar ilmu nahwu, shorof (tatabahasa arab) dan sebagainya dari ilmu alat yang berfungsi sebagai alat memahami syari’at, maka juga dianjurkan untuk berwudhu’ ketika mempelajarinya

17. Ketika hendak sa’iy antara shofa dan marwah

18. Ketika wukuf di ‘Arofah, karena pada sa’iy dan wukuf dianjurkan membaca zikir dan membaca zikir tersebut makruh jika tanpa wudhu’.

19. Ketika berziarah ke kubur Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dan begitu juga ketika menziarahi kubur manapun, khususnya orang-orang salih.

20. Khutbah yang bukan khutbah jum’at, di dalam khutbah biasa terdapat zikir, doa, dan ayat Al-Qur’an, dan hal tersebut makruh bila tanpa wudhu’.

21. Ketika hendak menulis sesuatu yang bermanfaat, seperti ilmu-ilmu syari’at.

22. Ketika jumroh, ketika itu juga disunnahkan zikir, dan zikir tanpa wudhu’ adalah makruh.

23. Ketika selesai chijaamah (cantuk atau canduk atau bekam), juga setelah mimisan, berdasar hadits riwayat dari Tamiim Ad-Daariy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh –  semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Berwudhu’ dari setiap darah yang mengalir.” (H.R Ad-Daaroquthniy)

24. Setelah muntah, berdasar hadits riwayat dari Abud Dardaa’ – semoga Allah meridhoinya – ia bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – muntah lalu beliau berwudhu’.” (H.R At-Turmudziy)

25. Setelah menyentuh badan khuntsaa (waria / wanita-pria, seorang yang memiliki dua kelamin)

26. Setelah seorang lelaki bersentuhan dengan amrod (anak lelaki muda yang belum tumbuh kumis atau jenggotnya) yang bagus / tampan wajahnya

27. Setelah memakan daging unta, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Jaabir bin Samuroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –: “Apakah aku harus berwudhu’ karena (makan) daging kambing?” Beliau bersabda: “Jika engkau mau maka berwudhu’lah, dan jika engkau mau maka tidak usah berwudhu’.” Ia bertanya lagi: “Apakah aku berwudhu’ karena (makan) daging unta?” Beliau bersabda: “Ya berwudhu’lah karena (makan) daging kambing?” (H.R Muslim)

28. Setelah memakan makanan yang tersentuh oleh api, dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Saya mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Berwudhu’lah kalian dari apa yang tersentuh oleh api.” (H.R Muslim) adapun dalil bahwa hal itu tidak wajib adalah hadits riwayat dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Sesungguhnya yang terakhir dari dua perkara dari Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – adalah meninggalkan wudhu’ dari segala yang tersentuh oleh api.” (H.R Abu Daawuud)

29. Setelah tertawa terbahak-bahak dalam sholat (sebab tertawa terbahak-bahak dalam sholat dapat membatalkan wudhu’ menurut mazhab Abu Haniifah) adapun dalil tidak wajibnya seorang berwudhu’setelah tertawa terbahak-bahak adalah hadits yang diriwayatkan dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – bahwa jika seorang tertawa dalam sholat maka hendaklah ia mengulang sholat, dan tidak perlu mengulang wudhu’ (H.R Al-Bukhooriy).

30. Setelah mencukur kumis dan rambut       

31. Ketika baligh dengan genapnya usia 15 tahun qomariyyah dan juga disunnahkan mandi

32. Setelah menyentuh kemaluan hewan

 

97. Apa saja keutamaan wudhu’?

Keutamaan wudhu’ banyak sekali, di antaranya:

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa berwudhu’ lalu ia memperbagus wudhu’nya lalu ai sholat dua rokaat yang mana dalam keduanya ia tidak memikirkan dalam dirinya tentang sesuatu dari perkara dunia, maka ia akan keluar dari dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” Dalam riwayat lain: “ia tidak lalai dalam keduanya maka akan diampuni apa yang terdahulu dari dosanya.” (H.R Abdulloh bin Al-Mubaarok)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – juga bersabda: “Tidakkah kalian mau aku beritahu tentang perkara yang dapat menghapus dosa-dosa dan dapat mengangkat derajat? Menyempurnakan wudhu’ pada keadaan yang tidak disukai (untuk berwudhu’), melangkahkan kaki ke masjid-masjid, dan menunggu sholat setelah seelsai sholat, maka itulah pertahanan, beliau ucapkan itu tiga kali.” (H.R Muslim)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang mengingat / berzikir kepada Allah ketika wudhu’nya maka Allah akan mensucikan jasadnya semuanya, dan barangsiapa yang tidak mengingat Allah maka tidak akan suci darinya kecuali yang terkena air.” (H.R Ad-Daaroquthniy, hadits dho’iif / lemah)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –bersabda: “Barangsiapa berwudhu’ dalam keadaan suci (yakni memperbaharui wudhu’nya) maka Allah tulisa baginya sepuluh kebaikan.” (H.R Abu Daawuuud, At-Turmudziy, dan Ibnu Maajah, hadits dho’iif)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika seorang hamba muslim berwudhu’ lalu ia berkumur-kumur maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya, dan jika ia mengeluarkan air dari hidungnya maka keluarlah dosa-dosa itu dari hidungnya, jika ia membasuh mukanya maka keluarlah dosa-dosa itu dari mukanya hingga keluar dari kelokpak matanya, jika ia membasuh tangannya maka keluarlah dosa-dosa itu dari kedua tangannya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya, jika ia mengusap kepalanya keluarlah dosa-dosanya dari kepalanya sehingga keluar dari bawah telinganya, dan jika ia membasuh kedua kakinya maka keluarlah dosa-dosanya dari kedua kakinya sehingga keluar dari kuku-kuku kakinya, kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya di masjid terhitungamalan / pahala tambahan.” (H.R Abu Daawuud, dan Ibnu Maajah)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Orang tidur dalam keadaan suci seperti orang berpuasa dan bangun malam.” (H.R Ad-Daylamiy)

- Umar – semoga Allah meridhoinya – berkata: “Sesungguhnya wudhu’ yang baik itu dapat mengusir setan darimu.”

- Mujaahid berkata: “Barangsiapa yang mampu untuk tidak bermalam kecuali dalam keadaan berwudhu’, berzikir, dan meminta ampun, maka kerjakanlah, sebab arwah itu akan dibangkitkan sesuai keadaan ketika ia dicabut.”

 

98. Apa saja hukum yang ada dalam wudhu?

Hukum yang ada dalam wudhu ada enam:

1. Wajib

2. Nafl

3. Sunnah

4. Adab

5. Makruh

6. Syarat

 

99. Ada berapakahrukun(atau wajib)-nya wudhu? Sebutkan!

Rukun wudhu ada tujuh:

1. Niat, berdasar hadits riwayat dari Umar – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Hanyasaja amal itu (di anggap berpahala tergantung) pada niatnya…” (H.R Al-Bukhooriy & Muslim)

2. Membasuh seluruh wajah

3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku

4. Mengusap sebagian kepala

5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki, semua itu berdasar firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri untuk sholat, maka basuhlah wajah kalian, lalu kedua tangan kalian hingga dua siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kedua kaki kalian hingga kedua mata kaki….” (Q.S Al-Maa-idah: 6), terutama bagian tumit, berdasar sabda Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – : “Jurang wail dari nerekalah tempat orang-orang yang tidak membasuh tumitnya.” (H.R Al-Bukhooriy)

6. Tertib (Berurutan), berdasar ayat di atas dan berdasar hadits riwayat dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Kami memulai dengan apa yang dumulai oleh Allah” (H.R At-Turmudziy) pada ayat di atas Allah memulai dengan menyebut wajah, lalu kedua tangan hingga siku, kemudian kepada, kemudian kedua kaki hingga mata kaki. Dan juga berdasar hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara wudhu’ Rasul, di antaranya adalah hadits riwayat Abdululloh bin Nu’aim Al-Mujmir, ia berkata: “Aku melihat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – berwudhu’ maka ia membasuh wajahnya dan ia menyempurnakan wudhu’nya lalu ia membasuh tangan kanannya sehingga sampai pada permulaan lengan atas, kemudian ia membasuh tangan kirinya hingga sampai permulaan lengan atas, kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga sampai pada permulaan betis, lalu ia membasuh kakinya yang kiri hingga sampai pada permulaan betis. Lalu ia berkata: “Demikianlah aku melihat Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu’.” (H.R Muslim)

Sebagian pendapat menambah satu lagi rukun wudhu’ yaitu: berkesinambungan tanpa jeda (muwaalah), berdasarkan satu dari dua pendapat (namun yang paling kuat adalah bahwa berkesinambungan ini bukan termasuk rukun wudhu’), namun menurut pendapat yang mu’tamad muwaalahadalah sunnah bagi orang yang sehat berdasar hadits riwayat Naafi’ bahwasanya Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – buang air kecil di pasar lalu ia berwudhu’ maka ia membasuh wajahnya, dan kedua tangannya lalu mengusap kepalanya, kemudian ia dipanggil untuk menyolati jenazah ketika ia masuk masjid, maka ia pun mengusap kedua khuffnya kemudian ia sholat (H.R Maalik), yakni ada jeda antara mengusap kepala dengan mengusap khuff sebagai ganti membasuh kedua kaki (masalah khuff ini akan dibahas pada pembahasan sendiri setelah ini).

 

100. Apa saja hukum-hukum yang terkait dengan niat?

Hukum yang terkait dengan niat ada tujuh:

1. Hakikatnya, yakni: menyengaja melakukan sesuatu yang berbarengan dengan perbuatan itu

2. Hukumnya: secara umum hukum niat adalah wajib kecuali memandikan mayyit maka hukum niatnya adalah sunnah

3. Tempatnya adalah hati

4. Waktunya adalah awal ibadah, jika di wudhu’ maka waktunya adalah awal membasuh muka

5. Tatacara niat, berbeda-beda sesuai dengan macam ibadah yang akan dikerjakan. Adapun dalam masalah wudhu’ maka hendaknya orang yang berwudhu’ berniat fardhu wudhu’ atau mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk sholat, ini jika orang tersebut normal, jika ia menderita penyakit yang menyebabkan hadats terus-menerus (seperti: beser / kencing terus menerus) maka ia haruslah berniat wudhu’ agar diperbolehkan sholat (nawaytul wudhu’ listibaachatish sholaah) sebab dengan wudhu’nya itu hadatsnya tak bisa terangkat.

6. Syarat niat, yaitu: islamnhya orang yang berniat, tamyiiz (mencapai usia kira-kira tujuh tahun), mengerti tentang yang diniati, tidak mengerjakan hal-hal yang dapat merusak niat, tidak menggantungkan pemutusan niat, memperjelas keadaan yang menuntut untuk berniat / melakukan sesuatu (misalnya dalam maslaah wudhu’ maka harus diperjelas apakah ia berhadats atau tidak). 

7. Tujuan niat, tujuannya adalah membedakan adat (kebiasaan) dari ibadat, seperti: mandi jum’at (ibadah) dan mandi agar segar (kebiasaan); atau untuk membedakan tingkatan ibadah, seperti: mandu junub (wajib) dan mandi jum’at (sunnah).

 

101. Apakah perkara nafldidalam wudhu?

Ada satu, yaitu berwudhu dua kali – dua kali (mengusap atau membasuh masing-masing anggota wudhu sebanyak dua kali)

 

102. Apa saja perkara yang sunnah didalam wudhu?

Perkara sunnah dalam wudhu ada lima belas

1. Bersiwak, sebab Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya mulut kalian adalah jalannya Al-Qur’an, maka bersihkanlah dengan siwak.” (H.R Abu Nu’aim, hadist dho’iif / lemah). Oleh karena itu hendaklah ia berniat siwak untuk mensucikan mulutnya untuk membaca Al-Qur’an dan zikir ketika sholat. Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – juga bersabda: “Sholat setelah bersiwak lebih utama dari 75 (tujuh puluh lima) kali sholat tanpa siwak.” (H.R Abu Nu’aim, dengan sanad dho’iif / lemah), dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah meridhoi keduanya – ia berkata: “Senantiasa Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – memerintahkan kami untuk bersiwak sehingga kami menduga bahwa turun kepada beliau ayat tentang siwak tersebut.” (H.R Ahmad).

2. Mengucap basmalah, Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Tiada wudhu’(yang sempurna) bagi orang yang tak menyebut nama Allah Yang Maha Luhur.” (H.R Abu Daawuud)

3. Membaca ta’awwudz (perlindungan dari setan), misalnya: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ[Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk] atau:  أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ[Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk], atau: رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْنَ[Ya Tuhanku, Aku berlindung kepada-Mu dari waswas / bisikan setan, dan aku berlindung kepada-Mu, wahai Tuhanku, dari kedatangannya kepadaku], dari ketiga lafazh tersebut y yang paling utama adalah yang pertama.

4. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, sambil membaca: اَللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْيُمْنَ وَالْبَرَكَةَ وَأَعُوْذَ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ وَالْهَلَكَةِ[Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu keberuntungan dan keberkahan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kesialan dan kebinasan], berdasar hadits riwaya Ibnu Aus bin Abi Aus dari kakeknya, ia berkata: “Aku melihat Rasululloh– semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –membasuh dua telapak tangannya hingga berjatuhan tetesan air dari keduanya.” (H.R An-Nasaa-iy)

5. Berkumur-kumur tiga kali, sambil membacanya sebelumnya:اَللهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى تِلاَوَةِ كِتَابِكَ وَكَثْرَةِ الذِّكْرِ لَكَ، وَثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ [Ya Allah tolonglah aku untuk membaca kitab-Mu, memeperbanyak zikir kepada-Mu, dan kuatkanlah aku dengan perkataan yang kokoh / kalimat tauhid di dunia dan di akhirat]

6. Istinsyaaq (menghirup air kedalam hidung) tiga kali, dengan tangan kanan dan sebelumnya membaca: اَللهُمَّ أَرِحْنِيْ رَائِحَةَ الْجَنَّةَ وَأَنْتَ عَنِّيْ رَاضٍ[Ya Allah izinkanlah aku mencium bau surga sedangkan engkau ridho kepadaku] berdasar hadits Abdulloh bin Zaid – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Dikatakan kepadanya: “Berwudhu’lah untuk kami seperti wudhu’nya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau” lalu ia meminta satu wadah air lalu ia menuangkan airnya kedua (telapak) tangan, lalu ia memasukkan kedua telapak tangannya lalu mengeluarkannya dan berkumur-kumur dan istinsyaaq dari salah satu telapak tangannya itu.” (H.R Muslim)

7. Berkumur dengan sangat, demikian pula istinsyaaq kecuali bagi orang yang berpuasa maka dilakukan sekadarnya saja, berdasar hadits riwayat dari Laqiith bin Shobroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Lalu Aku berkata: “Ya Rasululloh, beritahukanlah kepadaku tentang wudhu’.” Lalu beliau bersabda: “Sempurnakanlah wudhu’, sela-selailah jari-jemari, dan bersangatlah dalam istinsyaaq, kecuali jika engkau berpuasa.”  (H.R Abu Daawuud) begitu juga kumur-kumur sebab hukumnya sama dengan istinsyaaq.

8. Istintsaar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali dengan tangan kiri, dengan membaca: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذَ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ[Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari bau neraka dan negeri yang sangat buruk / neraka], berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah merdhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu’ maka hendaklah dia istintsaar.” (H.R Al-Bukhooriy)

9. Sunnahnya istinsyaaq dan kumur-kumur dengan tangan kanan, sedangkan istintsaar dengan tangan kiri, berdasar hadits riwayat Al-Imam Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah meridhoinya – tentang sifat wuhdu’nya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – yaitu: “lalu beliau memasukkan tangan kanannya ke wadah dan memenuhi mulutnya (dengan air) lalu beliau berkumur-kumur dan beristinsyaaq, lalu beristintsaar dengan tangan kiri. Beliau melakukan itu tiga kali.” (H.R Al-Bayhaqiy)

10. Mengucapkan / melafalkan niat, karena dengan begitu dapat menolong hati dalam berniat.

11. Dianjurkan memulai membasuh wajah dari atas dan menggosoknya, dan mengambil air  dengan kedua tangannya

12. Sekaligus membasuh telinga bersama ketika membasuh wajah,

13. Menyela-nyela jenggot dengan jari jemari tangan yang tebaldari arah bawah berdasar hadits riwayat dari Anas bin Maalik – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – adalah jika beliau berwudhu‘ beliau mengambil air denga salah satu telapak tangannya, lalu beliau memasukkannya ke bawah leher atau dagunya lalu beliau menyela-nyela jenggot beliau dengan air itu lalu beliau bersabda: “Beginilah aku diperintahkan oleh Tuhanku Yang Maha Mulia dan Maha Agung.”(H.R Abu Daawuud) dan beliau termasuk orang yang memiliki jenggot yang tebal sebagaimana diriwayatkan dari Jaabir bin Samuroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – banyak rambut jenggotnya.” (H.R Muslim) [Adapun jenggot yang tipis maka wajib di basuh seluruhnya; dan ukuran tebal-tipis-nya adalah jika dilihat dari jarak satu seperempat hasta (kurang lebih 62,5 cm) bila terlihat kulit dagunya maka tipis, namun bila tidak terlihat maka tebal]

14. Memperhatikan pojok-pojok mata, terutama ketika ada kotoran mata, sebab itu dapat menghalangi masuknya air wudhu’, maka ketika itu wajib ia bersihkan agar air wudhu’ tidak terhalang. Hal ini juga dilakukan oleh Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat dari Abu Umamah Al-Baahiliy – semoga Allah meridhoinya – ia mensifatkan wudhu’nya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lalu ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – mengusap dua pojok mata beliau.”(H.R Ahmad dan Abu Daawuud)

15. Membasuh tangan dan memulainya dari arah dua telapak tangan, dimulai dari tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, dengan membaca doa: اَللهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ، وَأَدْخِلْنِيْ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ[Ya Allah berikanlah kepadaku kitabku pada tangan kananku dan masukkanlah aku ke dalam surga tanpa hisab], dan kemudian membasuh tangan kiri tiga kali dengan membaca doa: اَللهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تُعْطِيَنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ أَوْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ[Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada Engkau memberikan kepadaku kitabku di tangan kiriku atau dari belakang punggungku]

16. Menyela-nyela jari jemari tangan, sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat dari Laqiith bin Shobroh di atas.

17. Menggerak-gerakkan cincin (ini sunnah jika tanpa digerakkan pun air dapat masuk ke bawah cincin itu, namun jika tidak – umpama cincin tersebut terlalu rapat sehingga tanpa digerakkan diduga air tak dapat masuk – maka wajiblah digerak-gerakkan), sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat dari Roofi’ – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – jika berwudhu’ beliau menggerakgerakkan cincin beliau. (H.R Ibnu Maajah)

18. Memperpanjang ghurroh (kelebihan basuhan dari batas yang wajib pada muka) dan tachjiil (kelebihan basuhan yang wajib pada kedua tangan dan kaki), sebab Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Ummatku dibangkit dalam keadaan putih wajah, tangan dan kakinya karena bekas wudhu’, karenanya barangsiapa yang bisa memperpanjang ghurroh-nya maka hendaklah ia melakukannya.” (H.R Al-Bukhooriy dan Muslim), dan jugab hadits riwayat dari Abu Chaazim ia berkata: “Aku suatu kali berada di belakang Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – dan ia sedang berwudhu’ untuk sholat lalu ia menjulurkan tangannya hingga batas ketiaknya, maka aku berkata: “Wahai Abu Huroiroh, wudhu’ apa ini?” Abu Huroiroh berkata: “Wahai anak-anak Faruukh, kalian di sini. Seandainya aku tahu kalian di sini aku tidak akan berwudhu’ dengan wudhu’ seperti ini. Aku mendengar kekasihku Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Perhiasan untuk orang yang beriman akan sampai pada tempat yang di situ sampai air wudhu’nya” (H.R Muslim)

19. Menggosok setiap anggota yang dibasuh, berdasar hadits riwayat Abdulloh bin Zaid bin ‘Aashim – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu’, lalu ia mulai berkata: “Beginilah beliau menggosok (anggota wudhu’).” (H.R Ahmad), dan agar keluar dari perbedaan pendapat dengan ulama yang mewajibkan menggosok ini yaitu Imam Maalik.

20. Mengusap seluruh kepala tiga kali (adapun yang wajib sebagian saja meskipun tiga helai rambut), dengan meletakkan kedua ibu jarinya pada kedua pelipis, dan menempelkan dua jari telunjuk lalu menjalankan jari jemati itu mulai dari depan hingga ke belakang kepala kemudian kembali lagi jika rambutnya sedang (tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang), jika tidak sedang maka tanpa bolak-balik. Sambil membaca doanya yaitu: اَللهُمَّ غَشِّنِيْ بِرَحْمَتِكَ، وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ، وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّكَ، اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ[Ya Allah liputilah aku dengan rahmat-Mu, turunkanlah kepadaku daripada berkah-Mu, naungilah aku di bawah naungan ‘arsy-Mu pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Mu, Ya Allah haramkanlah rambutku dan kulitku dari api neraka], ini berdasar hadits riwayat Yahya Al-Maaziniy bahwasanya seorang lelaki berkata kepada Abdulloh bin Zaid: “Apakah engkau bisa memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dahulu berwudhu’?”Abdulloh berkata: “Ya.” Kemudian dipanggillah (seseorang untuk mengambilkan) air..... kemudian ia membasuh kepalanya dengan tangannya maka ia mengarahkan kedua tangannya itu kedepan dan ke belakang kepala, ia memulai dari bagian depan dari kepala lalu menggerakkan kedua tangannya itu hingga ke tengkuknya (kepala / leher bagian belakang), kemudian ia mengembalikan kedua tangannya itu ke tempat di mana ia memulai tadi.... (H.R Al-Bukhooriy), dan umpama dia memakai serban yang ia ikatkan di kepala dan ia tidak ingin mencabutnya maka ia basuh bagian kepala lalu ia teruskan ke surban tersebut hingg ke bagian belakang, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Al-Mughiiroh bin Syu’bah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu’ dan beliau mengusap sepasang khuff beliau dan serban di kepala belaiu.”(H.R At-Turmudziy); sekaligus di anjurkan pula membasuh telinga setelahnya, karena sebagian ulama berpendapat bahwa telinga termasuk bagian dari kepala.

21. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam dengan air yang baru. Membasuh keduanya sembilan kali: yaitu tiga kali dengan melewatkan telunjuk ke bagian lipatan-liptan daun telinga dan ibu jari di luar telinga, tiga kali usapan khusus untuk lubang telinga, dan tiga usapan dengan menempelkan telapak tangan di ke bagian permukaan daun telinga. (sehingga jumlah basuhan telinga 15 kali: 3 kali bersama dengan wajah, 3 kali bersama dengan kepala, 9 kali khusus ketika mengusap kedua telinga). Adapun doanya: اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ، اَللَّهُمَّ أَسْمِعْنِيْ مُنَادِيَ الْجَنَّةِ فِي الْجَنَّةِ مَعَ اْلأَبْرَارِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ[Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang terbaik, Ya Allah dengarkanlah kepadaku panggilan surga di surga bersama orang-orang baik, dan aku berlindung kepadamu dari neraka dan sejelek-jeleknya negeri], ini berdasar hadits riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib tentang sifat wudhu’ dan di dalamnya terdapat kalimat: “kemudian beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan dua jarinya yaitu kedua telunjuk beliau ke dalam dua telinga beliau, dan dengan kedua ibu jari beliau mengusap bagian luar telinga (yang dekat kepala) dan dengan dua telunjuk itu beliau membasuh bagian dalam telinga (yang dekat dengan wajah).” (H.R Abu Daawuud)

22. Mengusap leher (menurut pendapat Al-Ghozzaliy, Al-Baghowiy, dan Ar-Roofi’iy) disunnahkan dengan tangan kanan, dengan membaca doa: اَللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنَ السَّلاَسِلِ وَالأَغْلاَلِ[Ya Allah bebaskanlah leherku dari api neraka, dan aku berlindung kepada-Mu daripada rantai-rantai dan belenggu-belenggu]

23. Menyela-nyela jari-jari kaki menggunakan jari kelingking tiga kali dan dimulai dengan jari kelingking kaki kanan terus berurutan hingga terakhir adalah jari kelingking kaki kiri. Berdasar hadits riwayat dari Al-Mustawrib bin Syadaad – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku melihat Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu’ lalu beliau menyela-nyela jari-jemari kaki beliau dengan kelingking beliau.” (H.R Ibnu Maajah) ini jika jarinya renggang, namun jika jari-jemari kakinya sangat rapat sehingga jika tidak disela-sela maka air tidak akan masuk, maka ketika ini wajiblah menyela-nyelainya.

24. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan, berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menyukai memulai / memakai yang kanan dalam hal memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan segala urusan beliau.” (H.R Al-Bukhooriy)

25. Berkesinambungan antara membasuh satu anggota kepada anggota yang lain, yakni membasuh anggota berikutnya sebelum kering anggota sebelumnya. Berdasar hadits yang diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pernah melihat seseorang sholat sedang pada punggung telapak kakinya terdapat tempat sebesar uang dirham (atau uang logam) yang belum terkena air, maka Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menyuruh dia untuk mengulang wudhu’ dan sholatnya.” (H.R Abu Daawuud)

26. Selesai wudhu’ membaca doa:أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التوَّابِيْنَ وَاجِعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجِعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصًّالِحَيْنَ.[Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah penyembah dan Utusan-Nya. Maha Suci Engkau, ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau. Aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang ska bertaubat / kembali kepada-Mu, dan jadikanlah aku orang-orang yang suka bersuci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang salih], sebab Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu’ lalu ia memperbagus wudhu’nya kemudian ia mengangkat pandangannya ke langit lalu ia mengucapkan: أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُmaka akan terbukalah pintu-pintu surga yang delapan, dan ia masuk dari pintu mana yang ia mau.” (H.R Muslim dan Abu Daawuud), adapun tambahan ucapan subchaanakalloohumma....dst adalah berdasar hadits riwayat Ath-Thobroniy dari Abu Sa’iid Al-Khudriy. Sedangkan tambahan Alloohummaj’alnii.....dst maka itu berdasar hadits riwayat At-Turmudziy, kecuali kata-kata:“waj’alnii min ‘ibaadikash shoolichiin” maka itu tambahan dari sebagian para ulama. 

27. Membaca surat Al-Qodr (Innaa anzalnaahu) tiga kali, serta ayat kursi sekali dan Al-Ikhlash (Qul Huwallooh) sekali.

28. Melakukan amal-amal wudhu’ tersebut di atas tiga kali – tiga kali, berdasar hadits, yaitu: diriwayatkan bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu’ sekali-sekali, dan beliau bersabda: “Ini adalah wudhu’ yang mana sholat tidak diterima kecuali dengannya.” Lalu beliau berwudhu’ dua kali – dua kali, dan beliau bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu’dua kali – dua kali maka Allah akan memberinya pahala dua kali.” Lalu beliau berwudhu’ tiga kali – tiga kali, dan beliau bersabda: “Ini adlaah wudhu’ku dan wudhu’ para nabi sebelum aku dan wudhu’nya Kholiilur Rochmaan (orang terdekat dengan Allah Yang Maha Pengasih, yakni Nabi Ibroohim) semoga salam tetap atasnya.” (H.R Ibnu Umar, hadits dho’iif / lemah), juga berdasar hadits riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dai kakeknya bahwasanya seorang lelaki datang kepada Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lalu ia berkata: “Ya Raslulloh bagaimanakah bersuci itu?” maka di panggillah (seseorang untuk mengambil) air, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan beliau tiga kali, lalu membasuh wajah beliau tiga kali, kemudian beliau membasuh kedua hasta (lengan bawah hingga batas siku) beliau tiga kali, lalu beliau mengusap kepala beliau, lalu memasukkan dua jarinya: yakni dua telunjuk beliau ke dalam kedua teling beliau, maka beliau memabsuh dengan dua ibu jari beliau bagian luar dari kedua telinga beliau, dan dengan dua telunjuk beliau membasuh bagian dalam kedua telinga beliau, kemudian beliau membasuh kedua kaki beliau tiga kali – tiga kali, kemudian beliau bersabda: “Beginilah wudhu’, maka barangsiapa menambah atas ini atau mengurangi darinya maka ia telah berbuat buruk dan sewenang-wenang (zalim).” (H.R Abu Daawud) dan juha hadits riwayat dari Syafiiq bin Salamah, ia berkata:“Aku pernah melihat ‘Utsmaan bin ‘Affaan membasuh kedua hastanya tiga kali – tiga kali, lalu mengusap kepalanya tiga kali – tiga kali, kemudian ia berkata: “Aku melihat Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melakukan ini.” (H.R Abu Daawuud)

29. Melakukan solat sunnah wudhu’ dua roka’at.

 

103. Sebutkan adab dalam berwudhu!

Adab wudhu adalah sebagai berikut:

1. Menghadap ke arah kiblat

2. Duduk

3. Berada di tempat yang sekiranya air tidak berbalik mengenainya atau tidak memercik kepadanya

4. Meletakkan bejana / wadah air di sebelah kiri jika berada di tempat yang sempit dan diletakkan di sebelah kanan jika tempatnya luas

5. Tidak meminta bantuan orang lain kecuali dalam kondisi terpaksa, dan jika meminta bantuan maka bejana air ditempatkan di sebelah kanan

6. Memulai membasuh wajah pada bagian atas

7. Membasuh tangan pada bagian telapak tangan terlebih dahulu

8. Mengusap kepala diawali dari bagian depan

9. Membasuh kaki dimulai dari jari-jari

10. Tidak mengibas-ngibaskan kedua tangan

11. Tidak menambah dari tiga kali basuhan

12. Menghadirkan dan menyertakan niat hingga akhir wudhu’

13. Tidak berbicara, kecuali darurat, seperti jika ada orang yang memberi salam, maka tetaplahw ajib orang yang berwudhu’ itu menjawab salamnya, oleh karena itu disarankan apabila ada seorang berwudhu’ janganlah kita memberi salam kepadanya kecuali setelah ia selesai dari wudhu’nya.

14. Hendaknya air untuk wudhu’ tidak lebih dari 1 mudd (1 mudd =  kubus yang bersisi 9,2 cm = 778,688 cm3 = 0,778688 dm3 = 0, 778688 liter), sedangkan air untuk mandi tidak lebih dari 1 shoo’ (1 shoo’ = 4 mudd = 3,114752 liter), sebab begitu lah wudhu’ dan mandi Rasul menurut riwayat Anas bin Maalik, semoga Allah meridhoinya.

15. Tidak mengeringkan wudhu dengan saputangan (atau kain, atau semacamnya), berdasar hadits riwayat dari Maymuunah – semoga Allah meridhoinya – dalam masalah mandi jinabah ia berkata: “Bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – diberi sapu tangan namun beliau tidak mengusapkan sapu tanag itu.” (H.R Muslim)

 

Bab Perkara Yang Makruh Dalam Wudhu’

 

104. Apa saja perkara yang makruh dalam wudhu? Sebutkan!

   Ada tiga hal yang makruh dalam wudhu

1. Berlebihan dalam menggunakan air meski (isroof) sedang berada di pinggir laut, berdasar firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (Q.S Al-An’aam: 141), dan juga hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melewati Sa’d pada suatu kali sedangkan ia tengah berwudhu’ lalu beliau bersabda: “Apa perbuatan berlebihan (isroof) ini?” maka Sa’d berkata: “Apakah dalam wudhu’ itu ada isroof?” Beliau bersabda: “Ya. Meskipun engkau berada pada sungai yang mengalir.” (H.R Ibnu Maajah)

2. Membasuh kepala bukan mengusapnya (kepalahendaknya diusap dan bukan dibasuh)

3. Membasuh atau mengusap anggota wudhu lebih dari tiga kali

4. Menyela-nyela jenggot bagi orang yang sedang beihrom hajji, karena khawatir merontokkannya sehingga mewajibkannya membayar dam (denda).

5. Meminta tolong kepada orang untuk membasuhkan anggota wudhu’nya tanpa ada udzur (halangan)

6. Berlebihannya orang yang sedang berpuasa dalam berkumur-kumur dan istinsyaaq. Berdasar hadits yang telah lalu.

7. Wudhu’ di tempat yang najis.

 

Bab Syarat-syarat wudhu

 

105. Apa saja syarat-syarat wudhu?

Syarat wudhu (dan sekaligus juga syarat mandi) adalima belas, yaitu:

1. Islam

2. Tamyiiz (sampai batas usia yang mana ketika itu anak telah makan sendiri, minum sendiri, mandi sendiri, dan beristinjaa’ sendiri; diperkirakan sekitar usia tujuh tahun)

3. Suci dari haidh dan nifas

4. Suci dari segala sesuatu yang dapat mencegah sampainya air ke kulit, seperti kotoran mata, cat, dan semacamnya.

5. Tidak ada pada anggota wudhu’ (atau mandi) sesuatu yang dapat merubah sifat (warna, bau, dan rasa) air.

6. Mengetahui bahwa wudhu’ itu wajib / fardhu

7. Mengetahui fardhu-fardhunya wadhu’

8. Menggunakan air mutlak (yakni air suci mensucikan) bukan selainnya

9. Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang masih nampak zat / rupanya)

10. Mengalirkan air atas semua anggota badan

11. Menetapkan niat (tidak boleh ia berwudhu’ dalam keadaan ragu apakah ia berhadats atau tidak; dengan cara membatalkan wudhu’nya jika ia ragu misalnya dengan menyentuh kemaluannya)

12. Melanggengkan niat, yakni meniadakan semua niat yang membatalkan niat wudhu’

13. Tidak menggantungkan niat

14. Masuk waktu dan berkesinambunggan (kedua syarat ini khusus bagi orang yang hadatsnya terus menerus, seperti orang yang beser / kencing-kencing)

 

106. Apa saja perkara yang membatalkan wudhu? Sebutkan!

      Perkara yang membatalkan wudhu ada sembilan

1. Keluarnya sesuatu dari dua kemaluan (qubul dan dubur), baik kencing, kotoran, madziy, wadiy, batu atau lainnya.

2. Saluran kotoran tersumbat dan kotoran keluar dari saluran yang lain. Keluarnya kotoran menjadi hal yang membatalkan wudhu’ dengan dalil firman Allah Yang Maha Luhur, yaitu: “....atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang hajat....” (Q.S An-Nisaa’: 43) dan jugab berdasar ijma’ (kesepakatan) ulama. Adapun angin maka berdasar hadits riwayat Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Tidak diterima sholat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu’.” Berkatalah seorang lelaki dari Hadramaut: “Ap hadats itu wahai Abu Huroiroh?” Abu Huroiroh berkata: “Buang angin.” (H.R Al-Bukhooriy), adapun madziy (cairan yang keluar dari qubul karena syhawat yang tidak memuncak) maka ia membatalkan wudhu’ berdasar hadits riwayat dari Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku adalah seorang yang sering keluar madziy, lalu aku malu bertanya kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – maka aku menyuruh Al-Miqdaad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada beliau, maka beliau bersabda: “Padanya mewajibkan wudhu’.” (H.R Al-Bukhooriy), adapun wadiy membatalkan wudhu’ berdasar hadits riwayat dari Abdulloh bin Mas’uud – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Wadiy yang keuar setelah kencing, mewajibkan wudhu’.” (H.R Al-Bayhaqiy), adapun batu dan yang lainnya membatalkan wudhu’ karena jika yang keluar biasa saja (seperti kencing dan kotoran) dapat mewajibkan wudhu’ maka yang keluar secara jarang lebih wajib lagi.

3. Hilang kesadaran (tidur, gila, pingsan, dsb) kecuali tidur dalam posisi duduk secara tegak, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Ali – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Pengikat dubur adalah dua mata, olehkarenanya siapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu’.” (H.R Abu Daawuud) kecuali duduk yang menetap tulang duduknya pada alas duduk, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Maalik – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah para sahabat Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menunggu sholat isya’ sehingga mereka mengangguk-angguk kepala mereka (karena tertidur) kemudian mereka sholat dan tidak berwudhu’ lagi.” (H.R Abu Daawuud)

4. Menyentuh kemaluan manusia (qubul atau dubur) menggunakan telapak tangan bagian dalam, baik miliknya sendiri maupun orang lain, berdasar hadits riwayat dari Busroh bin Shofwan – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh dzakarnya (dengan telapak tangan) maka janganlah ia sholat sehingga dia berwudhu’.” (H.R At-Tumurdziy) juga berdasarkan hadits riwayat dari ‘Amr bin Su’aib dari ayahnya daru kakeknya – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Siapa saja laki-laki yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu’ dan siapa saja wanita yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu’.” (H.R Al-Bayhaqiy), dan juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang memegang kemaluannya dengan tangannya yang mana tidak ada hijab antara keduanya (tangan dan kemaluan) wajib atasnya berwudhu’.” (H.R Al-Bayhaqiy)

5. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan dewasa (bukan mahrom) tanpa adanya penghalang kecuali jika hanya menyentuh rambut, kuku dan gigi. Sedangkan menyentuh kulit mahrom (orang yang haram dinikahi, misalnya: paman, bibi, adik kandung, dll) dan anak kecil, ada dua pendapat (yang paling kuat adalah tidak batal). Ini berdasarkan firman Allah Yang Maha Luhur: “...atau kalian menyentuh wanita ....” (Q.S An-Nisaa’: 43) dan Maalik meriwayatkan dalam kitab Muwaththo’-nya dari Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – ia berkata: “Seorang mencium isterinya atau memegangnya dengan tangannya termasuk dalam mulaamasah (menyentuh) maka hendaknya ia berwudhu’.” (H.R Maalik)

6. Berhentinya hadas yang terus menerus kecuali bila berhentinya ketika sedang solat

7. Batalnya hukum mengusap dua khuf. Dalam masalah ini terdapat pendapat lain, yaitu hanya terbatas dalam membasuh kedua kaki

8. Batalnya hukum mengusap pembalut luka

9. Batalnya tayammumnya seseorang jika dia meyakini adanya air, dalam hal ini ada dua pendapat (kalau dia sudah solat dan menemukan air maka sah solatnya dan tidak perlu mengulang, jika belum melaksanakan solat maka batal tayammumnya dan berwudhu).

 

107. Siapakah yang dimaksud dengan mahrom?

Mahrom adalah orang yang tidak boleh kita nikahi. Dan itu ada tiga macam:

1. Mahrom karena nasab, yaitu: ibu (ibunya ibu, ibunya bapa, ibunya nenek, terus keatas), anak (anaknya anak, anaknya cucu, terus ke bawah), saudari (baik saudari kandung, atau seayah saja, atau seibu saja), saudari ayah (baik sekandung, seayah saja, ataupun seibu saja; termasuk disini saudari kakek dan terus ke atas), saudari ibu (baik sekandung, seayah saja atau seibu saja; termasuk di sini saudari nenek dan terus ke atas), anak saudara kita (terus ke bawah), dan anak saudari kita (terus ke bawah). 

2. Mahrom karena persusuan (rodho’ah): jika seorang bayi di susui oleh seorang wanita dengan lima kali susuan sedang bayi itu berusia kurang dari dua tahun maka anak itu menjadi anak susu dari wanita tersebut, dan wanita itu menjadi ibu susunya. Dan mahrom persusuan ini sama dengan mahrom nasab, yaitu: ibu susu (terus ke atas), anak susu (terus ke bawah), saudari susu (yang menyusu kepada ibu yang sama dengan ibu susu kita, walaupun masa / waktunya berbeda umpama sepuluh tahun setelah persusuan kita), saudari ayah susu (yang dimaksud ayah susu adalah ayah yang menyebabkan hamil ibu susu kita dengan pernikahan yang sah sehingga ia mengeluarkan air susu, yakni jika ibu susu kita bercerai dengan suaminya ini, atau suaminya ini meninggal, lalu ia menikah dengan lelaki lain maka suami barunya ini bukanlah bapa susu kita), saudari ibu susu, puteri dari saudari susu kita (terus kebawah) dan puteri dari sudara susu kita (terus ke bawah).  

3. Mahrom karena pernikahan (mushooharoh): isterinya ayah kita (ibu tiri), isterinya anak kita (menantu), anaknya isteri kita (anak tiri), ibunya isteri kita (mertua).

Semua wanita yang tersebut di atas adalah mahrom kita (yakni haram kita nikahi) selamanya dan tidak batal wudhu’ dengan menyentuhnya. Namun selain yang tersebut di atas ada pula wanita yang haram bagi kita secara sementara dan menyentuhnya dapat membatalkan wudhu’ yaitu: saudari isteri kita, saudari dari ayahnya isteri kita, saudari dari ibunya isteri kita.

 

108. Apa saja yang diharamkan jika seorang batal wudhu’nya?

Hal-hal yang diharamkan jika seorang batal wudhu’ ada empat, yaitu:

1. Sholat, baik fardhu ataupun sunnah, dan juga hal-hal yang seperti sholoat, yaitu sujud, sujud syukur, khutbah jum’at, sholat jenazah. Berdasarkan hadits riwayat dari Abdulloh bin Umar – smeoga Allah meridhoi keduanya – ia berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Tidak diterima sholat tanpa bersuci.” (H.R Muslim)

2. Thowaf, baik fardhu ataupun sunnah, karena ia sama dengan sholat dalam kebanyakan hukumnya. Berdasar hadits riwayat Ibnu ‘Abbaas – smeoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  bersabda: “Thowaf disekitar baitulloh itu (sebagian besar hukumnya) sama dengan sholat.” (H.R At-Turmudziy)

3. Menyentuh mushchaf Al-Qur’an; mushchaf adalah sesuatu yangpadanya ditulis sebagian ayat Al-Qur’an dengan niat untuk dibaca. Sedangkan jika maksudnya untuk azimat / pegangan saja maka bukan dianggap mushchaf, dan jika bercampur dengan bacaan lain walaupun zikir, doa atau semacamnya maka tulisan / lembaran itu tidak di anggap mushchaf, begitu juga tafsir Al-Qur’an dan terjemah, keduanya tidak dianggap sebagai mushchaf.  Berdasar riwayat dari Abdulloh bin Abubakar Ash-Shiddiiq , ia berkata: “Sesungguhnya dalam surat yang dikirim oleh Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – kepada ‘Amr bin Chazm terdapat kalimat: “Dan hendaknya tidak menyentuh muschaf kecuali orang yang suci.” (H.R Maalik, An-Nasaa-iy dan Ibnu Chibbaan), begitu juga berdasar riwayat dari Chakiim bin Chizaam dan juga Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi mereka semua – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Hendaknya tidak menyentuh muschaf (Al-Qur’an) kecuali orang yang suci.” (H.R Al-Haytsamiy). Adapun ayat dalam surat Al-Waaqi’ah ayat 79 yang berbunyi (kurang lebih maknanya): “Tidak menyentuhnya kecuali mereka yang suci / disucikan.” Maka yang dimaksud dengan kata ‘nya’ disitu adalah Al-Qur’an yang berada di Lawchul Machfuuzh, buktinya ada pada ayat-ayat yang sebelumnya, yaitu: “Sesungguhnya itu adalah bacaan (yakni: Al-Qur’an) yang mulia, terdapat dalam kitab yang terjaga (yakni: Lawchul Machfuuzh). Tidak menyentuhnya kecuali mereka yang suci / disucikan.” (Q.S Al-Waaqi’ah: 77 – 79) sedangkan yang dimaksud dengan mereka yang suci / disucikan ialah para malaikat, demikian menurut jumhur (sebagian besar) ahli tafsir.

4. Membawa mushchaf, (menyentuh saja tidak boleh apalagi membawanya), tidak boleh membawa mushchaf bagi anak yang telah baligh jika ia batal wudhu’nya kecuali jika ia membawa mushchaf beserta barang lain, maka dalam hal ini ada empat keadaan:

a. Jika ia niat membawa mushchaf saja maka tidak boleh

b. Jika ia niat membawa barang lain tersebut maka boleh

c. Jika ia berniat membawa keduanya maka tidak boleh menurut Ibnu Chajar, sedangkan menurut Ar-Romliy boleh.

d. Jika ia tidak berniat apa-apa maka tidak boleh menurut Ibnu Chajar, dan boleh menurut Ar-Romliy.

 

109. Bagaimanakah hukumnya anak kecil yang memegang Al-Qur’an untuk belajar sedangkan mereka sulit untuk menjaga wudhu’?

Boleh bagi anak kecil (yang belum baligh) untuk membawa Al-Qur’an untuk belajar saja menurut Ibnu Chajar dan Ar-Romliy, dan juga untuk selain belajar menurut Bamakhromah.

 

110. Bagamana hukum menyentuh kulit mushchaf?

Tidak boleh menyentuhnya dan tidak boleh pula membawanya kecuali jika telah putus hubungan dengan mushchaf misalnya telah digunakan untuk kitab lain.

 

111. Bagaimana seandainya mushchaf dijilid bersama dengan kitab lain?

Haram menyentuhnya dari seluruh bagian / arahnya menurut Ibnu Chajar, dan haram nenyentuhnya dari arah mushchafnya saja menurut Ar-Romliy, dan boleh menyentuhnya dari segala arah menurut Bamakhromah.

 

112. Bagaimana jika dalam keadaan darurat, apakah seorang boleh menyentuh atau membawa Al-Qur’an?

Boleh bagi orang berhadats untuk membawa Al-Qur’an dalam keadaan darurat jika ia tidak memungkinkan untuk bertayammum, seperti ia khawatir mushchaf tersebut terhinakan atau terkotori dengan najis, bahkan wajib baginya untuk menyelamatkan mushchaf tersebut.

 

Bab Mandi

 

113. Ada berapa hukumnya mandi?

      Macam-macamnya mandi ada lima, yaitu:

1. Wajib: dalam keadan tertentu yang akan tersebut setelah ini

2. Sunnah, perinciannya akan disebutkan setelah ini.

3. Mubah, jika hanya diniatkan untuk kesegaran badan atau kebersihan badan tanpa ada niatan yang bernilai ibadah.

4. Makruh, mandi dengan menyelam bagi orang yang berpuasa.

5. Haram dan sah, yaitu mandi dengan air curian, dan haram namun tidak sah yaitu mandinya seorang wanita haidh atau nifas dengan niat ibadah (kecuali beberapa mandi yang dikecualikan, seperti: mandi dua hari raya, beberapa mandi dalam prosesi ibadah hajji)

 

114. Hal-hal apakah yang mewajibkan mandi?

Ada sepuluh. Lima di antaranya berlaku untuk kaum laki-laki dan perempuan, sedangkan lima lagi berlaku untuk kaum perempuan saja.

 

115. Sebutkan lima perkara yang mewajibkan mandi bagi kaum laki-laki dan perempuan?

1. Keluar mani baik karena mimpi atau yang lainnya, berdasar hadits riwayat dari Abu Sa’iid Al-Khudriy – semoga Allah meridhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – beliau bersabda: “Hanyasaja air (yakni mandi wajib) dikarenakan air (mani).” (H.R Muslim)

2. Bersetubuh atau bertemunya dua kemaluan, berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika duduk seorang lelaki di antara empat bagian tubuh wanita (dua tangan dan dua kakinya, yakni kata kiasan untuk jima’ / bersetubuh) kemudian ia menekanya (yakni memasukkan kemaluannya) maka telah wajib atasnya mandi.” Dalam riwayat lain: “meskipun tidak turun mani.” Dalam riwayat ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – tersebut: “Jika kemaluan bertemu dengan kemaluan.” (H.R Muslim)

3. Seluruh badan terkena najis

4. Najisnya sebagian badan namun tidak mengetahui tempat persisnya yang terkena najis

5. Memandikan jenazah  (menurut sebagian pendapat, namun menurut pendapat yang kuat, sunnah saja mandi bagi yang memandikan jenazah, berdasar hadits yang tersebut dalam wudhu’-wudhu’ sunnah)

[Ada yang menambah satu sebab lagi yaitu mati, berdasar hadits riwayat dari Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah seorang dahulu bersama Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – maka ia terjatuh dari untanya sedang ia dalam keadaan ichroom hajji lalu ia mati, maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Al-Bukhooriy), kecuali orang yang mati syahid di medan pertempuran melawan orang kafir maka tidak wajib dimandikan berdasar hadits riwayat dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – tentang orang-orang yang meninggal dalam perang Uchud bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menyuruh untuk menguburkan mereka dengan darah mereka, dan tidak mensholati mereka serta tidak memandikan mereka. (H.R Al-Bukhooriy)]

 

116. Sebutkan lima perkara yang mewajibkan mandi bagi kaum perempuan saja?

1. Haidh, berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “...maka jauhilah wanita itu pada saat haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka sehingga mereka suci / bersuci, kemudian jika mereka telah bersuci maka datangilah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah....” (Q.S Al-Baqoroh: 222), dan karena hadits riwayat ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya ia berkata: “Fathimah binti Abi Chubaisy berkata kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – : “Ya Rasululloh, sesungguhnya aku tidak suci (terus menerus keluar darah / istichaadhoh) maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika datang haidh (diketahui dengan ciri fisik darah tersebut, jika tidak ada, maka dengan waktu biasanya ia haidh) maka tinggalkanlah sholat jika telah lewat kadar / waktunya haidh maka mandilah serta bersihkan (bekas) darah dari dirimu lalu sholatlah.” (H.R Al-Bukhooriy)

2. Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), para ulama telah sepakat bahwa nifas dalam segala hukumnya sama dengan haidh.

3. Wilaadah (melahirkan)

4. Keguguran

5. Keluarnya mani laki-laki dari qubul perempuan (namun menurut pendapat yang mu’tamad, wanita tersebut batal wudhu’nya dan cukup baginya berwudhu’ saja tanpa mandi wajib)

 

117. Sebutkan jenis-jenis mandi sunnah?

   Mandi sunnah ada dua puluh dua:

1. Mandi pada hari Jum’at, berdasar hadits riwayat dari Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Saya mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika salah seorang dari kalian hendak menghadiri sholat jum’at maka hendaknya ia mandi.” (H.R Muslim)

2. Mandi ketika hendak solat Istisqa’ (solat yang dilakukan untuk memohon hujan)

3. Mandi ketika hendak solat Khusuf (Gerhana Matahari)

4. Mandi ketika hendak solat Kusuf (Gerhana Bulan)

5. Mandi pada hari raya Idul Fitri

6. Mandi pada hari raya Idul Adha, berdasar hadits riwayat dari Abdulloh bin ‘Abbaas – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – mandi pada hari ‘Iidul Fithri dan ‘Iidul Adh-chaa.” (H.R Ibnu Maajah)

7. Mandi bagi orang kafir yang baru memeluk Islam, berdasar hadits riwayat dari Qois bin ‘Aashim – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku mendatangi Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – karena ingin masuk Islam, maka beliau memerintahkanku mandi dengan air dan daun bidara.” (H.R Abu Daawuud)

8. Mandi bagi orang gila jika telah sadar

9. Mandi setelah memandikan mayat, dalam salah satu pendapat. Berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa memandikan mayyit maka hendaknya ia mandi.” (H.R Ibnu Maajah) disunnahkan mandi di sini baik yang memandika tersebut dalam keadaan haidh atau suci.

10. Mandi ketika hendak ihram, berdasar hadits riwayat dari Zaid bin Tsaabit – semoga Allah meridhoinya – ia bahwa ia melihat Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menukar pakaian untuk ichrom dan mandi.” (H.R At-Turmudziy)

11. Mandi karena hendak memasuki Tanah Haram, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Naafi’ bahwasanya Umar – semoga Allah meridhoinya – tidak masuk Makkah kecuali ia menginap terlebih dahulu di lembah Dzii Thuwaa (sebuah lembah yang terkenal dekat Makkah) sehingga pagi hari lalu ia mandi dan masuk Makkah pada siang harinya, dan ia menyebut dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bahwa beliau melakukannya.” (H.R Muslim)

12. Mandi di Muzdalifah

13. Mandi karena akan wuquf di Arafah, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Al-Faakih bin Sa’d – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasululloh mandi hari Jum’at, hari Arofah, hari ‘Iidul Fithri dan hari ‘Iidul Adh-chaa. (H.R Ahmad)

14. Mandi sebelum melontar jumroh, selama tiga hari di Mina

15. Mandi ketika akan masuk kota Madinah

16. Mandi karena hendak thawaf ziarah

17. Mandi setelah berbekam

18. Mandi setelah masuk ke pemadina air panas (spa dan yang sejenisnya)

19. Mandi ketika hendak mencukur bulu kemaluan

20. Mandi setelah sadar dari pingsan

21. Mandi setiap kali terjadi perubahan pada tubuh (bau badan)

Dan yang paling sunnah atau paling kuat kesunnahannya di antara mandi-mandi sunnah tersebut adalah mandi Jum’at kemudian mandi bagi orang yang memandikan mayyit.

 

118. Hukum apa sajakah yang tercakup dalam mandi?

Hukum mandi mencakup enam hal

1. Fardhu

2. Nafl

3. Sunnah

4. Adab

5. Makruh

6. Syarat

 

119. Apa sajakah perkara fardhu dalam mandi?

   Perkara fardhu dalam mandi ada tiga

1. Niat

2. Meratakan air ke seluruh tubuh, berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –bersabda: “Di bawah setiap rambut ada janabah maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit.” (H.R At-Turmudziy)

3. Berkesinambungan tanpa jeda, menurut satu dari dua pendapat (sedangkan menurut pendapat yang paling kuat adalah bahwa kesinambungan bukanlah termasuk syarat, namun hanya sunnah saja)

 

120. Apa sajakah perkara nafl dalam mandi?

Ada satu, yaitu membasuh tubuh sebanyak dua kali

 

121. Apa saja perkara yang sunnah didalam mandi?

Perkara sunnah didalam mandi ada sembilan

1. Membaca basmalah

2. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memasukkan ke dalam wadah air, berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – jika mandi dari janabah, memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanan ke tangan kirinya lalu ia membasuh kemaluannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk sholat, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkannya ke dasar rambut, sehingga beliaumelihat telah tuntas semuanya maka beliau menyiram kepala beliau dengan tiga kali siraman, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh badan beliau kemudian beliau membasuh kedua kaki beliau.” (H.R Muslim)

3. Menghilangkan kotoran

4. Berwudhu seperti wudhu solat

5. Menuang tiga basuhan air ke atas kepala

6. Menyela-nyela rambut kepala dan jenggot

7. Mulai membasuh dari bagian kanan tubuh

8. Mengalirkan air ke seluruh tubuh sambil menggosoknya dengan tangan, berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Asmaa’ – semoga Allah meridhoinya – bertanya kepada Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – tentang mandinya wanita haidh, maka beliau bersabda: “Kemudian ia (wanita tersebut) menuangkan air ke atas kepalanya dan menggosoknya dengan kuat lalu hingga sampai pada dasar kepalanya, kemudian ian tuangkan air.” (H.R At-Turmudziy)

9. Hendaknya air wudhu’nya tidak lebih dari satu muddmudd (1 mudd= 0, 778688 liter) dan mandinya tidak lebih dari 1 shoo’ (1 shoo’ = 4 mudd = 3,114752 liter), berdasar hadits riwayat dari Anas bin Maalik – semoga Allah meridhoinya –yaitu bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – berwudhu dengan air satu mudd dan mandi dengan air satu shoo’ (empat mudd) hingga lima mudd.” (H.R Muslim), [lima mudd = 3,89344 liter]. Jika ia dapat berwudhu’ dengan sempurna cukup dengan air yang kurang dari satu mudd atau mandi dengan air yang kurang dari empat mudd maka sah, berdasar ijma’ (kesepakatan ulama) dan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aa-isyah bahwasanya ia mandi bersama Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dari wadah yang satu, yang cukup untuk air tiga mudd, atau sekitar itu.” (H.R Muslim) [3 mudd = 2,336064 liter]

10. Khusus untuk wanita yang suci dari haidh atau nifas ketika mandi wajib, hendaknya ia mengikuti bekas darah (pada kemaluannya) dengan misk (atau wewangian yang lain) yang diletakkan pada kapas yang kemudian ia masukkan dalam kemaluannya setelah mandi agar mengusir bau tidak sedap. Berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya seorang wanita dari kalangan Anshoor bertanya kepada Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – apabila ia mandi dari haidhnya, lalu Nabi memerintahkan ia bagaimana ia mandi: “Ambillah satu kapas yang diberi misk (salah satu jenis wewangian) lalu bersucilah dengannya!” Wanita itu bertanya: “Bagaimana saya harus bersuci?” beliau bersabda: “Bersucilah dengannya!” Wanita itu bertanya lagi: “Bagaimana?” Beliau bersabda: “Subchaanallooh, bersucilah!” lalu ‘Aa-isyah menariknya kepadanya dan berkata kepada wanita itu: “Ikutkanlah dengan kapas itu bekas darah.” (H.R Al-Bukhooriy)

11. Hendaknya laki-laki tidak mandi karena keluar maniy sebelum ia kencing, sebab kencing akan mengalir bersamanya sisa maniy jika ada.

12. Menggosok tangan kiri dengan sesuatu yang bersih setelah mencuci kemaluan, sebagaimana hadits riwayat Maymuunah yang telah tersebut dalam bab Istinjaa’, di-qiyaas-kan (dianalogikan) dengan wudhu’.

13. Tidak meminta tolong baik untuk mendekatkan air apalagi untuk menuangkan / menyiramkan air, berdasar qiyaas (analogi) atas wudhu’

14. Tidak mengeringkan bekas mandi dengan handuk atau semacamnya, berdasar qiyaas atas wudhu’.

15. Hendaknya mandi dalam keadaan tertutup auratnya meskipun sendirian, berdasar hadits riwayat dari Bahz bin Chakiim dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: “Aku berkata: “Ya Rasululloh, aurat kita, kapan harus kita tutupi dan kapan yang boleh kita biarkan?” Beliau bersabda: “Jagalah auratmu kecuali di hadapan isterimu atau hamba sahaya perempuanmu.” Aku berkata: “Jika seorang lelaki berada sendirian?” Beliau bersabda: “Allah lebih berhak untuk dia malui.” (H.R At-Turmudziy)

16. Sesudah mandi dianjurkan membaca doa:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ .

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang yang mensucikan diri.”

 

122. Sebutkan adab ketika mandi!

Adab mandi ada delapan:

1.  Menghadap ke arah kiblat

2. Berada di tempat yang sekiranya air tidak berbalik mengenainya dan tidak memercik kepadanya

3. Menempatkan wadah air di sebelah kiri

4. Jika wadah airnya besar maka diletakkan di sebelah kanan

5. Tidak meminta bantuan orang lain kecuali jika terpaksa

6. Apabila meminta bantuan maka memposisikan wadah air di sebelah kanan

7. Memulai dari tubuh bagian atas

8. Ditempat tertutup

 

123. Apa saja perkara yang makruh dalam mandi?

Perkara yang makruh dalam mandi ada dua

1. Berlebihan dalam menggunakan air meski berada di tepi pantai, berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “dan janganlah berlebihan sesungguhnya Allah tidak suka dengan orang-orang yang berlebihan.” (Q.S Al-An’aam: 141), dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Mughoffal – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku mendengar Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya akan ada pada ummat ini sekelompok orang yang berlebihan dalam bersuci dan dalam berdoa.” (H.R Abu Daawuud)

2. Mandi di air yang tergenang, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air tergenang sedang ia dalam keadaan junub.” Lalu dikatakan: “Lalu bagaimana yang harus ia lakukan, wahai Abu Huroiroh?” Abu Huroiroh berkata: “Hendaklah ia mengambil / menyiduk air tersebut.” (H.R Muslim)

3. Membasuh lebih dari tiga kali siraman

4. Meninggalkan kumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung (istinsyaaq), untuk keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.

 

124. Sebutkan apa syarat mandi?

Syarat mandi sama dengan syarat wudhu’ dan telah dijelaskan dalam pembasahan wudhu’.

 

Bab Hal Yang Haram Dilakukan Orang Yang Junub

 

125. Apakah junub itu?

Junub atau janaabah secara bahasa berarti ‘jauh’, secara syari’at kata junub / janaabah digunakan untuk menyebut orang yang berhadats besar karena keluar maniy atau berhubungan / bersetubuh [yakni dengan masuknya chasyafah (kepala zakar) ke dalam farji (kemaluan, yakni baik qubul wanita atau dubur laki-laki atau wanita), oleh karenanya, jika masuk zakar sebatas chasyafah ke dalam farji maka wajiblah mandi atas yang memasukkan dan yang dimasuki; namun jika laki-laki tersebut hanya memasukkan zakarnya kurang dari batas chasyafah-nya maka baginya tidak wajib mandi namun yang dimasuki tetap wajib mandi] meskipun tidak keluar mani.

 

126. Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan oleh orang            yang sedang dalam keadaan junub?

   Ada delapan hal

1. Membaca Al-Qur’an walaupun satu ayat atau kurang dari satu ayat, dengan niat membaca Al-Qur’an, atau dengan niat baca Al-Qur’an dan perlindungan, kecuali jika niatnya hanya murni membaca doa atau perlindungan, sebab sebagian doa terambil dari Al-Qur’an, misalnya: orang junub hendak makan lalu ia membaca basmalah dengan niat doa bukan niat membaca Al-Qur’an maka tidak haram; seperti juga orang yang tertimpa musibah lalu ia mengucapkan innaalillaahi wa innaa ilaihi roo-ji’uun (Al-Baqoroh: 156) dengan niat dzikir, bukan niat membaca Al-Qur’an, maka tidak haram; seperti juga orang yang membaca ayat kursiy denga maksud pernjagaan / perlindungan diri; dan lain-alin daripada kasus-kasus yang semacam itu. Berdasar hadits riwayat Ali – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – membaca Al-Qur’an dalam segala keadaan selain junub.” (H.R An-Nasaa-iy) 

2. Menulis Al-Qur’an

3. Menyentuh Al-Qur’an

4. Membawa Al-Qur’an

5. Melaksanakan sholat

6. Melakukan sujud (baik sujud syukur atau sujud tilawah atau sujud sahwi)

7. Thowaaf

8. Berkhutbah dan menghadiri khutbah di masjid

9. Berdiam diri didalam masjid, namun boleh jika sekedar lewat, berdasar firman Allah Yang Maha Luhur, yaitu: “dan tidak boleh (berdiam di masjid) bagi orang junub, kecuali hanya menyebrang jalan (lewat saja).” (Q.S An-Nisaa’: 43) Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata: “Telah berkata sebagian ulama yang mengerti tentang Al-Qur’an: “Maknanya adalah jangan mendekati tempat-tempat sholat, sebab tidak ada menyebrang jalan dalam sholat.” Adapun orang kafir maka boleh masuk ke dalam masjid dengan izin dari seorang muslim baligh berakal sehat, dasarnya adalah tinggalnya orang-orang nasrani Najran waktu menjadi tamu Nabi di Masjid Nabawi selama 20 hari, begitu juga Tsumaamah bin Utsaal salah seorang musyrik yang menjadi tawanan diikat oleh Nabi dalam Masjid Nabawi yang kemudian ia masuk Islam, dan banyak lagi contoh kejadian serupa pada masa Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau. Kecuali bagi Rasululloh – sebagai kekhususan bagi beliau – maka beliau boleh masuk masjid dalam keadaan junub, meskipun hal itu tidak terjadi. Sebab kemuliaan Rasul melebihi kemuliaan masjid, dan kebutuhan masjid akan Rasul melebihi kebutuhan Rasul akan Masjid. Memang pernah terjadi, paling tidak sekali saja, yaitu sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhooriy dalam sahihnya: bahwa suatu kali beliau (memimpin sholat berjamaah di Majid Nabawiy) hendak Takbir lalu beliau teringat bahwa dirinya junub, maka beliau bersabda “Tetaplah kalian di tempat kalian masing-masing.” Lalu segera beliau keluar dari Masjid dan kemudian beliau mandi lalu beberapa saat kemudian langsung beliau masuk kembali ke masjid dalam keadaan air amsih menetes dari rambut beliau yang mulia. Dikecualikan pula dalam kasus ini orang yang uzur (berhalangan) karena darurat maka ia boleh tinggal dimasjid dalam keadaan junub, seperti: orang yang bersembunyi di masjid karena ia tidak bersalah dan ada orang yang hendak membunuh dia, atau orang yang terkunci di masjid sedangkan ia tertidur di dalam masjid dan mimpi junub, maka dalam contoh kedua kasus ini hendaknya orang etrsebut bertayammum dengan debu yang suci (dengan syarat bukan debu yang masuk pada wakaf masjid, mengingat dahulu atau bahkan mungkin hingga sekarang di sebagian wilayah, dinding masjid masih terbuat dari tanah lempung)

 

Bab Tayammum

 

127. Apapengertian tayammum baik secara bahasa ataupun syari’at?

Tayammum secara bahasa berarti menyengaja.Sedangkan secara syari’at tayammum adalah menyampaikan debu ke wajah dan dua tangan dari tempat mana saja dengan niat khusus.

 

128. Apa dalil pensyari’atan tayammum?

Dalil bolehnya tayammum untuk mengganti hadats kecil adalah firman Allah Yang Maha Luhur: “...Jika kalian sakit atau berada dalam bepergian, atau datang salah seorang dari kalian dari tempat buang hajat, atau menyentuh wanita, lalu kalian tidak mendapati air maka tayammumlah dengan debu yang suci...” (Q.S An-Nisaa’: 43) sedangkan dalil bolehnya tayammum sebagai penggati bersuci dari hadats besar, adalah hadits riwayat dari ‘Imroon bin Chushoin – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Suatu kali kami bepergian bersama Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – .....lalu Nabi sholat bersama orang-orang, ketika beliau selesai dari sholatnya tiba-tiba beliau melihat seorang lelaki yang menyendiri dan tidak sholat bersama kaum. Lalu beliau bersabda: “Apa yang menghalangimu wahai Fulan untuk sholat bersama kaum?” Orang itu berkata: “Aku terkena janabah sedangkan sekarang tidak air.” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau menggunakan debu, sesungguhnya itu mencukupimu.” (H.R Al-Bukhooriy)

 

129. Apa saja hukum tayammum?

Hukum tayammum ada empat:

1. Wajib: jika ia takut akan binasa karena menggunakan air, dan jika sama sekali ia tidak mendapati air.

2. Mubah: jika ia mampu untuk berwudhu’ dan menggunakan air serta membelinya, akan tetapi ia mendapati bahwa air itu di jual dengan harga jauh di atas harga normal. Begitu juga jika air tidak ada di awal waktu solat, sedangkan ia mengetahui atau menduga kuat bahwa air akan ada di akhir waktu solat.

3. Makruh: mengulangi tayammum (padahal tayammum yang pertama tidak batal)

4. Haram dan sah: jika ia bertayammum dengan debu yang di ambil dari milik / tanah orang lain; dan haram serta tidak sah: jika air ada tanpa halangan baginya untuk memakainya.

 

130. Apa saja macam tayammum?

Ada dua macam:

1. Tayammum dari hadats kecil, batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’

2. Tayammum dari hadats besar tidaak batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’, hanyasaja batal dengan melihat air dan ia bisa memakainya.

 

131. Apa sarana tayammum?

   Sarana tayammum adalah debu yang suci

 

132. Berapa kali seseorang menepuk debu ketika bertayammum?

Dua kali

1. Tepukan pertama untuk mengusap wajah

2. Tepukan kedua untuk mengusap kedua tangan sampai kedua siku

 

133. Mencakup apa sajakah tayammum?

Tayammum mencakup dua hal

1. Tayammum sekaligus berwudhu

2. Tayammum saja tanpa berwudhu

 

134. Sebutkan kapan tayammum sekaligus wudhu dilakukan?         

Ada tiga yaitu ketika:

1. Menemukan air namun tidak cukup digunakan untuk bersuci

2. Terdapat luka atau borok pada sebagian anggota badan yang hendak disucikan yang dikhawatirkan akan bertambah parah bila terkena air

3. Kehabisan air saat mulai berwudhu ketika dalam perjalanan sehingga tidak bisa menyempurnakan bersucinya (umpama: air yang ada hanya cukup untuk membasuh muka dan dua tangan) dalam keadaan seperti ini wajib ia pakai air itu untuk berwudhu’ secukupnya (tentu dengan syarat air itu lebih dari kebutuhan minumnya dan rombongannya) dan karena wudhu’nya tidak sempurna maka haruslah ia bertayammum setelah itu. Namun, ia tidak boleh langsung betayammum sebab ia masih memiliki air. Dalilnya adalah hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “....jika aku menyuruh kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah semampu kalian.” (H.R Al-Bukhooriy)

 

135. Sebutkan kapan tayammum yang tanpa wudhu dilakukan?

Ada lima belas. Lima di antaranya mengharuskan pengulangan solat dan sepuluh lagi tidak mengharuskan pengulangan solat

 

136. Sebutkan lima hal dalam tayammum yang mengharuskan pengulangan solat!

1. Bertayammum karena tidak mendapati air saat tidak melakukan perjalanan (mukim), kemudian ia mendapatinya; berdasar hadits riwayat dari Abu Dzar – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi orang muslim, meskipun ia tidak mendapati air sepuluh tahun, lalu jika ia mendapati air maka hendaklah menyentuhkan air itu pada kulitnya, sebab sesungguhnya itu baik.” (H.R At-Turmudziy)

2. Bertayammum karena tidak adanya air ditempat yang biasanya di situ ada air, baik dalam keadaan bepergian atau tidak.

3. Orang yang niat bermaksiat dengan perjalanan (safar)-nya, meskipun ia bertayammum di tempat yang biasanya tidak ada air.

4. Bertayammum karena takut cuaca dingin yang ekstrim.

5. Bertayammum karena lupa ada air ketika dalam suatu perjalanan

6. Terdapat sesuatu yang melekat (perban dan sejenisnya) pada anggota tayammum

7. Memakai perban dan sejenisnya pada anggota tayammum sedangkan dia dalam keadaan tidak suci.

8. Orang yang bertayammum sedangkan pada badannya ada najis yang tidak dimaafkan, sedangkan ia tidak mempu untuk menghilangkannya karena tidak adanya air.

 

137. Sebutkan sepuluh hal dalam tayammum yang tidak mengharuskan pengulangan solat!

1. Bertayammum karena tidak ada air di tempat yang memang biasanya tidak ada air.

2. Ada air namun disediakan oleh pemiliknya sebagai amal (musabbal / fi sabilillah) dengan niat untuk selain bersuci (umpama: untuk minum, memasak, dsb)

3. Ada air namun harus dibeli, sedangkan tidak ada uang untuk membelinya

4. Mempunyai uang untuk membeli air, namun membutuhkan uang tersebut untuk biaya perjalanan atau nafkah sehari-hari

5. Mendapati air dengan harga yang mahal melebihi harga biasanya (yakni harga normal di tempat dan waktu itu)

6. Menemukan air namun air tersebut dibutuhkan untuk minum baik untuk dirinya maupun untuk makhluk hidup yang dihormati dalam syari’at yang ada di sekitarnya (semua makhluk hidup adalah dihormati dalam syari’at kecuali enam, yaitu: kafir charbi [orang kafir yang memerangi Islam], orang yang murtad [keluar dari Islam], orang yang meninggalkan sholat, pezina yang pernah menikah (muchshon), babi, anjing ganas)

7. Menemukan air tetapi butuh dijual untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk membayar hutangnya.

8. Ada musuh atau penghalang (seperti binatang buas) yang menghalangi untuk mengambil air

9. Melihat ada air di sumur namun tidak memiliki alat untuk menimbanya

10. Menemukan air namuntakut mengalami luka karena kondisi cuaca dingin yang ekstrim,jika ia tidak mungkin menghangatkan tubuhnya setelah memakai air atau tidak mungkin menghangatkan air; berdasar hadits riwayat dari ‘Amr bin ‘Aash – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku bermimpi junub dalam malam yang dingin, dalam peperangan Dzaatus Salaasil, maka aku khawatir jika aku mandi aku akan binasa, maka aku pun bertayammum kemudian aku sholat bersama kawan-kawanku (yakni menjadi imam), lalu mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lalu beliau bersabda: “Wahai ‘Amr, engkau sholat bersama kawan-kawanmu sedang engkau junub?” lalu aku menyebutkan sebab yang menghalangiku dari mandi wajib, dan aku berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian.” Lalu tertawalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dan tidak berkata apa-apa (H.R Abu Daawuud)

11. Atau takut ketinggalan rombongan perjalanan.

12. Orang sakit yang khawatir binasa jika ia memakai air, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Kami keluar dalam suatu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu maka ia pun terluka sobek di kepalanya, kemudian ia mimpi junub, maka ia bertanya kepada kawan-kawannya: “Apakah kalian mendapati untukku keringanan untuk bertayammum?” mereka menjawab: “Kami tidak mendapati keringanan bagimu sedang engkau mampu untuk menggunakan air.” Maka ia pun mandi wajib lalu matilah ia. Ketika kami tiba dan menghadap Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  dan beliau diberitahu tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka (ucapan ini bukan dimaksudkan makna sebenarnya, ini hanya ucapan kegeraman yang biasa terdapat dalam bahasa Arab, seperti: semoga ibumu kehilanganmu, dan semacamnya) tidakkah mereka bertanya jika mereka tidak mengetahui, karena hanyasaja obat dari ketidak-tahuan adalah bertanya, hanya saja cukup baginya bertayammum dan mengikatkan secarik kain pada lukanya itu lali ia mengusap (dengan sedikit air) diatas secarik kain tersebut lalu membasuh sisa tubuhnya (yang sehat).” (H.R Abu Daawuud)

13. Orang sakit yang khawatir lambat kesembuhannya dengan memakai air.

14. Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya bila menggunakan air.

15. Orang sakit yang jika ia memakai air khawatir akan timbul bekas luka di anggota badan yang biasa nampak yang membuat ia nampak buruk.

 

[dari kesemuanya itu penyebab tayammum sebetulnya hanya tiga: tidak ada air, sakit, dan kedinginan; dan jika kita usut lagi maka ketiganya hanya kembali kepada satu sebab yaitu kehilangan air baik karena airt memang tidak ada atau airnya ada namun terhalang memakainya]

 

Bab Perbuatan Tayammum

 

138. Apa hukumnya menggunakan air jika takut penyembuhan akan lebih lama dan penyakit jadi bertambah parah?

Ada dua pendapat. Pertama mengatakan: tetap menggunakan air. Yang kedua mengatakan: tidak boleh menggunakan air.

 

139. Apa saja hukum yang ada dalam tayammum?

Hukum yang ada dalam tayammum ada lima

1. Syarat

2. Fardhu / rukun

3. Sunnah

4. Adab

5. Makruh

 

140. Apa saja syarat tayammum?

Syarat tayammum ada tujuh yaitu:

1. Menggunakan debu suci mensucikan (tidak musta’mal), dan bersifat mutlak (tidak tercampuri benda lainnya, baik yang suci seperti tepung apalagi yang najis), berdasar hadits riwayat Chudzayfah bin Al-Yamaan – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Kita dilebihkan dari seluruh ummat dengan tiga hal: dijadikan shof (barisan sholat) kita seperti shof para malaikat, seluruh bumi dijadikan untuk kita sebagai tempat sholat, dan dijadikan debunya sebagai alat bersuci untuk kita jika tidak didapati air.” (H.R Muslim) juga berdasar firman Allah: sho’iidan thoyyiban(bermakna debu yang sucim menurut penafsiran jumhur ulama syafi’iyyah) maka berdasra itu, para ulama mazhab syafi’iy telah sepakat bahwa tidak boleh bertayammum kecuali dengan debu yang suci, maka tidak boleh dengan tanah yang basah sebab tidak mengandung debu, atau tanah yang membatau kecuali setelah dihancurkan dan mengandung debu, tidak boleh pula dengan debu yang musta’mal (telah terpakai untuk bertayammum) yaitu yang telah melekat pada anggota tayammum atau yang berjatuhan dari anggota tayammum, tidak boleh pula dengan debu pada tanah kuburan yang telah  digali sedangkan yang belum atau tidak digali maka boleh, boleh bertayammum dengan debu yang ada pada benda-benda seperti pada dinding, pada kendaraan, atau bahkan pada punggung hewan yang tidak najis, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Juhaim Al-Anshooriy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – datang dari arah sumur unta lalu beliau bertemu dengan seorang lelaki yang memberi salam kepada beliau namun Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – tidak menjawab salamnya sehingga beliau menghadap ke dinding lalu beliau mengusap wajah beliau dan kedua tangan beliau, barulah beliau menajwab salam orang tersebut.” (H.R Al-Bukhooriy)

2. Harus menyengaja menggunakan debu

3. Haruslah membasuh wajah dan kedua tangan dengan dua tepukan. Oleh karennya jika seorang menggunakan secarik kain yang lebar lalu ia menepuk debu sekali tepukan dengan kain itu kemudian ia gunakan debu itu untuk membasuh wajah dan dua telapak tangan sekaligus maka tidak sah tayammumnya.

4. Harus menghilangkan najis terlebih dahulu, jika ada najis di badannya. Jika tidak memungkinkan untuk menghilangkannya maka menurut Ibnu Chajar tetap sah tayammumnya dan ia sholat dengan tayammumnya itu namun nanti ia harus mengulang sholatnya; sedangkan menurut Ar-Romliy tidak sah tayammumnya maka ia harsu sholat li chrumatil waqt (menghormati waktu sholat) yakni tanpa wudhu’ dan tanpa tayammum, dan nanti ia harus mengulangi sholatnya lagi.

5. Berijtihad terlebih dahulu untuk menentukan arah qiblat sebelum bertayammum. Ini menurut pendapat Ibnu Chajar, sedangkan Ar-Romliy berpendapat bahwa itu tidak perlu. [Ibnu Chajar dan Ar-Romliy adalah dua di antara ulama-ulama ahli fikih yang besar di dalam mazhab Asy-Syafi’iy, dan kita boleh mengikuti pendapat dai salah satunya, karena mereka berdua masih dalam mazhab Asy-Syafi’iy]

6. Tayammum harus dilakukan setelah masuk waktu, sebab ia adalah thoharoh darurat, dan tidak ada keadaan daraurat kecuali setelah masuk waktu. Berdasar hadits riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “....dan dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sholat dan sebagai alat bersuci, maka kapan saja sholat menjangkauku (dalam keadaan tidak ada air) aku mengusap (wajah dan dua telapak tangan dengan debu) dan aku sholat.” (H.R Ahmad) yang dmaksud ‘sholat menjangkauku’ adalah masuknya waktu sholat. Ini berlaku baik untuk sholat fardhu atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu, seperti dhucha dan sebagainya.

7. Haruslah bertayammum untuk setiap sholat fardhu. Sebab satu tayammum hanya dapat digunakan untuk sholat fardhu sekali dan beberapa sholat sunnah. Sholat jenazah (hukum asalnya fardhu kifayah) dalam masalah tayammum ini dianggap sama dengan sholat sunnah, begitu juga sujud syukur dan sujud tilawah.Maka tidaklah mengapa jika seseorang dengan satu tayammum melakukan sholat fardhu ashar, sholat jenazah, dan sholat sunnah qobliah ashar. Dasarnya adalah firman Allah Yang Maha Luhur: “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk sholat maka basuhlah wajah kalian, juga tangan kalian hingga siku-siku kalian, dan usaplah sebagian kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka bersucilah, dan jika kalian sakit ata berada dalam perjalanan, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang hajat, atau kalian menyentuh wanita, lalu kalian tidak mendapati air (maka ketika berdiri untuk sholat) hendaknya kalian bertayammum dengan debu yang suci.....” (Q.S Al-Maa-idah: 6) ayat ini mewajibkan wudhu’ dan tayammum (jika tidak ada air) setiap hendak sholat, dan itu berarti tidak ada wudhu’ dan tayammum kecuali setelah masuk waktu, kemudian wudhu’ dikecualikan dengan hadits dan ijma’ (kesepakatan), yaitu berdasar hadits yang diriwayatkan dari Buroydah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – melakukan beberapa sholat dengan satu wudhu’ dan beliau mengusap kedua khuff-nya, maka berkata Umar kepada beliau: “Engkau sungguh telah melakukan pada hari ini sesuatu yang belum pernah engkau lakukan.” Beliau menjawab: “Dengan sengaja aku melakukannya wahai Umar.” (H.R Muslim)

 

141. Apakah mungkin seseorang bertayammum sebelum masuknya waktu?

Mungkin. Yaitu jika seseorang bertayammum sebelum masuk waktu zhuhur (umpama pada jam 11 pagi) untuk mengqodho’ sholat fardhu yang pernah ia tinggalkan (ashar umpamanya), kemudian ia tidak melakukan sholat qodho’ itu hingga masuk waktu zhuhur, maka ia boleh melakukan sholat zhuhur dengan tayammum tersebut dan jika setelah itu ia hendak melakukan sholat qodho’nya itu maka ia harus bertayammum lagi. Begitu juga jika ia melakukan sholat qodho’nya  dengan tayammumnya itu maka ia harus bertayammum lagi untuk melakukan sholat zhuhur.

 

142. Sebutkan rukuntayammum?

Rukuntayammumada tujuh

1. Mencari air

2. Memindahkan debu (dari tanah atau semacamnya ke telapak tangan)

3. Niat Tayammum (yakni umpama iakatakan dalam hatinya ketika memindah debu: saya niat bertayammum agar diperbolehkan sholat), niat ini harus terus dihadirkan dalam hati mulai dari memindah debu hingga mengusap wajah. Jika luput nita tersebut sebelum membasuh wajah maka menurut Imam Ibnu Chajar tidak sah, yakni harus di ulang kembali; namun menurut Ar-Romliy sah, dengan syarat ketika mengusap wajah ia harsulah berniat tayammum lagi.

4. Mengusap seluruh wajah

5. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku, berdasar firman Allah dalam surat Al-Maa-idah ayat 6 yang telah tersebut dalam syarat tayammum, yakni di awal ayat itu Allah memerintahkan wudhu’ dengan memabsuh empat anggota, yaitu: wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian kepala, dan kedua kaki hingga mata kaki; lalu setelah itu Allah menjelaskan tentang kewajiban tayammum ketika tidak ada air, yaitu dengan menggugurkan dua anggota wudhu’, yaitu: sebagian kepala dan dua kaki hingga mata kaki, maka tersisalah dua anggota, yaitu: wajah dan kedua tangan hingga siku.

6. Bertayammum dengan dua tepukan, berdasar hadits Ibnu Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Tayammum adalah dua tepukan, satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan.” (H.R Ad-Daaroquthniy)

7. Tertib, berdasar firman Allah dalam surat Al-Maa-idah ayat 6 tersebut: “.....usaplah wajah kalian dan kedua tangan kalian...” Allah menyebut lebih dahulu wajah baru kemudian kedua tangan.

 

143. Apakah sama antara menyengaja memakai debu (dalamsyarat tayammum) dan memindahkan debu (dalam rukun tayammum)?

Keduanya tidak sama, yaitu:

- Bisa jadi ia menyengaja nanum tidak memindahkan debu, seperti: ia berdiam di tempat arah bertiupnya angin yang juga membawa debu kemudian dengan otomatis ia pasang wajahnya agar terkena debu, maka dalam hal ini walaupun ia sengaja namun ia tidak memindahkan debu.

- Terkadang seorang memindah tanpa menyengaja, seperti: jika seseorang ditayammumi oleh orang lain atau ia mengusap wajah dan tangannya tanpa kesengajaan.

 

144. Apa saja tahapan mencari air dalam tayammum?

Ada empat tahapan, yaitu:

1. Hendaknya ia mencari di kendaraannya atau dalam rombongannya ketika ia dalam keadaan bepergian.

2. Kemudian mencari sebatas chaddul ghouts(chadd berarti batas, sedangkan ghouts artinya teriakan untuk meminta tolong, sekitar 300 hasta = kurang lebih 150 meter) dalam tanah datar ke semua arah (kanan, kiri, dapan dan belakang) ini wajib dilakukan apabila ia yakin ada air dalam jarak tersebut dengan syarat: ia merasa aman atas keselamatan dirinya dan juga nyawa makhluk hidup yang dihormati dalam syari’at yang berada bersamanya serta anggota badan mereka, aman ataskeselamatan hartanya, aman dari terpisah dari rombongannya, aman dari keluarnya waktu sholat, dan tidak mencari kecuali setelah masuk waktu sholat. Begitu juga, jika ia menduga ada air dalam jarak tersebut maka ia harus mencarinya dengan syarat-syarat tersebut. Jika tidak terpenuhi syaratnya maka pencarian tidak perlu dilakukan, yakni langsung bertayammum.

3. Kemudian mencari air dalam batas chaddul qurb(qurb berarti dekat, jaraknya sekitar 9000 hasta = kurang lebih 4,5 km). Ini wajib dilakukan jika ia yakin ada air dalam jarak tersebut, aman atas keselamatan diri dan anggota tubuhnya, serta semua harta miliknya. Sedangkan aman dari keluarnya waktu maka disyaratkan jika dengan tayammumnya itu ia tidak perlu mengqodho’ / mengulang sholatnya, seperti: ia bertayammum di tempat yang memang sering tidak ada air. Adapun jika ia berada di tempat yang biasanya ada air – seperti: ia tidak sedang bepergian – maka tidak disyaratkan aman dari keluarnya waktu, maka ia harus mencari air tersebut meskipun keluar waktu. Ditambah lagi dengan sisa syarat yang tersebut di atas. Sebaliknya, jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tidak perlu mencari air.

4. Kemudian mencari pada batas chaddul bu’d (bu’d berarti jauh, jaraknya diatas jarak chaddul qurb tadi) tidak wajib mencarinya hingga batas ini meskipun ia yakin akan adanya air di jarak ini.

 

145. Apakah wajib orang yang tidak ada air padanya untuk meminta orang lain agar memberinya air?

Ya. Wajib baginya untuk meminta orang lain agar memberinya air. Namun tidak wajib baginya meminta agar orang lain memberinya uang agar ia dapat membeli air, sebab hal itu akan menjatuhkan harga dirinya.

 

146. Apakah wajib bagi sorang yang tidak ada air sedangkan ia memiliki uang untuk membeli air untuk wudhu’nya?

Wajib baginya membeli air jika uangnya atau harta yang ia miliki itu berlebih yakni cukup nafkah apa-apa yang ia wajib nafkahi dari makhluk hidup yang dihormati dalam syari’at, cukup untuk ongkos bepergiannya dan ia tidak memiliki hutang yang bakal menghabiskan harta tersebut, dan juga air itu dijual dengan harga normal (hitungan harga normal adalah harga normal pada tempat tersebut dan pada waktu tersebut).

 

147. Sebutkan perkara yang sunnah dalam tayammum?

   Ketentuannya adalah bahwa semua sunnah yang memungkinkan untuk dikerjalan dalam wudhu’ maka itu juga meruapkan sunnah tayammum, kecuali tiga kali- tiga kali, dan menyela-nyela jenggot, maka keduanya bukan termasuk sunnah tayammum. Selain itu, dirtambah lagi dalam tayammum lima sunnah berikut:

1. Mengucap basmalah, sebab tayammum adalah thohaaroh (bersuci) seperti halnya wudhu’ maka di anjurkan untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.

2. Merenggangkan jari jemari kedua tangan, agar debu lebih bisa merata dalam menempel pada kedua telapak tangan.

3. Menipiskan debu setelah menepuk

4. Memanjangkan usapan pada tangan hingga ke len gan atas, agar keluar dari perbedaan pendapat sebagian ulama yang mewajibkannya, berdasar hadits riwayat dari ‘Ammaar bin Yaasir – semoga Allah meridhoinya – ia menceritakan bahwasanya para sahabat mengusap (yakni bertayammum) sedangkan mereka bersama Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dengan debu pada sholat fajar, maka mereka menepuk debu dengan telapak tangannya, kemudian mengusap wajah mereka sekali usapan, kemudian mereka kembali menepuk sekali lagi dengan telapak tangan mereka, lalu mereka mengusap kedua tangan mereka semuanya hingga pundak mereka dan ketiak mereka dari bagian dalam tangan mereka.” (H.R Abu Daawuud)

5. Tidak mengangkat tangannya dari anggota tayammum sebelum sempurna mengusapnya

6. Mencopot cincin pada tepukan pertama, sebab pada tepukan pertama tanpa mencopot cincin pun wajah dapat terbasuh, sebab tepukan pertama memang khusu untuk wajah, bukan untuk tangan. Adapun pada tepukan kedua adalah wajib mencopot cincin, sebab debu tidakakan sampai kepada bagian jari tangan yang tertutup oleh cincin, padahal tepukan kedua adalah untuk membasuh kedua tangan.

7. Tidak mengusap debu (untuk membersihkannya) dari anggota tayammum hingga selesai dari sholat.

8. Berdoa seperti doa setelah wudhu’ yang telah tersebut pada pembahasan sunnah-sunnah wudhu’. 

 

148. Apa saja adab dalam tayammum?

Adab tayammumada tiga

1. Menghadap kiblat

2. Memulai mengusap wajah dari bagian atas

3. Mengusap kedua tangan dengan kedua telapak tangan

 

149. Sebutkan perkara yang makruh dalam tayammum?

   Makruh tayammumada dua

1. Menggunakan tanah atau debu yang banyak

2. Mengusap anggota tayammum lebih dari satu kali

 

Bab Perkara Yang Membatalkan Tayammum

 

150. Apa sajakah perkara yang membatalkan tayammum?

Perkara yang membatalkan tayammumadalah sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu’, namun sisanya adalah sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu:

1. Murtad / keluar dari Islam (kita berlindung kepada Allah dari hal itu), murtad ini membatalkan tayammum namun tidak membatalkan wudhu’. Sebab tayammum adalah thoharoh yang lemah.

2. Menyangka adanya air kecuali ketika didalam solat, maka tidak perlu dibatalkan.

3. Yakin akan adanya air setelah masuk dalam sholat, jika sholatnya itu perlu di-qodho’ yakni misalnya ia sholat di tempat yang memang sering / kebanyakan ada air maka batal sholatnya dan juga tayammumnya. Namun jika sholatnya itu tidak perlu di-qodho’, seperti: ia sholat di tempat yang memang biasanya / kebanyakan tidak ada air, atau kadang ada dan kadang tidak, maka tayammum dan sholatnya tetap sah, dan boleh baginya untuk meneruskan sholatnya, akan tetapi lebih utama ia membatalkan sholatnya agar dapat ditunaikan dengan berwudhu’, sebab itu lebih sempurna.

4. Melihat air, jika ia melihat air sebelum sholat maka batallah tayammumnya dan ia harus berwudhu’ meskipun tidak cukup waktu untuk sholatnya secara tunai (karena sempitnya waktu). Jika ia melihat air ditengah-tengah sholat, maka tidak batal tayammumnya, kecuali tayammum yang mengulang sholat (seperti telah tersebut sebelum ini) sebab firman Allah Yang Maha Luhur: “...dan janganlah kalian membatalkan amal kalian....” (Q.S Muchammad: 33); jika ia melihat air setelah sholat maka dalam masalah mengulang sholat atau tidak telah di bahas sebelum ini. 

5. Hilangnya penyebab diperbolehkannya tayammum, misalnya jabiiroh (perban) yang tidak dipakai lagi, hilangnya sakit yang menghalangi ia memakai air, dsb.

6. Ketika telah niat untuk sholat (sebelum takbiratul ihram) namun sebelumnya telah menemukan air

Perhatian: Hukum mengusap khuf (kaos kaki kulit) dalam wudhu berlaku/sah hingga sehari semalam, akan tetapi seseorang yang mengusap khuf ketika wudhu lalu melakukan tayammum, maka usapan khufnya menjadi batal (jadi bila ia kemudian berwudhu harus mengusap khuf lagi)

 

Bab Perbedaan Wudhu dan Tayammum

 

151. Sebutkan perbedaan tayammum jika dibandingkan dengan wudhu!

Perbedaan tayammumterhadap wudhu di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tayammum hanya berlaku untuk dua anggota saja

2. Debu atau tanah yang digunakan dalam tayammum tidak sampai ke dasar bulu atau rambut di kulit

3. Tayammum tidak boleh dilakukan untuk dua solat fardhu

4. Tayammumbaru boleh dilakukan setelah masuknya waktu solat

5. Tidak bertayammum kecuali dalam kondisi darurat atau karena ada uzur

6. Tayammum batal karena murtad sedangkan wudhu’ tidak

7. Tayammum wajib menghilangkan najis yang ada di badan terlebih dahulu sedangkan wudhu’ tidak

8. Tayammum dapat mengganti kedudukan mandi wajib sedangkan wudhu’ tidak

9. Tidak sunnah dalam tayammum untuk mengulang tiga kali – tiga kali, sedangkan dalam wudhu’, itu adalah sunnah.

10. Tidak disunnahkan untuk menyela-nyela jenggot dalam tayammum, sedangkan dalam wudhu’ itu adalah sunnah

11. Tidak disunnahkan memperbarui tayammum, namun disunnahkan untuk mmeperbarui wudhu’.

 

Bab Wudhu’nya Orang Yang Memakai Jabiiroh (perban atau semacamnya)

 

152. Apa itu jabiiroh?

Jabiiroh ialah penutup yang ada di atas anggota badan berfungsi untuk menutupi luka atau partah tulang, yang mana jabiiroh itu menghalangi sampainya air ke kulit.

 

153. Bagaimana hukum jabiiroh tersebut?

Jika tidak dikhawatirkan bahaya karena mencabutnya maka wajiblah baginya untuk mencabut jabiiroh tersebut (ketika bersuci) dan jika tidak, maka tidak wajib.

 

154. Bagaimana tatacara wudhu’ orang yang memakai jabiiroh?

Tatacara wudhu’ orang yang memakai jabiiroh adalah sebagai berikut:

1. Berwudhu’ seperti biasa hingga sampai pada anggota yang terdapat jabiiroh

2. Berhenti sebentar wuhdu’nya, dan bertayammum

3. Membasuh yang sehat dari anggota tersebut

4. Mengusap dengan sedikit air saja di atas jabiiroh tersebut

5. Lalu menyempuranakan / meneruskan wudhu’nya hingga akhir

 

155. Bagaimana cara mandi wajib bagi orang yang memakai jabiiroh?

Ia boleh memilih antara mendahulukan mandi atau tayammum, namun yang paling utama adalah mendahulukan tayammum lalu kemudian mandi, agar dengan mandi itu dapat menghilangkan bekas debu.

[Dalil dari cara bersucinya orang ber-jabiiroh ini adalah hadits riwayat Abu Daawwud dari Jaabir – semoga Allah meridhoinya – yang telah tersebut dalam bab tayammum di atas, yaitu: Jaabir – semoga Allah meridhoinya –berkata: “Kami keluar dalam suatu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu maka ia pun terluka sobek di kepalanya, kemudian ia mimpi junub, maka ia bertanya kepada kawan-kawannya: “Apakah kalian mendapati untukku keringanan untuk bertayammum?” mereka menjawab: “Kami tidak mendapati keringanan bagimu sedang engkau mampu untuk menggunakan air.” Maka ia pun mandi wajib lalu matilah ia. Ketika kami tiba dan menghadap Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  dan beliau diberitahu tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka (ucapan ini bukan dimaksudkan makna sebenarnya, ini hanya ucapan kegeraman yang biasa terdapat dalam bahasa Arab, seperti: semoga ibumu kehilanganmu, dan semacamnya) tidakkah mereka bertanya jika mereka tidak mengetahui, karena hanyasaja obat dari ketidak-tahuan adalah bertanya, hanya saja cukup baginya bertayammum dan mengikatkan secarik kain pada lukanya itu lali ia mengusap (dengan sedikit air) diatas secarik kain tersebut lalu membasuh sisa tubuhnya (yang sehat).” (H.R Abu Daawuud)]

 

156. Bagaimana apabila ia ingin sholat fardhu yang lain sedangkan ia masih dalam keadaan suci dengan wudhu’ atau mandi yang ia lakukan sebelumnya?

Untuk wudhu’ selama ia tidak terkena hal-hal yang membatalkan wudhu’ maka cukup baginya bertayammum saja, menurut pendapat An-Nawawiy. Sedangkan menurut Ar-Roofi’iy maka ia harus bertayammum dan selain itu ia juga harus mengulang membasuh anggota yang setelah anggota yang ber-jabiiroh. Sedangkan untuk mandi maka sepakat para ulama bahwa ia cukup bertayammum saja. [An-Nawawiy dan Ar-Roofi’iy adalah dua ulama di antara para ulama yang terkenal dalam mazhab syafi’iy, dan boleh bagi kita untuk mengikuti salah satu dari keduanya]

 

157. Bagaimana hukum sholat orang yang ber-jabiiroh dari segi meng-qodho’ atau tidak?

Adapun hukum sholat orang yang ber-jabiiroh dalam hal meng-qodho’ atau tidak maka dapat diperincin sebagai berikut:

1. Jika jabiiroh-nya pada anggota tayammum (yakani wajah dan kedua tangan) maka wajib meng-qodho’ sholat secara mutlak.

2. Jika jabiiroh-nya pada selain anggota tayammum maka kita lihat:

- Jika jabiiroh-nya hanya sekedar tempat lukanya saja (tidak lebih) maka wajib baginya untuk membasuh semua anggota badan yang sehat, dan bertayammum untuk yang sakit, serta di anjurkan mengusap di atas jabiiroh-nya denngan debu, dan wajib mengusapnya dengan air. Maka tidak wajib atasnya meng-qodho’ sholatnya.

-  Jika jabiiroh-nya melebihi dari wilayah yang sakit / luka maka kita lihat:

a. Jika jabiiroh-nya mengambil dari bagian yang sehat hanya sekedar untuk merekatkan / menempelkan jabiiroh tersebut dan jabiiroh diletakkan dalam keadaan suci (berwudhu’) maka tidak perlu mengulang.

b. Jika jabiiroh-nya mengambil dari bagian yang sehat hanya sekedar untuk merekatkan saja, dan diletakkan dalam keadaan tidak suci, maka wajib meng-qodho’begitu juga jika jabiiroh-nya mengambil dari bagin yang senat melebihi kadar untuk merekatkan maka wajib atasnya meng-qodho’ sholatnya, baik diletakkan dalam keadaan suci ataupun tidak.

 

158. Apakah ada pendapat lain berkenaan qodho’ sholat orang yang ber-jabiiroh tersebut?

Ada. yaitu An-Nawawiy dalam kitab Al-Majmu’nya (syarah kitab Al-Muhadzdzab) memilih pendapat Al-Muzaniy (salah satu murid Al-Imam Asy-Syafi’iy) bahwa orang yang ber-jabiiroh itu tidak wajib qodho’ secara mutlak, sebab setiap sholat yang dikerjakan dala waktunya, meskipun ada kekurangan maka tidak wajib qodho’ dari segi ia menunaikan tugas / kewajiban di waktu itu. Hanyasaja qodho’ tersebut wajib dengan perintah baru, dan tidak ada dalilnya menyatakan tentang perintah baru tersebut. Maka nyatalah sebaliknya, yakni tidak wajib meng-qodho’.

 

Bab Faaqiduth Thohuuroin(Orang yang tidak dapat memakai dua alat bersuci, debu dan air)

 

159. Apakah yang dimaksud Faaqiduth Thohuuroin?

Yaitu orang yang kehilangan air dan debu, atau tak dapat memakai keduanya.

 

160. Bagaimana hukumnya faaqiduth thohuuroin?

Hukumnya bahwa ia wajib:

1. Sholat fardhu li churmatil waqt(untuk menghormati waktu sholat) yakni tanpa wudhu’ dan tanpa tayammum, demi untuk melakukan sholat pada waktunya

2. Jika ia dalam keadaan junub maka janganlah ia membaca Al-Qur’an kecuali Al-Faatichah

3. Tidak boleh menjadi imam (jika ada beberapa orang maka mereka sholat sendiri-sendiri)

4. Wajib meng-qodho’ sholatnya itu

 

161. Bagaimana hukum faaqiduth thohuuroin jika mendapati salah satu dari air dan debu setelah ia sholat?

Jika ia mendapati air maka wajib ia meng-qodho’ baik telah keluar waktu atau belum. Sedangkan jika ia mendapati debu maka kita lihat:

1. Jika sebelum keluarnya waktu maka wajiblah meng-qodho’nya dengan tayammum

2. Jika setelah keluar waktu, maka kita lihat:

a. Jika qodho’ dengan tayammum dapat menggugurkan kewajiban maka wajiblah atasnya untuk qodho’ dengan tayammum tersebut, misalnya ia bertayammum di tempat yang memang biasanya tidak ada air.

b. Jika qodho’ dengan tayammum itu tidak dapat menggugurkan kewajiban sholatnya maka tidak wajib baginya bertayammum untuk meng-qodho’ sholatnya, misalnya ia berada di tempat yang biasanya ada air, sebab ketika itu tidak ada faedah baginya dalam meng-qodho’ sebab ia nanti haruslah meng-qodho’ kembali sholat yang ia lakukan dengan tayammumnya itu.

 

Bab Menghilangkan Najis

 

162. Apakah najis itu? Sebutkan!

Najis ada banyak, namun terkelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu:

1. Najis mughollazhoh (najis berat), yaitu Anjing dan Babi serta keturunan keduanya atau keturunan salah satu dari keduanya (seperti ibunya babi sedangkan ayahnya kambing, maka anak yang terhasilkan juga najis seperti babi), berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Pensucian wadah salah seorang dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang pertama dengan debu.” (H.R Muslim), dan berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “....kecuali jika berupa bangkai atau darah yang mengalir, atau daging babi, maka sesungguhnya ia adalah najis....” (Q.S Al-An’aam: 145). Maka semua bagian dari anjing dan babi adalah najis (sebab tidak ada dalam nash Al-Qur’an ataupun Al-Hadits hewan yang dihukumi sebagai najis ketika masih hidup / belum menjadi bangkai kecuali anjing dan babi) termasuk mani dari keduanya serta yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satu dari keduanya (termasuk badan – juga kulit – keduanya jika dalam keadaan basah kita pegang – baik yang basah adalah kulit anjing dan babi tersebut atau kulit kita – maka najis, begitu juga air liur keduanya, rambut / bulunya, dsb). Adapun mani manusia dan hewan-hewan lain selain keduanya maka hukumnya suci (kecuali menurut mazhab Abu Chaniifah / Hanafi maka seluruh maniy – termasuk mani manusia – hukumnya najis (namun menurut beliau manusia menjadi suci setelah ditiupkan ruh); oleh karena itu meskipun menurut mazhab Asy-Syaafi’iy mani itu hukumnya suci maka kita sangat dianjurkan untuk membasuh dan membersihkannya agar keluar dari perbedaan pendapat dari para ulama). Adapun dalil tentang kesucian mani manusia adalah hadits riwayat Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah meridhoi keduanya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ditanya tentang mani yang terkena pakaian, beliau bersabda: “Hanyasaja mani itu seperti ingus dan ludah (yakni suci), hanyasaja cukup bagimu mengusapnya dengan secarik kain atau idzkhir (jenis tanaman seperti rumput yang berbau harum).” (H.R Ad-Daaroquthniy); diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Al-Aswad bahwasanya seorang lelaki singgah pada ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – kemudian orang itu mencuci bajunya (karena bekas mani yang ada padanya), ‘Aa-isyah berkata: “Hanyasaja cukup bagimu jika engkau melihatnya (yakni mani) mencuci tempatnya, dan jika engkau tidak melihatnya maka hendaknya engkau menyipratkan air disekelilingnya, dan sungguh aku mengeriknya (dalam keadaan kering) dari pakaian Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  lalu beliau sholat dengan baju tersebut.” (H.R Muslim), sedangkan dalil sucinya mani dari hewan-hewan lainnya adalah dalil kenajisan anjing dan babi di atas, yakni tidak ada hewan yang dihukumi najis dalam keadaan mereka hidup kecuali anjing dan babi maka mani yang merupakan asal keduanya tentu najis, sedangkan hewan yang lain tidak najis selama ia hidup kecuali kotorannya atau muntahnya atau darahnya, jika telah menjadi bangkai barulah dihukumi najis semua bagian tubuhnya, oleh karena itu mani yang merupakan asal dari hewan-hewan tersebut hukumnya suci kecuali jika ada dalil yang menunjukkan sebaliknya;  dan itu tidak ada.

2. Najis Mukhoffafah (najis ringan), yaitu kencing anak bayi laki-laki dibawah usia dua tahun (dengan hitungan tahun hijriyyah, bukan masehi) dan belum makan selain ASI (Air Susu Ibu).

3. Najis Mutawassithoh (najis sedang) banyak sekali, yaitu selain najis-najis mughollazhoh dan mutawassithoh, diantaranya:

a. Kotoran dari buang air kecil, yakni air kencing baik manusia, maupun hewan yang halal dimakan dan juga yang tidak halal dimakan. Adapun kencing manusia najis berdasar hadits tentang azab kubur akibat kencingnya. Adapun kencing dari hewan – baik yang halal ataupun yang tidak halal – adalah najis berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “...dan Allah mengharamkan segala yang menjijikkan....” (Q.S Al-A’roof: 157) adapun hadits riwayat Al-Bukhooriy tentang sekelompok orang yang datang ke Madinah kemudian mereka terkenan demam dan Rasul menyuruh mereka meminum kencing unta sebagai obat maka itu karena berobat dengan najis diizinkan ketika tidak ada obat lain. Namun sebagian ulama, seperti: Al-Baghowiy, Ar-Rowayaniy, Al-Qodhi Husain, dan para ualam mazhab syafi’iy lainnya yang sependapat dengan mereka, mengambil hadits ini sebagai dasar bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. 

b. Kotoran manusia dan hewan (yang keluar dari dubur) baik hewan yang halal maupun yang tidak halal, semua itu najis berdasar ijma’ (kesepakatan) dan berdasar  hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Mas’uud – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – mendatangi tempat buang hajat lalu menyuruh saya untuk mendatangkan tiga buah batu maka aku pun membawakannya kepada beliau (yakni: dua batu dan satu kotoran hewan yang telah membatu) lalu beliau mengambil dua batu dan meninggalkan kotoran hewan (yang telah membatu) seraya beliau bersabda: “Itu adalah najis.” (H.R Al-Bukhooriy) dan karena kotoran merupakan sesuatu yang keluar dari (dalam tubuh melalui) dubur dalam keadaan telah berubah karena proses alami dalam perut seperti halnya kotoran manusia, maka jika kotoran manusia najis, kotoran hewan pun najis.

c. Madzi (cairan yang licin yang keluar dari kemaluan depan ketika ada syahwat yang tidak memuncak)

d. Wadi(cairan yang keluar setelah kencing atau ketika terlalu lelah atau ketika mengangkat sesuatu yang berat sekali). Madziy dan wadiy keduanya najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) dan njuga berdasar hadits riwayat dari Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah meridhoinya – yang mana ia bertanya kepada beliau tentang madziy maka beliau bersabda: “Jika engkau mkelihat madziy maka basuhlah zakarmu dan wudhu’lah seperti eudhu’mu ketika sholat.” (H.R Abu Daawuud) dan juga karena keduanya keluar dari tempat hadats.

e. Nanah murni

f. Nanah yang bercampur darah

g. Air yang keluar dari borok atau kudis, ketiganya ini najis sebab asalnya adalah darah yang brubah rupa.

h. Muntah

i. Cairan empedu

j. Gumpalan daging sebelum membentuk janin

k. Telur dari hewan yang tidak halal dimakan

l. Telur dari hewan yang halal dimakan tapi isi telur telah menjadi darah, menurut satu dari dua pendapat (yakni menurut satu pendapat: najis, sedangkan menurut pendapat yang lain: tidak najis)

m. Sesuatu yang memabukkan yang berbentuk cairan (yakni khomr dengan berbagai jenisnya, seperti: tuak, dan berbagai minuman keras) sedangkan yang berbentuk padat seperti: opium, ganja, dan sebagainya maka haram namun tidak najis. Berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “Wahai orang-orang yang beriman hanya saja khomr, judi, patung-patung berhala, mengundi nasib dengan anak panah semuanya adalah kotor (najis) dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah...” (Q.S Al-Maa-idah: 90) dan yang diriwayatkan dari Ibnu Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” Adapun Alkohol – menurut para ahli kimia –sebagian besarnya adalah memabukkan (etanol, sebagai bahan minuman keras) bahkan sebagian ada yang bersifat mematikan (seperti metanol). Dan ada pula yang tidak memabukkan (seperti sorbitol zat yang membuat rasa manis pada sebagian buah-buahan, atau sebangsanya, yakni sebagai pemanis baik yang alami atau buatan, bahkan karbohidrat – zat yang banyak kita dapati pada nasi – pada dasarnya mengandung alkohol) maka yang memabukkan tersebut najis dan yang selain itu tidak najis. Dikecualikan sedikit etanol untuk campuran minyak wangi maka itu dimaafkan menurut sebagian ulama sedangkan sebagian lagi tetap menghukumi kenajisannya. 

n. Air yang keluar dari tubuh bagian dalam (dari lambung ke mulut)

o. Air susu dari hewan yang tidak halal dimakan kecuali air susu manusia, berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “....sebagai susu yang murni dan enak untuk orang yang meminumnya....” (Q.S An-Nachl: 66)

p. Dahak yang keluar dari perut bukan dari tenggorokan dan dahak dalam muntah

q. Bangkai berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “Diharamkan atas kalian bangkai...” (Q.S Al-Maa-idah: 6), kecuali empat yaitu:

- manusia berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “Dan sungguh kami telah memuliakan keturunan Adam....” (Q.S Al-Isroo’: 70) suatu yang dimuliakan itu adalah suatu yang suci sedangkan firman Allah: “...hanyasaja orang-orang musyrik itu najis....” (Q.S At-Tawbah: 28) yang dimaksud adlaah najis aqidahnya (keyakinannya) adapun mayyit mereka maka hukumnya suci,

- Ikan,

- Belalang, keduanya berdasar hadits riwayat dari Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang; adapun dua darah adalah hati dan limpa.” (H.R Ibnu Maajah)

- Hewan buruan yang mati karena anak panah atau karena anjing buruan.

Adapun janin yang ada dalam perut hewan yang halal dimakan maka jika induknya itu disembelih secara syar’iy maka janinnya pun halal dimakan dan tidak terkena hukum bangkai.

r. Darah, berdasar firman Allah yang Maha Luhur: “...atau darah yang memancar / tertumpah...” (Q.S Al-An’aam: 145)kecuali empat hal, yakni hati, limpa, misk, (sebuah kantung di leher kijang yang dijadikan minyak wangi) dan darah ikan, menurut salah satu dari dua pendapat.

s. Anggota badan yang terpisah / terputus dari hewan (makhluk) yang masih hidup maka hukumnya seperti bangkainya, misalnya ekor kambing yang terputus dari kambing yang hidup maka hukumnya najis sebab bangkai kambing juga najis, sebaliknya sirip ikan yang terputus dari ikan yang masih hidup hukumnya suci sebab bangkai ikan hukumnya suci. Ini berdasar hadits riwayat Abu Waaqid Al-Laytsiy – semoga Allah meridhoinya – berkata: “Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Apa-apa yang dipotong dari hewan sedang ia dalam keadaan hidup maka hukumnya adalah bangkai.” (H.R Ibnu Maajah)

t. Rambut bangkai adalah najis, kecuali bangkai manusia dan rambut dari sembelihan hewan-hewan yang halal dimakan, dan juga rambut dari hewan-hewan yang tak halal dimakan – tentu kecuali anjing dan babi – selama masih hidup maka semuanya itu tidak najis. Dalilnya adalah firman Allah Yang Maha Luhur: “..dan dari bulu domba, dan bulu unta, dan bulu segala hewan (yang halal dimakan) bisa digunakan sebagai perabot rumah dan barang yang dapat dinikmati hingga masa tertentu.” (Q.S An-Nachl: 80)

u. Kulit bangkai semuanya najis baik yang tidak halal dimakan, maupun yang halal dimakan jika mati tanpa disembelih secara syar’iy, kecuali jika disamak maka menjadi suci, kecuali pula kulit bangkai dari manusia, ikan, belalang, dan hewan yang halal yang mati karena diburu (baik dengan panah atau senajata semisalnya maupun dengan anjing buruan) maka hukumnya suci, sedangkan kulit hewan halal yang disembelih secara syar’iy otomatis hukumnya suci, namun perlu disamak untuk menghindari proses pembusukan.

v. Tulang, tanduk, gigi, dan juga gading dari hewan-hewan yang tak halal dimakan, atau dari bangkai hewan yang halal dimakan, yakni yang tidak disembelih secara syar’iy. 

 

Bab Cara Menghilangkan Najis

 

163. Ada berapa macamkah cara menghilangkan najis? Sebutkan!

Cara menghilangkan najis ada sepuluh:

1. Najis yang mengenai tubuh atau pakaian, maka menghilangkannya dengan cara dibasuh, namun jika bekasnya masih belum hilang maka hukumnya ada dua pendapat (jika bau atau rasanya telah hilang tinggal warnanya yang sulit dihilangkan maka dihukumi suci. Jika bau atau rasanya masih ada dan tidak hilang maka hukumnya tidak suci)

2. Najis yang mengenai benda cair, maka hukumnya haram selama-lamanya dan tidak halal. Kecuali lemak dari hewan yang haram dimakan yang digunakan sebagai pelindung kulit (misalnya melindungi dari hawa dingin) dan untuk menghasilkan cahaya. Dalilnya hadits riwayat Abu Huroiroh:“...namun jika  samin itu cair (dan kejatuhan tikus mati) maka janganlah kalian mendekatinya.” (H.R Abu Daawuud)

3. Najis yang disebabkan karena kematian, dan ini tidak bisa hilang sama sekali kecuali dari kulit yang disamak. Kecuali kulit anjing, babi dan yang terlahir dari keduanya maka tidak bisa suci meskipun di samak. Dalil tentang menyamak kulit adalah hadits riwayat dari Abdulloh bin ‘Abbaas – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika kulit telah disamak maka ia menjadi suci.” (H.R Muslim) dan diriwayatkan pula dari Abdulloh bin ‘Abbaas bahwasanya salah seorang budak Maymuunah (isteri Rasul) diberi sedekah berupa seekor kambing (hidup) lalu kambing itu mati (tanpa disembelih secara syar’iy) lalu Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pun lewat dan bersabda: “Mengapakah kalian tidak mengambil kulitnya lalu kalian menyamaknya dan kelian dapat memanfaatkannya?” mereka berkata: “Sesungguhnya ia adalah bangkai.” Beliau bersabda: “Hanyasaja yang haram adalah memakannya.” (H.R Muslim) samak dapat dilakukan dengan menggunakan benda-benda yang dapat mengeringkan bekas-bekas darah dan sebagainya yang menempel pada bagian dalam kulit tersebut yang dapat menyebabkan cepatnya kulit itu rusak dan membusuk, seperti menggunakan daun salam atau kotoran burung dan sebagainya. Namun jika ia menyamak menggunakan benda najis maka setelah disamak haruslah dibasuh lagi dengan air untuk mensucikannya.

4. Najis yang mengenai bagian paling bawah khuf (kaos kaki kulit). Dalam hal ini ada dua pendapat, pertama adalah dapat hilang hanya dengan menggosoknya saja. Dan kedua tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membasuhnya menggunakan air.

5. Najis yang mengenai tempat istinjaa’ (qubul atau dubur), maka dihilangkan dengan air, dan boleh juga dengan menggunakan tiga batu atau apa saja yang setara dengan batu yang suci yang bisa menghilangkan najis, namun bukan sesuatu yang bisa dimakan atau sesuau yang mulia. Istinja’ dengan batu inipun dengan syarat kotoran memang dapat disucikan dengaan batu itu dan tidak melebihi tempat keluarnya (pada qubul lelaki batasnya adalah chasyafah / kepala dzakar, adapun pada dubur perempuan batasnya adalah lubang tempat keluarnya kecing atau bagian kemaluannya yang terliat ketika ia berjongkok, sedangkan dubur batasnya adalah lubang tempat keluarnya tinja / kotoran), jika melebihi tempat keluarnya kotoran maka namun tidak menyebar kecuali dalam batas normal (yakni air kencingnya merambat sekitar lubang qubul atau kototan / tinja yang keluar cair sehingga merambat sekitar lubang dubur) maka ada dua pendapat (yakni boleh dengan batu dengan syarat sebatas tempat sekitar dua lubang itu saja, atau harus dengan air (untuk yang selebihnya)). Sedangkan jika melebihi itu maka hanya ada satu pendapat yaitu harus dengan air (dan tak boleh dengan batu)

6. Najis yang disebabkan kencing anak bayi laki-laki. Jika si anak belum makan apapun kecuali air susu ibu maka cukup memercikkan air ke daerah yang terkena air kencing tersebut. Dasarnya adalah hadits riwayat dari Ummu Qois binti Michshon – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya ia datang kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –dengan membawa puteranya (yang masih bayi) yang belum makan makanan, lalu diletakkanlah dipangkuan beliau, lalu anak itu kencing maka Nabi tidak lebih dari mencipratkan air.” (H.R Muslim) dan juga berdasar hadits riwayat Abus Samach pelayan Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Air kencing anak bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing anak bayi lelaki dicipratkan air.” (H.R An-Nasaa-iy) dalam riwayat dari Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah meridhoinya – tersebut: “selama belum makan makanan.” (H.R Abu Daawuud)

7. Najis anjing, babi, dan anak-anak yang mereka lahirkan atau dilahirkan oleh salah satudari keduanya (yakni salah satu induknya anjing atau babi). Najis ini (yakni anjing dan babi atau keturunannya tersebut) selamanya tidak bisa suci kecuali sesuatu yang keluar dari mereka, seperti jilatan anjing atau babi maka bisa dihilangkan najisnya, dan cara menghilangkannya ialah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dengan campuran debu tanah. Berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Pensucian wadah salah seorang dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu.” Menurut riwayat lain bukan “yang pertama” tetapi “salah sataunya” (H.R Muslim)

8. Air kencing yang mengenai tanah. Jika tanahnya keras, maka cukup disiram dengan air sebanyak tujuh kali dari banyaknya jumlah air kencing tersebut. Namun jika tanahnya lunak, cukup dibuang saja tanah tersebut sekedar tempat yang terkena najis itu. Begitu juga jika mengenai makanan padat atau sesuatu yang padat lainnya selain tanah, amka disucikan dengan cara dibuang tempat / bagian yang terkena najis, berdasar hadits riwayat dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika jatuh tikus (mati) di minyak samin, jika samin tersebut beku maka buanglah tikus itu dan bagian yang sekitarnya, namun jika samin itu cair maka janganlah kalian mendekatinya.” (H.R Abu Daawuud)

9. Darah kutu, nyamuk atau serangga lainnya dan ini dimaafkan

10. Najis yang mengenai air. Jika airnya sedikit maka tidak bisa disucikan kecuali dengan menambahkan air hingga menjadi dua Qullah atau lebih dan hilang perubahannya, jika terjadi perubahan pada air itu (akibat najis yang jatuh tersebut). Jika airnya banyak, maka bisa menjadi suci cukup jika perubahannya hilang.

 

164. Bagaimana ketika najis sulit dihilangkan?

Jika najis dapat hilang (warna, bau dan rasanya) dengan satu siraman, maka itu sudah mencukupi. Namun dianjurkan untuk menambah siraman ke dua dan ke tiga, untuk mengganjilkan. Jika tidak hilang dengan satu basuhan maka wajib menambah basuhan kedua. Jika belum hilang juga, maka harus di tambah basuhan ke tiga. Jika belum hilang juga, bahkan dengan bantuan sabun atau semacamnya, maka ini disebut sebagai keadaan dimana najis sulit hilang. Hukumnya: jika yang tersisa adalah waarnanya saja atau baunya saja, maka kita hukumi suci; namun jika tersisa warna dan bau secara bersamaan, atau rasa saja maka haruslah ditambah beberapa basuhan dengan bantuan sabun atau semacamnya hingga hilang. Jika seorang ahli mengatakan bahwa sesungguhnya najis tersebut tidak dapat hilang kecuali dengan dipotong, maka ini disebut sebagai keadaan yang dimaafkan. Hukumnya: dimaafkan najis tersebut, dan sah solatnya dengan pakaian yang terdapat padanya najis tersebut. Setelah itu, seandainya ia mampu untuk menghilangkannya maka wajiblah baginya untuk menghilangkannya.

 

165. Ada berapakah jenis najis yang dimaafkan?

Ada empat macam, yaitu:

1. Najis yang dimaafkan di air dan di pakaian / badan, yaitu najis yang tak tampak oleh pandangan mata normal

2. Najis yang dimaafkan di air namun tak dimaafkan di pakaian / badan, seperti: bangkai binatang yang tak memiliki darah yang mengalir, yakni apabila kita putuskan salah satu anggota badannya maka tidak mengalir darahnya, seperti bangkai lalat, semut, dan semacamnya.

3. Najis yang tak dimaafkan di air namun di maafkan di pakaian / badan, seperti: sedikit darah.

4. Najis yang tak dimaafkan baik di air ataupun di pakaian / badan, yaitu semua najis selain yang di atas. 

 

Bab Mengusap Khuf

[Khuff ini adalah jenis alas kaki yang menutup seluruh telapak kaki hingga batas mata kaki, seperti kaos kaki kulit atau sepatu boot, dengan syarat-syarat tertentu]

 

166. Ada berapa jenis “mengusap” dalam bersuci?

Ada sembilan

1. Mengusap dalam beristinjaa’ (dengan batu)

2. Mengusap dalam tayammum

3. Mengusap bagian luar pembalut luka

4. Mengusap kepala

5. Mengusap dua telinga

6. Mengusap leher

7. Mengusap dua tangan dan dua kaki jika keduanya terpotong diatas bagian sendi (di atas mata kaki)

8. Mengusap di bagian atas dua khuf

 

Mengusap bagian atas khuf terdiri dari dua jenis:

a. Bagi yang tidak bepergian, mengusap khuf boleh dikerjakan hingga jangka waktu sehari semalam

b. Bagi yang sedang bepergian, mengusap khuf boleh dikerjakan hingga tiga hari tiga malam terhitung mulai dari waktu setelah mengalami hadas [umpama seoran g wudhu’ pada saat hendak sholat shubuh (umpama jam 4 pagi) lalu pada jam 6 pagi ia tidur – sedangkan kita tahu bahwa tidur termasuk hadats / yang menyebabkan batalnya wudhu’ – kemudian jam 7 pagi ia bangun maka mulailah hitunga 1 x 24 jam atau 3 x 24 jam sejak jam 7 pagi tersebut, bukan sejak jam 6]

 

9. Jika seseorang mengusap atau menyapu dua khuff saat dalam perjalanan, kemudian menetap / mukim, atau ia mengusap saat tidak bepergian / mukim lalu bepergian, maka hukum yang dipakai ialah pengusapan dua khuf bagi orang yang mukim/ tidak bepergian (yakni menyempurnakannya sehari semalam atau 1 x 24 jam)

 

167. Manakah yang lebih utama: mengusap khuff ataukah membasuh kaki?

Yang lebih utama adalah membasuh kedua kaki, kecuali dalah dua kasus, yaitu:

1. Bagi orang yang ragu akan kebolehan mengusap dua khuff.

2. Bagi orang yang mendapati pada dirinya ketidak-sukaan terhadap mengusap khuff.

Maka dalam hal ini lebih utama baginya mengusap khuff.

 

168. Apakah hukum mengusap khuff?

Hukum mengusap khuff ada lima, yaitu:

1. Jika kesempatan untuk menjangkau waktu sholat fardhu bergantung kepada mengusap khuff, atau jika ia memakai khuff sedangkan ia hanya memiliki air sedikit yang hanya cukup untuk wudhu’ tanpa membasuh kaki, maka wajib memakai khuff supaya ia cukup mengusapnya saja, supaya cukup air tersebut untuk wudhu’.

2. Jika dengan membasuh kaki ia tidak dapat menjangkau sholat berjama’ah

3. Asal hukumnya, jika ia tidak memakainya karena mengikuti perintah atau sunnah

4. Mengulang-ulang mengusap khuff dan membasuh khuff

5. Haram dan sah, yaitu jika khuffnya hasil curian, dan haram serta tidak sah jika seorang sedang ichrom (sebab termasuk larangan ichroom adalah memakai alas kaki yang menutupi mata kaki)

 

169. Apa dasar hukum bolehnya mengusap khuuf?

Berdasar hadits riwayat dari Mughiiroh bin Syu’bah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku pernah berada bersama Nabi dalam sebuah perjalanan , lalu aku merunduk untuk melepaskan khuff beliau, maka beliau bersabda: “Biarkanlah keduanya sebab aku memakai keduanya dalam keadaan suci.” (H.R Al-Bukhooriy) dan juga hadits riwayat dari Ali bin Abi Thoolib – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menjadikan (waktu mengusap khuff) tiga hari beserta malamnya bagi musafir, dan satu hari dan satu malam bagi oyang yang mukim (tidak sedang bepergian).” (H.R Muslim) dan juga hadits riwayat dari Shofwan bin ‘Assaal – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –  menyuruh kami jika kami bepergian agar kami tidak mencabut / melepas khuff kami tiga hari tiga malam kecuali karena junub, akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (H.R At-Turmudziy)

 

170. Apa saja syarat mengusap dua khuf?

Berikut ini syarat-syarat dibolehkannya mengusap dua khuf, yaitu:

1. Mengenakan dua khuf yang sempurna kesuciannya (maka tidak boleh bila ia berwudhu’ kemudian ia membasuh kakinya yang kanan lalu ia masukkan kakikanan itu ke dalam khuff, baru kemudian ia basuh kaki kiri dan ia masukkan ke dalam khuff. Haruslah ia selesaikan dahulu wudhu’nya dengan sempurna hingga selesai membasuh kedua kakinya, baru ia pakai khuff tersebut.)dasarnya adalah hadits riwayat dari Abu Bakroh – semoga Allah meridhoinya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bahwasanya beliau memberi keringanan bagi musafir tiga hari tiga malam, dan untuk orang yang mukim satu hari satu malam, jika ia bersuci (dengan sempurna) lalu memakai kedua khuffnya, untuk mengusap keduanya. (H.R Ad-Daaroquthniy)

2. Kesuciannya harus dengan air

3. Tidak mengalami hadas yang terus menerus

4. Khuff-nya menutupi seluruh bagian kaki yang harus di basuh (meskipun transparan)

5. Khuff-nya yang dipakai bisa digunakan untuk berjalan (kuat / tidak mudah rusak)

6. Kedua khuff tersebut tidak tembus air, kecuali dari bagian atasnya atau dari celah-celah jahitannya.

7. Kedua khuff itu harus suci.

8. Di bawah khuff tidakada lagi khuff lain, menurut salah satu dari dua pendapat

9. Tidak berbuat maksiat ketika mengenakan khuff tersebut, menurut salah satu dari dua pendapat

10. Tidak terkena hadats besar selama memakai khuff

 

171. Bagaimana cara mengusap khuff?

- Paling sedikitnya: mengusap sedikit saja bagian atasnya (bukan bagian bawah khuff, sebab tidak sah jika hanya mengusap bagian bawahnya saja)

- Sempurnanya: mengusap khuuf di bagian atasnya dengan melewatkan jari-jemari tangan kanannya dalam keadaan renggang dari arah jari-jemari kaki hingga perbatasan telapak kaki dan betis secara segaris, begitu juga bagian bawahnya, yaitu dengan melewatkan jari-jemari tangan kirinya dengan direnggangkan, dari arah tumit ke arah jari-jemari kaki secara segaris, juga dikenakan bagian pinggir-pinggir telapak kaki. Dan hendaknya mengusap bagian atas dan bagian bawah itu pada waktu yang bersamaan. Berdasar hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughiiroh bin Syu’bah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku membantu Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – untuk berwudhu’ pada peran g Tabuuk, maka beliau mengusap bagian atas khuff dan bawahnya.” (H.R Al-Bayhaqiy)

 

172. Sebutkan perbedaan mengusap dua khuf dibandingkan dengan membasuh kedua kaki?

Bedanya ada delapan, bahwa mengusap khuf adalah

1. Tidak mengangkat hadas

2. Memiliki masa tertentu

3. Tidak sah dilakukan oleh orang yang selalu berhadas

4. Batalnyapengusapan khuf berbeda dengan perkara yang membatalkan membasuh kaki dalam wudhu

5. Tidak dibenarkan dengan adanya hadas yang besar

6. Kondisi berbeda antara yang bersangkutan saat berada dalam perjalanan atau menetap di tempat

7. Batal dengan kelihatannya kaki

8. Tidak merata pengusapan pada kedua kaki

Bab Chaidh

 

Bab Chaidh

 

173. Berapa macam darah yang keluar dari qubul wanita?

Ada tiga macam, yaitu:

1. Darah Chaidh(haid atau datang bulan atau menstruasi atau sering dikenal dengan sebutan ‘mens’ saja)

2. Darah Nifaas(darah yang keluar setelah melahirkan)

3. Darah Istichaadhoh(darah penyakit, yakni selain darah haid dan nifaas)

 

174. Apakah pengertian chaidh?

Chaidh secara bahasa berarti mengalir atau aliran (benda cair). Sedangkan secara istilah syari’at chaidh adalah darah yang alami yang keluar dari pangkal Rahim wanita setelah ia baligh pada waktu-waktu yang telah terbiasa dan bukan karena melahirkan serta berwarna merah padam (kehitam-hitaman).

Dasarnya adalah firman Allah Yang Maha Luhur: “Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Rasul) tentang haid…” (Q.S Al-Baqoroh: 222) dan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda tentang haid: “Sesungguhnya ini adalah suatu perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.” (H.R Al-Bukhooriy)

 

175. Berapa usia minimal seorang perempuan mulai mengalami haid?

Minimal berusia sembilan tahun (menurut hitungan hijriyyah bukan masehi)

 

176. Kapankah seorang wanita berhenti haid?

Ketika berusia enam puluh tahun (hijriyyah bukan masehi) atau enam puluh dua tahun

 

177. Berapa lama waktu paling sedikit haid, umumnya dan paling banyaknya?

Paling sedikitnya haid adalah sehari semalam yang mana keluar darahnya secara bersambung yang normal.

Paling banyaknya adalah 15 (lima belas) hari dan lima belas malam, jika lebih dari itu maka istichaadhoh (yakni darah penyakit) begitu juga jika wanita yang telah menopause (berhenti haidnya) melihat darah umpama selama lima belas hari namun jumlah keluarnya darah jika dijumlah adalah kurang dari 24 jam (misalnya: hari pertama 2 jam + hari kedua 1 jam + hari ketiga 3 jam + hari keempat 1 jam + hari kelima 1 jam + hari kenam 2 jam + hari ketujuh 1 jam+ hari kedelapan 1 jam + hari kesembilan 1 jam + hari kesepuluh 2 jam + hari kesebelas + hari keduabelas 2 jam + hari ketigabelas 1 jam + hari keempat belas 1 jam + hari kelima belas 1 jam = 18 jam) maka itu juga darah istichaadhoh.

Sedangkan umumnya haid adalah 6 atau 7 hari, dengan syarat jumlah darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam. Jika kurang maka istichaadhoh.

Itu semua berdasarkan penelitian Al-Imam Asy-Syafi’iy. Sebab dalam kaidah syri’at jika tidak ada ketentuan tentang sesuatu ukuran / kadar atau semacamnyadari syari’at atau kaidah bahasa Arab, maka kembali kepada kebiasaan (‘urf / adat). Juga bedasar kepada hadits riwayat Chamnah binti Jachsyi – semoga Allah meridhoinya – dia adalah wanita yang terkena istichaadhoh dalam sebuah hadits yang ia riwayatkan bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepadanya: “Hanyasaja darah itu merupakan pukulan / serangan dari setan (yakni untuk membuat masa beribadah menjadi tidak jelas bagi wanita) maka jadikanlah chaidh-mu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah (yang Allah ajarkan melalui kebiasaan) kemudian mandilah engkau, kemudian jika engkau yakin telah suci maka sholatlah engkau 24 (dua puluh empat) hari atau 23 (dua puluh tiga) hari, maka puasalah dan sholatlah, karena hal itu sah bagimu, begitulah yang harus engkau lakukan sebagaimana umunya wanita chaidh dan sebagaimana mereka menjadi suci, (begitulah biasanya) untuk masa chaidh mereka  dan masa suci mereka.” (H.R At-Turmudziy)

 

178. Berapa waktu paling sedikit, umunya dan paling banyak untuk masa suci antara haid yang satu ke haid berikutnya?

Paling sedikit waktu suci antara dua haid adalah 15 (lima belas) hari  dan tidak ada batas bagi paling banyaknya, maka terkadang wanita diam beberapa lama dan tidak haid. Adapun umunya suci tergantung pada umunya haid, jika haidnya 7 (tujuh) hari maka sucinya 23 (dua puluh tiga) hari, sedangkan jika haidnya 6 (enam) hari maka sucinya 24 (dua puluh empat) hari.

Atas dasar ketentuan di atas maka seandainya seorang wanita haid tujuh hari lalu setelah itu ia suci dua belas hari setelah itu pada hari ketiga belas keluar darah, maka darah yang keluar pada hari ke tiga belas itu adalah darah istichaadhoh, sebab paling sedikitnya masa suci adalah 15 hari, maka pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas ia dianggap mustachaadhoh (wanita yang istichaadhoh), adapun jika darah itu terus keluar pada hari keenam belas dan hari-hari berikutnya maka itu dihitung sebagai darah haid, karena telah melampaui batas paling sedikitnya haid.

Jika seorang wanita haid empat hari lalu suci enam hari kemudian ia keluar darah lagi setelah itu, maka darah tersebut adalah darah haid. Sebab 4 + 6 = 10, dan itu masih kurang dari paling banyaknya haid (yakni 15 hari), dan ia masih haid hingga 5 hari lagi, sebab 4 + 6 + 5= 15, maka enam hari yang tidak keluar darah itu juga dianggap haid. Kecuali jika darah itu keluar lebih dari lima hari maka nyatalah bahwa darah tersebut adalah istichaadhoh, sebab sudah melewati masa paling banyaknya haid (yaitu 15 hari).

 

179. Apa petunjuk sucinya wanita normal dari haidnya yakni wanita yang tidak terkenaistichaadhoh?

Petunjuk sucinya adalah ketika ia melihat kapas (yang ia sentuhkan kepada kemaluannya) putih, karena apa yang diriwayatkan bahwasanya para wanita pergi kepada ‘Aa-isyah dengan membawa wadah kecil yang padan ya terdapat kapas yang berwarna kuning, maka ‘Aa-isyah berkata: “Janganlah kalian buru-buru sehingga kalian melihat (kapas itu seperti) gamping / kapur yang putih” yang dimaksud adalah suci dari haid. (H.R Al-Bukhooriy)

Adapun warna kuning dan keruh maka keduanya termasuk haid selama keluarnya masih dalam hari-hari haid, namun jika keluarnya / adanya kedua warna itu setelah berlalunya masa suci maka bukan apa-apa (yakni hanya dianggap cairan biasa) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Kami (para wanita) tidak menganggap apa-apa warna keruh dan kuning setelah suci.” (H.R Abu Daawuud)

 

Bab Darah Nifaas

 

180. Apa pengertian Nifaas?

Nifaas secara bahasa berarti melahirkan. Sedangkan secara istilah syari’at nifaas adalah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum lewat 15 (lima belas) hari. Jika lebih dari 15 hari setelah melahirkan maka itu adalah darah chaidh, bukan darah nifaas. Adapun jika ia melihat darah setelah sepuluh hari dari melahirkan – misalnya – maka yang sepuluh hari itu termasuk nifaas secara hitungan bukan secara hukum. Maka wajib atas wanita itu sholat, adapun puasa yang telah ia lakukan pada sepuluh hari itu maka wajib ia ulangi. Ini jika dia seorang mubtada-ah (pemula, baru pertama kali nifaas). Sedangkan jika dia mu’taadah (terbuasa yakni: pernah nifaas atau melahirkan sebelumnya, meskipun sekali) maka dia harus meninggalkan sholat dan puasa dan semacamnya sejak saat melahirkan, meskipun saat itu ia belum melihat darah.

Sedangkan wanita yang keguguran sehingga mengeluarkan janin yang baru berupa segumpal darah (yang mana segumpal darah ini terbentuk setelah umur janin berlalu empat puluh hari) atau segumpal daging (yang terbentuk setelah umur janin delapan puluh hari), maka darah yang keluar setelah keguguran tersebut adalah juga darah nifaas.

Adapun darah yang keluar sebelum usia janin 40 (empat puluh) hari maka itu adalah darah haid.

Sedangkan darah yang keluar sesaat sebelum bayi lahir atau berbarengan dengan lahirnya bayi maka itu bukan darah nifaas atau pun haid, namun itu adalah darah istichaadhoh.

 

181. Berapa hari masa paling sedikitnya, umumnya dan paling banyaknya nifas?

Masa nifas yang paling sedikit adalah sekali keluar / sekejap, umumnya adalah 40 (empat puluh) hari, dan masa paling banyak adalah 60 (enam puluh) hari.

 

182. Berapakah jarak suci antara haidh dan nifas?

Untuk jarak suci antara haidh dan nifas maka dapat dibedakan menjadi dua:

1. Jika haidh mendahului nifas, maka tidak disyaratkan adanya pemisah maka darah yang keluar sebelum melahirkan maka itu adalah darah haidh, dan darah yang setelah melahirkan adalah darah nifas, walaupun bersambung.

2. Jika nifas mendahului haidh maka ada beberapa keadaan, yaitu:

a. Jika darah terputus lalu kembali lagi darah tersebut sebelum lewat 60 hari dari hari melahirkan, maka kita lihat berapa lama terputusnya darah itu, jika terputusnya darah itu 15 hari atau lebih maka darah yang keluar terakhir adalah darah haidh (misalnya: keluar darah hari ke 1 hingga hari ke 20 lalu terputus darah tersebut 15 hari, yakni hingga hari ke 35, lalu hari ke 36 darah keluar lagi hingga hari ke 50, maka darah yang hari ke 1 hingga ke 20 adalah darah nifas, dan hari ke 21 hingga ke 35 adalah suci, hari ke 36); namun jika terputusnya darah itu kurang dari 15 hari maka darah tersebut adalah darah nifas (umpama: keluar darah sejak hari pertama dari melahirkan hingga hari ke 20, lalu hari ke 21 hingga hari ke 30 darah terputus, sedangkan hari ke 31 hingga hari ke 40 darah keluar kembali, lalu pada hari ke 41 hingga hari ke 50 darah terputus, lalu hari ke 51 hingga hari ke 60 keluar kembali darah tersebut, maka hari ke 1 hingga hari ke 20, hari ke 31, hingga hari ke 40, hari ke 51 hingga ke 60, kesemuanya adalah darah nifas, sedangkan ketika darah terputus ditengah-tengah maka itu juga masuk hukum nifas barulah ketika hari ke 61 itu suci).

b. Jika darah didapati setelah enam puluh hari maka kita lihat: jika terputus darah itu setelah sempurna enam puluh hari walaupun sedikit (umpama hari ke 59 darah berhenti, lalu hari ke 61 keluar lagi) maka darah yang keluar kembali itu adalah darah haidh; namun jika tidak terputus yakni terus bersambung dengan darah yang keluar sebelum enampuluh hari (misalnya hari ke 1 setelah melahirkan hingga hari ke 20 kemudian putus dan keluar lagi hari ke 30 hingga hari ke 45, lalu terputus dan keluar lagi hari ke 51 hingga hari ke 65), maka ini (yakni yang lebih dari 60 hari itu) adalah darah mustachaadhoh.

 

Larangan-Larangan Bagi Wanita Yang Haidh& Nifaas

 

183. Sebutkan larangan selama haid dan juga nifaas!

Larangan bagi wanita selama haid dan nifaas adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh bersuci dengan niat mengangkat hadats, atau niat ibadah seperti mandi jum’at, adapun jika mandi sunnah dengan niat kebersihan saja seperti mandi ichroom, mandi hari raya, dan semacamnya yangmerupakan mandi-mandi yang disyari’atkan tanpa membutuhkan kesucian maka tidak haram. Dalil atas hal itu adalah sabda Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – kepada ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya - ketika ia haid pada saat berhajji: “Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang-orang yang sedang berhajji hanya saja janganlah engkau thowaafdi Baitulloh hingga engkau suci.” (H.R Al-Bukhooriy)

2. Membaca Al-Qur’an, yakni melafalkannya sekiranya ia sendiri mendengarnya, berdasar hadits riwayat dari Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – dari Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Tidak boleh bagi orang yang haid dan junub untuk membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.” (H.R At-Turmudziy) adapun jika ia hanya menggerakkan bibir yang sekiranya telinganya sendiri tidak mendengar suaranya maka hal itu tidak haram, sebab tidak dinamakan membaca; adapunn sisa perincian hukumnya sama dengan larangan bagi orang junub yang telah tersebut pada tempatnya.

3. Menulis Al-Qur’an, membawa dan menyentuhnya sajatidak boleh apalagi menulisnya.

4. Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kesemuanya sama penjelasannya dengan larangan orang junub, maka silakan merujuk ke pembahasan junub.

5. Tidak boleh masuk masjid, berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – bahwa Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan amsjid bagi orang yang haid dan junub.” (H.R Abu Daawuud), sisa penjelasannya juga sama dengan penjelasan pada pembahasan tentang junub.

6. Tidak boleh sholat, baik fardhu ataupun sunnah, ataupun sholat jenazah

7. Tidak boleh sujud syukur atau sujud tilawah. Sebab sholat dan sujud tersebut diharamkan bagi yang berhadats kecil maka apalagi bagi yang berhadats besar. Dan berdasarkan hadits riwayat dari Abu Sa’iid Al-Khudriy – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepada para wanita: “Bukankah wanita itu jika haid ia tidak sholat dan tidak puasa?” (H.R Al-Bukhooriy), adapun sujud tilawah dan sujud syukur haram pula, sebab keduanya seperti shsolat dalam hal segala syaratnya.

8. Tidak boleh puasa baik fardhu atapun sunnah, berdasar hadits tersebut di atas.

9. Tidak boleh i'tikaf, berdasar hadits pada larangan diam di masjid yang telah tersebut.

10. Tidak boleh melakukan tawaf, berdasarkan hadits yang telah tersebut pada larangan nomor satu.

11. Tidak boleh disetubuhi meskipun pada duburnya,berdasar firman Allah Yang Maha Luhur: “Mereka bertanya kepadamu (wahai Rasul) tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah kotoran” maka jauhilah wanita itu pada saat haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka sehingga mereka suci (yakni: bersuci, mandi wajib), kemudian jika mereka telah bersuci maka datangilah (yakni kumpulilah / setubuhilah) sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah....” (Q.S Al-Baqoroh: 222), adapun pada lubang dubur maka haram meskipun tidak dalam keadaan haid, semua itu berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya –bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang menghampiri wanita haid atau bersetubuh dengan wanita pada (lubang) duburnya, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir atas apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (H.R At-Turmudziy) adapun bagi orang yang telah terlanjur bersetubuh dengan isterinya pada saat haid, bagi mereka tidak ada kaffaaroh (tebusan) namun disunnahkan untuk bersedekah, berdasarkan hadits: “Barangsiapa yang bersetubuh dengan isterinya pada saat darah haidmerah (yakni awal haid) maka hendaknya bersedekah 1 dinar (kurang lebih seharga setengah gram emas 22 karat) sedangkan yang bersetubuh pada saat darah coklat (yakni akhir haid) maka hendaknya bersedekah setengah dinar (kurang lebih seharga seperempat gram emas 22 karat).” (H.R At-Turmudziy)

12. Tidak boleh dicumbui / bersenang-senang dengan isteri di bagian antara pusar dan lutut,baik dengan bersetubuh atau lainnya, berdasar ayat yang telah tersebut di atas: “...maka jauhilah wanita dalam masa haidnya ....” yakni tak boleh dicumbui ataupun dikumpuli, dan bersenang-senang antara pusat dan lutut berpotensi untuk menjurus kepada bersetubuh, ibarat kata: “barangsiapa yang berputar-putar dalam disekeliling tempat yang berbahaya, lama-kelamaan ia akan masuk ke dalamnya.” Adapun yang selain antara pusat dan lutut maka itu halal bagi suami untuk bersenang-senang dengannya, berdasar hadits riwayat ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah salah satu dari kami (para isteri Rasul) jika ia haid dan Rasul ingin bermesraan dengannya maka beliau menyuruhnya untuk memakai sarung / pakaian khusus haidnya, lalu beliau bermesraan dengannya.” Lalu ‘Aa-isyah berkata: “Namun siapa di antara kalian yang dapat menguasai nafsunya sebagaimana Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – menguasai nafsunya.” (H.R Al-Bukhooriy)

13. Tidak boleh diceraikan, sebab masa haidnya itu tidak terhitung sebagai masa ‘iddah (masa tunggu) setelah talak, yakni jika seorang wanita haid ditalak ini berakibat memperpanjang masa ‘iddahnya yang amna hal ini mempersulit si wanita tersebut, yang mana pada masa ‘iddah itu ia tidak boleh dipinang apalagi dinikah oleh lelaki lain (kecuali suaminya). Sedangkan masa ‘iddah wanita haidh itu adalah tiga kali suci yaitu: haid, suci, haid, suci, haid, suci, ketika ia mulai haid lagi barulah ia lepas dari masa ‘iddahnya. Namun jika ia dicerai pada masa haid ini akan memperpanjang masa ‘iddahnya, sebab hitungan masa ‘iddahnya menjadi: haid, suci (ini belum terhitung masa ‘iddah), haid, suci, haid, suci, haid, suci, lalu setelah mulai haid lagi barulah ia lepas dari masa ‘iddahnya.Larangan ini juga menurut keterangan yang ada dalam hadis riwayat Al-Bukhooriy, yang mana ketika Abdulloh bin Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – menceraikan isterinya pada masa haid, lalu hal itu dilaporkan kepada Rasul, maka Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – langsung menyuruh Abdulloh untuk meruju’ kembali isterinya itu dan menyatakan bahwa perbuatan itu (mencerai isteri pada saat ia haid) adalah terlarang. Namun talak / cerainya jatuh, berdasar hadits tersebut pula, yang mana beliau menyuruh Abdulloh untuk merujuknya kembali, seandainya cerai tersbeut tidak jatuh maka beliau tidak akan menyuruh demikian. 

 

184. Apakah ada perbedaan pendapat tentang masalah larangan bersenang-senang dengan isteri antara pusat dengan lutunya ketika ia haidh atau nifas?

Ada. kesimpulannya adalah:

1. Yang haram secara kesepakatan adalah jima’ (bersetubuh), dan menyentuh dengan syahwat

2. Sedangkan yang boleh secara kesepakatan adalah memandang tanpa syahwat

3. Adapun yang terdapat perbedaan adalah bersentuhan tanpa syahwat dan memandang dengan syahwat (yakni sebagian melarang dan sebagian membolehkan)

Namun  dalam masalah ini An-Nawawiy memiliki ikhtiar (pendapat tersendiri) yaitu yang sejalan dengan mazhab Ahmad bin Hanbal yakni yang diharamkan hanyalah bersetubuh / jima’. [pendapat ini juga merupakan pendapat dari: Al-Awza’iy, Mujaahid, Ishaq bin Rohawaih, Abu Tsaur, Muhammad bin Al-Hasan, Asy-Sya’biy, Abu Ishaq Al-Mirwaziy, An-Nakho’iy, Ibnul Mundzir, Daawuud, Shbagh Al-Maalikiy, Al-Maawardiy, dan Ar-Rowayaniy. An-Nawawiy: “Pendapat ini lebih kuat dari segi dalil.” Sebab dalam hadits Nabi tersebut: “Perbuatlah segala sesuatu kecuali jima’ / bersetubuh” sedangkan Al-Imam Asy-Syafi’iy mengharamkan pula antara pusat dan lutut untuk berhati-hati dan berdasar hadits riwayat ‘A-isyah yang mana ia menceritakan bahwa Nabi pernah bermesraan dengannya dalam keadaan Haidh, setelah itu ‘A-isyah berkomentar: “Namun siapa yang dapat / mampu menguasai nafsunya sebagaimana Rasululloh menguasai nafsunya?”]

An-Nawawiy juga menganggap bagus pendapat lain dalam kitabnya Al-Majmuu’ yaitu: bahwasanya bersentuhan dengan syahwat selain kemaluan adalah boleh bagi orang yang keadaannya dalam ketaqwaan yang kuat, dan tidak boleh bagi selainnya.

 

185. Bagaimana hukum wanita yang telah suci / terputus darah haidnya?

Jika haid atau nifaas telah suci amka terangkatlah hukum-hukum haram atau larangan-larangan tersebut di atas sebelum ia mandi wajib, yaitu: keharaman berpuasa, keharaman bersuci, keharaman lewat di masjid jika takut menetesnya darah, dan keharaman suami untuk mencerainya. Namun sebelum ia mandi wajib maka hukumnya sama dengan orang junub, yakni ia masih haram untuk sholat, tawaf, membaca Al-Qur’an, menyentuhnya, membawanya, menulisnya, masuk yakni berdiam di masjid, i’tikaaf, dan juga berkumpul dengan isteri.

Adapun ia maka wajib mengqidho’ puasanya yang ia tinggalkan selama haid dan tidak wajib mengqodho’ sholatnya (kecuali dalam masalah thuru-ul maani’ dan zawaalul maani’ yang akan datang dalam pembahasan sholat), sebab puasa hanyas etahun sekali sehingga tidak memberatkan jika diqodho’ sedangkan sholat sehari lima waktu maka akan memberatkan jika di qodho’. Juga berdasarkan hadits riwayat dari dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Adalah kami dahulu (ketika zaman Rasululloh) tertimpa haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqdho’ sholat.” (H.R Muslim) 

 

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Haidh

 

186. Sebutkan hukum-hukum yang berhubungan dengan haidh!

1. Hukum Baligh

2. Hukum Mandi wajib

3. Hukum ‘Iddah

4. Hukum Istibroo’ (masa penantian seorang budak wanita yang baru dimiliki untuk mengetahui isi rahimnya, yakni ada janin atau tidak)

5. Hukum Kosongnya rahim / bersihnya rahim (bagi isteri)

6. Hukum Meninggalkan tawaf wada'

7. Hukum Menerima persaksian perempuan jika dia telah haid

8. Hukum Gugurnya kewajiban solat

 

Hukum Darah Istichaadhoh

 

187. Apa pengertian istichaadhoh?

Secara bahasa istichaadhoh berarti mengalir, sedangkan secara istilah syari’at istichaadhoh adalah darah yang keluar dan merusak hitungan hari-hari haid dan nifaas, begitu juga darah yang keluar ketika wanita tersebut belum mencapai usia haid (belum sembilan tahun hijriyyah), begitu juga wanita yang menopause (telah terhenti haidnya karena usia yang sudah mulai lanjut) lalu ia melihat darah keluar maka itu juga darah istichaadhoh. Berdasar hal itu, maka setiap darah yang kurang dari masa paling sedikitnya haid (yakni 24 jam) atau lebih dari masa paling banyaknya haid (15 hari) maka itu adalah istichaadhoh. Jika demikian, dapat juga dikatakan bahwa istichaadhoh adalah darah yang keluar terus menerus bukan pada masa haid atau nifaas.

 

188. Bagaimana hukum darah istichaadhoh?

Hukumnya tidak menghalangi ibadah puasa atau sholat, juga berkumpul dengan isteri, dan lain-lain daripada larangan haid dan nifaas, sebab ia merupakan hadats yang langgeng, maka boleh mengumpuli isteri ketika waktu yang dihukumi sebagi waktu sucinya meskipun darah istichaadhoh-nya tetap mengalir. Semua itu ini berdasar hadits riwayat dari ‘Ikrimah, ia berkata: “Dahulu Ummu Chabiibah adalah wanita yang istichaadhoh, sedangkan suaminya tetap mengumpulinya.” (H.R Abu Daawuud), juga berdasar hadits riwayat dari ‘Aa-isyah – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Sesungguhnya fathimah binti Abi Chubaisy datang kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – ia berkata: “Ya Rasululloh, sesungguhnya aku seorang wanita yang terkena istichaadhoh, sehingga aku tidak pernah suci (dari keluarnya darah), apakah aku tinggalkan sholat?” Beliau bersabda: “Hanyasaja (yang mengeluarkan darah) itu adalah urat bukan haid (yang keluar dari pangkal rahim). Jika datang masa haidmu (menurut kebiasaan) maka tinggalkanlah sholat, namun jika telah selesai masa haidmu itu maka bersihkanlah darah lalu sholatlah.” (H.R Muslim) yakni ia memberlakukan dirinya seperti orang haid selama masa yang ia duga sebagai masa haidnya (menurut kebiasaan bulan sebelumnya), maka ia mengharamkan atas dirinya apa yang diharamkan atas wanita haid. Darah haid juga dapat dibedakan dari darah istichaadhoh dengan baunya dan warnanya, ini berdasar hadits riwayat dari Faathimah binti Abi Chubaisy – semoga Allah meridhoinya – yang mana ia wanita yang terkena istichaadhoh, maka Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepadanya: “Jika yang keluar adalah darah haid, dan darah haid itu adalah darah hitam (yakni merah padam, kehitam-hitaman) yang dikenali (oleh wanita), maka ketika itu tahanlah sholat (yakni jangan dilakukan), dan jika yang keluar adalah darah yang lain maka wudhu’lah karena sesungguhnya itu hanyalah urat.” (H.R An-Nasaa-iy)

Jika ia telah menduga kuat bahwa ia telah suci maka hendaklah ia bersuci yakni mandi dan berwudhu’ setelah masuk waktu pada setiap kali sholat, dengan satu wudhu’ ia boleh sholat satu fardhu saja dan sholat sunnah seberapapun ia mau. Akan tetapi ia harus berhati-hari tentang kesuciannya dari hadats dan najis. Maka ia haruslah membersihkan kemaluannya lebih dahulu lalu menyumpalnya dengan kapas (atau sejenisnya), kecuali jika hal itu tidak mencukupi atau ia sedang dalam keadaan bepuasa maka cukup ia ikat kain dibagian lura kemaluannya itu untuk menahan darah tersebut. Kemudian hendaknya ia segera berwudhu’ atau bertayammum setelah itu, tanpa jeda atau menunggu lama, kemudian ia harus segera melakukan sholat tanpa menunggu lama untuk menyedikitkan kemungkinan hadats keluar kembali, karena berdasar hadits Chamnah binti Jachsy – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku berkata: “Ya Rasululloh, sesungguhnya aku tertimpa istichaadhih yang banyak dan sangat, apa yang anda perintahkan padaku, istichaadhoh itu telah mengahalangiku dari puasa dan sholat?” Beliau bersabda: “Sumpallah dengan kapas, sebab itu akan menghilangkan darah tersebut.” Ia berkata: “Darah itu lebih banyak dari itu.” Beliau bersabda: “Buatkah ikatan seperti pelana kuda!” Ia berkata: “Darah itu lebih banyak dari itu.” Beliau bersabda: “Ambillah kain (tambahkan pada ikatan tersebut)!” Ia berkata: “Dia lebih banyak dari itu. Hanyasaja ia keluar dengan keras.” Kemudian beliau bersabda: “Hanyasaja itu pukulan / tendangan keras dari setan.” (H.R At-Turmudziy)

Seandainya ia akhirkan sholatnya karena kemaslahatan sholat seperti: menutup aurat, menunggu jama’ah, dan semacamnya maka hal itu tidaklah mengapa. Adapun jika bukan karena kemaslahatn sholat maka tidak boleh.

Dan ia harus mengulang setiap kali sholat fardhu, wudhu’nya, pembersihan kemaluannya, dan penyumbatan terhadap kemaluannya tersebut agar tidak menetes darah tersebut ke tempat sholat.

Hukum tersebut berlaku jika memang darah tersebut keluar terus, sehingga tidak didapati waktu terhentinya darah yang cukup untuk wudhu’ dan sholat. Namun jika ia mendapati waktu tersebut maka hukum tersebut tidak berlaku, dan ia wajib wudhu’ dan sholat dengan sempurna.

 

189. Ada berapakah macamnya perempuan dilihat dari segi kebiasaan haid?

Ada dua macam

1. Perempuan yang mengalami haidh secara normal

2. Perempuan yang mustachaadhoh (mengalami keluarnya darah istichaadhoh / darah penyakit, yakni bukan darah haid dan bukan darah nifaas)

 

190. Ada berapakah macamnyaperempuan yang mengalami darah mustachaadhoh?

Ada dua, yaitu:

1. Perempuan yang pertama kali haid (Mubtadi-ah), terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Mubtadi-ah mumayyizah (pemula yang dapat membedakan antara darah haid dan bukan), yakni ia melihat darah keluar dengan sifat berbeda yakni kuat (warna merah padam / kehitaman, atau dari segi bau yang menyengat) dan lemah, maka yang kuat adalah haid dan yang lemah adalah istichaadhoh dengan tiga syarat, yaitu: darah kuat tidak kurang dari 24 jam, serta tidak lebih dari 15 hari, dan darah lemah tidak kurang dari lima belas hari. Misalnya: ia melihat darah kuat satu haru satu malam, lalu selanjutnya keluar darah lemah sebelum lewat 15 hari, maka hendaknya ia menahan diri dari sholat dan semacamnya pada masa keluarnya darah lemah tersebut, sebab kemungkinan darah lemah itu kurang dari 15 hari (sehingga semua baik kuta maupun lemah dianggap darah haid), jika darah lemah melampaui 15 hari maka tahulah bahwa darah lemah itu istichaadhoh dan haidnya adalah satu hari (yaitu masa darah kuat) maka ia harus mengqodho’ sholat yang ia tinggalkan dan juga puasanya, jika ia sedang berpuasa. Sedangkan bulan depan maka ia cukup gunakan kebiasaannya itu sehingga, ketika darah kuat telah berganti darah lemah maka ia harsu mandi wajib dan tidak perlu menunggu lewatnya darah lemah sebab pada bulan kemarin ia tekah mengetahui bahwa haidnya satu hari sedangkan sisanya istichadhoh.

b. Mubatadi-ah ghoyru mumayyizah (pemula yang tak dapat membedakan) yakni ia melihat darah dengan sifat yang sama (tak ada yang lebih kuat atau lemah) jika pemula melihat darah pertama kali maka hendaknya ia menahan dari segala yang diharamkan bagi orang haid, sebab bisa jadi darah itu ditengarai sebagai darah haid. Kemudian jika terus darah itu keluar sampai melebihi lima belas hari maka jelaslah bahwa darah itu istichaadhoh, maka haidnya hanya hari pertama (tentu ini hanya berlaku jika tidak dapat membedakan, yakni sifat darah sama). Dan ketetapan kebiasaan istichaadhoh ini telah berlaku untuk bulan-bulan berikutnya meskipun  baru sekali saja. Kecuali jika –umpama– pada sebagian bulan dari bulan-bulan berikutnya darah tersebut terputus tepat setelah genap15 hari atau kurang dari 15 hari, maka barulah kita tahu bahwa itu darah haid. Maka jika ia telah terlanjur mandi pada hari kedua (karena menganggap dengan kebiasaannya bahwa haidnya hari pertama saja) maka mandinya itu tidak sah sebab ternyata  terjadi pada masa haid, oleh karennya ia harus ulang, adapun sholat yang terlanjur ia kerjakan pada masa haid tersebut tidak berdosa baginya, sebab murni karena ketidak tahuan.

2. Perempuan yang sudah biasa haid (Mu’taadah). Terbagi menjadi dua, yaitu

a. Mu’taadah ghoyru mumayyizah yakni wanita yang tiap bulannya haid beberapa hari, kemudian tiba-tiba keluar darah yang melebihi kebiasaannya atau bahkan melebihi 15 hari, sedang sifat darahnya sama (tak dapat dibedakan) jika ia memiliki kebiasaan haid dibawah / kurang dari lima belas hari maka hendaknya ia menahan diri dari segala larangan haid, sebab kemungkinan darah tersebut terputus sebelum 15 hari sehingga semuanya dihukumi sebagai haid, jika lebih dari 15 hari (umpama hingga 20 hari) maka kita tahu bahwa itu adalah darah istichaadhoh maka ia haru segera mandi (pada hari yang ke 16) dan menjadkan haidnya menurut hari kebiasaannya (umpama enam hari) maka sisanya (yang 9 hari) adalah istichaadhoh sehingga ia harus sholat pada hari keenambelas dan meng-qodho’ sholat (dan kewajiban lainnya) yang ia tinggalkan selama 9 hari tesebut. Perhatian: jika mengandalkan kebiasaan, maka kebiasaan itu dianggap sebagai siklus haid, umpama seorang haid sehari lalu suci 15 hari, lalu kembali lagi daeah pada hari ke 17, maka siklus haid-sucinya adalah 16 hari; jika ia haid 6 hari kemudian suci 24 hari lalu haid 6 hari lagi maka siklus haid-sucinya adalah 30 hari. Kemudian jika pada bulan berikutnya keluar darah yang melampaui batas kebiasaannya itu (dan tidak ada perbedaan sifat) maka ketika hari ke 2 (bagi yang haid satu hari) atau hari ke tujuh (bagi yang haid 6 hari) ia harus mandi lalu sholat sebab kita mengetahui bahwa lebihnya itu adalah istichaadhoh, namun jika ternyata darah berhenti pas setelah lima belas hari maka kita tahu bahwa itu semua adalah darah haid. Adapun yang dimaksud kebiasaan adalah kebiasaan pada bulan yang sebelumnya (bukan dua bulan sebelumnya atau tiga bulan), meskipun berubah-ubah kebiasaanya.

b. Mu’taadah mumayyizah dzaakiroh (wanita yang terbiasa haid, dapat membedakan lagi ingat akan kebiasaannya) maka hendaknya ia mengandalkan pembedaan sifat darah bukan kebiasaannya, misalnya: seorang wanita biasa haid lima hari, lalu pada bulan berikutnya ia melihat sepuluh hari darah kuat, kemudian ia melihat darah lemah dan terus bersambung maka haidnya adalah darah yang kuat tersebut. Ini jika tidak antara darah lemah dan kuat itu diselai dengan waktu paling sedikitnya suci (yakni 15 hari), jika diselai antara yang lemah dan yang kuat dengan 15 hari maka yang lemah juga haid dan yang kuatjuga haid (ketika itu digunakan kebiasaannya) umpama ia terbiasa haid 5 hari kemudian pada bulan berikutnya keluar darah lemah 20 hari lalu darah kuat 5 hari lalu darah lemah lagi, maka darah lemah yang keluar 5 hari pertama adalah haid, darah lemah yang keluar selama 15 hari adalah istichaadhoh (maka selama 15 hari itu hukumnya suci, tidak haid) lalu darah kuat yang 5 hari adalah darah haidh lagi.

Kesimpulannya: Untuk mubtadi-ah maka ia merujuk kepada pembedaan atau pengenalan sifat darah (untuk membedakan mana darah haid dan mana yang bukan), jika memang ia bisa membedakannya (atau darah yang keluar tidak sama sifatnya, antara darah haid dan bukan). Adapun mu’taadah maka ia tetap berpegang pada pembedaan sifat darah, namun jika haid disertai dengan keluarnya darah istichaadhoh (darah penyakit) juga dan sifat kedua darah itu sama maka hendaknya wanita yang mu’taadah menggunakan kebiasaannya (yakni kebiasaan haidh pada bulan sebelumnya, tanggal berapa biasanya ia haid dan berapa hari) untuk menentukan waktu keluarnya darah haid dan istichaadhoh-nya. Oleh karena itu sangat disarankan bagi wanita untuk mencatat atau mengingat-ingat kebiasaan haidnya. Agar tidak menjadi bingung ketika terjadi istichaadhoh. Yang mana hal itu akan menyusahkan wanita tersebut dalam ibadahnya (baik sholat maupun puasanya).

 

Bab Hukum Tamyiz (Membedakan) Darah

 

191. Sebutkan bagaimana cara mengenali darah haid?

Ada empat cara untuk mengenali darah haid:

1. Darah haid mencapai masa haid paling minimal (paling sedikit) yakni sehari semalam dan tidak melewati masa haid paling maksimal (paling lama) yakni lima belas hari

2. Tidak mengalami haid lagi sebelum sempurna masa suci yang paling minimal yakni lima belas hari

3. Masa suci yang paling maksimal adalah tidak terbatas

4. Mengalami dua warna darah yang berbeda (darah haidh biasanya lebih pekat atau tua warnanya, dan memiliki bau yang menyengat)

 

192. Bagaimana hukumnya jika seorang perempuan tidak memiliki kondisi mumayyizah (tidak dapat membedakan / mengenali darah)?

Jika seorang perempuan belum bisa (atau tidak bisa) membedakan darah haid maka hukumnya dikembalikan ke masa haid yang paling minimal yakni sehari semalam, sesuai dengan salah satu dari dua pendapat, dan kepada kebiasaan perempuan secara umum yaitu enam atau tujuh hari menurut pendapat yang kedua.

 

193. Bagaimana hukum bagi yang sudah terbiasa?

Sedangkan yang sudah terbiasa dan mengalami kondisi mumayyizah maka kembali kepada kondisi tersebut.Dan jika tidak mumayyizah, maka kembali kepada kebiasaannya.

 

194. Bagaimana hukumnya jika ia lupa akan kebiasaannya? Maka dalam hal ini terdapat dua pendapat, sama seperti perempuan yang baru memulai haid.

 

195. Apa yang dilakukan oleh wanita mustachaadhoh ketika ia hendak sholat?

Langkah-langkah yang harus dijalankan oleh wanita mustachaadhoh adalah sebagai berikut:

1. wajib atasnya untuk bersuci dai najis (termasuk darah istichaadhoh yang keluar dari kemaluannya itu)

2. wajib atasnya menyumpat tempat keluarnya darah tersebut dengan kapas atau semacamnya, kecuali apabila dengan itu ia merasa terganggu atau ia sedang berpuasa sebab hal itu akan membatalkan puasanya dengan masuknya sumbatan itu ke dalam kemaluannya, dan wajib atasnya mengikat jika tidak cukup dengan menyumbat saja. (hal ini guna menghindari menetesnya darah di tempat sholat)

3. wajib atasnya bersegera setelah itu untuk wudhu’, dan syarat wudhu’nya ditambah dengan: masuknya waktu dan kesinambungan (membasuh satu anggota sebelum kering anggota sebelumnya)

4. wajib atasnya bersegera sholat maka tidak boleh ia tunda kecuali untuk kemaslahatan sholat, seperti: menjawab azan, melaksanakan sholat sunnah qobliyyah, dan menunggu jama’ah sholat.

* * *

 

KITAB SHOLAT

terjemah fiqh indonesia

Sholat 196 - 360

164 Soal dan Jawab

 

196. Apa pengertian sholat baik secara bahasa maupun secara syari’at?

Sholat secara bahasa adalah doa, atau doa baik. Sedangkan secara istilah sholat adalah: perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, biasanya / umunya.

Dikatakan “umumnya / biasanya” sebab ada beberapa pengecualian, yaitu:

1. Ada sholat yang beruapa perkataan saja tanpa perbuatan, seperti sholat jenaah (tanpa ruku’ dan tanpa sujud), sholat orang yang terikat, atau orang yang sakit yang sudah tak mampu bergerak sama sekali.

2. Ada yang hanya perbuatan saja tanpa perkataan, yaitu sholatnya orang yang bisu

3. Tanpa perbuatan dan perkataan, yaitu sholatnya orang yang bisu dalam keadaan terikat.

 

197. Apakah keutamaan sholat itu?

Keutamaan sholat ialah dia merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam dan ia adalah tiang agama, serta keutamaannya agung sebagaimana tertera dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mulia.

Adapun dari ayat-ayat Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

- Firman-Nya Yang Maha Luhur: “Dan dirikanlah sholat untuk mengingatku” (Q.S Thoohaa: 14)

- Firman-Nya Yang Maha Luhur: “Dan dirikanlah sholat di dua ujung dari pada siang dan sebgain dari malam sesungguhnya kebaiakan akan menghilangkan kejelekan. Itu adalah peringatan bagi orang yang ingat.” (Q.S Hud: 114)

- Firman-Nya Yang Maha Luhur: “Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban atas kaum mu’min yang telah ditentukan waktunya.” (Q.S An-Nisaa’:)

- Firman-Nya: “Perintahkanlah keluargamu untuk sholat, dan bersabarlah atasnya. Kami tidak meminta rezqi kepadamu, Kamilah yang memberi kamu rezqi, dan kesudahan yang baik hanyalah bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Q.S Thoohaa:) dan masih banyak lagi ayat-ayat lain.

Adapun yang bersumber dari hadits-hadits Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – di antaranya:

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Jika seorang hamba berdiri untuk sholat maka terbukalah surga-surga baginya, dan disingkaplah chijab darinya antara dia dengan Tuhannya, dan para bidadari pun menghadap kepadanya, selama ia tidak mengeluarkan ingusnya atau meludah.” (H.R Ath-Thobroniy)

- Dalam hadits yang lain tersebut: “Sesungguhnya dalam sholat terdapat kesembuhan.” (H.R Ahmad dan Ibnu Maajah)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Lima kali sholat yang telah Allah tetapkan atas para hamba. Barangsiapa yang melakukannya dan tidak menyia-nyiakannya karena menganggap remeh terhadap haknya, maka baginya di sisi Allah ada perjanjian bahwa Dia akan memasukkannya ke surge. Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya perjanjian, jika Dia mau maka Dia akan menyiksanya dan jika Dia mau maka ia akan memasukkannya ke surga.” (H.R Abu Daawuud, An-Nasaa-iy, Ibnu Maajah, Ibnu Chibbaan dan disahihkan oleh Ibnu Abdil Barr)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Permisalan sholat lima waktu itu seperti sungai yang segar yang mengalir di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, yang mana ia menceburkan dirinya ke dalamnya setiap hari lima kali, maka bagaimanakah menurut kalian apakah masih tersisa daripada kotorannya?” Para sahabat berkata: “Tidak ada.” Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya sholat-sholat wajib itu dapat melenyapkan dosa sebagaimana air melenyapkan noda.” (H.R Muslim)

- Dalam hadits yanglain tersebut: “Dan dijadikan penyejuk mata (hati)-ku dalam sholat” (H.R Ahmad dan An-Nasaa-iy)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sesungguhnya sholat-sholat itu adalah kaffaaroh / penebus dosa antaranya selama ditinggalkan dosa besar.” (H.R Muslim)

- Dalam hadits lain tersebut: “Sesungguhnya hamba apabila berdiri untuk sholat, maka dibawalah dosanya dan diletakkanlah dosanya itu di atas kepalanya – atau di pundaknya – maka setiap kali ia ruku’ atau sujud berguguranlah dosa-dosanya itu darinya.” (H.R Ath-Thobroniy)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Perbedaan antara kita dengan orang-orang munafiq adalah menyaksikan sholat isya’ dan subuh berjama’ah, mereka tidak bias melaksanakan keduanya.” (H.R Malik)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang bertemu dengan Allah (di hari kiamat) sedangkan ia menyia-nyiakan sholat maka Allah tidak akan menganggap amal baiknya yang lain sedikit pun.”  Atau dalam riwayat lain: “Amal yang pertama kali diperhitungkan nanti pada hari kiamat dari seorang hamba adalah sholat, jika baik shiolatnya maka baik seluruh amalnya, dan jika rusak sholatnya maka rusaklah seluruh amalnya”(H.R Ath-Thobroniy)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – pernah ditanya: “Amal apa yang paling utama?” Beliau bersabda: “Sholat pada waktunya.”

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa yang menjaga sholat lima waktu dengan menyempurnakan bersucinya dan tepat waktunya, maka sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti pada hari kiamat, dan barangsiapa menyia-nyiakannya maka ia akan dibangkitkan bersama Fir’aun dan Haaman (orang yang pertama kali sujud / menyembah fir’aun dan perdana menterinya).”

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Kunci surge adalah sholat.” (H.R Ath-Thoyaaliisiy)

- Beliau juga bersabda: “Allah tidak mewajibkan suatu amalan atas makhluknya setelah bertauhid . mengesakan-Nya yang lebih Dia cintai daripada sholat. Seandainya ada sesuatu yang lebih ia cintai daipada sholat pastilah para malaikat akan diperintah untuk beribadah dengan sesuatu itu, maka di antara mereka ada yang ruku’ dan ada yang sujud, dan di antara mereka ada yang berdiri dan duduk.” (H.R Ath-Thobroniy dan Al-Chaakim)

- Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa meninggalkan satu sholat saja dengan sengaja maka ia sangat dekat dengan kekafiran.” (H.R Al-Bazzaar)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Barangsiapa meninggalkan satu sholat saja dengan sengaja maka ia telah putus hubungan dari Nabi Muhammad – semoga salam tetap atas beliau -” (H.R Al-Chaakim dan Al-Bayhaqiy)

- Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda kepada Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya -: “Wahai Abu Huroiroh, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena sesungguhnya Allah akab memberimu rezqi dari jalan yang tidak engkau sangka.” (Al-Hadits)

Adapun dari perkataan para sahabat, tabi’in serta para ulama lainnya di antaranya:

- Abubakar – semoga Allah meridhoinya – berkata ketika dating waktu sholat: “Bangunlah kalian menuju api yang telah kalian sulut (yakni kemaksiatan yang mengantarkan kepada api neraka) maka padamkanlah.”

- Abu Huroiroh – semoga Allah meridhoinya – berkata: “Barangsiapa berwudhu’ lalu ia memperbagus wudhu’nya kemudian ia keluar secara sengaja kepada sholat, maka sesungguhnya ia berada dalam sholat selama ia menyengaja untuk sholat, maka dengan salah satu dari kedua langkahnya ia ditulis satu kebaikan, dan dengan satunya lagi dihapuskan satu kesalahan. Oleh karenanya, jika salah seorang dari kalian mendengarkan iqomah, maka seharusnya janganlah ia terlambat. Sebab yang paling besar dari kalian pahalanya adalah yang paling jauh rumahnya.” Orang-orang bertanya: “Mengapa wahai Abu Huroiroh?” Abu Huroiroh menjawab: “Karena banyaknya langkah.”

- Sebagian ulama berkata: “Permisalan orang yang sholat itu seperti seorang pedagang yang tiada akan mendapat keuntungan kecuali ia telah mengerahkan sepenuhnya modalnya. Begitu pula orang yang sholat, tidak akan diterima sholat sunnahnya sehingga ia menunaikannya sholat fardhunya.”

- Para ulama berkata: “Sesungguhnya sholat itu adalah ibadah badaniah yang paling utama, maka yang fardhunya adalah ibadah fardhu yang paling utama sedangkan yang sunnahnya adalah ibadah sunnah yang paling utama.”

 

198. Ada berapakahmacamnya solat?

Ada lima, yaitu:

1. Solat fardhu ‘ain (wajib atas seluruh orang Islam)

2. Solat fardhu kifayah

3. Solat sunnah

4. Solat nafilah

5. Solat makruh

 

199. Apa saja macam-macam shalat yang fardhu bagi seluruh kaum muslimin?

Ada dua belas jenis

1. Solat(lima waktu) saat tidak bepergian

2. Solat (lima waktu) saat dalam perjalanan

3. Solat jama’ (menggabung dua salat dalam satu waktu)

4. Solat Jumat

5. Solat Khouf (saat takut, seperti pada peperangan)

6. Solat saat rasa takut benar-benar memuncak

7. Solat Qodho’ (Mengganti solat fardhu yang ditinggalkan)

8. Solat untuk mengulangi solat

9. Solat orang yang sakit

10. Solat orang yang tenggelam

11. Solat orang yang memiliki uzur

12. Dua rakaat solat tawaf menurut salah satu dari dua pendapat.

 

200. Sebutkan macam-macam perkara yanghukumnya fardhu kifayah?

Perkara yang fardhu kifayah ada enam:

1. Solat jenazah

2. Pengurusan mayit

3. Membalas salam

4. Jihad

5. Menuntut ilmu

6. Azan, menurut satu pendapat

 

201. Sebutkan macam-macam solat sunnah?

Ada dua puluh macam solat sunnah

1. Solat Idul Fitri

2. Solat Idul Adha

3. Solat Kusuf (gerhana matahari)

4. Solat Khusuf (gerhana bulan)

5. Solat Istisqa (minta hujan)

6. Solat-solat Rawatib (qobliah dan ba’diah, pengiring salat fardhu)

7. Solat Dua Rakaat Fajar (qobliah subuh)

8. Solat Dhuha

9. Solat Taubat

10. Solat Qiyamul Lail (tahjjud, setelah bangun tidur di malam hari)

11. Solat Tarawih

12. Solat Tachiyatul Masjid

13. Solat Tasbih

14. Solat Istikharah (meminta petunjuk)

15. Solat Saat Tergelincirnya Matahari (waktu zawal)

16. Solat untuk mengqodho’ solat-solat sunnah

17. Solat Saat kembali dari perjalanan

18. Solat Setelah Wudhu

19. Solat Setelah Azan

20. Sujud (seperti sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah, yakni ayat yang menyebutkan tentang sujud, ada 14 atau 15 tempat di Al-Qur’an; dan sujud syukur karena mendapat ni’mat atau terhindar dari musibah)

 

202. Manakah yang paling dianjurkan untuk dikerjakan, solat sunnah yang pelaksanaannya dengan berjamaah atau yang pelaksanaannya tanpa berjamaah?

Solat sunnah yang pelaksanaannya dengan berjamaah adalah yang paling dianjurkan untuk dikerjakan. Solat sunnah tanpa berjamaah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan adalah solat witir, solat sunnah sebelum subuh (solat sunnah fajar) dan solat tahajud.

 

203. Sebutkan macam-macam solat nafilah?

Macam-macam solat nafilah ada banyak sekali dan tak terbilang jumlahnya (selain yang tersebut dalam macam-macam solat sunnah di atas)

 

204. Sebutkan perkara yang makruh dalam solat?

Perkara yang makruh dalam solat ada lima:

1. Solat saat lapar,

2. Solat sambil menahan buang air kecil, atau menahan buang air besar, atau menahan bauang angin, atau saat haus

3. Mengerjakan solat sunnahdi seluruh waktu yang dilarang kecuali memiliki sebab

4. Solat sunnah saat khutbah kecuali dua rakaat solat Tahiyatul Masjid

5. Solat sendirian dimasjid ketika waktu solat jamaah

 

Bab Hukum-Hukum Solat

 

205. Sebutkan hukum yang terkandung didalam solat?

Hukum yang terkandung dalam solat ada tiga, yaitu syarat, kewajiban dan sunnah

 

Syarat-Syarat Solat

 

206. Apa itu syarat-syarat wajib sholat dan apa saja syarat-syarat wajib sholat itu?

Syarat-syarat wajibnya sholat adalah syarat-syarat yang apabila terkumpul pada seseorang maka ia wajib melaksanakan sholat, yaitu ada enam:

1. Islam. Maka tidak wajib atas kafir asli dan tidak wajib baginya untuk meng-qodho’ ketika ia masuk Islam. Adapun orang yang murtad (keluar dai Islam) maka wajib atasnya meng-qodho’ segala yang ia tinggalkan daripada kewajibannya sebagai muslim selama kemurtadannya ketika ia kembali kepada Islam. Dan itu untuk memberatkannya.

2. Baligh. Maka tidak wajib atas anak kecil meskipun ia telha sampai usia tamyiiz. Adapun baligh maka dengan salah satu dari tiga tanda, yaitu:

a. Sampai usia 15 (lima belas) tahun baik anak lelaki atau perempuan, dan terhitung mulai dari berpisahnya anak tersebut dari rahim hingga berlalu lima belas tahun qomariyyah (penanggalan arab / hijriah, bukan hitungan masehi) secara pasti. [Perlu diketahui bahwa dalam tahun matahari / syamsiyyah seperti perhitungan tahun masehi jumlah harinya = 365 hari, sedangkan dalam hitungan tahun qomariyyah / bulan seperti tahun hijriyyah jumlah harinya = 354 hari, maka selisihnya: 365 – 354 = 11 hari dalam tiap tahunnya, oleh karena itu seorang yang umurnya 15 tahun masehi = 15 tahun hijriyyah + (11 x 15) hari = 15 tahun hijriyyah lebih 165 hari; maka hendaknya berhati-hati dan dicamkan bahwa segala perhitungan umur atau waktu dalam syari’at Islam adalah menggunakan tahun hijriyyah, bukan tahun masehi]

b. keluanya mani (bak mimpi atau dalam keadaan terjaga) pada laki-laki dan perempuan pada usia sembilan tahun qomariyyah secara kira-kira.

c. Haidh pada anak perempuan pada usia sembilan tahun qomariyyah secara kira-kira.

3. Berakal sehat, maka tidak wajib atas orang gila

4. Suci dari haidh dan nifas, maka tidak wajib atas para wanita yang haidh atau nifas dan mereka tidak wajib meng-qodho’nya (menurut Ibnu Chajar hukumnya haram dan tidak sah, sedangkan menurut Ar-Romliy hukumnya makruh dan sah) kecuali dalam masalah zawaalul maani’ dan thuru-ul maani’ yang akan dijelaskan nanti.

5. Sampainya dakwah, maka tidak wajib bagi orang yang belum sampai dakwah kepadanya dan bagi mereka tidak wajib qodho’

6. Selamat panca inderanya, maka tidak wajib bagi orang yang tercipta / terlahir dalah keadaan buta dan tuli, meskipun ia dapat berbicara, dan tidak wajib mengqodho’ atasnya ketika ia telah kembali pendengarannya dan penglihatannya.

 

207. Apa yang wajib atas orang tua terhadap anaknya dalam masalah sholat?

Wajib atas para ayah dan ibu untuk memerintahkan anaknya yang telah tamyiiz (sekitar usia tujuh tahun) untuk melaksanakan sholat, dan wajib memukul mereka (untuk mendidik dan bukan untuk menyakiti) ketika mereka sampai pada usia sepuluh tahun hingga ia baligh.

 

208. Apa sajakah syarat-syarat sah solat?

Syarat solat ada tujuh:

1. Menutup aurat semampunya, dan jika tidak memiliki pakaian yang suci atau ia memiliki pakaian bernajis dimana tidak ditemukan sesuatu untuk menghilangkannya, maka boleh melaksanakan solat dalam kondisi telanjang dan sah solatnya serta tidak dituntut untuk menggantinya

2. Menghadap ke arah kiblat bisa dengan yakinn yakni ketika antara ia dengan ka’bah tidak ada penghalang, atau secara dugaan yaitu ketika antara ia dengan ka’bah ada penghalang. Adapun cara menghadap kiblat ketika berdiri dan duduk maka dengan dada, ketika berbaring maka dengan wajah dan dada, dan ketika terlentang maka dengan ujung-ujung jari-jemari kedua kaki dan wajahnya. Tidak boleh meninggalkan menghadap kiblat kecuali dalam tiga kondisi, yaitu: solat sunnah dalam perjalanan baik safar thowiil (perjalanan panjang, sekitar 92 km atau lebih) ataupun safar qoshiir (kurang dari 92 km) baik berjalan kaki atau berkendaraan, saat ketika takut (seperti ketika terjadi peperangan), dan saat ragu-ragu soal arah kiblat. Dalam keadaan berjalan maka ia menghadap kiblat ketika takbirotul ichroom, ruku’ sujud, dan duduk di antara dua sujud. Sedangkan jika dalam keadaan berkendara maka wajib menghadap kiblat ketika takbiirotul ichroom jika mudah baginya, namun jika tidak maka tidak wajib sama sekali baginya untuk menghadap kiblat.

3. Masuknya waktu solat, kecuali dalam tiga kondisi, yaitu saat perjalanan (menjama’ solat), sedang hujan (menjama’ taqdim / mendahulukan) dan melaksanakan haji

4. Suci dari hadas kecuali jika tidak menemukan sesuatu yang bisa mensucikannya maka boleh melaksanakan solat tanpa bersuci namun harus mengulanginya lagi

5. Suci tubuh,suci pakaian dan suci tempat sholat dari najis. Yang dimaksud dengan pakaian adalah yang dipakai atau dibawa meskipun tidak bergerak dengan gerakannya dan begitu juga yang bersambung dengan orang yang sholat. Sedangkan yang dimaksud dengan tempat sholat adalah yang bertemu dengan anggota sujud.

6. Mengerti kefardhuan sholat

7. Tidak meyakini bahwa salah satu dari fardhunya itu sunnah

 

209. Apa itu aurat?

Aurat secara bahasa berarti kekurangan, sedangkan secara syari’at aurat itu adalah yang wajib ditutup dan haram dilihat.

 

210. Apakah syarat penutup aurat itu?

Syaratnya adalah sesuatu yang dapat dipakai, dan menghalangi terlihatnya warna kulit, dan lekuk tubuh atau bentuk tubuh.

 

211. Apakah aurat laki-laki?

Aurat laki-laki ada empat macam, yaitu:

1. Dalam kesendiriannya adalah dua kemaluan (qubul / kemaluan depan dan dubur / kemaluan belakang)

2. Dalam sholat dan di sisi para wanita  machromnya serta di sisi laki-laki adalah antara pusat dengan lutut

3. Di hadapan wanita yang bukan mahromnya adalah semua badannya

4. Di hadapan isterinya maka tidak ada aurat.

 

212. Apa aurat wanita meredeka itu?

Aurat wanita ada lima, yaitu:

1. Dalam kesendiriannya, ketika bersama wanita lain, dan di sisi lelaki machromnya adalah antara pusat dan lutut

2. Di sisi para wanita fasiq (ahli maksiat) dan para wanita kafir adalah yang tidak nampak ketika ia bekerja, adapun yang nampak ketika bekerja maka bukan aurat di sisi mereka, yaitu: kepala, wajah, leher, dua tangan hingga lengan atas, dua kaki hingga lutut. Maka selain itu adalah aurat bagi wanita di sisi mereka.

3. Dalam sholat auratnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan

4. Di sisi para lelaki lain (yang bukan machromnya) seluruh badan, maka termasuk wajah dan dua telapak tangan. [memang ada pendapat yang lemah, yaitu bahwa aurat wanita di sisi para lelaki bukan machromnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan dengan syarat aman dari fitnah dan tanpa berhias]

5. Di sisi suaminya, maka tidak ada aurat.

 

213. Apakah aurat hamba sahaya perempuan?

Aurat hamba sahaya perempuan ada lima, yaitu:

1. Dalam kesendiriannya yaitu dua kemaluan.

2. Dalam sholat, di sisi para wanita dan di sisi para lelaki machromnya adalah antara pusat dan lutut.

3. Di sisi wanita fasiq dan wanita kafir, adalah yang tidak nampak ketika bekerja

4. Di sisi para lelaki lain (selain pasangan atau tuannya) seluruh badan

5. Di sisi pasangannya (tuannya atau suaminya) tidak ada aurat.

 

214. Bagaimana jika seorang sholat kemudian terlihat auratnya oleh dia sendiri atau oleh orang lain dari arah atas?

Jika terlihat dari arah atas maka batal sholatnya namun jika terlihat dari selain arah atas (dari bawah atau samping) maka tidaka batal.

 

215. Jika ia mendapati penutup aurat yang terbatas maka apa yang harus dia lakukan?

Jika ia mendapati penutyup yang hanya cukup untuk menutupi kedua kemaluannya maka haruslah ia tutupi dua kemaluannya, atau jika ia mendapati yang hanya cukup untuk menutupi salah satu dari dua kemaluannya maka ia dahulukan menutupi qubulnya.

 

216. Bagaimanakah seandainya tersingkap auratnya dalam sholat?

Jika seandainya tersingkap auratnya dalam sholat lalu ia tutup seketika itu juga maka tidak batal, namun jika ia biarkan hingga berlalu waktu yang memungkinkan baginya untuk menutupnya lalu ia tidak menutupnya maka batallah sholatnya itu.

 

217. Apa saja tingkatan mengetahui kiblat itu?

Tingkatan mengetahui kiblat, yaitu:

1. Dengan keyakinan berdasarkan ilmu

2. Dengan kabar dari orang yang dipercay, termasuk padanya adalah melihat mihrab / pengimaman yang telah disepakati oleh orang banyak dari para ulama.

3. Berijtihad / berupaya mengetahuinya dengan kompas atau semacamnya

4. Mengikuti orang yang berijtihad jika ia tidak mampu berijtihad.

Jika ia bingung maka hendaknya ia sholat bagaimana ia mau dan nanti ia qodho’ sholatnya, dan wajib berijtihad setiap kali sholat fardhu, jika ijtihad kedua berubah dari hasil ijtihad pertama maka yang kedualah yang dipakai dan tidak perlu ia mengqodho’ yang pertama ketika itu.

 

218. Bagaimana jika seseorang sholat dalam kendaraan kemudian ia tidak bisa menghadap ke kiblat?

Jika seorang sholat di perahu atau di kereta atau semacamnya maka wajib baginya untuk menyempurnakan ruku’ dan sujudnya jika memungkinkan, dan wajib baginya menghadap kiblat dalam semua sholatnya jika memungkinkan. Jika tidak, misalnya berada dalam perjalanan yang panjang  yang mana ia tidak bisa sholat sebelum ia menaikinya atau sebelum berangkat atau setelah turunnya meskipun dengan cara jama’ taqdim (mendahulukan dari waktunya) atau jama’ ta’khir (mengakhirkan dari waktunya) maka ia wajib sholat li churmatil waqt dengan menghadap kiblat, dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu:

- Jika ia sholat dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud sedang ia bukan di pesawat maka tidak wajib qodho’, sedangkan jika ia lakukan itu di pesawat maka tentang wajibnya ia mengqodho terdapat dua pendapat, karena pesawat tidak menetap di atas tanah

- Jika ia sholat tanpa menyempurnakan ruku’ dan sujud atau tanpa menghadap qiblat namun dengan menyempurnakan ruklu’ dan sujud maka wajiblah mengqodho’ tanpa ada perbedaan.

 

219. Jika seorang sholat tanpa berijtihad / beruapaya untuk mengetahui masuknya waktu, maka bagaimana hukum sholatnya?

Sholatnya tidak sah meskipun sholatnya itu ternyata tepat pada waktunya, karena tidak meyakini niat.

 

220. Seandainya seorang sholat setelah ia berijtihad tentang masuknya waktu kemudian ternyata sholat itu tidak tepat pada waktunya, maka bagaimana hukum sholatnya itu?

Ada perinciannya, yaitu:

- Jika sholat tersebut ternyata sebelum masuk waktu maka jatuhnya adalah qodho’ bagi sholat yang pernah ia tinggalkan jika ada, jika tidak maka dianggap sebagai sholat sunnah biasa.

- Jika ternyata sholat itu setelah keluar waktunya maka sholat tersebut menjadi qodho’ bagi sholat tersebut.

 

221. Kapankah seseorang boleh melaksanakan solat dalam kondisi bernajis?

Boleh solat dalam kondisi bernajis dalam enam permasalahan. Tiga diantaranya mengharuskan pengulangan solat, dan tiga lagi tidak mengharuskan pengulangan solat

 

222. Sebutkan najis yang mengharuskan pengulangan solat?

Ada tiga macam:

1. Darah kutu atau serangga lainnya

2. Bekas najis di bagian istinjaa’ setelah beristinjaa’

3. Melaksanakan solat dalam keadaan najis ketika tidak mengetahuinya, menurut salah satu dari dua pendapat.

 

223. Sebutkan najis yang tidak mengharuskan pengulangan solat?

Ada tiga macam

1. Najis yang ada pada tubuh atau pakaian, dimana ia tidakmenemukan sarana atau sesuatu yang bisa menghilangkan najis itu

2. Menemukan air namun takut bahaya atas dirinya jika menggunakannya

3. Lupa akan najis hingga ia melaksanakan solat lalu teringat akan najis itu, menurut salah satu dari dua pendapat.

 

224. Bagaimana hukumnya jika ada najis yang sejajar dengan badan orang yang sholat atau pakaiannya atau bawaannya yang sudah tidak bersentuhan lagi dengannya?

Tidak apa-apa namun makruh jika dekat dengannya.

 

225. Apa hukumnya seorang yang melumuri dirinya dengan najis?

Haram hukumnya seorang melumuri dirinya atau pakaiannya dengan najis tanpa ada keperluan. Seperti: seorang yang kencing lalu dengan sengaja ia kenakan air kiencingnya itu ke kakinya.

 

226. Bagaimana perincian hukum darah dalam sholat?

Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Jika tidak terjangkau oleh pandangan mata normal maka itu termasuk najis yang di maafkan

2. Jika dapat terlihat oleh pandangan mata normal, jika asal darah itu bukan dari dirinya sendiri – seperti dari serangga atau semacamnya – maka di maafkan sedikitnya saja, namun jika dari dirinya sendiri maka kita melihat:

a. Jika dari lubang terbuka selain selain dua kemaluan maka tidak di maafkan menurut Ar-Romliy, dan dimaafkan menurut Ibnu Chajar.

b. Jika bukan dari lubang terbuka, maka jika sedikit dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain maka di maafkan; jika banyak maka di maafkan dengan syarat: keluarnya darah tidak karena perbuatannya, tidak bercampur dengan selainnya, dan tidak berpindah tempat.

 

227. Sebutkan macam-macam waktu sholat?

Setiap waktu sholat yang lima terbagi menajadi enam macam waktu, yaitu:

1. Waktu fadhiilah / utama, yaitu jika seorang sholat di waktu ini maka ia mendapat keutamaan sholat di awal waktu, dan itu dpat diperoleh dengan menyibukkan diri dengan sebeb-sebab sholat (seperti: menjawab azan,  bersuci, menutup aurat, menunggu jama’ah, dan semacamnya) lalu segera melaksanakan sholat

2. Waktu ikhtiar / pilihan, yakni syari’at memilihkan agar seorang sholat pada waktu ini jika ia tidak sholat di waktu yang utama tadi.

3. Waktu jawaaz / boleh, yakni waktu yang boleh mengakhirkan sholat hingga waktu ini, dan terkadang tanpa terkena hukum makruh namun terkadang dengan hukum makruh

4. Waktu haram, yakni waktu yang hara mengakhirkan sholat hingga waktu tersebut, sebab sebagian rukun sholatnya akan terlaksana diluar waktu.

5. Waktu ‘udzur, yaitu waktu yang mana seorang boleh melakukan sholat pada waktu ini jika ada uzur seperti safar / bepergian dan sakit (dengan ketentuannya yang akan dibahas pada tempatnya)

6. Waktu darurat, yaitu akhir waktu sholat jika hilang penghalang sholat (seperti haidh dan semacamnya) pada saat itu, sedangkan masih tersisa waktu sekedar cukup untuk takbirotul ichrom atau lebih.

 

228. Sebutkan waktu-waktu solat fardu yang lima?

Perincian waktu sholat fardu yang lima adalah sebagai berikut:

1. Waktu sholat zhuhur, zhuhur artinya adalah muncul atau nampak, dinamakan zhuhur karena dikerjakan pada waktu tengah hariatau karena ia adalah sholat yang pertama kali dikerjakan dalam Islam. Waktunyatergelincirnya matahari (dari tengah-tengah langit) hingga bayangan benda sama panjang dengan bendanya, dan tidak dihitung bayangan yang terjadi ketika istiwaa’ (matahari tepat di atas kita / di tengah-tengah langit). Waktu sholat zhuhur ini terbagi menjadi enam waktu:

a. Waktu fadhilah, dari awal waktu, sekedar sibuk dengan sebab-sebab sholat.

b. Waktu ikhtiyaar, dari awal waktu hingga sekedar waktu yang cukup untuk sholat.

c. Waktu jawaaz, (dalam hal ini sama denganw aktu ihktiyaar)

d. Waktu haram, yaitu jika tidak tersisa dari waktu sholat kadar yang cukup untuk melaksanakan sholat hingga selesai tanpa keluar waktu

e. Waktu ‘uzur, yaitu waktu ashar semuanya.

f. Waktu darurat, yaitu bagi wanita yang haidh atau nifa aatu selain keduanya yang hilang penghalang sholatnya (seperti orang yang baru siuman / sadar dari pingsannya, atau dari mabuknya atau darai gilanya, dan semacamnya) sedangkan waktu hanya cukup untuk takbirotul ichrom.

2. Adapun ashar` secara bahasa berarti masa / waktu. Ashar ini adalah sholat yang paling utama di antara sholat lima waktu, yaitu yang disebut sholat wushthoo, yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya: “Jagalah sholat-sholat dan sholat wusthoo...” (Q.S Al-Baqoroh: 238). Sedangkan waktunya masuk ketika bertambah panjang bayangan benda melebihi bendanya walaupun sedikit, dan keluar waktunya ketikaterbenam matahari (yakni seluruh busurnya). Waktu ashar ini terbagi menjadi tujuh:

a. Waktu yang utama adalah awal waktu sekedar sibuk dengan sebab-sebab sholat

b. Waktu ikhtiyaar adalah mulai habisnya waktu utama hingga bayangan benda menjadi dua kali panjang bendanya.

c. Waktu jawaaz / boleh tanpa makruh, yaitu: mulai habisnya waktu ikhtiyaarhingga matahari menguning.

d. Waktu boleh namun makruh, yaitu mulai menguning hingga tersisa waktu hanya sekedar cukup untuk sholat

e. Waktu haram, yaitu ketika tidak cukup lagi waktu untuk sholat

f. Waktu ‘uzur adalah waktu zhuhur semuanya

g. Waktu darurat yaitu jika hilang penghalang sholat sedangkan masih tersisa waktu sekedar yang cukup untuk takbirotul ichroom.

3. Maghrib secara basaha adalah waktu terbenam matahari. Maghrib ini merupakan sholat yang paling pendek waktunya. Waktu maghrib masuk ketika terbenam seluruh busur matahari dan keluar waktu maghrib krtika mega – yakni warna merah diufuk barat – itu hilang. Waktu maghrib terbagi menjadi tujuh, yaitu:

a. Waktu fadhiilah / utama yaitu awal waktu sekedar sibuk dengan sebab-sebab sholat.

b. Waktu ikhtiyaar, yaitu sama dengan waktu utama

c. Waktu jawaaz / bpoleh tanpa makruh, sama dengan waktu utama.

d. Waktu jawaaz namun makruh, mulai habisnya waktu fadhiilah hingga tersisa waktu sekedar cukup untuk sholat maghrib.

e. Waktu haram, yaitu ketika tidak tersisa waktu yang cukup untuk sholat maghrib.

f. Waktu ‘uzur yaitu waktu isya’ semuanya.

g. Waktu darurat, yaitu ketika hilang penghalang, dan tersisa waktu sekedar cukup untuk takbirotul ichroom.

4. Isya’ secara bahasa adalah awal gelapnya malam. Dan sholat isya’ ini adalah sholat yang paling panjang waktunya. Masuknya adalah ketika hilangnya mega merah dan keluarnya adalah terbitnya fajar shodiq (fajar benar). Dan waktu isya’ ini terbagi menjadi tujuh, yaitu:

a. Waktu fadhiilah / utama adalah awal waktu sekedar menyibukkan diri dengan sebab-sebab sholat.

b. Waktu ikhtiyaar, yaitu mulai habisnya waktu fadhiilah hingga sepertiga malam yang pertama atau tengah malam, menurut perbedaan dua pendapat.

c. Waktu jawaaz / boleh tanpa makruh, yaitu: dari penghabisan sepertiga malam yang pertama hingga terbitnya fajar kadzib (fajar dusta).

d. Waktu jawaaz namun makruh yaitu mulai terbitnya fajar kadzib hingga tersisa waktu yang hanya cukup untuk sholat isya’.

e. Waktu haram, yaitu ketika waktu tidak cukup untuk sekedar melaksanakan sholat isya’.

f. Waktu ‘uzur adalah waktu maghrib semuanya.

g. Waktu darurat, adalah ketika hilang penghalang sholat dan tersisa waktu sekedar cukup untuk takbirotul ichroom.

5. Shubuh secara bahasa adalah awal waktu siang. Dinamakan pula sholat fajar, dan sholat jama’ah subuh adalah jama’ah yang paling utama. Waktunya adalah mulai terbitnya fajar shodiq dan keluarnya adalah terbitnya bagian dari busur matahari. Waktunya terbagi menjadi enam, yaitu:

a. Waktu utama, awal waktu sekedar menyibukkan diri dengan sebab-sebab sholat.

b. Waktu ikhtiyaar, dari awal waktu hingga isfaar (agak terang; yakni jika sholat tanpa lampu maka kita dapat melihat / mengenali wajah orang-orang yang sholat disebelah kita)

c. Waktu jawaaz tanpa makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbit warna merah di ufuk timur, hingga terbit matahari.

d. Waktu jawaaz namun makruh, yaitu dari terbit / keluarnya warna merah di ufuk timur hingga tersisa waktu hanya cukup sekedar untuk sholat subuh saja.

e. Waktu haram, yaitu ketika waktu tidakcukup untuk sekedar melaksanakan sholat subuh.

f. Waktu darurat yaitu ketika hilang penghalang dan tersisa waktu sekedar untuk takbiirotul ichroom

(disebut fajar kedua atau fajar shodiq / fajar yang benar. Sebab sebelum munculnya fajar shodiq / fajar kedua ada fajar kadzib / fajar dusta. Fajar kadzib ialah terang yang muncul di langit seperti garis memanjang dari arah timur ke barat setelah itu hilang di tengah kegelapan malam. Adapun fajar shodiq adalah berkas cahaya matahari yang akan muncul, yang mana berkasa cahaya itu nampak di ufuk timur melebar mulai dari utara hingga ke selatan dan cahayanya makin lama makin terang hingga terbit matahari.)  

 

229. Ada berapakah macam mega itu? Dan apa hukum yang berkaitan dengan mega tersebut?

Mega itu ada tiga macam, yaitu: merah, kuning, dan putih. Sunnah mengakhirkan sholat isya’ hingga hilangnya mega kuning dan putih, agar keluar dari perbedaan pendapat (yakni mazhab Abu Hanifah) yang mengatakan bahwa waktu isya’ masuk ketika hilangnya mega putih (jadi menurut mazhab Abu Hanifah: setelah mega merah hilang, habislah waktu maghrib sedangkan waktu isya’ belum lagi masuk, jadi ada waktu yang bukan waktu maghrib dan bukan pula waktu isya’)

 

230. Apa perbedaan antara fajar shodiq dengan fajar kadzib?

Perbedaan antara fajar shodiq (fajar benar) dengan fajar kadzib (fajar bohong), adalah sebagai berikut:

1. Fajar shodiq cahayanya menyebar dan lama kelamaan bertambah terang dan bertambah terang; sedangkan fajar kadzib terang sebentar kemudian diikuti oleh kegelapan lagi.

2. Fajar shodiq cahayanya melebar dari selatan ke utara; sedangkan fajar kadzib cahayanya memanjang dari timur ke barat.

3. Fajar shodiq terkait dengan hukum masuknya waktu sholat subuh dan mulainya berpuasa; sedangkan fajar kadzib tidak terkait dengan hukum sama sekali.

Perhatian: sesungguhnya fajaer shodiq pada hakikatnya adalah berkars cahaya matahari yang akan terbit, sehingga makin lama makin terang hingga matahari betul-betul terbit.

 

231. Apakah hukum-hukum makruh yang berkaitan dengan waktu-waktu sholat tersebut?

- Makruh menamakan maghrib itu dengan nama isya’ dan menamakan isya’ dengan nama ‘atamah (karena Rasul melarangnya sebab itu adalah adat jahiliah)

- Makruh tidur sebelum melaksanakan sholat isya’ dan setelah sholat shubuh dan ashar.

- Makruh berbincang-bincang setelah isya’ kecuali perbincangan baik, yang membawa kemaslahatan baik dunia maupun akhirat.

 

232. Bagaimanakah hukum orang yang memanjangkan sholatnya hingga sebagian sholatnya itu berada di luar waktunya?

Adapun hukumnya maka terdapat perincian sebagai berikut:

1. Terkadang masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dengan sunnah-sunnahnya, maka sunnah hukumnya memanjangkan sholat agar dilaksanakan dengan sempurna beserta sunnah-sunnahnya

2. Terkadang tersisa waktu sekedar untuk melaksanakan fardhu-fardhu / rukun-rukun sholat saja, maka menajangkannya adalah khilaaful awlaa (menyalahi yang utama)

3. Terkadang tersisa sekedar waktu yang tidak cukup untuk melakukan fardhu-fardhu sholat seklaipun, maka memanjangkannya ketika ini adalah haram.

 

233. Kapankah kita disunnah kan mengakhirkan sholat?

Disunnahkan mengakhirkan sholat pada masalah-masalah berikut ini:

1. Anak kecil jika ia mengetahui balighnya ditengah-tengah waktu sholat dengan hitungan umurnya

2. Bagi orang yang sangat mengantuk sedangkan waktu masih luas

3. Orang yang mengharap akan hilang uzurnya sebelum luputnya sholat jum’at

4. Orang yang yakin akan mendapatkan jama’ah sholat bila ia mengakhirkannya

5. Bagi orang yang terus-menerus hadatsnya ketika ia mengharapkan terputus hadatsnya

6. Untuk keluar dari tempat yang maruh untuk sholat di sana (seperti negeri-negeri terdahulu yang Allah telah hancurkan, misalnya negeri kaum nabi Soleh, dan semacamnya)

7. Bagi orang yang kedatangan tamu hingga ia memberinya makan

8. Bagi orang yang harus menyampaikan persaksian hingga ia menyempaikannya

9. Ketika marah hingga reda

10. Orang yang menemani orang sakit yang mana orang sakit itu akan merasa tidak nyaman jika ditinggal olehnya

11. Khawatir akan keselamatan seorang yang ma’shum

12. Sibuk untuk menyembelih hewan yang akan meninggal dunia

13. Atau memberi hewan tersebut makan

14. Membunuh hewan yang berbahaya seperti ular dan semacamnya

15. Terlalu panas

16. Untuk melontar jumroh pada waktu zhuhur

17. Untyk sholat maghrib di Muzdalifah

18. Bagi orang yang menahan hadats

19. Orang yang sudah sangat ingin makan

20. Orang yang yakin akan ada air di akhir waktu

21. Orang yang yakin akan ada penutup aurat / pakaian di akhir waktu

22. Atau yakin akan mampu aholat dengan berdiri di akhir waktu

23. Sibuk untuk menyelamatkan orang yang tenggelam

24. Sibuk melawan orang yang membahayakan nyawanya

25. Atau hartanya

26. Menyiapkan mayyit (untuk disholati dan dikuburkan)

Ketentuannya adalah jika dalam mengakhirkan sholat itua da kemaslahatan sholat itu sendiri maka disunnahkan untuk mengakhirkannya.

 

234. Apakah ibrood dalam sholat zhuhur itu? Dan apa saja syarat-syaratnya?

Ibrood adalah mengakhirkan sholat zhuhur dari awal waktunya, sebab sabda Nabi Muhammad – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – yaitu: “Jika panas itu menyengat maka tunggulah hingg agak dingin untuk melaksanakan sholat zhuhur, sebab panas yang sangat itu dari panasnya api neraka.” Hukumnya adalah sunnah, yakni untuk memudahkan bagi orang-orang yang juah dari masjid untuk menghadiri sholat berjama’ah dalam kondisi siang yang amat panas. Adapun syarat-syarat kesunnahan ibrood adalah:

1. Sholatnya adalah khusus sholat zhuhur

2. Di waktu musim panas

3. Di wilayah yang amat panas (seperti di jazirah Arab)

4. Sholatnya dilaksanakan secara berjama’ah

5. Tempat sholat tersebut jauh

 

235. Kapan orang dikatakan dapat menjangkau sholat pada waktunya?

Jika seorang mendapati akhir waktu sholat sekedar satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat tersebut (yakni salatnya tersebut masih dianggap ada-an / tunai pada waktunya, yakni tidak dihitung sebagai qodho‘). Jika kurang dari satu rokaat, maka ada dua pendapat (sebagian mengatakan tetap mendapati solat itu dan sebagian lagi mengatakan bahwa solatnya dianggap qodho‘ / membayar hutang). Dan ia berdosa karena mengakhirkan sholatnya jika tidak ada ‘uzur.

 

236. Ketika kita jadikan (atau kita anggap) waktu sekedar satu rakaat itu sebagai batasan seorang mendapati waktu solat, maka apakah seorang yang ‘uzur (seperti: suci dari haidh, dan semacamnya, sebagaimana akan dijelaskan dalam nomor setelah ini) ketika ia mendapati akhir waktu ‘ashar dan akhir waktu isya’, dengan itu dia juga mendapatkan waktu solat sebelumnya yang sudah terlewat (zhuhur dan ashar, maghrib dan isya‘)?

Ada dua pendapat.

(Pendapat pertama: jika dia mendapati sekedar satu rakaat sebelum keluarnya waktu, maka ia juga sudah dianggap mendapatkan waktu solat yang sebelumnya, namun jika kurang dari sekedar satu raka‘at maka tidak. Pendapat kedua: jika dia mendapatkan sekedar satu rakaat sebelum keluar waktu, maka ia tidak mendapatkan waktu salat sebelumnya, kecuali jika ia mendapatkan sekedar lebih dari satu rakaat maka barulah ia juga dianggap mendapatkan waktu solat sebelumnya.) 

 

237. Apa saja macam orang yang udzur (karena terkena penghalang sholat)?

Mereka yang bisa memiliki ‘udzur syar'iy(untuk sholat di akhir waktu karena baru hilangnya penghalang sholat) ada lima, yaitu:

1. Orang kafir jika telah memeluk Islam

2. Perempuan haid jika telah berakhir masa haidnya

3. Perempuan nifas jika telah berhenti darahnya

4. Anak kecil jika telah mencapai usia baligh

5. Orang gila jika telah sembuh dari gilanya

 

238. Apakah orang-orang tersebut tidak wajib meng-qodho’ / membayar sholat-sholat yang dia tinggalkan sebelumnya?

Orang-orang tersebut tidak wajib meng-qodho’ sholat-sholat yang ia tinggalkan sebelumnya selama ‘uzur, kecuali dalam masalah yang tersebut sebelumnya yang dikenal dengan istilah masalah zawaalul maani’ [hilangnya penghalang sholat] dan dalam maslah thuruwwul maani’ atau thuru-ul maani’ [datangnya penghalang sholat].

 

239. Apa masalah zawaalul maani’ itu?

Yaitu jika seseorang hilang penghalang sholatnya (seperti yang tersebut dalam pertanyaan dua nomor sebelum ini) sedangkan waktu sholat masih ada walaupun sekedar takbiirotul ichroom maka ia harus melaksanakan sholat tersebut. Sedangkan jika hilang penghalangnya sedangkan waktu sholat masih ada sekedar untuk melaksanakan satu rokaat maka ia harus melaksanakan sholat tersebut dan sholat yang sebelumnya, dengan syarat jika sholat yang sebelumnya adalah sholat yang dapat dijama’ (seperti zhuhur dengan ‘ashar & maghrib dengan isya’). Contoh: waktu ashar habis pada jam 18.00 (jam 6 sore), seorang wanita suci dari haidhnya di akhir waktu ashar, yang mana seandainya ia langsung sholat dan takbirotul ichroom dan tidak sampai satu roka’at waktu ashar telah habis (umpama pada jam 6 kurang beberapa detik) maka ia wajib melaksanakn sholat ashar saja, jika setelah itu penghalang sholat tidak kembali lagi padanya sebelum waktu yang cukup untuk bersuci dan sholat (umpama 15 menit, maka seumpama jika pukul 18.10 datang penghalang sholat – misalnya tidak sadarkan diri – maka ia tidak wajib meng-qodho’ sholat asharnya). Namun jika suci haidhnya pada akhir waktu ashar, dan seandainya ia langsung sholat lalu setelah ia mendapat satu rokaat atau lebih, habislah waktu ashar, maka ia wajib melaksanakan sholat ashar terlebih dahulu lalu ia juga harus meng-qodho’ sholat zhuhur, sebab waktu ashar adalah waktu darurat untuk sholat zhuhur. (begitu juga halnya dengan amghrib dan isya’). Hal ini dengan syarat penghalang sholat tidak kembali sebelum kadar waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan dua sholat tersebut.

 

240. Apakah masalah thuru-ul maani’ itu?

Yaitu apabila seorang datang kepadanya penghalang sholatnya (umpamanya haidh) sedangkan waktu sholat telah masuk dan telah berlalu sekadar untuk melaksanakan sholat – sedangkan ia belum sholat – maka nanti ketika suci haidhnya ia wajib meng-qodho’ sholatnya tersebut saja. Contohnya: seorang wanita dalam keadaan suci kemudian masuk waktu zhuhur (umpama jam 12.00) lalu setelah berlalu 15 menit (yakni jam 12.15) datanglah haidhnya sedangkan ia belum sholat zhuhur maka nanti ketika ia suci dari haidh, ia harus meng-qodho’ sholat zhuhurnya tersebut saja.

 

241. Apakah ‘uzur-‘uzur / halangan pokok dalam meninggalkan atau mengakhirkan sholat sholat?

‘Uzur-‘uzur sholat yakni tidak berdosa bagi orang yang meninggalkan atau mengakhirkan sholat dengan salah satu ‘uzur berikut ini (namun tetap wajib qodho’/ membayar sholat yang ia tinggalkan), yaitu:

1. Tidur.Yakni dengan syarat ia tidur sebelum masuk waktu sholat. Jika ia tidur setelah masuk waktu sholatmaka itu tidak terhitung ‘uzur, kecuali jika kebiasaannya ia akan bangun sebelum keluarnya waktu, atau mewasiatkan seorang yang dieprcaya untuk membangunkannya sebelum keluar waktu. Dan haram hukumnya tidur steelah masuk waktu bagi seorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan bangun kecuali setelah sempit waktu sholat atau keluar waktu; sedangkan bagi yang yakin bahwa ia akan bangun sebelums empit waktu atau keluar waktu sholat maka makruh baginya tidur setelah masuk waktu. Sunnah hukumnya membangunkan orang yang tidur sebelum masuknya waktu, dan wajib membangunkan orang yang tidur setelah masuknya waktu.

2. Lupa. Lupa menjadi ‘uzur jika sebab kelupaannya adalah sesuatu yang mubah / boleh. Adapun jika penyebab kelupaannya adalah suatu hal yang makruh (seperti bermain catur dsb) atau hal yang haram (seperti berjudi, dsb) maka lupanya itu bukanlah ‘uzur.

3. Mengumpulkan (menjama’) dua sholat karena bepergian atau sakit atau hujan. Hal ini akan dibahas pada tempatnya.

4. Dipaksa. Yakni dipaksa untuk mengerjakan sholat di akhir waktu atau setelah keluar waktu, maka ini dianggap ‘uzur jika terpenuhi syarat-syarat terpaksa.

 

242. Apakah syarat-syarat terpaksa?

Syarat-syarat terpaksa, yaitu:

1. Kekuasaan si pemaksa untuk melaksanakan ancamannya dengan kekuasaan atau kekuatannya

2. Kelemahan si terpaksa untuk menolak paksaan / ancaman yang ditujukan kepadanya baik dengan lari atau meminta tolong

3. Si terpaksa menduga kuat bahwa jika ia tidak melaksanakan paksaannya itu si pemaksa akan melaksanakan apa yang ditakuti oleh si terpaksa

4. Ancamannya merupakan sesuatu yang membahayakan nyawa atau anggota badan.

 

243. Apa kewajiban bagi orang yang telah meninggalkan sholat?

Bagi seseorang yang meninggalkan sholat baik karena ‘uzur atau tidak ia wajib meng-qodho’nya / membayarnya. Namun  jika ia tinggalkan tanpa ‘udzur maka ia wajib mengqodho’nya secara langsung, bahkan ia tidak perlu menyibukkan diri dengan sholat sunnah hingga ia selesai mengqodho’ semua sholat wajib yang telah ia tinggalkan tanpa ‘udzur. Sedangkan jika ia tinggalkan karena ‘udzur maka wajib meng-qodho’ namun tidak wajib secara langsung, yakni boleh ia tunda, meskipun yang lebih utama adalah langsung.

[Perlu diketahui pula bahwa seorang yang meninggalkan sholat zhuhur – misalnya – ia boleh mengqodho’nya di waktu kapanpun baik di waktu ashar, maghrib, isya’, subuh ataupun zhuhur, tentu terkecuali jika ia tinggalkan sholat zhuhur tersebut tanpa ‘udzur maka wajib ia qodho’ langsung, misalnya ia sadar akan kesalahannya itu ketika waktu ashar maka seketika itu juga ia qodho’ sholat zhuhurnya itu]

 

244. Apakah wajib tertib dalam mengqodho’ sholat?

Jika ia meninggalkan sholat wajib dengan ‘udzur maka sunnah tertib. Sedangkan jika ia meninggalkannya tanpa ‘udur maka wajib tertib dalam mengqodho’nya, yakni mendahulukan mengqodho’ sholat daripada melkasanakan sholat yang punya waktu, kecuali jika ia khawatir akan kehabisan waktu jika mendahulukan qodho’, maka ia dahulukan sholat yang punya waktu, baru kemudian ia mengqodho’ sholat yang iatinggalkan tadi. Misalnya: seorang meninggalkan sholat zhuhur secara sengaja tanpa ‘udzur kemudian masuk waktu ashar maka jika waktu masih leluasa hendaknya ia laksanakan qodho’ sholat zhuhur dulu baru kemudian sholat ashar, kecuali jika waktunya sempit maka hendaknya ia dahulukan sholat ashar, yakni yang punya waktu. Adapun jika ia meninggalkan sholat zhuhur tersebut dengan udzur maka ia boleh memilih antara mengerjakan sholat ashar terlebih dahulu atau mengerjakan sholat zhuhur terlebih dahulu.

Perhatian: sholat yang ditinggal tanpa udzur wajib didahulukan atas sholat yang ditinggalkan dengan udzur.

 

Bab Kewajiban-Kewajiban Solat

 

245. Sebutkan kewajiban-kewajiban atau rukun-rukun sholat?

Kewajiban solat ada delapan belas, yaitu:

1. Niat

2. Takbir

3. Mengiringi niat dengan takbir

4. Berdiri

5. Membaca surat Al Fatihah jika ia bias membacanya, dan jika ia tidak mampu maka membaca ayat Al-Qur’an semampunya, dan jika sedikitpun tidak bisa membaca Al-Qur’an maka bertasbih dan bertahmid kepada Allah Yang Maha Suci lagi Maha Luhur

6. Ruku’

7. Tuma’niinah di waktu ruku’

8. Tegak berdiri dari ruku‘ (I’tidal)

9. Tuma’ninah di waktu i’tidal

10. Sujud dengan dahi dan semua anggota sujud,ada dua pendapat mengenai hal ini

11. Tuma’ninah dalam sujud

12. Bangkit tegak dari sujud

13. Duduk terakhir

14. Tasyahhud akhir

15. Bersolawat kepada Rasulullah, semoga Allah senantiasa melimpahkan pujian dan kesejahteraan kepada baginda; dan kepada keluarga baginda, menurut salah satu dari dua pendapat

16. Mengucap salam pertama

17. Niat mengakhiri solat menurut salah satu dari pendapat ahli fiqih

18. Tertib

Adapun menurut pendapat yang mu’tamad (seperti dalamkitab Al-Minhaaj karya An-Nawawiy) jumlah rukun sholat adalah 13 dengan menjadikan thuma’ninah bagian dari setiap gerakan dan bukan rukun  tersendiri, dan juga tanpa niat mengakhiri sholat sebab ia adalah sunnah sholat dalam pendapat yang mu’tamad.

 

246. Terbagi menjadi berapakah rukun-rukun sholat tersebut?

Terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Rukun qowliy – disebut demikian karena memang haru s diucapkan yang mana suaranya didengar oleh dirinya sendiri – ada lima, yaitu: takbirotul ichroom, membaca Al-Faatichah, membaca tasyahhud akhir, membaca sholawat kepada Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – di dalam tasyahhud akhir, dan salam pertama (sebab salam kedua adalah sunnah).

2. Rukun fi’liy (yang berupa perbuatan), ada enam, yaitu: berdiri bagi yang mampu, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk dalam tasyahhud akhir.

3. Rukun ma’nawiy (yang abstrak, tak terlihat): hanya satu yaitu tertib.

4. Rukun qolbiy (yang berupa perbuatan hati): hanya satu yaitu niat.

 

247. Apakah rukun sholat yang paling utama: berdiri ataukah sujud?

Yang mu’tamad adalah bahwa berdiri adalah rukun yang paling utama, sebab ia adalah tempat bacaan Al-Qur’an yang mana Al-Qur’an adalah zikir yang paling utama dan karena sabda Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau –: “Paling utamanya sholat adalah lamanya berdiri.” (H.R Muslim). Namun menurut pendapat lemah: yang paling utama adalah sujud, sebab Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Paling dekatnya hamba kepada Tuhannya Yang Maha Mulia dan Maha Agun g adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa.” (H.R Muslim). Sebagian ulama memperinci: Jika di malam hari maka lebih utama memperpajang berdiri, dan jika di siang hari maka lebih utama memperpanjang sujud.

 

248.  Apa saja derajat niat dalam sholat?

Derajat niat dalam sholat ada tiga, yaitu:

1. Jika sholatnya fardhu maka harus niat melakukan sholat (usholli), menyebutkan kefardhuannya (fardho), dan menentukan sholatnya (Azh-Zhuhri, Al-‘Ashri, dsb).

2. Jika sholatnya sunnah yang memiliki waktu (seperti dhuchaa dan witir), atau memiliki sebab (seperti gerhana dan  istisqoo) maka wajib berniat melakukan sholat (usholli) dan menentukan (Adh-Dhuchaa, Al-Witri, Al-Kusuuf, Al-Istisqoo’)

3. Jika sholat sunnahnya adalah sholat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab atau waktu tertentu), maka hanya wajib niat melakkan sholat (usholli) saja.

 

249. Bagaimana dengan meniatkan jumlah roka’at, menghadap kiblat, adaa-an / qodhoo-an (tunai / membayar hutang), dan niat karena Allah (lillaahi ta’aalaa)?

Adapun niat jumlah roka’at (rok’ataini [dua rokaat], tsalaatsa roka’aatin [tiga rokaat], arba’a roka’aatin [empat rokaat]), menghadap qiblat (mustaqbilal qiblati), adaa-an / qodhoo-an, dan lillaahi ta’aalaasemuanya adalah sunnah hukumnya.

 

250. Bagaimana dengan niat ma’muuman dan imaaman?

Jika orang yang sholat itu sebagai ma’mum maka wajib atasnya niat jama’ah, atau ma’muman (menjadi ma’mum), jika ia tidak berniat menjadi ma’mum setelah ia lama men unggu dalam suatu rukun maka batallah sholatnya. Sedangkan jika ia sebagai imam maka tidak wajib berniat imaaman ketika takbirotul ichroom, namun sunnah saja agar ia mendapat pahala jama’ah. Kecuali dalam empat macam sholat maka wajib bagi imam berniat imaaman, yaitu: sholat jum’at, sholat mu’aadah (sholat yang diulang, seperti seorang sudah sholat ashar kemudian ia mendapati di suatu masjid baru hendak melaksanakan sholat ashar, lalu ia melakukan sholat ashar lagi), sholat yang dinadzarkan secara berjama’ah, sholat jama’ taqdim karena hujan.

 

251. Apakah syarat-syarat takbirotul ichroom?

Syarat-syarat takbiirotul ichroom ada dua puluh, yaitu:

1. Hendaknya ia memperdengarkan kepada dirinya semua huruf-hurufnya

2. Hendaknya diucapkan dalam keadaan berdiri

3. Hendaknya dengan bahasa arab

4. Tertib dalam lafazhnya

5. Mengucapkan lafazh jalaalah / lafazh keagungan (Allooh)

6. Lalu mengucapkan lafazh akbar

7. Tidak memanjangkan hamzah-nya lafazh Allooh

8. Tidak memanjangkan baa’-nya akbar

9. Tidak mentasydiidkan baa’-nya

10. Berkesinambungan antara dua lafazh itu (tidak boleh dipisah dengan lafazh lain, namun boleh dipisah dengan satu atau dua sifat Allah seperti: Allooh – Ar-Rochmaan Ar-Rochiimu – Akbar, dan boleh pula menambah al pada kata akbar, sehingga menjadi Alloohul akbar)

11. Tidak memanjangkan alif pada kata Allooh melebihi 14 (empat belas) harokat / ketukan.

12. Tidak menambah wawu antara keduanya (Alloohu wa akbar)

13. Tidak menambah wawu sebelum lafazh Allooh(wa lloohu akbar)

14. Menjaga huruf-hurufnya / tidak menggantinya dengan huruf lain

15. Hendaknya sudah masuk waktu dalam sholat yang memiliki waktu

16. Hendaknya bersamaan dengan niat

17. Takbirootul ichroom-nya makmum lebih akhir dari takbiir-nya imam

18. Hendaknya menghadap kiblat

19. Tidak menyengaja dengan takbir selain untuk sholat

20. Hendaknya menegaskan hamzah-nya akbar (Alloohu akbar, bukan Alloohukbar)

 

252. Apakah wajib sholat dengan berdiri pada sholat sunnah?

Tidak wajib berdiri dalam sholat sunnah namun boleh duduk dan baginya separuh pahala, dan boleh pula berbaring di atas salah satu sisi tubuhnya, namun baginya seperempat pahala, dan ia harus duduk ketika ruku’ dan sujudnya. Dan tidak boleh terlentang dalam sholat sunnah bagi yang mampu untuk berdiri atau duduk atau berbaring di atas salah satu sisi tubuhnya.

 

253. Kapankah seorang boleh duduk dalam melaksanakan sholat fardhu?

Tidak boleh duduk dalam melaksanakan sholat fardhu kecuali jika ia tidak mampu berdiri. Yaitu jika ia berdiri maka akan tertimpa kesulitan yangs angat seperti yang dikhawatirkan dalam tayammum, yakni khawatir kehilangan salah satu manfaat anggota tubuhnya, atau bertambah parahnya sakit, atau bertambah lama sembuhnya, atau terjadinya bekas luka yang menimbulkan bekas yang buruk pada anggota tubuh yang Nampak, atau kesulitan yang tak dapat ditanggung secara kebiasaan.

 

254. Bagaimana urutan tata-cara sholat bagi seorang yang tidak mampu berdiri?

- Jika ia tidak mampu berdiri tegak maka ia berdiri dengan membungkuk

- Jika tidak mampu, maka ia sholat di atas kedua lututnya

- Jika ia tidak mampu, maka sholat dalam keadaan duduk, bagaimanapun bentuk duduknya, namun yang paling utama adalah duduk iftirosy (telapak kaki kiri di buat alas duduk dan telapak kaki kanan di tegakkan)

- Jika tidak mampu, maka ia sholat dengan berbaring di atas salah satu sisi tubuhnya, yang paling utama di atas sisi tubuh yang kanan.

- Jika tidak mampu, maka ia sholat terlentang dan ruku’ dan sujudnya dengan isyarat.

- Jika tidak mampu maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya

- Jika tidak mampu maka ia menjalankan rukun-rukun sholat di hatinya.

 

255. Jika seorang sholat dengan duduk kemudian di tengah-tengah sholat ia mampu berdiri maka bagaimanakah hukumnya?

Seketika itu juga ia harus berdiri dan melanjutkan sholatnya dalam keadaan berdiri, dan begitu juga jika ia sholat dalam keadaan berbaring kemudian mampu untuk duduk.

 

256. Apakah syarat-syarat membaca Al-Fatichah?

Syarat membaca Al-Fatichah ada dua belas, yaitu:

1. Tertib

2. Berkesinambungan

3. Menjaga makhroj (ketepatan pengucapan) huruf-hurufnya

4. Menjaga tasydid-tasydidnya

5. Tidak berdiam sebentar atau lama dengan maksud memutus bacaan

6. Membaca semua ayatnya, termasuk basmalah

7. Tidak ada kesalahan baca yang dapat merusak makna

8. Hendaklah dibaca dalam keadaan berdiri pada sholat fardhu

9. Memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri

10. Tidak diselingi zikir asing yang tidak termasuk dalam kemaslahatan sholat, seperti: menjawab orang yang bersin, adapun jika diselingi oleh sujud tilawah karena bacaan imamnya, atau aamiin, atau meminta rahmat atau meminta perlindungan dari azab yang tersebut dalam bacaan ayat yang dibaca oleh imam,  atau membenarkan bacaan imam, karena semua itu termasuk kemaslahatan sholat maka tidak perlu ia mengulang Al-Fatichahnya namun hendaklah ia teruskan.

11. Tidak ada yang mengalihkan niat dari membaca Al-Fatichah untuk sholat.

12. Harus dengan bahasa Arab, maka tidak boleh diterjemahkan.

 

257. Lalu bagaimana dengan oarng yang belum mampu membaca Al-Fatichah?

Orang yang belum mampu membaca Al-Fatichah maka:

- Ia harus mempelajarinya dan menghafalkannya

- Jika ia belum hafal maka ia menulisnya dikertas dan membacanay ketika sholat

- Jika ia tidak hafal maka ia baca ayat lain yang ia hafal yang huruf-hurufnya tidak kurang dari huruf-hurufnya Al-Fatichah

- Jika tidak mampu juga maka ia membaca tujuh dzikir yang huruf-hurufnya tidak kurang dari huruf-huruf Al-Fatichah

- Jika tidak mampu juga maka ia berhenti sekedar Al-Fatichah

 

258. Apakah basamalah termasuk ayat dari Al-Fatichah?

Basamalah termasuk salah satu ayat dari Al-Fatichah. Dan sunnah mambacanya di awal dan di tengah-tengah seluruh surah, kecuali surah At-Tawbah, maka haram pada awalnya dan makruh ditengah-tengahnya menurut pendapat Ibnu Chajar. Sedangkan men urut pendapat Ar-Romliy: makruh di awalnya dan disunnahkan ditengah-tengahnya. surah At-Tawbah.

 

259. Kapankah kewajiban Al-Fatichah itu gugur?

Kewajiban membaca Al-Fatichah tidak gugur selamanya kecuali pada satu keadaan yaitu pada ma’mum masbuuq.

 

260. Apa itu ma’muum masbuuq?

Ma’mum masbuuq adalah yang menjangkau sedikit dari berdirinya imam, yaitu sekedar beberapa saat yang tidak cukup untuk membaca Al-Fatichah.

 

261. Bagaimana hukum ma’mum masbuuq?

Wajib atasnya bersegera membaca Al-Fatichah setelah takbirotul ichroom, dan tidak disunnahkan baginya untuk membaca doa iftitaach, dan langsung ruku’ setelah ruku’nya imam, dan tidak boleh baginya menyempurnakan Al-Fatichah, akan tetapi sunnah menyempurnakannya jika ia menduga kuat bahwa imam akan memanjangkan ruku’nya. Dan jika ma’mum masbuuq sibuk dengan membaca doa iftitaach maka wajib atasnya tetap dalam keadaan berdiri untuk membaca Al-Faatichah sekedar doa iftitaach yang telah ia baca, kemudian baru ia ruku’ jika dia menjangkau ruku’ maka ia menjangkau satu roka’at, jika ia tidak menjangkau ruku’nya imam maka ia kehilangan roka’at itu dan ia menggantinya setelah salam, dan jika ia tidak berdiri untuk membaca Al-Fatichah tersebut dan langusng ruku’ maka batallah sholatnya. Perhatian: Mungkin saja seorang ma’mum menjadi masbuuq dalam setiap roka’atnya, yaitu misalnya dia bangun dari sujud atau tasyahhud awal lalu dia mendapati imam hampir ruku’ atau baru ruku’, maka gugurlah kewajiban membaca Al-Fatichah dari dirinya, sehingga ia tidak wajib menyempurnakan bacaan Al-Fatichah-nya.

 

262. Apakah ruku’ itu secara bahasa dan secara istilah?

Ruku’ secara bahasa adalah merunduk. Sedangkan secara istilah adalah merunduknya orang yang sholat tanpa membusungkan badannya dan tanpa mendongakkan kepalanya, yang mana kedua telapak tangannya dapat menjangkau kedua lututnya.

 

263. Ada berapakah syarat-syarat ruku’ tersebut?

Syarat-syarat ruku’ ada enam, yaitu:

1. Rukun yang sbeelumnya sudah sah

2. Hendaknya dengan merunduknya itu orang yang ruku’ tersebut tidak meniatkan selain ruku’ (misalnya dia terkaget kemudian jatuh dalam posisi ruku’ maka ia harus kebali lagi ke posisi berdiri dan ruku’ lagi, sebab yang tadi tidak dianggap ruku’ karena terjadi tanpa sengaja)

3. Hendaknya ber-thuma’niinah(diam sejenak setelah bergerak, sekedar bacaan subchaanallooh)

4. Hendaknya thuma’niinahnya secara yakin.

5. Hendaknya ia merunduk sehingga sekiranya kedua tangannya mencapai dua lututnya, meskipun ia tidak meletakkan keduanya di kedua lututnya.

6. Tidak melakukan inkhinaas(yaitu membusungkan dadanya membengkokkan / menurunkan pinggangnya dan mendongakkan kepalanya)

 

264. Bagaimana ruku’nya orang yang sholat yang tidak mempu berdiri?

Adapun orang yang sholat duduk maka ruku’nya paling sedikit adalah dahinya (jidatnya) sejajar dengan depan kedua lututnya; sedangkan yang paling sempurna adalah dengan dahinya sejajar dengan tempat sujudnya. Ini pada selain sholat sunnah safar di atas kendaran dan sholat dalam keadaan takut (dalam peperangan dan semacamnya), adapun pada keduanya, dan pada orang yang sholat berbaring di atas salah satu sisi tubuhnya maka cukup sekedar merunduk saja, yang penting adalah ada sedikit perbedaan antara posisi merunduk untuk mengganti ruku’dan merunduk untuk mengganti sujud.

 

265. Apa itu i’tidal?

Secara bahasa i’tidal adalah lurus. Sedangkan secara istilah syari’at i’tidal adalah kembalinya orang yang sholat ke posisi sebelum dia ruku’, dan i’tidal ini adalah ruku’ pendek yang disyri’atkan untuk memisah antara ruku’ dan sujud.

 

266. Apa itu rukun pendek dan rukun panjang?

Rukun pendek adalah rukun yang jika dipanjangkan melebihi kadar bacaan yang disyari’atkan maka akan membatalakan sholat. Rukun pendek yaitu: i’tidal (di syari’atkan untuk pemisah antara ruku’ dan sujud) dan duduk di antara dua sujud (di syari’atkan untuk pemisah antara sujud pertama dan sujud ke dua), serta tasyahud awal juga termasuk rukun pendek. Sebaliknya rukun panjang adalah yang boleh kita panjangkan semau kita dengan syarat kita sholat sendirian atau tidak menjadi imam, atau menjadi imam pada suatu kelompok yang memang rela untuk berpanjang-panjang. Rukun panjang adalah gerakan selain rukun pendek yaitu: berdiri, ruku’, sujud, duduk tasyahud akhir.

 

267. Apa itu syarat-syarat i’tidal?

Syarat-syarat i’tidal ada enam, yaitu:

1. Hendaknya rukun / gerakan sebelumnya sah

2. Tidak bermaksud dengan bangkit dari ruku’ selain i’tidal (jika ia bangkit dari ruku’ karena kaget dan semacamnya maka tidak terhitung i’tidal, maka ia harus kembali ke posisi ruku’ dan baru kemudian i’tidal kembali)

3. Berthuma’ninah secara wajib pada saat i’tidal

4. Thuma’ninah itu haruslah secara yakin.

5. Harus menegakkan tulang punggungnya (maka tidak sah jika ia belum meluruskan tulang punggungnya lalu ia langsung sujud)

6. Dan jangan memanjangkan i’tidal melebihi zikir yang disyari’atkan di dalamnya atau sekadar Al-Fatichah. Kecuali i’tidak pada rokaat terakhir maka tidak apa-apa jika kita memanjangkannya, sebab di situ adalah tempatnya qunut, ini menurut Ibnu Chajar. Adapun menurut Ar-Romliy maka batal jika kita panjangkan tanpa membaca qunut. [sebab jika ada musibah kita di anjurkan membaca qunut nazilah dan tempatnya adalah di i’tidal terakhir setiap sholat lima waktu]

 

268. Apa itu sujud?

Sujud secara bahasa adalah merun duk atau condong, atau ketundukan dan kehinaan. Sedangkan secara istilah syari’at sujud adalah gerakan dari orang sholat yang mana ia meletakkan dahi atau keningnya di atas tempat sholatnya.

 

269. Ada berapa syarat-syarat sujud?

Syarat-syarat sujud ada tujuh, yaitu:

1. Rukun / gerakan sebelumnya (yakni i’tidal) sudah dilakukan dengan sah

2. Tidak bermaksud dengan sujud itu selain sujud sholat

3. Berthuma’ninah padanya

4. Thuma’ninahnya harus secara yakin.

5. Bersujud pada tujuh tulang, yaitu: kening / dahi, perut dua telapak tangan, dua lutut, perut jari-jemari dua kaki, yang wajib adalah sebagian dari seluruh anggota sujud tersebut.

6. Hendaknya dahinya terbuka, meskipun sebagian yakni menyentuh tepat sujud, adapun yang lainnya selain dahi maka tidak wajib terbuka, namun kedua telapak tangan dan jari-jemari kaki sunnah terbuka, sedangkan kedua lutut tidak boleh terbuka karena termasuk aurat.

7. Tidak bersujud di atas sesuatu yang bergerak dengan gerakannya, seperti ujung surban / ikat kepala yang ia pakai, atau ujung lengan baju yang ia pakai, dan semacamnya.

8. Lebih tingginya pinggul daripada kepala dan dua pundak.

9. Menekan sedikit khusus untuk kepala, yakni sekiranya ia sujud di atas kapas pasti akan membekas.

 

270. Apa saja syarat-syarat duduk di antara dua sujud?

Syarat-syarat duduk di antara dua sujud ad enam, yaitu:

1. Rukun / gerakan sebelumnya sudah di lakukan dengan sah

2. Tidak bermaksud dengan duduk selain duduk di antara dua sujud

3. Berthuma’ninah pada duduk di antara dua sujud

4. Thuma’ninahnya secara yakin

5. Duduk secara tegak (maka tidak cukup ia duduk dengan membongkok)

6. Tidak memanjangkannya melebihi kadar zikir yang disyari’atkan padanya dan melebihi kadar paling sedikitnya tasyahud (sebab ia adalah rukun pendek) [tentang kadar paling sedikitnya tasyahud akan datang setelah ini]

 

271. Apa saja syarat-syarat tasyahud akhir?

Syarat-syarat tasyahud akhir ada sembilan, yaitu:

1. Rukun yang sebelumnya harus sudah dilaksanakan dengan sah

2. Harsu dengan bahasa arab, jika belum mampu menghafalnya maka ia tulis dan ia baca dari tulisannya itu, jika ada yang dapat menuntun maka ia ikuti orang yang menuntun itu, jalan terakhir boleh baginya menterjemah paling sedikitnya tasyahud ke dalam bahasanya, tentunya sambil belajar dan dosalah ia jika tidak berupaya untuk belajar, dan jika telah mampu barulah ia membacanya dalam bahasa Arab.

3. Menjaga huruhf-hurufnya, harus fasih dalam pelafalan dan jangan sampai tertukar

4. Menjaga tasydid-tasydid-nya, jumlahnya 21 tasydid, yakni 16 tasydid pada tasyahud yang paling sedikit dan lima tambahannya pada tasyahud yang sempurna.

5. Tidak ada kesalah ucap yang dapat merubah makna

6. Membacanya sambil duduk dan setelah duduk sempurna, maka tidak sah jika ia belum duduk sempurna lalu ia telah mulai membaca tasyahud.

7. Ia harus memperdengarkan kepada dirinya sendiri semua huruf tasyahud yang dibacanya, sebab ia adalah rukun qowliy (yang berupa ucapan).

8. Tertib

9. Kesinambungan (tidak boleh diputus) ini menurut pendapat Ar-Romliy sedangkan menurut Ibnu Chajar maka kesinambungan hukumnya sunnah bukan wajib.

 

272. Apa paling sedikitnya tasyahud?

Adapun paling sedikitnya tasyahud yang wajib adalah:

اَلتَّحِيَّاتُ ِللهِ، سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلاَمٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ (وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ)

Attachiyyaatu lillaah, salaamun ‘alayka ayyuhan nabiyyu warochmatulloohi wabarokaatuh, salaamun ‘alaynaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish sholichiin, asyhadu allaa-ilaaha illallooh wa anna muchammadar rosuulullooh (atau: wa anna muchammadan ‘abduhu wa rosuuluh).

Artinya: Salam penghormatan hanya milik Allah, keselamatan semoga tetap atas anda wahai Nabi dan juga rahmat Allah dan berkahnya, keselamatan juga semoga tetap atas hamba-hamba Allah yang saleh, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (atau: dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

 

273. Apa paling sempurnanya tasyahud?

Adapun tasyahud yang paling sempurna adalah:

اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ (وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ)

Attachiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah,as-salaamu ‘alayka ayyuhan nabiyyu warochmatulloohi wabarokaatuh, as-salaamu ‘alaynaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish sholichiin, asyhadu allaa-ilaaha illallooh wa asyhadu anna muchammadar rosuulullooh (atau: wa asyhadu anna muchammadan ‘abduhu wa rosuuluh).

Artinya: Salam penghormatan hanya milik Allah, keselamatan semoga tetap atas anda wahai Nabi dan juga rahmat Allah dan berkahnya, keselamatan juga semoga tetap atas hamba-hamba Allah yang saleh, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (atau: dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

 

274. Bagaimana jika seorang juga tidak mampu membaca tasyahud akhir?

Dia boleh menterjemahkannya atau boleh pula diam / duduk sekadar lamanya bacaan tasyahud akhir.

 

275. Apakah syarat-syarat membaca sholawat nabi dalam sholat?

Syarat-syaratnya sama dengan syarat-syarat membaca tasyahud, yang telah disebutkan di atas.

 

276. Apa paling sedikitnya sholawat?

Paling sedikitnya sholawat adalah:

اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

277. Apa paling sempurnanya sholawat?

Paling sempurnanya sholawat adalah:

اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عِبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

278. Apa salam yang paling sedikit dan apa salam yang paling sempurna dalam sholat?

Salam yang paling sedikit adalah:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Assalaamu’alaykum[artinya: semoga keselamatan tetap atas kalian]

Sedangkan salam yang paling sempurna dalam sholat adalah:

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Assalaamu’alaykum wa rochmatullooh [artinya: semoga keselamatan tetap atas kalian dan juga rahmat Allah]

Kecuali dalam sholat jenazah maka yang paling sempurna adalah:

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu’alaykum wa rochmatulloohi wa barokaatuh [artinya: semoga keselamatan tetap atas kalian dan juga rahmat Allah serta berkah-Nya]

 

279. Apa saja syarat-syarat mengucapkan salam dalam sholat?

Syarat-syarat salam adalah:

1. Harus dengan alif-laam (yakni as-salaam), maka tidak boleh salaamun ‘alaykum

2. Harus ditujukan kepada orang kedua yakni kalian (kum) maka tidak boleh as-salaamu ‘alayhim(salam atas mereka)

3. Harus dalam bentuk jama’ (kum = kalian) tidak boleh as-salaamu ‘alayka (semoga salam tetap atas kamu) atau assalaamu’alaykumaa (semoga salam tetap atas kalian berdua)

4. Harus langsung antara dua kalimat itu, yakni tidak boleh dipisah dengan kata-kata lain

5. Kesinambungan, maka tak boleh berhenti di antara dua kalimat tersebut

6. Haruslah menghadap kiblat dengan dadanya ketika mengucapkan salam

7. Tidak memaksudkan salam untuk pembicaraan / kalimat langsung namun sebagai kalimat tak langsung / kalimat berita

8. Mengucapkan salam dalam posisi duduk

9. Harus memperdengarkan huruf-huruf salam tersebut kepada dirinya sendiri, sebab salam termasuk rukun qowliy

10. Harus dengan bahasa arab.

 

280. Apakah keutamaan menyempurnakan rukun-rukun sholat?

 

Bab Sunnah-Sunnah Solat

 

281. . Ada berapa macamkah sunnahnya solat?

Sunnahnya solat ada dua macam:

1. Sunnah Ab'adh ialah perbuatan sunnah yang jika ditinggalkan diganti dengan mengerjakan sujud sahwi

2. Sunnah Hai’at ialah perbuatan sunnah yang jika ditinggalkan, tidak diganti dengan sujud sahwi

 

282. Apa saja yang termasuk sunnah ab’adhnya solat (sunnah yang perlu diganti dengan sujud sahwi)?

Sunnah yang perlu diganti dengan sujud sahwi ada lima:

1. Membaca doa Qunut

2. Berdiri untuk Qunut

3. Membaca tasyahhud awal

4. Duduk untuk tasyahhud awal

5. Bersolawat kepada Nabi Muhammad, semoga Allah senantiasa melimpahkan pujian dan kesejahteraan kepada baginda, pada tasyahhud awal

 

283. Berapa hal yang termasuk dalam sunnah hai’atnya solat (sunnah yang jika ditinggalkan tidak diganti sujud sahwi)?

Sunnah hai’atnya solat ada empat puluh:

1. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu ketika takbiratul ihram

2. Menjulurkan atau mengangkat kedua tangannya dengan benar-benar

3. Merenggangkan jari jemari kedua tangan

4. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

5. Meletakkan kedua tangan di bawah dada

6. Membaca doa Iftitah

7. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasy-syaitonir rojim)

8. Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada solat Jahriyah (magrib, isya’, subuh) dan memperlahankannya pada solat Sirriyah (duhur dan asar)

9. Mengucapkan Amin

10. Meninggikan suara saat membaca Amin pada solat Jahriyah

11. Membaca satu surat setelah surat Al Fatihah

12. Mengucapkan takbir ruku’

13. Mengangkat kedua tangan bersamaan dengan takbir

14. Meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut saat ruku‘

15. Membaca tasbih didalam ruku’

16. Berdoa ketika bangkit dari ruku‘

17. Mengangkat kedua tangan bersamaan dengan doa

18. Bertakbir untuk sujud

19. Dianjurkan yang pertama kali menyentuh tanah (saat sujud) adalah kedua lutut, lalu kedua tangan, dahi, baru kemudian hidung

20. Membaca tasbih didalam sujud

21. Meletakkan kedua tangan saat sujud sejajar dengan kedua bahu

22. Merapatkan jari jemari ketika sujud

23. Merenggangkan lengan atas dari dua sisi tubuh ketika sujud

24. Mengangkat perut dari kedua paha

25. Menghadapkan jari jemari kedua kaki saat sujud ke arah kiblat

26. Takbir ketika bangkit dari sujud

27. Berdoa di antara dua sujud

28. Duduk di antara dua sujud hendaknya bertumpu di atas kaki kiri dan menegakkan kaki yang kanan

29. Duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri (duduk istirahat)

30. Dan jika hendak berdiri maka bertumpu pada kedua tangannya diatas lantai

31. Duduk tasyahud awal seperti duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk Iftirasy

32. Takbir saat bangun dari tasyahhud awal

33. Mengangkat kedua tangan ketika bangkit dari tasyahhud awal,

34. Memberi isyarat dengan jari telunjuk didalam tasyahhud ketika membaca syahadat

35. Menjadikan jari telunjuk dalam keadaan sedikit membengkok ketika menunjuk (memberi isyarat)

36. Pandangan mata tidak melampaui tempat solat

37. Duduk dalam tasyahud akhir dengan bertumpu pada pantat yang kiri

38. Meletakkan kedua tangan pada dua tasyahhud diatas kedua paha, dan mengepalkan (menggenggam) jari jemari tangan kanan kecuali jari telunjuk

39. Memohon perlindungan dari siksa kubur dalam tasyahhud akhir, dan mengucapkan salam terakhir

40. Memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri ketika salam

 

Bab Yang Makruh di Dalam Solat

 

284. Sebutkan perkara yang makruh didalam solat?

Perkara yang makruh didalam solat ada empat belas:

1. Bertakbir ihram sedangkan kedua tangannya berada di sisi dua lengan bajunya

2. Menoleh

3. Memberikan isyarat dengan yang dipahami

4. dan jika bisu maka batal solatnya

5. Mengeraskan bacaan pada solat Sirriyyah

6. Memperlahankan bacaan pada solat Jahriyyah

7. Membaca dengan suara keras di belakang imam sebagai makmum

8. Melaksanakan solat dengan cepat

9. Melakukan sujud sementara kedua tangannya berada sejajar dengan dua lengan bajunya

10. Merapatkan dua ketiak saat sujud

11. Merendahkan perut hingga menekan ke dua pahanya saat sujud

12. Duduk Iq'a (yakni duduk di atas dua telapak kaki, seperti berjongkoknya anjing), dan mematuk seperti burung gagak (yakni cepat sekali dalam sujudnya

13. Membentangkan lengan di atas lantai seperti hewan buas

14. Menetap di satu tempat tertentu di dalam masjid seperti unta yang menetap di satu tempat saja ketika duduk untuk beristirahat.

 

Bab Perkara Yang Membatalkan Solat

 

285. Sebutkan macam-macam perkara yang membatalkan solat?

Perkara yang membatalkan solat ada dua puluh:

1. Berhadas dengan sengaja atau lupa, dan jika sebelumnya telah berhadas maka ada dua pendapat

2. Berbicara

3. Bercakap-cakap dengan sengaja

4. Makan dan minum

5. Banyak bergerak dengan sengaja

6. Bergerak karena lupa namun telalu panjang atau banyak, sebagaimana menurut salah satu dari dua pendapat

7. Tertawa terbahak-bahak

8. Meninggalkan atau melakukan salah satu dari rukun solat dengan ragu-ragu

9. Tersingkapnya aurat

10. Tidak menghadap kiblat

11. Kejatuhan najis yang banyak mengenai tubuh atau pakaian

12. Murtad (keluar dari agama Islam)

13. Berniat mengakhiri solat

14. Berniat untuk merusak atau membatalkan solat

15. Menambahkan pekerjaan yang wajib didalam solat dengan sengaja kecuali membaca surat Al Fatihah dua kali maka dalam hal ini terdapat dua pendapat

16. Mengurangi dari sebagian kewajiban-kewajiban solat

17. Mendahulukan sebagian kewajiban solat dari sebagian lainnya dengan sengaja

18. Adanya baju – jika ia telanjang – meski letaknya jauh darinya

19. Budak perempuan yang dimerdekakan ketika sedang melaksanakan solat sedang kepalanya tersingkap dan tidak ada pakaian di dekatnya

20. Memutuskan salah satu dari rukun solat sebelum menyempurnakannya.

 

Bab Azan

 

286. Ada berapakah hukum azan?

Hukum azan ada tiga, yaitu:

1. Rusak atau batil

2. Makruh

3. Sahih atau sah

 

287. Sebutkan macam-macam azan yang batil atau rusak?

Azan yang batil ada lima, yaitu:

1. Azan yang dikumandangkan orang perempuan

2. Azan yang dikumandangkan orang kafir

3. Azan yang dikumandangkan orang gila

4. Azan yang dikumandangkan orang yang membelakangi kiblat

5. Azan sebelum waktunya kecuali dua azan yakni azan subuh karena dikumandangkan di malam hari (untuk membangunkan atau mengingatkan orang yang ingin salat malam), dan azan Jumat sebelum khutbah yaitu sebelum tergelincirnya matahari.

Azan orang mabuk adalah sama dengan azan orang gila

 

288. Apa macam azan yang makruh?

Azan yang makruh ialah azan yang dikumandangkan oleh orang yang dalam kondisi junub

 

289. Apamacam azan yang sah?

Azan yang sah ialah azan-azan selain yang tersebut di atas.

 

290. Sebutkan sebab-sebab azan dianggap batal?

Enam perkara yang menyebabkan azan menjadi batal:

1. Murtad

2. Pingsan

3. Tidak menghadapatau berpaling dari kiblat

4. Memutus-mutus lafal azan dalam waktu yang lama

5. Mabuk

6. Meninggalkan secara sengaja sebagian lafal azan atau juga karena lupa hingga jangka waktu yang lama

291. Apa saja perkara yang sunnah dalam azan?

Sunnah azan ada lima, yaitu:

1. Ujung kedua jari diletakkan ke bagian dalam telinga

2. Meninggikan suara semampunya

3. Melafalkan azan secara tartil

4. Mengucapkan lafal azan dua kali

5. Memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri saat menyeru (yakni ketika mengucapakan chayya ‘alash sholaah menoleh kekanan, dan ketika mengucapkan chayya ‘alal falaach)

 

292. Sebutkan perkara yang makruh dalam azan!

Perkara yang makruh dalam azan ada empat, yaitu :

1. Mengumandangkan azan dengan lantunan lagu (melagukan azan)

2. Memanjangkan lafal azan (dengan keterlaluan atau melebihi batas wajar)

3. Berbicara disela-sela azan

4. Azan dalam posisi duduk sementara ia mampu berdiri

293. Sebutkan perbedaan iqamah dan azan!

Iqamah sama seperti azan, bedanya ada empat yaitu :

1. Dalam azan satu kalimah dibaca dengan sekali nafas, sementara dalam iqamah dua kalimah dibaca dengan sekali nafas

2. Lafal iqamah diucapkan secara cepat

3. Iqamah hanya dikumandangkan ketika telah masuk waktu solat

4. Solat Qodho untuk satu solat atau lebih adalah tanpa azan tapi dengan iqamah untuk masing-masing solat

 

Bab Imam Solat

 

294. Berapa macamkah hukum-hukum yang berkaitan dengan pengimaman?

Hukum yang berkaitan dengan pengimaman ada tujuh:

1. Orang yang sama sekali tidak bisa menjadi imam adalah orang gila, kafir, yang sangat fatal kesalahan bacaannya sehingga merubah makna, yang tidak benar dalam mengucapkan kata

2. Orang yang sah dan yang tidak sah menjadi imam solat, dan mereka adalah orang yang berada dalam kondisi janabat (junub), orang yang  berhadas, dan orang yang terkena najis pada badan atau pakaiannya. Dibenarkan kita untuk melaksanakan solat sebagai makmum di belakang mereka jika tidak mengetahui kondisi mereka (bahwa mereka berhadats atau bernajis), dan tidak boleh jika mengetahui kondisi mereka.

3. Orang yang boleh menjadi imam solat bagi satu kaum saja, tidak pada kaum lainnya, yaitu orang yang ummiy (ummiy arti asalnya ialah orang yang tidak bisa baca- tulis, namun dalam masalah sholat, ummiy maknanya adalah orang yang tidak fasih membaca Al-Faatichah. Orang ummiy ini hanya boleh mengimami sesama ummiy), perempuan (hanya boleh mengimami perempuan saja), dan waria (atau khuntsa, yakni orang yang terlahir memiliki dua alat kelamin, wanita dan pria. Ia hanya boleh mengimami wanita saja)

4. Orang yang sah menjadi imam solat di satu solat, dan tidak sah pada solat lainnya, yaitu musafir, budak dan anak kecil. Mereka semua ini tidak sah menjadi imam pada solat Jumat menurut salah satu dari dua pendapat

5. Orang yang makruh menjadi imam solat seperti anak hasil perzinahan, orang yang menampakkan kefasikannya, dan orang yang memperlihatkan bid'ah yang dilakukannya

6. Orang yang sah menjadi imam solat, namun lebih utama untuk memilih selainnya, selama masih ada selainnya. Mereka ini ada lima yaitu budak, budak berstatus Mukatab (yakni budak yang telah diberi kesempatan oleh tuannya untuk menebus dirinya dengan mencicil / mengangsur sejumlah harta tertentu), berstatus Mudabbar (yakni budak yang telah dijanjikan oleh tuannya yakni jika tuannya meninggal dunia maka ia bebas / merdeka), budak yang sebagian dirinya budak dan sebagian lagi telah merdeka, dan orang buta menurut salah satu dari dua pendapat

7. Orang yang dipilih untuk menjadi imam solat, yang selamat/tidak terkena hal-hal diatas dan didahulukan yang paling luas pemahamannya terhadap ajaran Islam, kemudian yang paling bagus bacaannya, kemudian yang lebih dulu hijrah, kemudian yang lebih mulia dari sisi nasab, kemudian yang lebih waro‘, kemudian yang lebih tua.

 

Bab Solat Chador (tidak bepergian)

 

295. Ada berapakah rakaat solat bagi orang yang mukim (tidakbepergian)?dan mencakup berapa perkara?

Ada tujuh belas rakaat, mencakup tujuh belas ruku’, tiga puluh empat sujud, sembilan duduk (yakni dudduk tahiyyat / tasyahhud awal dan akhir. Adapaun duduk antara dua sujud maka tujuh belas), sembilan puluh empat takbir dan lima salam (salam pertama saja yang dihitung, sebab itu yang wajib, adapun salam kedua hukumnya sunnah).

 

Bab Solat Perjalanan

 

296. Apa perbedaan solat safar (dalam perjalanan) dan solat chadhor?

Solat perjalanan sama seperti solat saat tidak berpergian. Hanya saja dalam solat perjalanan terdapat pilihan.Jika mau, ia bisa melaksanakannya secara sempurna dan jika mau ia bisa melakukan qoshor pada solat zuhur, solat ashar, dan solat Isya’ menjadi dua rakaat.

 

297. Apa syarat dibolehkannya mengqashar solat?

Mengqashar solat tidak bisa dilakukan kecuali dengan delapan syarat, yaitu :

1. Perjalanan yang ditempuhnya harus enam belas Farsakh atau lebih (1 Farsakh = 3 mil, 1 mil = 4000 dziroo’ / hasta, 1 hasta = 24 jari. Jika kita ambil ukuran satu jari yang sedang, yaitu 1 jari = 2 cm, maka 1 hasta = 48 cm, dan 1 mil = 192000 cm = 1920 m, 1 farsakh = 5760 m, maka 16 farsakh = 92160 m = 92,160 km)

2. Tidak melakukan maksiat dalam perjalanannya

3. Waktu solatnya masih ada menurut salah satu dari dua pendapat, kecuali dalam melakukan jamak solat

4. Berniat melakukan qasar di awal solat-solatnya

5. Tidak berniat menyempurnakan pelaksanaan solat di sela-sela solatnya

6. Tidak mengikuti orang yang tidak diketahui apakah ia telah berniat melakukan qoshor atau tidak?

7. Tidak mengikuti atau bermakmum kepada orang yang tidak berpergian

8. Tidak berniat menetap selama empat hari

 

Bab Melakukan Jama’ Dua Solat

(Jama’ yakni menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu karena udzur, misalnya: solat zhuhur dan solat ashar digabung di waktu ashar disebut jama’ ta’khir, atau di waktu zhuhur maka disebut jama’ taqdim)

 

298.  Melakukan jama’ pada dua solat bisa dilakukan pada berapa kesempatan?

Di tiga kesempatan:

1. Saat dalam perjalanan. Jika ia mau, ia bisa melakukan jama’ dengan mendahulukan pelaksanaan solat Asar dengan Zuhur di waktu zuhur, dan solat Isya dengan solat magrib di waktu magrib. Atau juga mengakhirkan pelaksanaan solat Zuhur dengan Asar di waktu Asar, dan solat Magrib dengan Isya di waktu Isya

2. melakukan jama’ saat melaksanakan ibadah haji. Yaitu melakukan jamak taqdim dengan mendahulukan pelaksanaan solat Asar dengan Zuhur di waktu zuhur di Arafah, melakukan jamak ta’khir dengan mengakhirkan solat Magrib dengan Isya di waktu Isya di Muzdalifah

3. melakukan solat jamak saat turun hujan yang lebat, yaitu jamak taqdim dengan mendahulukan solat Asar dengan Zuhur di waktu zuhur, dan solat Isya dengan Magrib di waktu magrib. Dalam kondisi ini, tidak dibenarkan melakukan solat jamak ta’khir.

 

299.  Solat jama‘ dengan dua solat dibenarkan dengan berapa syarat?

Dua syarat yaitu :

1. berniat melakukan jama’ di saat takbirotul ichrom solat pertama menurut salah satu dari dua pendapat, dan sebelum salam pertama menurut pendapat kedua

2. uzur yang membolehkan melakukan jama’ solat masih ada hingga akhir solat

 

Bab Solat Jum’at

 

300.  Solat Jum’at wajib dengan berapa syarat?

Empat syarat

1. Maqam (tempat tinggal)

2. Jumlah jamaah

3. Waktu

4. Khutbah

 

301. Apa arti maqam?

Untuk tempat tinggal, maka solat jumat harus dilaksanakan di tempat tinggal atau daerah tinggal.

 

302. Sedangkan jumlah jama’ah?

Harus empat puluh orang selain imam menurut salah satu dari dua pendapat. Dan semuanya harus muslim, balig, berakal sehat, merdeka, laki-laki dan tidak berpergian baik di musim panas atau juga musim dingin kecuali berpergian karena sebuah keperluan

 

303. Untuk waktunya?

Ketika tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap sesuatu sama dengan bendanya. Jika waktunya telah berlalu sedang mereka tengah melaksanakan solatnya, maka mereka harus menyempurnakannya sebagai solat zuhur.

 

304. Apa saja syarat khutbah Jumat!

Khutbah Jumat syaratnya ada enam

a. Terdiri dari dua khutbah

b. khotib harus suci dari hadas ketika berkhutbah

c. duduk di antara dua khutbah

d. disampaikan kepada jamaah jumat yang memenuhi syarat terlaksananya solat jumat

e. khutbah disampaikan pada waktunya

f. hendaknya khotib termasuk orang yang memenuhi syarat terlaksananya solat Jumat

 

305. Apa sifat khutbah?

Sifat khutbah Jumat yaitu menyampaikan pujian kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung, lalu bersalawat kepada Rasulullah – semoga salawat dan salam – membaca satu ayat dari Al-Qur’an, menyampaikan nasihat kepada jama’ah di dalam khutbahnya, dan membaca doa untuk kebaikan kaum mukminin

 

306.  Sebutkan tingkatan manusia dalam solat Jumat!

Jamaah jumat itu terdiri dari empat tingkatan, yaitu

1. yang tidak sah solat jumat baginya dan tidak wajib atasnya, yaitu mereka adalah budak, anak kecil, perempuan, musafir, waria (khuntsa, yang memiliki dua kelamin) yang sulit diketahui apakah lelaki atau perempuan

2. yang terlaksana jumat dengannya (yakni dapat masuk hitungan 40 orang yang dengannya sah solat jum’at), dan tidak wajib atasnya, yaitu orang sakit dan orang yang menemani orang yang sedang menghadapi sekaratul maut.

3. yang diharuskan solat jum’at namun solat jum’at tidak terlaksana dengannya (tidak masuk hitungan 40 orang). Ini ada dua, pertama adalah musafir jika ia menambah masa menetapnya lebih dari empat hari sementara ia masih dalam niat perjalanan, dan kedua adalah yang rumahnya di luar daerah pelaksanaan solat Jum’at di mana azan sampai atau terdengar olehnya

4. yang diharuskan solat Jumat dan solat jum’at dapat  terlaksana dengannya. Yaitu orang yang menetap atau tidak berpergian, dan orang  yang sehat, akhir baligh, berakal, merdeka dan tidak ada udzurnya.

 

Bab solat Khouf (Solat dalam keadaan takut atau genting)

 

307.  Ada berapa macam solat khauf itu?

Solat khouf ada dua maca:

1. dalam perjalanan

2. saat tidak dalam perjalanan (kondisi menetap)

 

308.  Bagaimana cara solat khauf dalam perjalanan?

Jika dalam perjalanan, maka solat dilakukan satu rakaat dengan kelompok pertama, dan jika selesai rakaat pertama maka mereka menyelesaikan solatnya sendiri-sendiri (yakni menambah satu raka’at lagi dan slaam sendiri).Setelah itu, masuk atau datang kelompok kedua dan imam solat melanjutkan rakaat kedua bersama mereka untuk menyelesaikan solat khouf.Di akhir solat, imam duduk (tahiyyat / tasyahhud akhir dan menunggu makmum) sedang kelompok kedua (atau makmum) bangkit berdiri untuk menyelesaikan solat mereka (yakni menambah satu raka’at). Jika mereka telah selesai, maka imam mengucapkan salam bersamaan dengan mereka (kelompok kedua).

 

309.  Bagaimana cara solat khouf disaat menetap?

Jika solat khouf dilakukan saat menetap, maka imam memimpin solat dengan setiap kelompok sebanyak dua rakaat dengan cara di atas (yakni dengan membagi dua kelompok maka untuk solat yang 4 rakaat, imam solat dengan kelompok pertama dua rakaat dan dengan kelompok kedua dua rakaat). Jika solatnya solat magrib, maka imam memimpin solat dengan kelompok pertama sebanyak dua rakaat, sedangkan dengan kelompok kedua hanya satu rakaat.

 

310. Apa hukum takut atau keadaan genting yang lain (selain perang)?

Takut yang dimaksud di sini adalah takut dari hewan predator (pemangsa), dari ular, dari kebakaran, dari tenggelam, di mana semua ini sama dengan takut dari musuh, takut terhadap hilangnya harta sama dengan takut marabahaya terhadap nyawa.

 

Bab Rasa Takut Yang Memuncak

 

311. Apa dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah (hadits)?

Allah Swt berfirman :”Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka solatlah sambil berjalan atau berkendaraan (Q. S Al Baqarah:239)

Ibn Umar – semoga Allah meridhoi keduanya – berkata: “Yakni baik ia menghadap ke kiblat atau tidak menghadap ke kiblat saat.” Yakni (untuk melaksanakan solat dengan berkendaraan atau sambil berjalan jika) saat berada dalam kondisi takut yang memuncak.

Dan jika merasa telah aman sedang dia berada di atas kendaraan, maka ia bisa turun dan terus menyempurnakan solatnya. Dan jika tiba-tiba rasa takut itu memuncak kembali, maka ia bisa menaiki kendaraan tapi harus mengulangi solatnya itu.

 

Bab Mengganti Solat Fardhu

 

312.  Bagaimana tata cara mengqodho’ solat?

Solat Fardhu bisa diganti di waktu kapanpun ketika yang bersangkutan ingat dan mampu, kecuali dalam dua kondisi:

1. ketika ia takut kehilangan kesempatan untuk melakukan solat fardu yang saat itu, maka ia harus memulai melaksanakan solat fardu yang saat itu, baru kemudian melaksanakan solat qodho’-nya. (umpama waktu ashar sempit, sedangkan ia belum sholat ashar maka hendaknya ia solat ashar dahulu, baru kemudian ia melakukan solat qodho’)

2. jika ia menemukan pakaian ada pada rombongan sedang mereka dalam posisi telanjang, maka ia tidak solat sebelum sampai kepadanya pakaian tersebut. Begitu juga halnya dengan solat wajib yang saat itu jika telah habis waktunya, (maka didahulukan terlebih dahulu baru setelah itu solaat qodho‘).

 

Bab Mengulangi Solat

313.  Bagaimana tata cara mengulangi solat?

Barang siapa yang telah melaksanakan solat sendiri dengan benar lalu menemukan solat tersebut dilaksanakan secara berjamaah, maka ia mengulangi solatnya bersama jamaah itu, sebagaimana menurut sebuah pendapat. Namun jika ia telah melaksanakannya secara berjamaah khususnya untuk solat zuhur, magrib dan isya, maka ia mengulanginya. Sedangkan untuk solat subuh dan asar ada dua pendapat tentangnya.

 

Bab Solat Orang Sakit

 

314.  Bagaimana cara orang sakit melaksanakan solat?

Orang sakit melaksanakan solat sesuai yang mampudilakukannya, baik dalam kondisi berdiri, duduk, berbaring, dan meski dengan isyarat saja. Dalam hal ini, ia tidak diharuskan untuk mengulangi solatnya jika telah sembuh.

 

Bab Solat Orang Tenggelam

 

315.  Bagaimana orang yang tenggelam melaksanakan solat?

Sebagaimana ia mampu melakukannya baik dengan memberikan isyarat atau sama sekali tidak memberikan isyarat. Jika ia melakukan solat dengan isyarat, maka dalam kondisi selamat ia harus mengulangi solatnya.

 

Bab Solat Orang Yang Memiliki Uzur

 

316.  Siapakah orang uzur itu? Bagaimana cara solatnya?

Orang yang memiliki uzur di sini adalah yang mendapatkan sedikit waktu di akhir waktu solat. Sebelumnya telah kita jelaskan hukumnya, di mana yang dilakukannya adalah Ada'an (tunai yakni dalam waktu solat), bukan Qadha'an (mengganti solat di luar waktunya), jika memang ia telah mengawali solatnya di waktunya, meski sebagian besar dari proses solat itu berlangsung di luar waktunya.

 

Bab Solat Dua Rakaat Tawaf

 

317.  Bagaimana hukum solat dua rakaat didalam tawaf?

Ketahuilah bahwa solat dua rakaat tawaf adalah wajib, menurut salah satu dari dua pendapat.Jika seseorang telah dua kali tawaf, maka sebuah pendapat mengatakan, dia melaksanakan solat empat rakaat setelah kedua tawaf itu. Ada juga yang mengatakan, setiap tawafnya ia solat dua rakaat saja.

 

Bab Solat Jenazah

 

318. Apa yang tercakup dalam solat jenazah?

Solat jenazah mencakup dua hal, yaitu

1. kewajiban kewajiban

2. sunnah-sunnahnya.

     

319. Sebutkan hal yang fardhu dalam solat jenazah?

Kewajiban-kewajiban solat jenazah ada Sembilan

1. niat

2. takbiratul ihram

3. mengiringi niat dengan takbiratul ihram

4. takbir-takbir

5. berdiri

6. membaca surat Al Fatihah

7. berselawat kepada Rasulullah Saw

8. doa kepada mayit

9. salam pertama

 

320. Sebutkan perkara yang sunnah dalam solat jenazah?

 Sunnah-sunnahnya adalah ada enam, yaitu

1. Mengucapkan basmalah

2. membaca doa Istiftah

3. membaca Ta'awwudz

4. mengangkat kedua tangan

5. meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

6. salam terakhir.

 

321. Sebutkan kondisi bagi orang yang mati?

Orang mati itu ada beberapa kondisi, yaitu

1. yang tidak dimandikan dan disolatkan seperti orang kafir, janin yang keguguran sedang ia tidak bergerak atau bersuara.

2. yang disolatkan namun tidak dimandikan, yaitu mayit yang dikhawatirkan tubuhnya bisa terpisah-pisah dan hancur jika dimandikan

3. yang dimandikan dan disolatnya, yaitu seluruh mayit kaum muslimin.

 

322.  Bagaimana hukum orang yang mati ketika berihram?

Adapun orang yang meninggal dunia ketika berichrom maka ia dimandikan dan disolati, namun wajah dan kepalanya tidak ditutup, dan juga tidak usah diberi wewangian.

 

Bab Solat Idul Fitri

 

323.  Bagaimanakah cara solat Idul Fitri?

Solat Idul Fitri dilaksanakan dengan dua rakaat seperti halnya solat-solat lainnya.hanya saja setelah takbiratul ihram dan membaca doa Istiftah, dilakukan takbir sebanyak tujuh kali dengan membaca tasbih dan tahlil serta takbir (subchanalloohi walchamdulillaahi walaailaaha illalloohu walloohu akbar) di antara dua takbirnya. Setelah itu (yakni setelah membaca Al-Fatichah dan surat), bertakbir untuk rukuk; dan bertakbir lima kali di rakaat kedua setelah takbir berdiri, seperti di rakaat pertama (yakni dengan membaca tasbih tersebut di antara sela-sela takbirnya).

Setelah solat, imam menyampaikan khutbah yang terdiri dari dua khutbah seperti halnya khutbah Jumat.Di khutbah pertama, khatib bertakbir sembilan kali, dan di khutbah kedua bertakbir sebanyak tujuh kali berturut-turut.Takbir terus digemakan sejak melihat Hilal bulan Syawal hingga solat Ied dimulai (yakni hingga takbirnya imam untuk sholat ‘id).

 

Bab Solat Idul Adha

 

324.  Bagaimana tata cara solat Idul Adha?

Solat Idul Adha sama dengan solat Idul Fitri, hanya saja takbir-takbirnya dimulai dari pagi hari Arafah (tanggal 9 Dzul Chijjah) hingga waktu Asar di hari tasyrik yang terakhir (sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzul Chijjah). Takbir tersebut diucapkan setiap kali selesai melaksanakan solat fardu, dan solat-solat sunnah menurut salah satu dari dua pendapat. Baik solat fardhu tersebut dilakukan Adaa-an atau juga Qodhoo-an. Kecuali solat jenazah, sujud tilawah, sujud syukur, maka tidak dibenarkan untuk bertakbir setelahnya.

 

Bab Solat Kusuf (Gerhana Matahari)

 

325. Bagaimana tata cara solat Kusuf?

Solat Kusuf terdiri dari dua rakaat, di mana bisa dilakukan secara berjamaah dan juga bisa sendiri-sendiri. Di setiap rakaatnnya dua berdiri, dua bacaan (dua Al-Fatichah dan dua surat), dua rukuk dan dua sujud (yakni setelah selesai membaca Al-Fatichah dan surat rakaat pertama maka ruku‘ setelah itu i’tidal sambil membaca samii’alloohu liman chamidah Robbanaa lakal chamdu......dan seterusnya, lalu jangan sujud tetapi tang diletakkan kembali ke bawah dada dan kembali membaca Al-Fatichah dan juga surat, lalu ruku‘ kemudian i’tidak barulah kemudian sujud. Begitu juga pada rakaat kedua). Setelah itu, imam menyampaikan khutbah yang terdiri dari dua khutbah. Imam juga hendaknya membaca dengan suara pelan karena termasuk solat yang dilakukan di siang hari

 

Bab Solat Khusuf (Gerhana Bulan)

 

326.  Bagaimana tata cara solat Khusuf?

Solat Khusuf sama seperti dengan solat Kusuf. Hanya saja imam membaca dengan suara keras karena dilaksanakan di malam hari.

 

Bab Solat Istisqa (Meminta Hujan)

 

327.  Bagaimana tata cara solat Istisqa?

Solat Istisqa terdiri dari dua rakaat seperti halnya solat Id, hanya saja di dalam khutbahnya diperbanyak istigfar dan membaca firman Allah “Maka aku berkata (kepada mereka), 'Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh Dia adalah Maha Pengampun; niscaya Dia akan mengirimkan hujan yang lebat dari langit kepadamu; dan Dia membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (Q.S Nuh,71:10-12)

Setelah itu, si khatib membalik arah atau posisi rida’-nya (yakni syal-nya, atau serban yang biasanya diselempangkan di pundak), (sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – ).

 

Bab Sunnah Rawatib

 

328.  Apakah itu solat sunnah Rawatib (pengiring solat fardhu atau qobliiah-ba’diah)?

Yaitu melaksanakan solat dua rakaat sebelum fajar, di mana ia membaca surat Al Kafirun di rakaat pertama, dan surat Al Ikhlas di rakaat kedua. Melaksanakan solat empat rakaat sebelum zuhur dengan dua salam, lalu dua rakaat setelah solat zuhur. Jika solat Jumat, maka setelahnya ia melaksanakan solat empat rakaat dengan dua salam. Kemudian melaksanakan solat empat rakaat sebelum solat Asar. Lalu dua rakaat setelah magrib, dengan membaca surat Al Kafirun di rakaat pertama dan membaca surat Al Ikhlas di rakaat kedua. Kemudian melaksanakan solat dua rakaat setelah solat Isya, dan melaksanakan dua rakaat di antara setiap dua azan kecuali solat maghrib.

 

Bab Solat Witir

 

329.  Jelaskan macam-macam solat witir?

Solat witir ada enam macam, yaitu

1. solat witir satu rakaat

2. solat witir tiga rakaat, di mana dua rakaat pertama dipisahkan dari rakaat ketiga dengan satu salam

3. solat witir lima rakaat, yaitu tidak duduk kecuali di akhir rakaat dan mengucapkan salam

4. solat witir tujuh rakaat, di mana di rakaat keenam duduk dan membaca tasyahhud namun tidak mengucapkan salam. Setelah itu, berdiri di rakaat ketujuh hingga ia menyempurnakannya

5. solat witir sembilan rakaat, di mana membaca tasyahhud di rakaat ke delapan dan tidak mengucapkan salam, lalu bangkit di rakaat kesembilan dan kemudian mengucapkan salam

6. solat witir sebelas rakaat, di mana setiap dua rakaatnya mengucapkan salam. Dan di akhirnya, ia menyelesaikannya dalam satu rakaat, dan tidak membaca Qunut di dalam solat witir kecuali di pertengahan terakhir bulan Romadhon (mala 16 Romadhon). Adapun di dalam solat subuh, maka membaca qunut secara berkelanjutan. Jika sang imam membaca qunut, maka jamaah di belakangnya mengucapkan amin. Dianjurkan lagi agar tidak tidur kecuali setelah melakukan solat witir.

 

Bab Dua Rakaat Witir

 

330.  Bagaimana cara melaksanakan solat witir?

Setelah witir, melaksanakan solat dua rakaat dalam posisi duduk dengan membaca surat Az-Zalzalah di rakaat pertama, dan surat Al-Kaafiruun di rakaat kedua. Jika ia rukuk, maka ia meletakkan kedua tangannya di atas lantai seperti halnya orang yang berdiri melakukan rukuk. Dan juga ia rubah posisi kakinya ketika sujud.

 

Bab Solat Dhuha

 

331.  Sebutkan dalil pelaksanaan solat dhuha?

Allah berfirman, “Untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi.” (Q.S Shod,38:18)

Ibn Abbas – semoga Allah meridhoi keduanya – berkata: “yang dimaksud bertasbih diwaktu terbit matahari ataau oagi adalah solat Dhuha“.

Abu Hurairah dan Abu Dzar – semoga Allah meridhoi keduanya – meriwayatkan dari Rasulullah – semoga Allah tetap melimpahkan salawat dan salam atas beliau – baginda bersabda: "Sungguh solat Dhuha adalah solatnya mereka yang suka bertaubat atau kembali (kepada Allah Yang Maha Suci dan Maha Luhur)”.

 

332.  Jelaskan macam-macam solat dhuha?

Solat Dhuha ada dua macam, yaitu

1. solat Dhuha yang terdiri dua rakaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Abu  Dzar, Buraidah Al Aslami – semoga Allah meridhoi mereka – dari sabda Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau.

2. Apa yang diriwayatkan oleh Ummu Hani Binti Abu Thalib – semoga Allah meridhoinya – bahwasanya Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – di hari penaklukan kota Mekah melaksanakan solat Dhuha sebanyak delapan rakaat dengan mengucapkan salam di setiap dua rakaat.

Di sebagian riwayat, ada yang mengatakan bahwa jumlah rakaat solat Dhuha paling sedikit adalah empat rakaat, dan yang paling banyak adalah dua belas rakaat. Barangsiapa yang memasuki Maakkah dan ingin melaksanakan solat Dhuha di awal harinya, maka ia mandi dan kemudian melaksanakan solat Dhuha. Hal inilah yang pernah dilakukan Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – di hari penaklukan kota Mekah (fatchu Makkah)

 

Bab Solat Taubah

 

333.  Jelaskan dalil pelaksanaan solat Taubah?

Solat Taubah disyariatkan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib – semoga Allah meridhoinya – ia berkata: “Aku adalah seorang yang apabila mendengarkan suatu hadits dari Rasulullah, maka Allah memberiku manfaat yang dikehendaki-Nya, dan apabila salah seorang Sahabat menceritakan suatu hadis kepadaku, maka aku akan memintanya supaya bersumpah, apabila dia bersumpah, aku akan membenarkannya. Abu Bakar – semoga Allah meridhoinya – telah bercerita kepadaku sedang ia adalah orang yang jujur. Ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa kemudian berwudhu dengan baik lalu solat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah pasti mengampuninya.“ Kemudian Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – membacakan ayat: “Dan orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah… hingga akhir ayat.” (Q.S Ali Imran (3): 135)

 

Bab Qiyamul Lail

 

334. Apa hukum Qiyamul lail?

Hukumnya adalah Sunnah

 

335.  Jelaskan jenis-jenis Qiyamul lail!

Ada dua jenis, yaitu

1. Melaksanakan solat di seluruh waktu malam

2. Melaksanakan solat di sebagian waktu malam. Solat malam juga bisa dilakukan dengan dua belas rakaat, dan jika ditambah rakaatnya, maka tidak makruh.

 

Bab Solat Tarawih

 

336.  Sebutkan jumlah rakaat solat Tarawih?

Jumlah rakaat solat tarawih adalah dua puluh rakaat.

 

337. Apa yang dianjurkan dalam solat Tarawih?

Dianjurkan solat tarawih secara sendiri-sendiri.Jika melaksanakannya secara berjamaah, maka tidak makruh.Juga dianjurkan solat witir setelahnya.

 

Bab Solat Tahiyyatul Masjid

 

338. Apa yang dianjurkan bagi setiap orang yang memasuki masjid?

Dianjurkan bagi setiap orang yang memasuki masjid untuk solat dua rakaat (solat Tahiyyatul Masjid) sebelum duduk.Waktunya kapan saja.Dan ini berlaku bagi yang memasuki masjid yang jarang-jarang. Namun bagi orang yang seringa memasuki amsjid yakni dalam satu jam bisa beberapa kali keluar masuk masjid, jika ia tidak solat tahiyyatul masjid setiap kali masuk, maka saya harap (yang ia lakukan satu kali) itu mencukupi baginya.

 

339.  Sebutkan pembagian solat Tahiyyatul Masjid?

Ada tiga, yaitu

1. Tahiyyatul Masjid dengan dua rakaat

2. Tahiyyatul Baladil Haram dengan ihram haji atau umrah

3. Tahiyatul Baitil Haram yaitu jika memasuki masjidil haram dengan melakukan tawaf.

 

340.  Kapan solat Tahiyyatul masjid makruh dilakukan?

Solat Tahiyyatul masjid makruh dilakukan dalam dua kondisi, yaitu

1. Jika menemukan imam sedang memimpin solat Fardhu

2. Jika memasuki masjidil Haram, karena yang harus dilakukannya adalah tawaf sebagai ganti dari solat dua rakaat tahiyyatul masjid.

 

Bab Solat Tasbih

 

341.  Apakah dalilnya solat Tahiyyatul masjid?

Ikrimah meriwayatkan dari Ibn Abbas –semoga Allah meridhoi keduanya – bahwa Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – berkata kepada Abbas – semoga Allah meridhoinya – sabda beliau: “Wahai pamanku Abbas, maukah engkau kuberi, maukah engkau kusampaikan, maukah engkau kuberitahukan tentang sepuluh hal. Jika engkau mengamalkannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa yang pertama dan terakhir, yang telah lalu dan baru, yang disengaja atau tidak sengaja, yang kecil atau besar, yang terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Dirikanlah solat empat rakaat, dan baca pada setiap rakaatnya Fatihah kitab dan satu surah. Dan jika engkau selesai membaca Al Fatihah dan surah dalam rakaat pertama, dan masih dalam keadaan berdiri, bacalah Subchanallooh walchamdulillaah walaa ilaaha illallooh walloohu akbar 15 kali, lalu ruku dan bacalah itu sepuluh kali, lalu bangun dari ruku, dan bacalah sepuluh kali, lalu sujud dan bacalah sepuluh kali, lalu bangun dari sujud dan bacalah sepuluh kali, lalu sujud lagi dan bacalah sepuluh kali, lalu bangun dan bacalah sepuluh kali, sehingga seluruhnya berjumlah 75 kali. Dan dalam setiap rakaat dilakukan hal sama seperti itu sebanyak empat rakaat. Jika engkau mampu, kerjakanlah sehari sekali. Jika tidak, kerjakanlah setiap Jum’at sekali. Jika tidak, kerjakanlah setiap bulan sekali, dan jika itu pun engkau tidak mampu, kerjakanlah setahun sekali. Dan seandainya, itu pun masih tidak mampu, maka kerjakanlah setidak-tidaknya seumur hidup sekali.”

 

Bab Solat Istikharah

 

342.  Apakah dalilnya solat Istikharah?

Dalil disyariatkannya solat Istikharah adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al Anshari – semoga Allah meridhoinya – dari Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau: “Baginda bersabda: “Barang siapa yang telah berwudhu dengan benar, dan kemudian melaksanakan solat, lalu bertahmid dan mengagungkan Allah Swt, serta membaca doa :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu pengetahuan-Mu dan aku mohon kekuasaan-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Maha Agung, sungguh Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendak-nya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku atau Nabi bersabda: …di dunia atau akhirat sukseskanlah untukku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini adalah buruk bagiku dalam agama, kehidupan duniaku dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaan-Mu kepadaku." Setelah itu, ia menyebutkan kebutuhan yang diinginkannya. (Maka ia akan diberi petunjuk oleh Allah atau dikabulkan doanya  / permintaannya itu). Al-Bukhooriy meriwayatkan hadits ini sendirian.

 

Bab Solat Saat Matahari Tergelincir

 

343.  Bagaimana pelaksanaan solat sunnah ketika matahari tergelincir?

Solat dua rakaat dengan membaca surah apa saja yang dikehendaki.

 

Bab Mengganti (mengqadha) Pelaksanaan Solat Sunnah

 

344. Jelaskan solat sunnah yang di qadha?

Ada dua macam solat sunnah yang diqadha, yaitu:

1. Solat yang dilakukan secara berjamaah seperti solat Khusuf (gerhana bulan), solat Kusuf (gerhana matahari), solat dua hari raya dan solat Istisqoo’ (minta hujan). Jika ia ketinggalan melakukannya, maka tidak harus menggantinya. Namun untuk solat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adh-chaa, maka hendaknya diganti menurut pendapat lain.

2. Solat sunnah yang dilakukan sendirian, boleh di-qodhoo’ kapan saja diinginkan kecuali solat witir. Karena solat witir tidak di-qodhoo’ setelah terbitnya matahari.

 

Bab Solat Ketika Pulang Dari Perjalanan

 

345.  Apa yang sunnah dilakukan ketika pulang dari bepergian?

Ketika pulang dari bepergian, sunnah untuk melaksanakan solat dua rakaat di masjid sebelum memasuki rumah. Hal inilah yang telah dilakukan oleh Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau.

 

Bab Solat Setelah Berwudhu

 

346.  Solat apakah yang  dikerjakan setelah wudhu? dan apa hukumnya?

Setelah wudhu sunnah mengerjakan solat dua rakaat, baik wudhu itu dilakukan karena untuk menghilangkan hadats atau karena seseorang ingin memperbaharui wudhunya.

 

Bab Sujud

 

347.  Sebutkan macam-macam sujud?

Sujud ada lima, yaitu

1. Sujud dalam solat

2. Sujud yang harus dilakukan karena mengikuti imam

3. Sujud Tilawah, yaitu empat belas sujud selain ayat Sajadah di surat Shood

4. Sujud Syukur

5. Sujud sahwi: terdiri dari dua macam yaitu :

a. Sujud sahwi karena tindakannya sendiri

b. Sujud sahwi karena mengikuti gerakan imam

 

348.  Sebutkan hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi?

Ada tiga belas, ialah karena lupa atau meninggalkan:

1. Tasyahhud awal atau duduk tasyahhud awal

2. Sholawat kepada Rasulullah saw dalam tasyahhud awal

3. Qunut atau berdiri untuk Qunut

4. Mengulangi salah satu rukun solat

5. Meninggalkan satu rukun solat karena lupa

6. Berdiri pada saatnya harus duduk

7. Tasyahhud pada saatnya berdiri

8. Berdiri hingga menambah rakaat

9. Duduk pada saatnya berdiri

10. Ragu-ragu dalam solat

11. Beranjak atau berpaling dari solat, begitu juga ketika kendaraan tunggangan atau angin membelokkan wajah seseorang dari arah kiblat

12. Salam

13. Berbicara karena lupa

 

349.  Kapan waktu pelaksanaan sujud sahwi?

Waktu sujud sahwi adalah di akhir waktu solat sebelum salam. Menurut Imam Abu Hanifah, sujud sahwi dilakukan setelah salam

 

350.  Kapan sujud sahwi dalam solat dilakukan lebih dari sekali?

Sujud sahwi tidak dilakukan lebih dari sekali dalam satu solat kecuali dalam sepuluh permasalahan:

1. Makmum Masbuuq yang sujud sahwi bersama imam, kemudian ia sujud sahwi lagi di akhir solatnya

2. Jika ia telah sujud sahwi, lalu ia lupa lagi untuk yang kedua kalinya

3. jika ia lupa dalam sujud sahwi, menurut pendapat sebagian ulama syafi‘iy maka ia melakukan sujud sahwi lagi

4. jika ia telah sujud sahwi di solat Jumat, dan waktu telah keluar sebelum mengucapkan salam maka ia menyempurnakannya sebagai solat zuhur dan sujud sahwi untuk yang kedua kali

5. Jika ia telah sujud sahwi di solat Jumat, lalu para jamaah telah berpencar dan meninggalkannya sebelum \ mengucapkan salam, maka ia menyempurnakannya sebagai solat zuhur menurut salah satu dari dua pendapat, dan ia melakukan sujud sahwi yang kedua kali

6. Jika musafir telah melakukan sujud sahwi, dan kemudian berniat menyempurnakan sebelum salam

7. jika si musafir telah melakukan sujud sahwi di kapal, lalu kapal itu telah berlabuh di daerah tempat tinggal sebelum salam

8. jika si musafir telah melakukan sujud sahwi dan kemudian berniat untuk menetap sebelum salam

9. Jika si musafir telah melakukan sujud sahwi lalu waktu solat keluar sebelum salam, menurut salah satu dari dua pendapat

10. jika si musafir melakukan sujud sahwi, lalu ia terhalang untuk melakukan perjalanan sebelum salam. Orang yang berhak melarangnya ada empat yaitu majikan, suami, kedua orang tua dan pemilik hak utang.

 

Bab Apa Yang Harus Dilakukan Makmum Di Belakang Imam

 

351.  Apa yang harus dilakukan makmum dibelakang imam?

Tiga belas hal yang harus dilakukan makmum di belakang imam:

1. Berdiri setelah rukuk jika ia mendapati imam dalam kondisi tersebut

2. Sujud

3. Duduk di antara dua sujud

4. Duduk di antara sujud dan berdiri

5. Tasyahhud di rakaat pertama

6. Duduk tasyahhud di rakaat pertama

7. Tasyahhud di rakaat ketiga

8. Duduk tasyahhud di rakaat ketiga

9. Qunut

10. Berdiri dalam membaca qunut

11. Sujud Sahwi

12. Sujud Tilawah

13. Menyempurnakan solatnya yakni 4 rokaat (tidak boleh mengqoshor) ini hanya berlaku jika seorang musafir (yang berniat mengqoshor) ia bermakmum kepada orang yang tidak bepergian

 

Bab Hal-hal (atau kewajiban) yang gugur dari makmum ketika ia mengikuti imam

 

352. Perkara-perkara apa yang gugur dari makmum ketika ia mengikuti imam?

Gugur dari makmum ketika ia mengikuti imam tujuh perkara:

1. Berdiri

2. membaca Al-Fatichah (keduanya) jika ia telah mendapati imam dalam posisi ruku’

3. surat menurut salah satu dari dua pendapat (yang mengharuskan membaca surat)

4. membaca dengan suara keras di solat Jahiryah

5. tasyahhud awal

6. duduk tasyahhud awal

7. sujud Sahwi.

 

Bab Solat Nafilah

 

353.  Kapan waktu yang dianjurkan dan tidak dianjurkan untuk solat Nafilah (sunnah)?

Dianjurkan untuk melakukan solat Nafilah di seluruh waktu, kecuali pada lima waktu, yaitu

1. Setelah subuh hingga sempurna terbitnya matahari

2. Saat matahari terbit (hingga terbit sempurna)

3. Setelah Asar hingga sempurna terbenamnya matahari

4. Sewaktu matahari terbenam (hingga terbenam sempurna)

5. Ketika matahari hendak tergelincir.

Terdapat tiga kondisi yang dianggap pengecualian:

a. Solat Nafilah karena suatu alasan tertentu

      b. Solat Nafilah di Makkah

      c. Solat Nafilah pada hari Jumat.

 

Bab Keutamaan Solat Berjamaah Dan Uzur Meninggalkannya

 

354.  Sebutkan dalil keutamaan solat berjamaah?

Abu Hurairah – semoga Allah meridhoinya -meriwayatkan bahwa Rasulullah – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – bersabda: “Solat berjamaah lebih utama daripada solat sendirian yang dilakukan salah satu dari kalian dengan keutamaan dua puluh lima derajat. Hadis riwayat Al-Bukhooriy dan Muslim.

Sedang Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau – bersabda, “Solat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada solat sendirian.”

Abu Isa At-Tirmizi bertutur: “Kebanyakan perawi hadis yang meriwayatkan dari Rasulullah saw mengatakan bahwa keutamaan solat berjamaah adalah dua puluh lima, kecuali Ibn Umar, beliau meriwayatkannya dengan keutamaan dua puluh tujuh derajat“.

 

355.  Apa komentar para ulama mengenai arti hadis diatas?

Sebuah pendapat mengatakan, Allah Maha Suci lagi Maha Tinggi telah menetapkan bahwa solat berjamaah memiliki keutamaan sebanyak dua puluh lima daripada solat sendirian, dan kemudian memperkenankan untuk menambahnya dengan dua derajat lagi. Jumlah dua keutamaan ini, dua puluh lima derajat dan dua puluh tujuh derajat, tentunya kembali kepada kondisi orang yang solat dan jamaahnya. Jika jumlah jamaahnya banyak dan setiap orang solat benar-benar menyempurnakan taharahnya, maka kondisi inilah yang dijanjikan dengan dua puluh tujuh derajat. Dan jika kondisinya kurang dari itu, maka yang dijanjikan adalah dua puluh lima derajat.

 

356. Apa arti solat munfarid (sendirian)?

Yaitu mengerjakan solat seorang diri

 

357. Apa saja uzdur meninggalkan solat berjamaah?

Tidak dibenarkan meninggalkan solat berjamaah kecuali bagi yang memiliki uzur. Uzur-uzur tersebut ialah: turun hujan, kondisi jalan yang becek atau tergenang air, hembusan angin kencang dan dingin di malam hari yang gelap gulita, hendak buang air kecil atau besar, sangat lapar sedangkan ia tidak bisa menahannya lagi, takut bahaya menimpa dirinya dan  hartanya dari pihak musuh atau takut hewan buas di jalan, mengantuk yang sangat, menjaga orang sakit atau orang yang sekarat, khawatir ketinggalan rombongan perjalanan, khawatir hartanya hilang karena jika ditinggalkannya bisa tenggelam atau terbakar. Jika seseorang memiliki udzur ini, maka dibenarkan baginya untuk  meninggalkan solat jamaah.

 

358.  Bagaimana hukum solat berjamaah?

Untuk hukum solat berjamaah, ada dua pendapat:

1. Termasuk fardu kifayah: Hal ini telah ditegaskan oleh Abu Ishaq penganut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

2. Termasuk sunnah muakkad

 

Bab Mendapatkan Solat

 

359.  Sebutkan jenis-jenis mendapatkan solat?

Ada tiga jenis, yaitu:

1. mendapati waktunya, cukup dengan takbirotul ichrom (walaupun setelah itu waktu solat habis) menurut salah satu dari dua pendapat

2. mendapati satu rakaat yaitu dengan mendapatkan ruku’nya (imam)

3. mendapatkan jamaah solat yaitu cukup dengan taakbirotul ichrom (sebelum salamnya imam)

 

360.  Bilamana (kapan) seseorang dianggap mendapati solat jumat?

Dianggap mendapatkan solat Jumat jika telah mendapatkan satu rakaatnya karena satu rakaat dianggap telah mendapati solat.Dan karena satu rakaat witir dianggap solat juga.

 

* * *

 

KITAB ZAKAT, KITAB PUASA, KITAB HAJJI, KITAB JUAL-BELI

terjemah fiqh indonesia

zakat, Puasa, Hajj dan Jual-beli 361- 535

174 Soal dan Jawab

 

KITAB ZAKAT

 

361. SEBUTKAN HARTA-HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN DALAM HAKNYA ALLAH YANG MAHA LUHUR?

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN DALAM HAKNYA ALLAH YANG MAHA LUHUR ADA TUJUH, YAITU:

1. ZAKAT

2. HAKNYA RIKAAZ (HARTA TERPENDAM)

3. HAKNYA BARANG TAMBANG

4. KAFFAAROH (PENEBUS KESALAHAN)

5. FIDYAH (TEBUSAN)

6. FAY’ (HARTA YANG DIPEROLEH DARI ORANG NON-MUSLIM TANPA JALAN PEPERANGAN)

7. GHONIIMAH (PAMPASAN PERANG)

 

362.  BERAPA MACAM HARTA YANG WAJIB DIZAKATI?

ADAPUN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI ADA LIMA:

1. EMAS-PERAK (EMAS SIMPANAN DAN UANG DINAR & DIRHAM, SEKARANG TERMASUK DI DALAMNYA UANG KONTAN)

2. HARTA PERDAGANGAN

3. HEWAN TERNAK

4. TUMBUH-TUMBUHAN

5. ZAKAT FITRAH

 

363.  APA SYARAT WAJIBNYA ZAKAT?

SYARAT WAJIBNYA ZAKAT ADA TUJUH:

1. MERDEKA (BUKAN HAMBA SAHAYA)

2. ISLAM

3. CHAUL (LEWAT WAKTU SETAHUN KEPEMILIKAN)

4. NISHOB (BATAS MINIMAL / PALING SEDIKIT HARTA TERKENA ZAKAT)

5. MEMUNGKINKAN UNTUK MENUNAIKANNYA (YAKNI HARTANYA HADIR)

6. HENDAKNYA TIDAK MEMILIKI HUTANG YANG JUMLAHNYA DAPAT MENGHABISKAN KESELURUHAN HARTANYA, MENURUT SALAH SATU PENDAPAT

7. HENDAKNYA HARTA (DIKELUARKAN) DALAM BENTUK YANG DAPAT DI AMBIL MANFAATNYA.

364.  BERAPAKAH MASALAH ZAKAT YANG TIDAK MEMPERHITUNGKAN NISHOB? SEBUTKAN!

MASALAH YANG TIDAK MEMPERHITUNGKAN NISHOB ITU ADA LIMA:

1. ZAKAT TETUMBUHAN

2. ZAKAT FITRAH

3. IA SUDAH MEMILIKI SEJUMLAH NISHOB KAMBING LALU KAMBING-KAMBING ITU MEMILIKI ANAK KEMUDIAN INDUK-INDUKNYA MATI SEDANGKAN ANAKNYA MASIH TERSISA (MAKA CHAULNYA MENGIKUTI CHAUL INDUKNYA, BUKAN DENGAN CHAUL BARU)

4. SESEORANG YANG MEMILIKI 120 EKOR KAMBING SELAMA 11 BULAN LALU SALAH SATUNYA MEMILIKI ANAK LALU CHAULNYA SEMPURNA MAKA IA WAJIB MENGELUARKAN 2 (DUA) EKOR KAMBING. BEGITU PULA PADA KASUS UNTA DAN SAPI.

5. JIKA SEORANG MEMBELI BARANG DAGANGAN DENGAN DENGAN UANG 200 DIRHAM LALU BERLALULAH CHAUL (SETAHUN) MAKA HARGANYA MENJADI 300 DIRHAM, MAKA JIKA IA UANGKAN BARANG TERSEBUT SEBELUM CHAULNYA MAKA YANG 200 (HAMPIR SETARA DENGAN KURANG LEBIH 100 GRAM EMAS) DIRHAM DIZAKATI DENGAN CHAULNYA SENDIRI DAN YANG 100 DIRHAM DIZAKATI SESUAI CHAULNYA SENDIRI PULA.

 

365.  BERAPA NISHOB ZAKAT EMAS-PERAK DAN BERAPA KEWAJIBANNYA?

TIDAK ADA KEWAJIBAN ZAKAT PADA EMAS SEHINGGA SAMPAI 20 DINAR (1 DINAR = 4,25 GRAM EMAS, MAKA 20 DINAR = 85 GRAM EMAS) KEMUDIAN KEWAJIBANNYA DARI 20 DINAR ITU ADALAH SETENGAH DINAR. ADAPUN YANG LEBIH MAKA DENGAN PERHITUNGANNYA.

DAN TIDAK ADA KEWAJIBAN ZAKAT PADA PERAK SEHINGGA IA SAMPAI 200 DIRHAM (1 DIRHAM = 2,975 GRAM PERAK, MAKA 200 DIRHAM = 595 GRAM PERAK) DAN KEWAJIBANNYA DARI 200 DIRHAM ADALAH 5 (LIMA) DIRHAM, DAN YANG LEBIH MAKA DENGAN PERHITUNGANNYA.

 

BAB ZAKAT PERDAGANGAN

 

366.  BAGAIMANAKAH CARANYA KITA MENGELUARKAN ZAKAT PERDAGANGAN?

DITAKSIR HARGA BARANGDAGANGAN ITU DENGAN HARGA EMAS JIKA IA MEMBELINYA MENGGUNAKAN UANG EMAS (DINAR) DAN DENGAN HARGA PERAK JIKA IA MEMBELINYA MENGGUNAKAN PERKA (DIRHAM), DAN DENGAN MATA UANG SETEMPAT JIKA IA MEMBELINYA MENGGUNAKAN BARANG DAGANGAN LAIN. BARU KEMUDIAN DIKELUARKAN ZAKATNYA.

 

367.  JIKA SESEORANG MEMBELI HEWAN TERNAK, KURMA ATAU ANGGUR UNTUK BERDAGANG MAKA APAKAH IA WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT BENDANYA ATAU ZAKAT PERDAGANGANNYA (YAKNI HARGANYA)?

JIKA SESEORANG MEMBELI HEWAN TERNAK, KURMA ATAU ANGGUR UNTUK DIPERDAGANGKAN MAKA ADA DUA PENDAPAT:

PERTAMA, DIKELUARKAN ZAKAT BENDANYA (YAKNI MENGIKUTI ATURAN ZAKAT TERNAK DAN TETUMBUHAN)

KEDUA, DIKELUARKAN ZAKAT HARGANYA (MENGIKUTI ATURAN ZAKAT PERDAGANGAN)

 

368.  JIKA KITA MENGIKUTI PENDAPAT YANG MENGATAKAN BAHWA DIKELUARKAN ZAKAT BENDANYA, MAKA JIKA BERUPA KURMA ATAU ANGGUR MAKA APAKAH DITAKSIR HARGA TANAHNYA, BUKAN HARGA BUAHNYA KEMUDIAN DIKELUARKAN ZAKAT PERDAGANGANNYA?

ADA DUA PENDAPAT. (YANG PERTAMA TANPA MENAKSIR HARGA TANAHNYA CUKUP HASILNYA / BUAHNYA SAJA, DAN KEDUA DENGAN MENAKSIR HARGA TANAHNYA JUGA)

 

BAB ZAKAT HEWAN TERNAK

 

369.  APA ITU HEWAN TERNAK YANG WAJIB DIZAKATI?

YAITU: UNTA, SAPI DAN KAMBING.

 

370.  BAGAIMANAKAH NISHOB ZAKAT UNTA ITU?

ADAPUN ZAKAT UNTA MAKA DALAM 5 (LIMA) EKOR UNTA WAJIB ZAKATNYA 1 (SATU) EKOR KAMBING (YAKNI DOMBA BETINA YANG UMURNYA SATU TAHUN, ATAU KAMBING KACANGAN BETINA YANG UMURNYA DUA TAHUN), 10 (SEPULUH) EKOR UNTA ZAKATNYA 2 (DUA) EKOR KAMBING, 15 (LIMA BELAS) EKOR UNTA ZAKATNYA 3 (TIGA EKOR) KAMBING, 20 (DUA PULUH EKOR UNTA) ZAKATNYA EMPAT EKOR KAMBING, 25 (DUA PULUH LIMA) EKOR UNTA ZAKATNYA 1 (SATU) EKOR BINTU MAKHODH (UNTA BETINA BERUMUR SATU TAHUN MASUK TAHUN KEDUA) JIKA TIDAK ADA (MAKA TIDAK DIWAJIBKAN MEMBELINYA NAMUN) IA KELUARKAN IBN LABUUN (UNTA JANTAN UMUR DUA TAHUN MASUK TAHUN KETIGA), 36 (TIGA PULUH ENAM) EKOR UNTA ZAKATNYA BINTU LABUUN (UNTA BETINA UMUR 2 TAHUN MASUK TAHUN KETIGA), 46 (EMPAT PULUH ENAM) EKOR UNTA ZAKATNYA SATU CHIQQOH (UNTA UMUR TIGA TAHUN MASUK TAHUN KEEMPAT) YAITU UNTA YANG TELAH LAYAK UNTUK DIKAWINKAN DENGAN PEJANTANNYA, 61 (ENAM PULUH SATU) EKOR UNTA ZAKATNYA SATU JADZA’AH (UNTA BETINA YANG UMUR EMPAT TAHUN, MASUK TAHUN KELIMA), 76 (TUJUH PULUH ENAM) EKOR UNTA ZAKATNYA DUA EKOR BINTU LABUUN, 91 (SEMBILAN PULUH SATU) EKOR UNTA ZAKATNYA DUA CHIQQOH, SEDANGKAN DALAM 121 (SERATUS DUA PULUH SATU) EKOR UNTA ZAKATNYA TIGA EKOR BINTU LABUUN, KEMUDIAN SETIAP 40 (EMPAT PULUH) EKOR ZAKATNYA BINTU LABUUN DAN SETIAP 50 (LIMA PULUH) EKOR ZAKATNYA CHIQQOH (YAKNI JIKA SERATUS EMPAT PULUH EKOR MAKA ZAKATNYA DUA CHIQQOH DAN SATU BINTU LABUUN, KARENA 140 = 50 + 50 + 40).   

 

371.  BAGAIMANAKAH NISHOB ZAKAT SAPI?

AWAL NISHOB SAPI ITU 30 (TIGA PULUH) EKOR DAN ZAKATNYA ADALAH SEEKOR TABII’ (SAPI JANTAN YANG BERUMUR SETAHUN MASUK TAHUN KEDUA) ATAU TABII’AH (SAPI BETINA YANG BERUMUR SETAHUN MASUK TAHUN KEDUA), SEDANGKANUNTUK EMPAT PULUH EKOR ZAKATNYA MUSINNAH (SAPI BETINA UMUR DUA TAHUN MASUK TAHUN KETIGA), UNTUK ENAM PULUH EKOR ZAKATNYA DUA EKOR TABII’. DAN SETIAP TIGA PULUH EKOR ZAKATNYA SATU TABII’ DAN SETIAP EMPAT PULUH EKOR ZAKATNYA SEEKOR MUSINNAH.

 

372.  BAGAIMANA NISHOB ZAKAT KAMBING?

AWAL NISHOB KAMBING ADALAH 40 (EMPAT PULUH EKOR), SEDANGKAN UNTUK 121 (SERATUS DUA PULUH SATU) EKOR ZAKATNYA ADALAH DUA EKOR KAMBING, UNTUK 201 (DUA RATUS SATU) EKOR ZAKATNYA TIGA EKOR KAMBING, SEDANGKAN UNTUK EMPAT RATUS EKOR KAMBING ZAKATNYA EMPAT EKOR KAMBING. KEMUDIAN SETIAP SERATUS EKOR ZAKATNYA SATU EKOR KAMBING (MAKA ZAKATNYA 501 ADALAH 5 EKOR KAMBING).

 

373.  KAPAN BOLEHNYA DIKELUARKAN HEWAN JANTAN DALAM ZAKAT HEWAN TERNAK?

UNTUKMENUNAIKAN ZAKAT TIDAKBOLEHMENGELUARKANKECUALIBETINA, KECUALIDALAMDUATEMPAT:

YANG PERTAMA: ADALAHUNTUKTIGAPULUHEKORSAPIZAKATNYAADALAHSEEKORTABII’ WALAUPUNSEMUAHEWANMILIKNYABETINA.

YANG KEDUA: DALAM 25 EKORUNTAJIKATIDAKADABINTUMAKHOODHMAKAIAHARUSMENGELUARKANIBNLABUUNJANTAN.  

 

374.  APA ITU ZAKAT TUMBUH-TUMBUHAN?

TIDAK ADA ZAKAT PADA TUMBUH-TUMBUHAN KECUALI TIGA MACAM: ANGGUR, KURMA DAN BIRIJ-BIJIAN YANG DAPAT DIBUAT ROTI (MAKANAN POKOK, SEPERTI: GANDUM, BERAS, DSB)

 

375.  BERAPAKAH KEWAJIBAN ZAKAT TETUMBUHAN DAN BAGAIMANAKAH CARA MENGELUARKANNYA?

SEPERSEPULUH JIKA DIAIRI DENGAN AIR HUJAN, JIKA DIAIRI DENGAN MENGGUNAKAN HEWAN (YAKNI DENGAN BIAYA PENGAIRAN) MAKA SEPERDUAPULUH. DIKELUARKAN SETELAH KERING ATAU DENGAN DITAKSIR (KETIKA MASIH BERADA DI POHON).

 

376.  APA SYARAT WAJIBNYA MENGELUARKAN SEPERSEPULUH ITU?

TIDAK WAJIB MENGELUARKAN SEPERSEPULUH KECUALI DENGAN DUA SYARAT:

PERTAMA: HENDAKNYA SAMPAI 5 WASAQ

[1 WASAQ = 60 SHOO’, 1 SHOO’ = 4 MUDD, 1 MUDD = 1 1/3 RITHL BAGHDAD, MAKA 5 WASAQ = 300 SHOO’ = 1200 MUDD = 1600 RITHL BAGHDAD. MAKAMENURUTPENDAPATAR-ROFI’IY YANG MENGATAKANBAHWA 1 RITHLBAGHDAD = 130 DIRHAM, BERARTI 1600 RITHLBAGHDAD = 1600 X 130 DIRHAM = 208.000 DIRHAM, SEDANGKAN 1 RITHLRAMALAH = 800 DIRHAM MAKA208.000 : 800 = 260 RITHLRAMALAH. DAN KARENA 1 DIRHAM = 2,975 GRAM MAKA 208.000 X 2,975 = 618.800 GRAM = 618,800 KILOGRAM. SEDANGKANJIKAMENURUTPENDAPAT AN-NAWAWI – YANG MENGATAKANBAHWA 1 RITHL BAGHDAD = 128 4/7 DIRHAM = 128,571428 DIRHAM – MAKA 1600 RITHL BAGHDAD = 1600 X 128,571428 = 205.714,2848 DIRHAM = 257,142856 RITHLRAMALAH = 611.999,99728 GRAM = 611,99999728 KILOGRAM.]

 

377.  BAGAIMANAKAH APABILA BERBEDA JENIS (KUALITAS) BUAHNYA?

APABILA BERBEDA JENIS BUAHNYA MAKA ADA EMPAT PENDAPAT:

1. DIKELUARKAN DARI YANG PALING BANYAK

2. DARI YANG PERTENGAHAN

3. DARI SETIAP JENIS MENURUT KADARNYA (INILAH PENDAPAT YANG MU’TAMAD, DAN JIKA SULIT MAKA DIKELUARKAN DARI YANG PERTENGAHAN)

4. DIKELUARKAN DARI JENIS YANG PALING BAGUS DENGAN HARGANYA 

378. KAPANWAKTU YANG DIPERHITUNGKANUNTUKMENGUMPULKANHASILPANEN (SEUMPAMADALAMSETAHUNLEBIHDARISEKALIPANEN)?

1. DIPERHITUNGKANMULAIDARIWAKTUPENANAMANBIBIT (YAKNIHASILPANEN YANG KURANGDAISETAHUNTERHITUNGSEJAKSAATPENANAMANBIBITHARUSLAHDISATUKANJUMLAHNYA)

2. DIHITUNGMULAIDARISAATPANEN

3. DIHITUNGDENGANKEDUANYA (SAATPENANAMANBIBITDANPANEN)

4. HASIL YANG SATUTIDAKPERLUATAUTIDAKWAJIBDISATUKAN

 

BAB ZAKAT FITRAH

 

379.  DENGAN APA DIWAJIBKAN ZAKAT FITRAH?

WAJIB ZAKAT FITRAH DENGAN TERBENAMNYA MATAHARI HARI TERAKHIR DARI BULAN ROMADHON, DAN TENTANG MASALAH INI ADA DUA PENDAPAT:

YANG PERTAMA, MULAI DARI TERBITNYA FAJAR HARI PERTAMA BULAN SYAWWAL

YANG KEDUA, DENGAN KEDUANYA (TERBENAMNYA MATAHARI AKHIR ROMADHON DAN TERBITNYA FAJAR AWAL SYAWWAL)

 

380. ATAS SIAPA WAJIBNYA ZAKAT FITRAH ITU?

WAJIB ATAS SETIAP ORANG MERDEKA DAN HAMBA SAHAYA, KECIL DAN BESAR, LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN, FAQIR DAN KAYA DARI KAUM MUSLIMIN, KECUALI EMPAT:

YANG PERTAMA: ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KELEBIHAN MAKANAN HARI (RAYA) ITU.

YANG KEDUA: WANITA YANG KAYA YANG TAAT KEPADA SUAMINYA (SEBAB FITRAHNYA ADALAH KEWAJIBAN SUAMINYA, SEBAGAIMANA NAFKAHNYA)

YANG KETIGA: BUDAK MUKATAB (YAKNI BUDAK YANG DIJANJIKAN KEMERDEKAAN OLEH MAJIKANNYA DENGAN MENCICIL SEJUMLAH HARTA TERTENTU DENGAN BEBERAPA KALI CICILAN, DUA KALI ATAU LEBIH)

YANG KEEMPAT: HAMBA SAHAYA YANG DIRAMPAS DARI ORANG LAIN YANG KABUR DARI MAJIKANNYA.

DAN SEBAGAIMANA IA WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRINYA, IA JUGA WAJIB MENGELUARKANNYA UNTUK ORANG-ORANG YANG NAFKAH MEREKA DITANGGUNG OLEHNYA (YAKNI AYAH-IBU, KAKEK NENEK, TERUS KE ATAS; ANAK, ANAKNYA ANAK, TERUS KE BAWAH; DAN ISTERI YANG TIDAK MEMBANGKANG, MESKIPUN TELAH DICERAI NAMUN MASIH DALAM TAHAP ‘IDDAH, MASA TUNGGU) KECUALI YANG KAFIR ATAU MURTAD (DARI MEREKA)

 

381.  BERAPAKAH KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH?

SATU SHOO’ DARI MAKANAN POKOK NEGERI ITU. NAMUN JIKA IA MEMBERIKAN SESUATU YANG LEBIH DARI MAKANAN POKOK NEGERI SETEMPAT MAKA HAL ITU BOLEH (UMPAMANYA DI INDONESIA, MAKANAN POKOKNYA ADALAH BERAS, NAMUN IA MEMBERIKAN GANDUM UNTUK ZAKAT FITRAH, MAKA ITU BOLEH, SEBAB GANDUM KUALITASNYA LEBIH BAIK DARI BERAS)

[1 SHOO’ = 4 MUDD, 1 MUDD = KURANG LEBIH 6 ONS, MAKA 4 MUD = 24 ONS = 2,4 KG. LEBIH BAIK DILEBIHKAN UNTUK BERHATI-HATI]

 

382.  APAKAH BOLEH IA MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KURANG DARI SATU SHOO’?

DAN TIDAK BOLEH MENGELUARKAN KURANG DARI SATU SHOO’ KECUALI DALAM DUA MASALAH:

YANG PERTAMA: SEORANG YANG SEPARUHNYA ADALAH MUKATAB DAN SEPARUHNYA ADALAH MERDEKA ATAU SEPARUHNYA LAGI HAMBA SAHAYA.

YANG KEDUA: HAMBA SAHAYA YANG DIMILIKI OLEH DUA ORANG SECARA BERSERIKAT

 

383. APAKAH BOLEH IA MENGELUARKAN SETU SHOO’ NEMUN TERDIRI DARI LEBIH DARI DUA JENIS? KAPANKAH BOLEH DEMIKIAN?

DAN TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SATU SHOO’ KECUALI TERDIRI DARI SATU JENIS, KECUALI DALAM TIGA MASALAH:

YANG PERTAMA: SEORANG HAMBA SAHAYA MILIK DUA ORANG DENGAN BERSERIKAT, SATU MAKANANNYA GANDUM BURR DAN SATU LAGI GANDUM SYA’IIR.

YANG KEDUA: SEORANG YANG SEPARUHNYA MERDEKA DAN SEPARUHNYA HAMBA SAHAYA, ATAU HAMBA SAHAYA YANG MAKANANNYA BERBEDA DENGAN MAKANAN POKOK TUANNYA.

YANG KETIGA: ORANG YANG DINEGERINYA TERDAPAT DUA JENIS MAKANAN POKOK YANG MANA SALAH SATUNYA TIDAK LEBIH DOMINAN (YAKNI TIDAK LEBIH BANYAK) DARI YANG LAIN (YAITU BERIMBANG).

 

BAB MEMBERIKANHARGA (UANG )DALAM ZAKAT

 

384. APAKAHBOLEHMEMBERIKANHARGA (UANG) DALAMBERZAKAT?

KETAHUILAHBAHWAMEMBERIKANHARGADALAMBERZAKATADALAHTIDAKBOLEHKECUALIDALAMEMPATMASALAH:

YANG PERTAMA: ZAKAT PERDAGANGAN

YANG KEDUA: DUAKAMBINGATAUDUAPULUH DIRHAM UNTUKMENGGANTIKEKURANGAN / KELEBIHANUMURKAMBINGDALAMMASALAH ZAKAT UNTA

YANG KETIGA: ZAKATNYABEBERAPAJENISKURMA, MAKAMENURUTSALAHSATUPENDAPATDIKELUARKANMENURUTHARGANYAKURMA YANG PALING BAIK.

YANG KEEMPAT: KAMBINGDIKELUARKANUNTUK ZAKAT UNTA (MULAIDARI 5 EKOR – 20 EKORUNTA), MEMANGBUKANMENGELUARKANHARGANYATETAPIBUKANJENISNYA (YAKNIUNTATAPIZAKATNYAKAMBING).

 

BAB BERKUMPULNYADUA ZAKAT

 

385. APAKAHMUNGKINBERKUMPULDUA ZAKAT SEKALIGUSDALAMSATUHARTA?

TIDAKBERKUMPULDUA ZAKAT KECUALIDALAMDUAMASALAH:

YANG PERTAMAHAMBASAHAYAUNTUKDIPERJUAL-BELIKAN, MAKAWAJIBBAGISIMAJIKANMENGELUARKAN ZAKAT FITRAHBESERTA ZAKAT PERDAGANGANNYASEKALIGUS

YANG KEDUA: SESEORANG YANG MEMILIKIHARTASAMPAIBATASNISHOB, NAMUNIAMEMILIKIHUTANG YANG DAPATMENGHABISKANHARTAITU, MAKAIATETAPWAJIBMENGELUARKAN ZAKAT MENURUTSALAHSATUDARIDUAPENDAPAT, DANBAGISI ORANG YANG MENGHUTANGINYA PUN WAJIBMENZAKATIHARTATERSEBUT (YANG MASIHBERADADITANGAN ORANG LAIN) TANPAADAPERBEDAANPENDAPAT.

 

BAB PENUKARAN JENIS HARTA

 

386.  KAPANKAH PENUKARAN JENIS HARTA DAPAT MEMPERBARUI CHAUL?

PENUKARAN JENIS HARTA (UMPAMA EMAS DIBELIKAN HEWAN TERNAK, DSB) DAPAT MEMPERBARUI PERHITUNGAN CHAUL, KECUALI DALAM EMPAT MASALAH:

1. JIKA IA MENUKAR BARANG DAGANGAN DENGAN BARANG DAGANGAN LAIN (YANG LAIN JENIS)

2. JIKA SESEORANG MEMBELI BARANG DAGANGAN DENGAN EMAS ATAU PERAK, DAN MASIH MENCAPAI NISHOB

3. JIKA SESEORANG MENJUAL BARANG DAGANGANNYA DENGAN EMAS ATAU PERAK, DAN MASIH SAMPAI BATAS NISHOB

4. JIKA DIRHAM (UANG PERAK) DITUKAR DENGAN DINAR (UANG EMAS). DALAM MSALAH INI ADA DUA PENDAPAT: YANG PERTAMA, WAJIB ZAKAT, DAN YANG KEDUA: TIDAK WAJIB (KARENA CHAUL BARU), INI YANG DIKATAKAN OLEH IBNU SUROIJ.

 

BAB KHULTHOH ATAU KHILTHOH (ZAKAT ORANG-ORANG YANG BERSERIKAT)

 

387.  BERAPA MACAMKAH KHULTHOH ITU?

KETAHUILAH BAHWA KHULTHOH ITU ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: KEBERADAAN HARTA TERSEBUT MERUPAKAN KERJASAMA DARI DUA ORANG (ATAU LEBIH), MAKA KHULTHOH MACAM INI BISA DIDAPATI DI SEMUA JENIS HARTA.

YANG KEDUA: MASING-MASING HARTA MILIK KEDUA ORANG ITU DAQPAT DI BEDAKAN NAMUN KEDUANYA SUDAH DICAMPUR, INI KHUSUS PADA HEWAN TERNAK.

 

388.  APA SAJA SYARAT KHILTHOH ITU?

SYARAT KHULTHOH (PADA HEWAN TERNAK) AGAR SAH ADALAH TUJUH SYARAT, YAITU: HENDAKNYA BERKUMPUL HEWAN TERNAK TERSEBUT DALAM SATU TEMPAT PERISTIRAHATAN, SATU TEMPAT PENGGEMBALAAN, SATU TEMPAT MINUM, SATU PEJANTAN, SATU TEMPAT PEMERAHAN – DALAM SALAH SATU PENDAPAT –, DAN KEDUA-DUA PEMILIKNYA HARUSLAH ORANG YANG MERDEKA DAN MUSLIM.

JIKA DIDAPATI SYARAT-SYARAT TERSEBUT MAKA MEREKA CUKUP MENGELUARKAN ZAKAT ORANG SATU DAN BAGI SI PEMINGUT ZAKAT BOLEH MENGAMBIL ZAKATNYA TERSEBUT DARI HARTA SIAPA SAJA DARI KEDUANYA YANG IA KEHENDAKI.

 

389.  BAGAIMANAKAH JIKA IA MEMILIKI KAMBING HINGGA BATAS NISHOB, DAN IA MENJUAL SEPARUHNYA DI PERTENGAHAN CHAUL?

JIKA IA MEMILIKI KAMBING HINGGA SAMPAI BATAS NISHOB, LALU IA MENJUAL SEPARUHNYA DI PERTENGAHAN CHAUL, MAKA KETIKA SEMPURNA CHAULNYA, IA MENGELUARKAN DARI BAGIAN YANG PERTAMA ITU SEPARUH KAMBING MENURUT PERHITUNGAN CHAULNYA SENDIRI, DAN DARI BAGIAN YANG KEDUA SEPARUH KAMBING MENURUT CHAULNYA SENDIRI.

 

390.  BAGAIAMAN JIKA KAMBINGNYA ITU DICAMPUR DENGAN KAMBING YANG LAIN SEDANGKAN CHAULNYA BERBEDA?

JIKA IA TIDAK MENJUALNYA NAMUN MENCAMPURNYA DENGAN KAMBING LAIN YANG CHAULNYA BERBEDA, MAKA DIZAKATI SENDIRI-SENDIRI, MASING-MASING MENURUT CHAULNYA, KEMUDIAN PADA TAHUN DEPAN BARULAH DIZAKATI DENGAN ZAKAT KHILTHOH, MASING-MASING MENURUT CHAULNYA.

 

391.  APAKAH DUA ORANG (ATAU LEBIH) YANG BEKERJASAMA DALAM EMAS-PERAK DAN TETUMBUHAN JUGA MENUNAIKAN ZAKAT ORANG SATU (KHILTHOH)?

ADA DUA PENDAPAT (YANG SATU MENGATAKAN: DIZAKATI ZAKAT KHILTHOH YANI MENJADI SATU, DAN PENDAPAT LAIN MENGATAKAN: DIZAKATI SENDIRI-SENDIRI)

 

BAB MENYEGERAKAN ZAKAT

 

392.  APAKAH BOLEH MENYEGERAKAN ZAKAT?

BOLEH MENYEGERAKAN ZAKAT HANYA UNTUK SATU TAHUN.

 

393. APAKAH BOLEH LEBIH DARI SETAHUN?

 DALAM MASALAH INI ADA DUA PENDAPAT.

394. APA SYARAT-SYARAT MEMPERCEPAT ATAU MENYEGERAKAN ZAKAT?

JIKA TIBA CHAULNYA SEDANGKAN SI PEMBERI DAN SI PENERIMA ZAKAT TETAP KEADAANNYA MAKA SAHLAH ZAKAT YANG DISEGERAKAN ITU. NAMUN JIKA KEADAAN SALAH SATUN YA BERUBAH BAIK KARENA MURTAD, FAQIR ATAU KAYA, ATAU YANG MENERIMA ITU TIDAK DIKETAHUI NASABNYA LALU IA MENGAKUI BAHWA IA ADALAH HAMBA SAHAYA MILIK SESEORANG, ATAU ORANG YANG MEMBERI ZAKAT TERLILIT HUTANG YANG DAPAT MENGHABISKAN SELURUH HARTANYA SEHINGG GUGURLAH KEWAJIBA ZAKAT MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT. DILIHAT: APABILA IA MEMBERI ZAKATNYA ITU BUKAN DENGAN PERINTAH SULTAN (PENGUASA) DAN BUKAN KARENA TUNTUTAN ORANG-ORANG FAQIR, MAKA SI PEMBERI TIDAK BOLEH MEMINTA KEMBALI ZAKATNYA ITU, NAMUN JIKA IA MEMBERINYA DENGAN PERINTAH SULTAN ATAU DENGAN TUNTUTAN ORANG-ORANG FAQIR, MAKA IA BOLEH MEMINTA KEMBALI ZAKATNYA ITU, KECUALI DALAM DUA MASALAH:

YANG PERTAMA: MURTADNYA SI PEMBERI ZAKAT

YANG KEDUA: KAYA ATAU CUKUPNYA SI ORANG YANG DIBERI ZAKAT DENGAN HARTA HASIL ZAKAT ITU.

 

BAB KEWAJIBAN ZAKAT RIKAZ (BARANGTEMUANDARIDALAMTANAH)

 

395. KAPANKAHRIKAZITU HALAL?

RIKAZTIDAKMENJADI HALAL (BAGIPENGAMBILNYA) KECUALIDENGANDUASYARAT:

YANG PERTAMA: IA MERUPAKAN BARANG YANG TERTIMBUN SEJAK ZAMAN JAHILIAH (SEBELUM ISLAM)

YANG KEDUA: IA TIDAK BERADA DALAM KEPEMILIKAN SESEORANG ATAU DIJALAN YANG DILALUI ORANG, BUKAN DI JALAN MENUJU BAITULLOH, BUKAN DI DESA YANG DIHUNI / DITINGGALI, MAKA KETIKA ITU HUKUMNYA ADALAH LUQOTHOH (BARANG TEMUAN). KECUALI JIKA IA MENDAPATINYA DI MILIKNYA SENDIRI.

 

396.  BERAPA MACAM RIKAZ ITU?

KEMUDIAN RIKAZ ITU ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: BUKAN BERUPA EMAS-PERAK, INI YANG MENURUT SALAH SATU PENDAPAT DARI DUA PENDAPAT BERHAL DIMILIKI OLEH PENEMUNYA, SEDANGKAN MENURUT PENDAPAT KEDUA HARUS DIKELUARKAN KHUMUS (SEPERLIMA)-NYA SEBAGAI ZAKAT.

YANG KEDUA: BERUPA EMAS ATAU PERAK, MAKA DIKELUARKAN KHUMUSNYA.

 

397.  APAKAH DALAM RIKAZ JUGA DIPERHITUNGKAN BATAS NISHOBNYA (SEBAGAI SYARAT WAJIB ZAKAT)?

DALAM MASALAH INI ADA DUA PENDAPAT.

 

KEWAJIBAN ZAKAT BARANG TAMBANG

 

398. APA SAJA YANG WAIB DIKELUARKAN DARI ZAKAT BARANG TAMBANG?

DAN TIDAK ADA YANG DIKELUARKAN DARI ZAKAT BARANG TAMBANG BERUPA INTAN, BESI, TEMBAGA DAN LAIN-LAIN KECUALI EMAS DAN PERAK.

 

399.  BERAPA KEWAJIBAN ZAKAT BARANG TAMBANG?

DALAM MASALAH INI ADA TIGA PENDAPAT:

YANG PERTAMA: WAJIB MENGELUARKAN SEPERLIMA

YANG KEDUA: WAJIB MENGELUARKAN SEPEREMPAT PULUH (2,5 %)

YANG KETIGA: JIKA DIHASILKAN TANPA PROSES YANG RUMIT (ATAU BIAYA) MAKA SEPERLIMA, JIKA DENGAN PROSES MAKA SEPEREMPAT-PULUH.

 

400.  APAKAH NISHOB JUGA DIPERHITUNGKAN DALAM ZAKAT TAMBANG INI?

ADA DUA PENDAPAT.

 

401.  JIKA KITA MENGAMBIL PENDAPAT YANG MEMPERHITUNGKAN NISHOB APAKAH JUGA DIPERHITUNGKAN HAULNYA?

ADA DUA PENDAPAT PULA.

 

BAB PEMBAGIAN ZAKAT

 

402.  BAGAIMANA CARA MENGELUARKAN ZAKAT?

HARTANYA YANG TIDAK NAMPAK YAKNI HANYA DIA YANG MENGETAHUI (SEPERTI SIMPANAN EMAS / PERAK), DIKELUARKAN LANGSUNG KEPADA YANG BERHAK, SEDANGKAN HARTANYA YANG NAMPAK (SEPERTI PERDAGANGAN, PERTANIAN, PETERNAKAN, DSB) MAKA ADA DUA PENDAPAT:

YANG PERTAMA: DIA KELUARKAN SENDIRI

YANG KEDUA: MENYERAHKANNYA KEPADA PEMIMPIN (PEMERINTAH), LALU MEREKALAH YANG MEMBAGIKANNYA KEPADA DELAPAN GOLONGAN YANG MANA ALLAH YANG MAHA LUHUR MENYEBUTKANNYA DALAM KITAB-NYA YANG MULIA, DIA YANG MAHA LUHUR BERFIRMAN: “SESUNGGUHNYA ZAKAT-ZAKAT ITU, HANYALAH UNTUK ORANG-ORANG FAKIR, ORANG-ORANG MISKIN, PENGURUS-PENGURUS ZAKAT, PARA MU'ALLAF YANG DIBUJUK HATINYA, UNTUK (MEMERDEKAKAN) BUDAK, ORANG-ORANG YANG BERHUTANG, UNTUK JALAN ALLAH DAN UNTUK MEREKA YUANG SEDANG DALAM PERJALANAN, SEBAGAI SUATU KETETAPAN YANG DIWAJIBKAN ALLAH, DAN ALLAH MAHA MENGETAHUI LAGI MAHA BIJAKSANA.” (Q.S AT-TAWBAH: 60)

 

[YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT IALAH: 1. ORANG FAKIR: ORANG YANG AMAT SENGSARA HIDUPNYA, TIDAK MEMPUNYAI HARTA DAN TENAGA UNTUK MEMENUHI PENGHIDUPANNYA. 2. ORANG MISKIN: ORANG YANG TIDAK CUKUP PENGHIDUPANNYA DAN DALAM KEADAAN KEKURANGAN. 3. PENGURUS ZAKAT: ORANG YANG DIBERI TUGAS UNTUK MENGUMPULKAN DAN MEMBAGIKAN ZAKAT. 4. MUALLAF: ORANG KAFIR YANG ADA HARAPAN MASUK ISLAM DAN ORANG YANG BARU MASUK ISLAM YANG IMANNYA MASIH LEMAH. 5. MEMERDEKAKAN BUDAK: MENCAKUP JUGA UNTUK MELEPASKAN MUSLIM YANG DITAWAN OLEH ORANG-ORANG KAFIR. 6. ORANG BERHUTANG: ORANG YANG BERHUTANG KARENA UNTUK KEPENTINGAN YANG BUKAN MAKSIAT DAN TIDAK SANGGUP MEMBAYARNYA. ADAPUN ORANG YANG BERHUTANG UNTUK MEMELIHARA PERSATUAN UMAT ISLAM DIBAYAR HUTANGNYA ITU DENGAN ZAKAT, WALAUPUN IA MAMPU MEMBAYARNYA. 7. PADA JALAN ALLAH (SABILILLAH): YAITU UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN ISLAM DAN KAUM MUSLIMIN. DI ANTARA MUFASIRIN ADA YANG BERPENDAPAT BAHWA FISABILILLAH ITU MENCAKUP JUGA KEPENTINGAN-KEPENTINGAN UMUM SEPERTI MENDIRIKAN SEKOLAH, RUMAH SAKIT DAN LAIN-LAIN. 8. ORANG YANG SEDANG DALAM PERJALANAN YANG BUKAN MAKSIAT MENGALAMI KESENGSARAAN DALAM PERJALANANNYA.]

 

403.  APAKAH BOLEH BAGI ORANG YANG BERZAKAT MEMBERIKAN KEPADA SETIAP GOLONGAN KURANG DARI TIGA ORANG?

TIDAK BOLEH MEMBERIKAN SETIAP GOLONGANNYA KURANG DARI TIGA ORANG KECUALI ‘AAMIL.

 

404.  APAKAH BOLEH MEMINDAH ZAKAT DARI SUATU NEGERI KE NEGERI YANG LAIN MESKIPUN DI NEGERI ASALNYA ADA ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA?

TIDAK BOLEH MEMINDAHKAN PEMBAGIAN ZAKAT DARI SUATU NEGERI KE NEGERI YANG LAIN SEDANGKAN DI NEGERI ASALNYA ITU MASIH TERDAPAT ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA. DALAM MASALAH INI ADA PENDAPAT LAIN, YAITU: BOLEH.

 

BAB PEMBAGIAN GHONIMAH (PAMPASAN PERANG)

 

405.  APA ITU GHONIMAH?

GHONIMAH ADALAH SEGALA YANG DIAMBIL DARI MUSUH ALLAH YANG MAHA LUHUR (YAKNI KAFIR CHARBIY, ORANG-ORANG KAFIR YANG MEMERANGI / MEMUSUHI ISLAM) DENGAN CARA MENAKUT-NAKUTI MEREKA DENGAN PASUKAN BERKUDA DAN KENDARAAN (YAKNI DENGAN PEPERANGAN).

 

406.  BAGAIMANAKAH GHONIMAH ITU DIBAGIKAN?

DIMULAI DENGAN SALB BAGI SI PEMBUNUH MUSUH (YAKNI SI PEMBUNUH MUSUH TERSEBUT BERHAK MENGAMBIL APAPUN YANG MENEMPEL PADA TUBUH MUSUH YANG DIBUNUHNYA, BAIK SENJATA ATAU YANG LAINNYA), KEMUDIAN PECAHAN (BAGIAN KECIL) DARI HARTA PAMPASAN PERANG DIBERIKAN OLEH IMAM (SANG PEMIMPIN, KEPALA PEMERINTAHAN) KEPADA ORANG YANG DIRASA PANTAS MENERIMANYA. KEMUDIAN BARULAH GHONIMAH TERSEBUT DIBAGI MENJADI LIMA BAGIAN ATAS MEREKA SEMUA, YANG MANA EMPAT PER LIMA BAGIAN DIBAGIKAN KEPADA MEREKA SEMUA YANG MENGIKUTI PEPERANGAN TERSEBUT, BUKAN KEPADA ORANG / PASUKAN YANG MENYUSUL MEREKA SETELAH PEPERANGAN USAI. BAGI YANG BERJALAN KAKI SATU BAGIAN, SEDANG YANG BERKENDARAAN MENDAPATKAN 3 BAGIAN. ADAPUN SISAYANG, YAKNI YANG SEPERLIMA DIBAGI LIMA BAGIAN LAGI. (SEBAGAIMANA NANTI DIJELASKAN DALAM BAB FAY’ BERIKUT INI)

 

BAB PEMBAGIAN FAY’

 

407.  APAKAH ITU FAY’?

FAY’ فيء ADALAH SEGALA YANG DIPEROLEH DITANGANNYA PEMIMPIN DARIPADA HARTA MUSUH TANPA MENAKUT-NAKUTI MEREKA DENGAN PASUKAN BERKUDA ATAU BERKENDARAAN (YAKNI DENGAN JALAN DAMAI), DAN TERMASUK DALAM MAKNANYA ADALAH ZIJYAH DAN HARTA ORANG-ORANG MURTAD.

 

408.  BAGAIMANAKAH CARA MEMBAGI FAY’?

DIBAGI MENJADI LIMA BAGIAN KEMUDIAN SEPERLIMANYA SAMA DENGAN SEPERLIMANYA GHONIMAH DIBAGI MENJADI LIMA BAGIAN LAGI:

SATU BAGIAN UNTUK RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU – DAN DISALURKAN UNTUK KEMASLAHATAN KAUM MUSLIMIN, DAN ADA PENDAPAT LAIN, YAITU: DISALURKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG BERJIHAD.

SATU BAGIAN UNTUK KERABAT RASUL, UNTUK LAKI-LAKINYA DUA KALI BAGIAN DARI WANITANYA

SATU BAGIAN UNTUK ANAK-ANAK YATIM

SATU BAGIAN UNTUK ORANG-ORANG MISKIN

SATU BAGIAN LAGI UNTUK IBNU SABIIL (ORANG YANG TERLANTAR DIPERJALANAN, TAK MEMILIKI ONGKOS PULANG KE NEGERINYA)

SEDANGKAN TENTANG BAGIAN YANG EMPAT PER LIMA DARI FAY’ MAKA TERDAPAT DUA PENDAPAT:

YANG PERTAMA DISALURKAN UNTUK GAJI TENTARA

YANG KEDUA DISALURKAN UNTUK KEMASLAHATAN KAUM MUSLIMIN SEPERTI BAGIANNYA NABI – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU –

 

BAB KAFFAAROH

 

409.  APAKAH MACAM-MACAM KAFFAAROH (PENGHAPUS KESALAHAN)?

KAFFAAROH ADA EMPAT MACAM, YAITU:

1. KAFFAAROH ZHIHAR (TERAMBIL DARI KATA ZHOHR ARTINYA PUNGGUNG; SALAH SATU CARA CERAI JAHILIAH YANG KEMUDIAN DIATUR DALAM ISLAM, YAITU SUAMI MENGATAKAN KEPADA ISTERINYA ENGKAU SEPERTI PUNGGUNG IBUKU, YAKNI HARAM BAGIKU UNTUK MENGUMPULIMU, MAKA IA HARUS MENUNGGU EMPAT BULAN LAMANYA DAN JIKA IA TIDAK MENCERAI ISTERINYA DAN HENDAK BERKUMPUL KEMBALI DENGANNYA MAKA IA HARUS MEMBAYAR KAFFAAROH)

2. KAFFAAROH PEMBUNUHAN

3. KAFFAAROH KARENA BERKUMPUL DENGAN ISTERI DI (SIANG) HARI BULAN ROMADHON SECARA SENGAJA

4. KAFFAAROH SUMPAH

 

410. APA ITU KAFFAAROH ZHIHAAR, KAFFAAROH PEMBUNUHAN, KAFFAAROH KARENA BERKUMPUL DI (SIANG HARI) BULAN ROMADHON DENGAN SENGAJA?

KAFFAAROH ZHIHAAR, KAFFAAROH PEMBUNUHAN, KAFFAAROH KARENA BERKUMPUL DI (SIANG HARI) BULAN ROMADHON DENGAN SENGAJA ADALAH MEMBEBASKAN HAMBA SAHAYA YANG MUSLIM YANG SELAMAT DARI AIB YANG NYATA-NYATA DAPAT MENGGANGGU PEKERJAANNYA; JIKA TIDAK MENDAPATINYA MAKA BERPUASA DUA BULAN BERTURUT-TURUT, DAN TIDAK TERPUTUS KEBERTURUT-TURUTANNYA DENGAN HAIDH, NIFAS ATAU SAKIT; DAN TERPUTUS DENGAN BATALNYA PUASA KARENA BEPERGIAN, HAMIL, MENYUSUI, SEDANGKAN DALAM MASALAH SAKIT ADA PENDAPAT LAIN YAITU TERPUTUS; JIKA TIDAK MEMPU MAKA MEMBERI MAKAN KEPADA 60 (ENAM PULUH) FAKIR MISKIN, UNTUK SETIAP SEORANGNYA SATU MUDD (SEKITAR 6 ONS) DARI MAKANAN POKOK NEGERI SETEMPAT. KECUALI DALAM KAFFAAROH PEMBUNUHAN MAKA TIDAK ADA ATURAN YANG MMEBOLEHKAN UNTUK MENGGANTINYA DENGAN MEMBERI MAKAN 60 FAQIR MISKIN, MENURUT PENDAPAT YANG PALING KUAT DIANTARA DUA PENDAPAT.

 

411. APA ITU KAFFAAROH SUMPAH?

KAFFAAROH SUMPAH ITU ADALAH MEMBERI MAKAN SEPULUH FAQIR MISKIN DARI PERTENGAHAN MAKANAN YANG DIBERIKAN KEPADA KELUARGA, ATAU MEMBERI SEPULUH PAKAIAN KEPADA MEREKA ATAU MEMBEBASKAN HAMBA SAHAYA YANG BERIMAN, SIAPA YANG TIDAK MAMPU MAKA HENDAKNYA IA BERPUASA TIGA HARI.

 

412.  APAKAH BOLEH BERPUASA TIGA HARI TERSEBUT TERPISAH-PISAH (TIDAK BERURUTAN)?

ADA DUA PENDAPAT.

 

BAB FIDYAH

 

413.  ADA BERAPA MACAM FIDYAH ITU?

FIDYAH ITU ADA TIGA MACAM:

1. FIDYAH YANG SATU MUDD

2. FIDYAH YANG DUA MUDD

3. FIDYAH YANG BERUPA DAM (TEBUSAN KARENA PELANGGARAN HAJJI ATAU UMROH)

414.  APA SAJA MACAMNYA FIDYAH YANG SATU MUDD?

ADAPUN FIDYAH YANG SATU MUDD ADA SEPULUH:

1. MEMBATALKAN PUASA KARENA HAMIL

2. KARENA MENYUSUI

3. KARENA USIA LANJUT (TUA RENTA)

4. FIDYAH KARENA MENGAKHIRKAN MENGQODHO’ PUASA ROMADHON HINGGA DATANG ROMADHON BERIKUTNYA

5. MENCABUT SATU HELAI RAMBUT KETIKA ICHROOM

6. MEMOTONG SATU KUKU KETIKA ICHROOM

7. MENINGGALKAN BERMALAM SEMALAM DI MINA

 

415. APAKAHMACAM-MACAMNYAFIDYAH YANG DUAMUDD?

ADAPUNFIDYAH YANG DUAMUDDADATIGAMACAM, YAITU:

 YANG PERTAMA: FIDYAHMENCUKURDUAHELAIRAMBUTDARIPADARAMBUTKEPALA, ATAUMENCUKURDUA KUKU.

 YANG KEDUA: APABILAMEMBUNUHHEWANBURUAN YANG SENILAIDUAMUDD.

 YANG KETIGA: APABILAMEMOTONGPOHON YANG SENILAIDUAMUDD.

 

416. APAKAHMACAM-MACAMNYA DAM?

1. DAM SEBAGAIBALASANDARIMEMBURUHEWAN (KETIKAICHROM)

2. DAM AKIBAT BERKUMPUL DENGAN ISTERI

3. DAM AKIBAT MENCUKUR

4. DAM AKIBAT MEMAKAI WEWANGIAN

5. DAM AKIBAT MEMAKAI PAKAIAN YANG BERJAHIT

6. DAM AKIBAT MEMOTONG KUKU-KUKU

7. DAM AKIBAT MENINGGALKAN IHROM DARI MIQOOT

8. DAM AKIBAT BERTOLAK MENINGGALKAN ‘AROFAH SEBELUM TERBENAM MATAHARI

9. DAM AKIBAT MENINGGALKAN BERMALAM DI MUZDALIFAH

10. DAM AKIBAT MENINGGALKAN BERMALAM PADA HARI TASYRIQ DI MINA

11. DAM AKIBAT MEMOTONG SATU POHON DARI TANAHA HARAM

12. DAM AKIBAT MENINGGALKAN MELONTAR JUMROH

13. DAM AKIBAT MENINGGALKAN THOWAF QUDUM

14. DAM AKIBAT MENINGGALKAN THOWAF WADA’

15. DAM AKIBAT MENINGGALKAN SHOLAT DUA RAKAAT SETELAH THOWAF FARDHU, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

16. DAM AKIBAT MELAKUKAN HAJJI TAMATTU’

17. DAM HAJJI QIRON

18. DAM KARENA KETINGGALAN HAJJI

19. DAM KARENA TERKEPUNG (TAK DAPAT MELANJUTKAN IBADAH HAJJI KARENA UDZUR)

20. DAM KARENA RUSAKNYA IBADAH HAJJINYA.

 

KITAB PUASA

 

417. APA SAJA SYARAT-SYARAT SAH PUASA?

TIDAK SAH PUASA KECUALI DENGAN EMPAT SYARAT:

1. AKAL SEHAT

2. ISLAM

3. SUCI DARI HAIDH

4. SUCI DARI NIFAS

 

418. APAKAH SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA?

TIDAKLAH WAJIB PUASA KECUALI DENGAN EMPAT SYARAT:

1. BALIGH

2. BERAKAL SEHAT

3. ISLAM

4. MAMPU

 

419.  APA SAJA HUKUM-HUKUM PUASA?

ADAPUN HUKUM PUASA ADA LIMA:

1. FARDHU

2. SUNNAH

3. NAFL (SUKARELA)

4. MAKRUH

5. HARAM

 

420.  APAKAH MACAM-MACAM PUASA FARDHU?

ADAPUN PUASA FARDHU MAKA ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: TERTERA DALAM AL-QUR’AN

YANG KEDUA: YANG TIDAK TERTERA DALAM AL-QUR’AN

 

421.  APAKAH MACAM-MACAM PUASA FARDHU YANG TERTERA DALAM AL-QUR’AN?

ADAPUN YANG TERTERA DALAM AL-QUR’AN ADA TIGA MACAM, YAITU:

- DIANTARANYA ADA YANG WAJIB BERTURUT-TURUT (PELAKSANAANNYA)

- ADA YANG BOLEH DIPISAH-PISAH

- DAN ADA YANG WAJIB DIPISAH-PISAH

 

422. PUASA APAKAH YANG WAJIB BERTURUT-TURUT DI ANTARA PUASA FARDHU YANG TERTERA DALAM AL-QUR’AN?

ADAPUN YANG WAJIB DILAKSANAKAN SECARA BERTURUT-TURUT ADA EMPAT, YAITU:

1. PUASA BULAN ROMADHON

2. PUASA KAFFAAROH UNTUK PEMBUNUHAN

3. PUASA KAFAAROH ZHIHAAR

4. PUASA KAFFAAROH SUMPAH MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

 

423.  APA PUASA FARDHU YANG BOLEH DIPISAH-PISAH?

ADAPUN YANG BOLEH DIPISAH-PISAH ADA TIGA:

1. QODHO’ PUASA ROMADHON

2. PUASA SEBAGAI GANTI FIDYAH KARENA MENCUKUR RAMBUT PADA SAAT ICHROM

3. PUASA SEBAGAI HUKUMAN KARENA MEMBURU HEWAN PADA SAAT ICHROM

 

424.  APA PUASA FARDHU YANG WAJIB DIPISAH-PISAH?

ADAPUN YANG WAJIB DIPISAH-PISAH ADALAH HANYA SATU YAITU PUASA TAMATTU’. DAN YANG SEMAKNA DENGAN ITU ADALAH ORANG YANG BERNADZAR UNTUK BERPUASA SECARA TER[ISAH-PISAH, MAKA IA TIDAK BOLEH BERPUASA BERTURUT-TURUT.

 

425.  APA SAJA PUASA FARDHU YANG TIDAK TERTERA DALAM AL-QUR’AN?

ADAPUN PUASA FARDHU YANG TIDAK TERTERA DALAM KITAB ALLAH YANG MAHA LUHUR (AL-QUR’AN) ADA 12 (DUA BELAS), YAITU:

1. PUASA KAFFAAROH BAGI LELAKI YANG BERKUMPUL DENGAN ISTERINYA (DI SIANG HARI ROMADHON)

2. PUASA KARENA MEMAKAI PAKAIAN (BERJAHIT PADA SAAT IHROM)

3. PUASA KARENA MEMAKAI WEWANGIAN (PADA SAAT IHROM)

4. PUASA KARENA MENCUKUR RAMBUT (KETIKA IHROM)

5. PUASA KARENA MEMOTONG KUKU (KETIKA IHROM)

6. PUASA KARENA MEMINYAKI RAMBUT KEPALA DAN JENGGOT DENGAN MINYAK (KETIKA IHROM)

7. PUASA KARENA HAJJI QIRON

8. PUASA KARENA NADZAR

9. PUASA ICHSHOOR (TERKEPUNG, TAK DAPAT MELANJUTKAN IBADAH HAJJI KARENA SESUATU YANG DAURAT)

10. PUASA KARENA KETINGGALAN IBADAH HAJJI (YAKNI DENGAN KETINGGALAN WUKUF)

11. PUASA KARENA RUSAKNYA HAJJI

12. PUASA KARENA MENINGGALKAN SALAH SATU DARI WAJIB-WAJIBANYA HAJJI

13. PUASA KARENA MEMOTONG SALAH SATU POHON DARI PEPHONAN YANG ADA DI TANAH HARAM

 

426.  APA SAJA PUASA-PUASA YANG SUNNAH ITU?

ADAPUNPUASA SUNNAH ITU ADA EMPAT BELAS, YAITU:

1. PUASA AYYAAMUL BIDH (HARI-HARI PUTIH / PURNAMA, TANGGAL 13, 14, 15 SETIAP BULAN HIJRIAH)

2. PUASA HARI SENIN

3. PUASA HARI KAMIS

4. PUASA BULAN MUHARRAM

5. PUASA DI BULAN-BULAN HARAM (YAITU DZUL QO’DAH, DZUL CHIJJAH, MUHARRAM, DAN ROJAB)

6. PUASA ‘AROFAH (TANGGAL 9 DZUL CHIJJAH)

7. PUASA SEPULUH HARI BULAN DZHUL CHIJJAH (TANGGAL 1 – 9 DZUL CHIJJAH)

8. PUASA TASUU’AA (TANGGAL 9 MUHARRAM)

9. PUASA ‘AASYUUROO’ (TANGGAL 10 MUHARRAM)

10. PUASA SEHARI DAN BERBUKAH (TIDAK BERPUASA) SEHARI

11. BERPUASA SEHARI DAN BERBUKA DUA HARI

12. BERPUASA DI HARI DI MANA TIDAK ADA MAKANAN YANG DAPAT DIMAKAN DI RUMAHNYA

13. PUASA DI BULAN SYA’BAN

14. PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAAL

 

427.  APAKAH PUASA NAFL (SUKARELA) ITU?

ADAPUN PUASA SUKARELA ITU ADALAH TIDAK TERBATAS.

 

428.  APA SAJA PUASA YANG MAKRUH ITU?

ADAPUN PUASA YANG MAKHRUH ADA 10 (SEPULUH), YAITU:

1. PUASA ORANG SAKIT

2. PUASANYA MUSAFIR (ORANG YANG BEPERGIAN JAUH)

3. PUASANYA WANITA HAMIL

4. PUASANYA WANITA MENYUSUI

5. PUASANYA ORANG YANG TUA RENTA YANG KHAWATIR MEMBERATKAN JIKA BERPUASA

6. PUASA PADA HARI SYAK (TANGGAL 30 SYA’BAN, JIKA TELAH ADA YANG MENGATAKAN BAHWA HILAL ROMADHON SUDAH TERBIT)

7. PUASA SEPARUH TERAKHIR BULAN SYA’BAN (MULAI TANGGAL 16 SYA’BAN KE ATAS) KECUALI BAGI ORANG YANG BERPUASA SEBULAN PENUH (YAKNI DISAMBUNG DENGAN YANG SEBELUMNYA, UMPAMA: PUASA TANGGAL 15 SYA’BAN, 16, 17, DST, BILA PUTUS SATU HARI MAKA TIDAK BOLEH BERPUASA PADA HARI SETELAHNYA) ATAU MEMILIKI KEBIASAAN (ATAU PUASA QODHO’ / MEMBAYAR HUTANG, ATAU PUASA NADZAR)

8. BERPUASA HARI ‘AROFAH BAGI JAMA’AH HAJJI

9. IA BEPUASA SUNNAH SEDANGKAN IA MASIH MEMILIKI HUTANG PUASA ROMADHON

10. PUASA HARI JUM’AT SAJA (ATAU SABTU SAJA, ATAU MINGGU SAJA)

 

429.  APAKAH PUASA YANG DIHARAMKAN ITU?

ADAPUN PUASA YANG DIHARAMKAN ADA 5, YAITU:

1. PUASA HARI IDUL FITRI (TANGGAL 1 SYAWWAAL)

2. PUASA HARI IDUL ADH-CHAA (TANGGAL 10 DZUL CHIJJAH)

3. PUASA HARI TASYRIQ (TIGA HARI SETELAH IDUL ADHCHAA, TANGGAL 11, 12, DAN 13 DZUL CHIJJAH)

4. PUASA ORANG HAIDH

5. PUASANYA ORANG NIFAS

 

BAB TENTANG HAL-HAL YANG MERUSAK PUASA

 

430.  APA SAJA YANG DAPAT MERUSAK PUASA?

YANG DAPAT MERUSAK PUASA ADA 11 PERKARA:

1. MAKAN

2. MINUM

3. SUNTIKAN

4. WAJUUR (MEMASUKKAN OBAT KE DALAM MULUT)

5. MEMASUKKAN OBAT KE DALAM HIDUNG

6. MEMASUKKAN BESI KE DALAM PERUTNYA

7. BERNIAT / BERMAKSUD MENGELUARKAN DIRINYA DARI PUASA, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

8. BERLEBIHAN DALAM BERKUMUR-KUMUR DAN MENGHIRUP AIR KE DALAM HIDUNG (YANG SAAT BERWUDHU’) DALAM KEADAAN INGAT BAHWA IA PUASA, HINGGA MASUK AIR TERSEBUT KE DALAM TUBUH.

9. MENGELUARKAN MANI

10. MEMASUKKAN KE MALUAN KE DALAM QUBUL (KEMALUAN DEPAN WANITA)

11. MEMASUKKAN KEMALUAN KE DALAM DUBUR (KEMALUAN BELAKANG BAIK LELAKI ATAUPUN WANITA)

 

431.  APAKAH HUKUM MEMASUKKAN KE MALUAN KE DALAM DUBUR?

HUKUM MEMASUKKAN KEMALUAN KE DALAM DUBUR (BAIK DUBUR LAKI-LAKI ATAU DUBUR WANITA) SAMA ENGAN MEMASUKKAN KEMALUAN KEDALAM QUBUL, KECUALI DALAM TUJUH MASALAH, YAITU:

1. MASALAH HUKUM MUSCHSHON (SEORANG YANG BERZINA SEDANGKAN IA MUCHSHON MAKA HUKUMANNYA BERAT YAITU RAJAM, SEDANGKAN YANG BELUM MUCHSHON HUKUMANNYA CAMBU SERATUS  KALI. SEORANG DIANGGAP MUCHSHON JIKA IA TELAH BERHUBUNGAN DENGAN WANITA SECARA PERNIKAHAN YANG SAH DI QUBULNYA, JIKA IA MENIKAH LALU BERKUMPUL DENGAN ISTERINYA ITU DI LUBANG DUBURNYA LALU KEMUDIAN IA MENCERAINYA MAKA BELUM DIANGGAP MUCHSHON)

2. MENGHALALKAN BAGI SUAMI PERTAMA (BAGI ISTERI YANG DITALAK TIGA)

3. MENGANGKAT ILAA’ (SUMPAH SUAMI UNTUK TIDAK MENGUMPULI ISTERINYA, NANTI ADA PENJELASAN PADA BABNYA SENDIRI)

4. STATUS LEMAH SYAHWAT

5. DAN HUKUM WANITA YANG DIMASUKI DUBURNYA, TIDAK DIHUKUMI SEBAGAI JANDA

6. KELUARNYA MANI LAKI-LAKI DARI DUBUR TIDAK MENYEBABKAN WAJIB MANDI

7. TIDAK BOLEH (YAKNI HARAM) SAMA SEKALI MENGGAULI ISTERI DI DUBURNYA

 

BAB HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALKAN PUASA

 

432.  APA SAJA HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALAKAN PUASA?

HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALKAN PUASA ADA TIGA MACAM, YAITU:

1. ADA HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN MENGQODHO’ PUASA, YAITU ADA EMPAT: WANITA YANG HAIDH, WANITA YANG NIFAS, ORANG YANG SAKIT, ORANG YANG MUSAFIR

2. ADA HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN UNTUK MEMBAYAR FIDYAH NAMUN TANPA MENGQODHO’ PUASANYA, YAITU ORANG TUA RENTA (YANG SUDAH TAK KUAT BERPUASA)

3. ADA PULA YANG MEMBOLEHKAN UNTUK MEMBATALKAN PUASA DAN MEWAJIBKAN UNTUK MENGQODHO’ SERTA MEMBAYAR FIDYAH, YAITU: WANITA HAMIL, WANITA MENYUSUI (MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT), DAN ORANG YANG BERBUKA KARENA RASA LAPAR YANG SANGAT YANG DIKHAWATIRKAN DAPAT MEMBINASAKAN DIRINYA (MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT) 

 

BAB HAL-HAL YANG MAKRUH SAAT PUASA

 

433.  APA SAJA HAL-HAL YANG MAKRUH SAAT PUASA?

DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA 12 HAL, YAITU:

1. GHIBAH (MEMBICARAKAN KEJELEKAN ORANG LAIN MESKIPUN BENAR)

2. BERTENGKAR MULUT

3. MENGAKHIRKAN BERBUKA PUASA

4. MENGUNYAHKAN MAKANAN (BIASANYA UNTUK BAYI / ANAK KECIL)

5. BERBEKAM (CANTUK / CANDUK)

6. MEMBEKAM ORANG LAIN

7. MENCIUM, JIKA IA MASIH TERGOLONG ORANG YANG KUAT / MAMPU BERJIMA’

8. MASUK PEMANDIAN UMUM

9. BERSIWAK SETELAH ZHOHOR

10. MEMANDANG DENGAN SYAHWAT

11. MENGUNYAH MAKANAN

12. MERASAI MAKANAN

 

BAB SESUATU YANG MASUK KE DALAM TUBUH NAMUN TIDAK MERUSAK PUASA

 

434.  APA SAJA YANG MASUK KE DALAM TUBUH DAN TIDAK MERUSAK PUASA?

YAITU ADA ENAM:

1. MAKAN SECARA LUPA, KUMUR-KUMUR SECARA LUPA, MENGHIRUP AIR KE HIDUNG SECARA LUPA, SEDANGKAN AIR SAMPAI KE DALAM TUBUH

2. YANG TERBAWA OLEH AIR LUDAH (SEDANG IA TIDAK BISA MENGELUARKANNYA / MEMBUANGNYA DARI MULUT)

3. YANG MASUK BERUPA TEPUNG

4. YANG MASUK BERUPA DEBU JALANAN

5. DAN LALAT YANG TERBANG DAN MASUK KE DALAM TUBUH

6. DAN YANG SEPERTI DI ATAS MAKA HUKUMNYA SAMA (YAKNI DI MAAFKAN)

 

BAB I’TIKAAF

 

435.  APA SAJA IBADAH YANG KHUSUS DI MASJID?

TIDAK ADA IBADAH YANG KHUSUS DI MASJID KECUALI DUA: THOWAF DAN I’TIKAF.

 

436.  APAKAH BOLEH SEORANG YANG BERI’TIKAF ITU KELUAR DARI MASJID?

TIDAK BOLEH BAGI SEORANG YANG BERI’TIKAF UNTUK KELUAR DARI MASJID KECUALI KARENA LIMA BELAS PERKARA:

YANG PERTAMA: MAKAN DAN MINUM

YANG KEDUA: HAJAT MANUSIA (BUANG AIR BESAR & BUANG AIR KECIL)

YANG KETIGA: MUADZ-DZIN YANG KELUAR KE MENARA DAN NAIK (UNTUK ADZAN)

YANG KEEMPAT: HAIDH

YANG KELIMA: NIFAS

YANG KEENAM: PINGSAN

YANG KETUJUH: JUNUB

YANG KEDELAPAN: ‘IDDAH

YANG KESEMBILAN: SAKIT

YANG KESEPULUH: MUNTAH

YANG KESEBELAS: TAKUT TERHADAP PENGUASA

YANG KEDUABELAS: JUM’AT, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

YANG KETIGABELAS: MENGUBURKAN JENAZAH, JIKA HANYA DIA SAJA

YANG KEEMPATBELAS: MENUNAIKAN PERSAKSIAN JIKA HANYA DIA SEORANG YANG MENJADI SAKSI

YANG KELIMABELAS: LARI DARI MUSUH YANG DAPAT MEMAKSA

 

437.  APA YANG DAPAT MERUSAK I’TIKAF?

I’TIKAF DAPAT BATAL KARENA TUJUH HAL:

1. MASUKNYA KEMALUAN DI QUBUL

2. MASUKNYA KEMALUAN DI DUBUR

3. KELUAR MANI DENGAN SENGAJA

4. BERSENTUHAN DENGAN SYAHWAT MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT (NAMUN MENURUT PENDAPAT YANG KUAT HAL INI TIDAK MEMBATALKAN I’TIKAF)

5. MABUK

6. KELUAR UNTUK MENEGAKKAN HUKUMAN

7. MENUNAIKAN HAK ORANG DARI DIRINYA SEDANGKAN IA SENGAJA MENUNDANYA

8. KELUAR TANPA ‘UDZUR.

 

KITAB HAJJI

 

438. APAKAH MACAM-MACAM MANASIK ITU?

MANASIK HANYA ADA DUA MACAM: HAJJI DAN ‘UMROH.

 

439. APAKAHPENGERTIAN HAJJI DANUMROHBAIKSECARABAHASADANSECARASYARI’AT?

HAJJI SECARABAHASABERARTIMENYENGAJA.

SEDANGKANSECARASYARI’AT, HAJJI ADALAHMENYENGAJAPERGIKEBAITULLOH YANG MULIAUNTUKMELAKUKANMANASIK (IBADAH).

ADAPUNUMROHSECARABAHASAARTINYAZIARAH / BERKUNJUNG.

SEDANGKAN SECARA SYARI’AT ADALAH MENGUNJUNGI BAITULLOH YANG MULIA DENGAN MAKSUD BERIBADAH.

 

440. APADASARKEWAJIBANDAN JUGA KEUTAMAAN HAJJI DARI AL-QUR’AN?

DASARNYA DARI AL-QUR’AN DI ANTARANYA ADALAH:

- FIRMAN ALLAH YANG MAHA SUCI LAGI MAHA TINGGI: “DAN BAGI ALAH ATAS MANUSIA ADA KEWAJIBAN HAJJI KE BAITULLOH BAGI BARANGSIAPA YANG MAMPU MELAKUKAN PERJALANAN KE SANA.” (Q.S AALU ‘IMROON: 97).

- ALLAH YANG MAHA SUCI LAGI MAHA TINGGI JUGA BERFIRMAN: “DAN UMUKANLAH KEPADA MANUSIA UNTUK BERHAJJI NISCAYA MEREKA AKAN DATANG KEPADAMU BAIK DENGAN BERJALAN KAKI MAUPUN DENGAN MENUNGGANG UNTA YANG KURUS, YANG MANA MEREKA DATANG DARI SETIAP WILAYAH YANG JAUH.“ QOTAADAH BERKATA: “KETIKA ALLAH YANG MAHA MULIA LAGI MAHA AGUNG MEMERINTAHKAN NABI IBROOHIIM – SEMOGA ALLAH SENANTIASA TETAP MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATASNYA DAN ATAS NABI KITA SERTA ATAS SETIAP HAMBA YANG TERPILIH – UNTUK MENGUMUMKAN KEPADA MANUSIA AGAR BERHAJJI, IBROOHIIM MENYERU: “WAHAI MANUSIA SESUNGGUHNYA ALLAH YANG MAHA MULIA LAGI MAHA AGUNG TELAH MEMBANGUN SEBUAH RUMAH (UNTUK BERIBADAH KEPADANYA, YAKNI: KA’BAH) MAKA BERHAJJI-LAH KEPADANYA.”

- ALLAH YANG MAHA LUHUR JUGA BERFIRMAN: “AGAR MEREKA MENYAKSIKAN BEBERAPA MANFAAT (DI TANAH HARAM ITU)” ADA YANG MENGATAKAN BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN MANFAAT ITU ADALAH PERDAGANGAN DI MUSIM HAJJI, DAN PAHALA DI AKHIRAT. KETIKA SEBAGIAN ULAMA SALAF (GENERASI AWAL ISLAM) MENDENGAR HAL INI, MEREKA BERKATA: “ALLAH MENGAMPUNI MEREKA, DEMI TUHAN PEMILIK KA’BAH.”

- DAN DIKATAKAN BAHWA TAFSIR DARI FIRMAN ALLAH YANG MAHA MULIA LAGI MAHA AGUNG: “SUNGGUHNAKU (SETAN) AKAN DUDUK UNTUK MENGHADANG MEREKA DARI JALAN YANG LURUS” YANG DIMAKSUD ADALAH JALAN MENUJU MAKKAH, YAKNI SETAN DUDUK PADANYA UNTUK MENCEGAH MANUSIA DARINYA.”

 

441.  APA KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN HAJJI DARI HADIST-HADITS?

DIANTARANYA ADALAH:

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “BARANGSIAPA YANG MENINGGAL (DALAM KEADAAN MAMPU) SEDANGAN IA BELUM BERHAJJI MAKA HENDAKLAH IA MATI – JIKA MAU – DALAM KEADAAN YAHUDI, DAN – JIKA MAU – DALAM KEADAAN NASRANI.” (H.R AT-TURMUDZIY)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “BARANGSIAPA BERHAJJI KE BAITULLOH LALU IA TIDAK BERKATA-KATA KOTOR, DAN TIDAK BERBUAT FASIQ (KEMAKSIATAN) MAKA IA AKAN KELUAR DARI DOSANYA SEPERTI HARI IA DILAHIRKAN OLEH IBUNYA.” (H.R AL-BUKHOORIY DAN MUSLIM)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – JUGA BERSABDA: “TIDAKLAH SETAN TERLIHAT DI SUATU HARI LEBIH KECIL, LEBIH HINA, LEBIH RENDAH DAN TIDAK PULA LEBIH MARAH DARI PADA DI HARI ‘AROFAH.” HAL ITU KARENA YANG LIHAT DARIPADA TURUNNYA RAHMAT DAN AMPUNAN ALLAH YANG MAHA SUCI LAGI MAHA LUHUR TERHADAP DOSA-DOSA BESAR. SEBAB RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “SESUNGGUHNYA DI ANTARA DOSA-DOSA, ADA DOSA YANG TIDAK TERHAPUS KECUALI DENGAN WUKUF DI ‘AROFAH.”

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “BARANGSIAPA KELUAR DARI RUMAHNYA UNTUK BERHAJJI ATAU BERUMROH LALU MENINGGAL (DITENGAH PERJALANAN) MAKA DIBERLAKUKAN KEPADANYA PAHALA HAJJI DAN UMROH HINGGA HARI KIAMAT. DAN BARANGSIAPA MENINGGAL DUNIA DI SALAH SATU DARI DUA TANAH HARAM MAKA IA TIDAK AKAN DIPAPARKAN AMALNYA (DI PADANG MAHSYAR) DAN TAK AKAN DIHISAB, DAN DIKATAKAN KEPADANYA: “MASUKLAH SURGA.” (H.R AL-BAYHAQIY DAN AD-DAAROQUTHNIY, HADITS DHO’IIF / LEMAH)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “SEBUAH HAJJI YANG MABRUUR (YANG DITERIMA) ITU LEBIH BAIK DARI DUNIA DAN SEISINYA, DAN HAJJI MABRUUR TIADA BALASAN BAGINYA KECUALI SURGA.” (H.R AL-BUKHOORIY, MUSLIM, DAN IBNU ‘ADIYY)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “PARA JAMA’AH AHJJI DAN UMROH ADALAH PARA DUTA / UTUSAN ALLAH YANG MAHA MULIA LAGI MAHA AGUNG DAN PARA TETAMU-NYA. JIKA MEREKA MEMINTA KEPADA-NYA, DIA AKAN MEMBERI MEREKA. JIKA MEREKA MEMINTA AMPUN KEPADA-NYA DIA AKAN MENGAMPUNI MEREKA. JIKA MEREKA BERDOA ALLAH AKAN MENGIJABAH DOA MEREKA. JIKA MEREKA MEMINTA SYAFA’AT MEREKA AKAN DIBERIKAN SYAFA’AT.” (H.R IBNU CHIBBAAN)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA DALAM SEBUAH HADITS DARI JALU PERIWAYATAN AHLI BAIT (KELUARGA RASULULLOH) – SEMOGA SALAM TETAP ATAS MEREKA SEMUA – : “OARNG YANG PALING BESAR DOSANYA ADALAH SEORANG YANG WUKUF DI ‘AROFAH LALU IA MENYANGKA BAHWA ALLAH YANG MAHA LUHUR TIDAK MENGAMPUNINYA.” (H.R AL-KHOTHIIB DAN AD-DAYLAMIY)

- ABDULLOH BIN ‘ABBAAS – SEMOGA ALLAH MERIDHOI MEREKA BERDUA – MERIWAYATKAN DARI NABI – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BAHWASANYA BELIAU BERSABDA: “TURUN KEPADA BAITULLO SETIAP HARINYA 120 (SERATUS DUA PULUH) RAHMAT: ENAM PULUH UNTUK ORANG YANG THOWAF, EMPAT PULUH UNTUK ORANG YANG SHOLAT, DAN DUA PULUH UNTUK ORANG YANG MEMANDANG KA’BAH.”

- DALAM KHOBAR TERSEBUT: “PERBANYAKLAH THOWAF DI BAITULLOH SEBAB ITU ADALAH SESUATU YANG PALING AGUNG YANG AKAN KALIAN DAPATI DI LEMBARAN-LEMBARAN (AMAL) KALIAN DI HARI KIAMAT DAN AMAL YANG PALING MEMBUAT ORANG LAIN IRI DARI SEGALA YANG KALIAN DAPATI (DALAM LEMBARAN TERSEBUT).” (H.R AL-CHAAKIM, IA BERKATA: “HADITS INI SAHIH MENURUT SYARAT AL-BUKHOORIY DAN MUSLIM.”) OLEH KARENA ITU SUNNAH THOWAF WALAUPUN TIDAK MSEDANG MENGERJAKAN HAJJI ATAUPUN UMROH.

- DALAM KHOBAR YANG LAIN TERSEBUT: “BARANGSIAPA THOWAF TUJUH PUTARAN DALAM KEADAAN TELANJANG KAKI DAN TANPA PENUTUP KEPALA MAKA IA MEMPEROLEH PAHAL SEPERTI MEMBEBASKAN HAMBA SAHAYA. BARANGSIAPA THOWAF TUJUH PUTARAN DALAM KEADAAN HUJAN MAKA DIAMPUNILAH SEGALA YANG LALU DARI DOSANYA.”

- DIRIWAYATKAN DARI UMAR – SEMOGA ALLAH MERIDHOINYA – BAHWASANYA RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERHAJJI PADA HAJJI WADA’ (HAJJI PERPISAHAN) DAN BELIAU WUQUF PADA HARI JUM’AT DAN KETIKA ITU BELIAU SEDANG BERDIRI, TIBA-TIBA TURUNLAH FIRMAN ALLAH YANG MAHA MULIA DAN MAHA AGUNG: “PADA HARI INI AKU SEMPURNAKAN BAGI KALIAN AGAMA KALIAN, DAN AKU GENAPKAN ATAS KALIAN NI’MATKU, DAN AKU RELA ISLAM SEBAGAI DIIN (ATURAN HIDUP) KALIAN.” MAKA BERKATA AHLUL KITAB: “SEANDAINYA AYAT INI TURUN ATAS KAMI PASTILAH KAMI MENJADIKANNYA HARI RAYA.” MAKA BERKATA LAH UMAR: “AKU BERSAKSI BAHWA SUNGGUH TELAH TURUN AYAT INI PADA DUA HARI RAYA: HARI AROFAH DAN HARI JUM’AT ATAS RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – SEDANG BELIAU KETIKA ITU WUQUF DI ‘AROFAH.” (H.R AL-BUKHOORIY DAN MUSLIM)

- RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BERSABDA: “YA ALLAH AMPUNILAH BAGI ORANG YANG BERHAJJI DAN BAGI ORANG YANG DIMINTAKAN AMPUN OLEH ORANG YANG BERHAJJI.” (H.R AL-CHAAKIM, IA BERKATA: “HADITS INI SAHIH MENURUT SYARAT MUSLIM.”)

 

442. APA SAJA KEUTAMAAN HAJJI DALAM ATSAR PARA SAHABAT DAN TABI’IN DARI KALANGAN PARA ULAMA SALAF?

ADAPUN KEUTAMAAN HAJJI DARI KETERANGAN PARA ULAMA TERDAHULU DI ANTARANYA ADALAH:

- SEBAGIAN SALAF BERKATA: “JIKA HARI ‘AROFAH BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT MAKA DIAMPUNILAH SELURUH AHLI ‘AROFAH, DAN ITU ADALAH HARI YANG PALING UTAMA DI DUNIA.” DAN PADA HARI SEPERTI ITULAH, NABI – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – WUQUF DAN MELAKUKAN HAJJI WADA’NYA, SEBAGAIMANA TELAH DIJELASKAN DI ATAS.

- DIRIWAYATKAN BAHWA ALI BIN MUWAFFAQ HAJJI UNTUK RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – BEBERAPA KALI. LALU BERKATALAH ALI BIN MUWAFFAQ: “LALU AKU MELIHAT RASULULLOH – SEMOGA ALLAH SENANTIASA MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU DAN KELUARGA BELIAU – DALAM MIMPI, BELIAU BERSABDA KEPADAKU: “WAHAI IBNUL MUWAFFAQ ENGKAU TELAH BERHAJJI UNTUKKU?” AKU MENJAWAB: “YA.” BELIAU BERSABDA LAGI: “ENGKAU TELAH BERTALBIYAH UNTUKKU?” SAYA MENJAWAB: “YA.” BELIAU BERSABDA: “MAKA AKU AKAN MEMBALASNYA PADA HARI KIAMAT, AKU AKAN MENGGANDENG TANGANMU DI PADANG MAHSYAR, LALU AKU AKAN MEMASUKKANMU KE SURGA, SEDANGKAN PARA MAKHLUK TENGAH BERADA DALAM KESULITAN HISAB.”

- DIRIWAYATKAN PULA DARI ALI BIN MUWAFFAQ, IA BERKATA: “AKU BERHAJJI SATU TAHUN, LALU KETIKA MALAM ‘AROFAH AKU TIDUR DI MINA DI MASJID AL-KHOIF. MAKA AKU MELIHAT DALAM MIMPI ITU SEAKAN-AKAN DUA MALAIKAT TURUN DARI LANGIT KEDUANYA MEMAKAI PAKAIAN HIJAU, LALU SALAH SATUNYA MENYERU KAWANNYA: “WAHAI HAMBA ALLAH.” MAKA KAWANNYA ITU MENJAWAB: “AKU PENUHI PANGGILANMU WAHAI HAMBA ALLAH.” MALAIKAT ITU BERKATA: “APAKAH KAU TAHU BERAPA ORANG YANG BERHAJJI KE BAIT TUHAN KITA – YANG MAHA MULIA DAN MAHA AGUNG – TAHUN INI?” KAWANNYA ITU MENJAWAB; “AKU TIDAK TAHU.” MALAIKAT ITU BERKATA: “YANG TELAH BERHAJJI KEPADA BAIT TUHAN KITA 600.000 (ENAM RATUS RIBU) ORANG. APAKAH ENGKAU TAHU BERAPA YANG DITERIMA DARI MEREKA?” KAWANNYA MENJAWAB: “AKU TIDAK TAHU.” MALAIKAT ITU MENJAWAB: “ENAM ORANG.” ALI BIN AL-MUWAFFAQ BERKATA: “KEMUDIAN KEDUANYA NAIK KE UDARA LALU KEDUANYA PUN HILANG DARIKU. LALU AKU PUN TERBANGUN DALAM KEADAAN TAKUT, DAN AKU SANGAT BERSEDIH SEKALI, DAN SANGAT BERKELUH KESAH KARENA PERKARA ITU.”AKU PUN BERKATA: “JIKADITERIMAHAJJINYAENAM ORANG SAJAMAKADIMANAKAHPOSISIKUANTARAENAM ORANG ITU?” LALUKETIKAAKUSUDAHMENINGGALKAN ‘AROFAHAKUBERDIRI DI MASY’ARILCHAROOMLALUAKUMULAIMERENUNGTENTANGBANYAKNYAMAKHLUKDANSEDIKITNYA YANG DITERIMAHAJJINYA DI ANTARAMEREKA. LALUAKU PUN TERBAWAOLEHTIDURDANAKUTIBA-TIBAMELIHATDUASOSOKMALAIKATTADITURUNMENURUTKEADAANKEDUANYA. LALUSALAHSATUMALAIKATITUMENYERUKEPADAKAWANNYADANMENGULANGIPEMBICARAANTADI. KEMUDIANMALAIKATITUBERKATAKEPADAKAWANNYA: “APAKAHKAU TAHU APA PUTUSAN TUHAN KITA– YANG MAHA MULIA DAN MAHA AGUNG – PADA MALAM INI?” KAWANNYA BERKATA: “TIDAK.” MALAIKAT ITU BERKATA: “ALLAH TELAH MENERIMA SERATUS RIBU ORANG BERKAT DARI SETIAP ORANG DARI KEENAM ORANG YANG DITERIMA ITU.” ALI BIN AL-MUWAFFAQ BERKATA: “AKU PUN TERBANGUN DAN PADA DIRIKU TERASA KEGEMBIRAAN YANG SANGAT AGUNG UNTUK DIGAMBARKAN.”

- DIRIWAYATKAN PULA DARI ALI BIN AL-MUWAFFAQ – SEMOAG ALLAH MERIDHOINYA – IA BERKATA: “AKU PERNAH BERHAJJI PADA SUATU TAHUN. LALU KETIKA AKU SELESAI MELAKUKAN MANASIKKU, AKU BERFIKIR TENTANG ORANG-ORANG YANG TIDAK DITERIMA HAJJINYA. LALU AKU BERKATA: “YA ALLAH, SESUNGGUHNYA AKU TELAH MEMBERIKAN HAJJIKU INI DAN AKU JADIKAN PAHALANYA BAGI ORANG YANG TIDAK DITERIMA HAJJINYA.” LALU AKU MELIHAT ALLAH – TUHAN SANG PEMILIK KEPERKASAAN LAGI MAHA AGUNG KEAGUNGAN-NYA – DI DALAM TIDUR, LALU DIA BERFIRMAN KEPADAKU: “WAHAI ALI, APAKAH ENGKAU MAU BERBUAT DERMAWAN KEPAD-KU, SEDANGKAN AKU ADALAH SANG PENCIPTA SIFAT KEDERMAWANAN DAN PENCIPTA ORANG-ORANG DERMAWAN. DAN AKU ADALAH YANG DERMAWAN DI ATAS SEGALA YANG DERMAWAN, DAN YANG MULI DI ATAS SEGALA YANG MULIA, DAN AKU LEBIH BERHAK BERBUAT DERMAWAN DARI PADA SELURUH ALAM. SUNGGUH AKU SUDAH MEMBERI KARUNIA KEPADA SEMUA ORANG YANG TIDAK AKU TERIMA HAJJINYA KARENA BERKAT ORANG YANG AKU TERIMA HAJJINYA.”

- MUJAAHID DAN PARA ULAMA YANG LAIN BERKATA: “SESUNGGUHNYA PARA JAMA’AH HAJJI KETIKA MEREKA DATANG KE MAKKAH MAKA PARA MALAIKAT MENYAMBUT MEREKA DAN MEMBERI SALAM KEPADA PARA PENUNGGANG UNTA, DAN MENYALAMANI PARA PENUNGGANG KELEDAI, SERTA MEMELUK PARA PEJALAN KAKI  (DI ANTARA PARA JAMA’AH HAJJI).”

- AL-HASAN AL-BASHRIY BERKATA: “BARANGSIAPA MENINGGAL DUNIA SETELAH ROMADHOON ATAU SETELAH PEPERANGAN (DI JALAN ALLAH) ATAU SETELAH HAJJI MAKA IA MATI SYAHID.”

- UMAR – SEMOGA ALLAH MERIDHOINYA – BERKATA: “ORANG YANG BERHAJJI ITU DI AMPUNI DAN BEGITU JUGA ORANG YANG DIMINTAKAN AMPUN OLEHNYA DI BULAN DZUL CHIJJAH, MUHARRAM, SHOFAR, DAN DUA PULUH HARI DI BULAN ROBII’UL AWWAL.”

- DAN TERMASUK ADAT / KEBIASAAN PARA ULAMA SALAF ADALAH MENGANTARKAN JENAZAH DAN MENYAMBUT KEDATANGAN ORANG YANG TELAH BERHAJJI, MENCIUM ANTARA DUA MATANYA, DAN MEMINTA DOA KEPADANYA SERTA BERSEGERA UNTUK ITU SEBELUM MEREKA TERNODAI DENGAN DOSA.

 

443.  APA SAJA SYARAT SAH HAJJI ITU?

SYARAT SAH HAJJI ITU ASDA DUA, YAITU:

- WAKTU

- DAN ISLAM

 

444. KAPANKAH WAKTU PELAKSANAAN HAJJI?

ADAPUN WAKTU PELAKSANAANNYA ADALAH BULAN SYAWWAAL, DZUL QO’IDAH DAN SEMBILAN HARI DARI BULAN DZUL CHIJJAH HINGGA TERBIT FAJAR HARI RAYA ‘IDUL ADH-CHAA. MAKA BARANGSIAPA YANG BERIHROM HAJJI SELAIN WAKTU YANG TERSEBUT MAKA JADILAH IA UMROH.

 

445.  KAPAN WAKTU PELAKSANAAN UMROH?

SELURUH TAHUN ADALAH WAKTU PELAKSANAAN UMROH AKAN TETAPI SIAPA SAJA YANG MELAKSANAKAN MANASIK HAJJI PADA HARI MINA MAKA TIDAK SEHARUSNYA BERIHROM UMROH SEBAB IA TIDAK MUNGKIN DAPAT MENGERJAKAN AMAL UMROHNYA KARENA IA MASIH SIBUK DENGAN KEGIATAN LONTAR DI MINA.

 

446. APA SAJA SYARAT SAHNYA HAJJI ISLAM?

SYARAT SAHNYA HAJJI ISLAM (YAKNI HAJJI YANG DIANGGAP MENGGUGURKAN KEWAJIBAN RUKUN ISLAM KE LIMA) ADA LIMA:

1. ISLAM

2. MERDEKA (BUKAN HAMBA SAHAYA)

3. BALIGH

4. BERAKAL SEHAT

5. WAKTU

 

447. APAKAH SYARAT UMROH UNTUK MENGGUGURKAN KEWAJIBAN (YAKNI BUKAN UMROH SUNNAH)?

SYARATNYA ADALAH SYARAT SAHNYA HAJJI ISLAM, KECUALI WAKTU.

 

448. APA SAJA SYARAT SAHNYA HAJJI SUNNAH?

SYARATNYA ADALAH:

- ISLAM

- MERDEKA

- BALIGH

- TELAH MELAKUKAN HAJJI ISLAM SECARA SAH

 

449. BAGAIMANAKAH URUT-URUTAN KEWAJIBAN HAJJI ITU?

YANG PERTAMA ADALAH HAJJI ISLAM KEMUDIAN, HAJJI QODHO’ BAGI YANG MERUSAK HAJJINYA DALAM KEADAAN IA HAMBA SAHAYA, KEMUDIAN HAJJI NADZAR, KEMUDIAN HAJJI BADAL (MENGHAJJIKAN ORANG LAIN), HAJJI SUNNAH. DAN TERTIB INI MUSTAHAQ YANG SECARA OTOMATIS. MAKA SEANDAINYA IA BERNIAT HAJJI NADZAR SEDANGKAN IA BELUM BERHAJJI ISLAM MAKA HAJJINYA ITU JATUH SEBAGAI HAJJI ISLAM.

 

450. DENGAN APA HAJJI ITU WAJIB?

HAJJI ITU WAJIB DENGAN TUJUH SYARAT:

1. ISLAM

2. BALIGH

3. MERDEKA

4. BERAKAL SEHAT

5. MAMPU

6. MEMUNGKINKAN

7. WAKTU YANG DITENTUKAN

 

451. APAKAH YANG DIMAKSUD MAMPU ITU?

MAMPU (ISTITHOO’AH)

452. APA SAJA MACAM-MACAM HAJJI ITU?

HAJJI ITU ADA EMPAT MACAAM, YAITU:

1. HAJJI ISLAM (UNTUK MENGGUGURKAN KEWAJIBAN RUKUN ISLAM YANG KELIMA)

2. HAJJI QODHO’ (MEMBAYAR ATAU MENGULANGI HAJJI YANG BELUM SEMPURNA KARENA MENINGGALKAN SALAH SATU RUKUN)

3. HAJJI NADZAR

4. HAJJI SUNNAH

 

453. BERAPA MACAMKAH CARA MENUNAIKAN IBADAH HAJJI?

CARA MENUNAIKAN IBADAH HAJJI ADA TIGA:

YANG PERTAMA: IFROOD

YANG KEDUA: TAMATTU’

YANG KETIGA QIROON

 

454.  APA ITU IFROOD?

IFROOD ADALAH MENYENDIRIKAN UMROH DARI HAJJI

 

455.  APA ITU TAMATTU’?

TAMATTU’ ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: BERIHROM ‘UMROH PADA BULAN-BULAN HAJJI, KEMUDIAN IA SEMPURNAKAN ‘UMROHNYA DAN BERHAJJI PADA TAHUN ITU JUGA.

YANG KEDUA: BERIHROM ‘UMROH SEBELUM BULAN HAJJI, KEMUDIAN MENYEMPURNAKAN UMROHNYA PADA BULAN-BULAN HAJJI DAN BERHAJJI PADA TAHUN ITU JUGA, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT.

 

456. APA SAJA SYARAT TAMATTU’?

SYARAT-SYARAT TAMATTU’ ADA EMPAT:

1. BERHAJJI DAN BERUMROH PADA BULAN-BULAN HAJJI PADA TAHUN YANG SAMA

2. DIA (PELAKSANA TAMATTU’) BUKAN TERMASUK PENDUDUK SEKITAR MASJIDIL HARAM YAITU YANG ANTARA DIA DAN TANAH HARAM MAKKAH KURANG DARI JARAK QOSHOR SHOLAT (92 KM)

3. HENDAKNYA IA BERIHROM HAJJI DARI DALAM KOTA MAKKAH

4. IA BERSENANG-SENANG ANTARA DUA IBADAH (UMROH DAN HAJJI) DENGAN LARANGAN IHROM, SEPERTI: BOLEH MEMAKAI WEWANGIAN

 

457. APA ITU QIROON?

QIRON ADA TIGA MACAM:

YANG PERTAMA: BERIHROM HAJJI DAN ‘UMROH SECARA BERSAMAAN

YANG KEDUA: BERIHROM UMROH SEBELUM MENYIBUKKAN DIRI DENGAN AMAL ‘UMROH KEMUDIAN IA MEMASUKKAN AMAL HAJJI

YANG KETIGA: BERIHROM HAJJI KEMUDIAN MEMASUKKAN AMAL ‘UMROH, MANURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

DENGAN MELAKSANAKAN HAJJI SECARA QIRON INI MAKA IA WAJIB MEMBAYAR DAM

 

458.  BERAPA MACAMKAH AMAL-AMAL YANG TERCAKUP DALAM HAJJI ITU?

AMAL HAJJI TERDIRI DARI TIGA MACAM:

1. FARDHU-FARDHU

2. RUKUN-RUKUN / WAJIB-WAJIB

3. SUNNAH-SUNNAH

 

BAB FARDHU-FARDHUNYA HAJJI

 

459. APASAJAFARDHU-FARDHUNYA HAJJI?

FARDHU-FARDHUNYA HAJJI ADA EMPAT: DUA DI ANTARANYA MENYEBABKAN LUPUTNYA HAJJI DENGAN LUPUTNYA KEDUANYA, YAITU: ICHROM DAN WUQUF.

DAN DUA LAGI, SIAPA YANG MENINGGALKANNYA MAKA IA TETAP DALAM KEADAAN ICHROM (BERLAKU ATASNYA LARANGAN-LARANGAN ICHROM) SELAMANYA:

YANG PERTAMA ADALAH THOWAF IFADHOH (THOWAF WAJIB / RUKUN)

YANG KEDUA ADALAHSA’IY ANTARA SHOFA DAN MARWAH.

 

460. APA ITU SYARAT-SYARAT THOWAF?

DALAM THOWAF ADA DUA SYARAT:

YANG PERTAMA: HARUS DENGAN BERSUCI

YANG KEDUA: TIDAK BOLEH TERBALIK (YAKNI KA’BAH HARUSLAH BERADA DI KIRI ORANG YANG THOWAF)

 

461.  APA ITU SUNNAH-SUNNAHNYA THOWAF?

SUNNAH-SUNNAH THOWAF ITU ADA TUJUH, YAITU:

1. MEMBUKA THOWAF DENGAN ISTILAM (ISYARAT MENCIUM HAJAR ASWAD DARI JAUHA DENGAN MELAMBAIKAN TANGAN)

2. DAN HENDAKNYA ISTILAN DI SETIAP PUTARAN GANJIL

3. MENCIUM HAJAR ASWAD

4. BERJALAN AGAK CEPAT PADA TIGA PUTARAN PERTAMA

5. BERJALAN BIASA DALAM EMPAT PUTARAN SISANYA

6. IDHTIBA’ (MEMAKAI KAIN ICHROM DENGAN MELINGKARKAN KAIN ICHROM KE BAWAH KETIAK KANAN DAN KE ATAS BAHU / KETIAK KIRI)

7. DAN JIKA IA MASUK KE MASJIDIL HAROM HENDAKNYA IA TIDAK MELAKUKAN APAPUN KECUALI THOWAF, KECUALI JIKA IA MENDAPATI IMAM SEDANG DALAM SHOLAT FARDHU ATAU KHAWATIR LUPUTNYA SHOLAT FARDHU ATAU SHOLAT WITIR ATAU SHOLAT DUA RAKAAT QOBLIYAH SUBUH / SUNNAH FAJR.

 

BAB WAJIB-WAJIB HAJJI

 

462. APA ITU WAJIB-WAJIB HAJJI YANG MANA JIKA SEORANG MENINGGALKANNYA MAKA IA WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?

WAJIB-WAJIB HAJJI YANG MANA BILA MENINGGALKANNYA MAKA WAJIB MEMBAYAR FIDYAH ADA TUJUH, YAITU:

YANG PERTAMA: MENINGGALKAN IHROM DARI MIQOT KECUALI LUPA

YANG KEDUA: MENINGGALKAN ‘AROFAH SEBELUM TERBENAM MATAHARI KECUALI JIKA IA KEMBALI KE ‘AROFAH LAGI SEBELUM TERBENAMNYA MATAHARI

YANG KETIGA: MENINGGALKAN MENGINAP PADA MALAM-MALAM HARI TASYRIQ DI MINA KECUALI PARA PENGGEMBALA KAMBING ATAU ORANG-ORANG YANG BERTUGAS SIQOOYAH (MEMBERI MINUM JAMA’AH HAJJI ATAU MENGATUR AIR ZAM-ZAM)

YANG KEEMPAT: MENINGGALKAN THOWAF QUDUUM (THOWAF SELAMAT DATANG) KECUALI BAGI YANG BERHAJJI SECARA TAMATTU’

YANG KELIMA: MENINGGALKAN THOWAF WADA’ (THOWAF SELAMAT TINGGAL / PERPISAHAN DENGAN KA’BAH) KECUALI WANITA YANG HAIDH ATAU ORANG ASLI MAKKAH ATAU ORANG YANG INGIN MENETAP DI MAKKAH

YANG KEENAM: ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT DUA ROKAAT SETELAH THOWAF RUKUN, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT; DALAM MASALAH INI ADA PENDPAATA LAIN YAITU IA MENGQODHO’ SHOLAT TERSEBUT MESKIPUN DI NEGERI ASALNYA.

YANG KETUJUH: MENINGGALKAN JUMROH.

 

 SUNNAH-SUNNAH HAJJI

 

463. APA SAJA SUNNAH-SUNNAH HAJJI YANG KARENA MENINGGALKANNYA TIDAK WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?

SUNNAH-SUNNAH HAJJI YANG KARENA MENINGGALKANNYA TIDAK WAJIB MEMBAYAR FIDYAH ADA ENAM BELAS, YAITU:

1. TALBIAH (MEMBACA LABBAIK ALLOOHUMMA LABBAIK....DST)

2. MENJAMA’ ANTARA DUA SHOLAT DI ‘AROFAH

3. MENJAMA’ DUA SHOLAT DI MUZDALIFAH

4. BERLARI KECIL KETIKA THOWAF

5. BERJALAN CEPAT ANTARA DUA TANDA PADA WAKTU SA’IY

6. BERJALAN AGAK CEPAT DI LEMBAH MUCHASSIR

7. ISTILAAM

8. MENCIUM HAJAR ASWAD

9. IDHTIBAA’ DALAM THOWAF

10. DALAM PENDAPAT YANG BARU DARI AL-IMAM SYAFI’IY: “TIDAK ADA BERJALAN CEPAT KECUALI DALAM THOWAF QUDUUM, OLEH KARENANYA JIKA SESEORANG BELUM THOWAF KETIKA MASUK MAKKAH KEMUDIAN IA THOWAF UNTUK ZIARAH MAKA HENDAKNYA IA BERJALAN CEPAT (DALAM THOWAFNYA ITU)”

11. MENCUKUR RAMBUT

12. DAN MELAKUKAN MANDI-MANDI YANG DISUNNAHKAN KETIKA HAJJI YAITU SEPULUH MACAM YANG TELAH KAMI SEBUTKAN DALAM BAB MANDI

13. KHUTBAH-KHUTBAH YANG SUNNAH, YAITU ADA EMPAT: KHUTBAH PADA TANGGAL TUJUH DZUL CHIJJAH, HARI ‘AROFAH, HARI IDUL ADHCHAA, DAN HARI NAFAR PERTAMA (TANGGAL 12 DZUL CHIJJAH)

14. BERHENTI DI MASY’ARIL CHAROOM

15. MENGINAP DI MINA DI AKHIR MALAM

16. DZIKIR-DZIKIR YANG SUNNAH

 

BAB HAL-HAL YANG DILARANG SEWAKTU ICHROOM HAJJI

 

464.  APA SAJA HAL-HAL YANG DILARANG SEWAKTU MELAKSANAKAN ICHROM HAJJI?

HAL-HAL YANG DILARANG SEWAKTU ICHROM HAJJI ADA DUA PULUH:

1. BERKUMPUL DENGAN ISTERI

2. BERSENTUHAN KULIT DENGAN KULIT DISERTAI SYAHWAT

3. MENGELUARKAN MANI DENGAN SENGAJA

4. MENIKAH

5. MEMAKAI WEWANGIAN

6. MEMAKAI PAKAIAN YANG BERJAHIT

7. MEMAKAI SURBAN YANG DIIKATKAN DI KEPALA

8. MEMAKAI KOPYAH

9. MEMAKAI IKAT KEPALA

10. MEMAKAI KHUFF (SEPATU YANG MENUTUPI MATA KAKI)

11. MEMAKAI SARUNG TANGAN

12. BEBRBURU

13. MEMBUNUH HEWAN BURUAN

14. MEMAKAN DAGING BURUAN YANG DIBURU OLEH ORANG LAIN UNTUKNYA

15. MENUNJUKKAN ATAS HEWAN BURUAN

16. MENCUKUR RAMBUT

17. MEMOTONG KUKU

18. MEMINYAKI RAMBUT KEPALA

19. DAN MEMINYAKI JENGGOT

20. MENGHILANGKAN KOTORAN

JIKA IA MEMAKAI WEWANGIAN ATAU PAKAIAN BERJAHIT SECARA LUPA MAKA TIDAK ADA KEWAJIBAN APA-APA BAGINYA JIKA IA MEMBUNUH HEWAN BURUAN ATAU MENCUKUR RAMBUT SECARA LUPA ATAU PINGSAN MAKA ADA DUA PENDAPAT.

 

BAB MENGHALALKAN DIRI DARI ICHROOM

465.  BAGAIMANAKAH SEORANG YANG TELAH BERICHROOM HAJJI AGAR KELUAR DARI (LARANGAN-LARANGAN) ICHROOMNYA?

TIDAK BISA SEORANG KELUAR DARI ICHROOM HAJJI KECUALI DENGAN ICHLAAL ATAU TACHALLUL.

 

466.  APAKAH HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK TACHALLUL?

TACHALLUL BISA DENGAN ENAM CARA:

YANG PERTAMA, TACHALLUL SETELAH SEMPURNA, YAITU DENGAN THOWAF, SA’IY DAN MENCUKUR RAMBUT. APAKAH MENCUKUR RAMBUT TERMASUK IBADAH ATAU BUKAN? DALAM HAL INI TERDAPAT DUA PENDAPAT. JIKA SEORANG SUDAH MELAKUKAN DUA DARI TIGA HAL INI, YAITU: JUMROH AQOBAH, THOWAF, DAN MENCUKUR, MAKA IA TELAH TACHALLUL AWWAL, MAKA MENJADI HALALLAH LARANGAN-LARANGAN ICHROM TERSEBUT KECUALI YANG BERHUBUNGAN DENGAN WANITA. SEDANGKAN TENTANG MASALAH NIKAH DAN HEWAN BURUAN APAKAH SUDAH BOLEH DENGAN TACHALLUL AWWAL? DALAM MASALAH INI ADA DUA PENDAPAT. JIKA IA MELAKUKAN YANG KETIGA MAKA MENJADI HALALLAH SEMUANYA.

YANG KEDUA DARI MACAM TACHALLUL ADALAH, IA BERICHROM DENGAN ICHROM HAJJI PADA SELAIN BULAN HAJJI MAKA ICHROM TERSEBUT BERUBAH MENJADI UMROH DAN IA TACHALLUL DENGAN CARA MENYELESAIKAN AMAL UMROHNYA.

YANG KETIGA, IA BERICHROM HAJJI NAMUN IA MERUSAK HAJJINYA MAKA BERTACHALLUL DENGAN MELANJUTKAN AMAL HAJJINYA HINGGA SELESAI LALU TAHUN DEPAN IA MENGQODHO’NYA.

YANG KEEMPAT, IA BERICHROM HAJJI NAMUN LUPUT (TIDAK MENGIKUTI WUKUF DI ‘AROFAH) MAKA IA BERTACHALLUL DENGAN MELANJUTKAN AMAL HAJJINYA DAN MENGQODHO’NYA DI TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA

YANG KELIMA, IA MENSYARATKAN DI AWAL ICHROMNYA JIKA NANTI DITENGAH-TENGAH IBADAHNYA ADA SESUATU YANG DAPAT MENYIBUKKAN DIA MAKA IA BERTACHALLUL KETIKA ITU, MAKA APABILA IA MELIHAT PERKARA TERSEBUT IA BOLEH BERTACHALLUL, WALAUPUN SEBELUM WUQUF.

YANG KEENAM, IA BERICHROOM HAJJI KEMUDIAN TERKEPUNG OLEH MUSUH, MAKA IA BOLEH BERTACHALLUL DARI ICHROOMNYA DENGAN LIMA SYARAT:

- YANG PERTAMA: JIKA IA BERTACHALLUL, IA YAKIN AKAN LOLOS DARI MUSUH

- YANG KEDUA: IA KHAWATIR LUPUT AMAL HAJJINYA

- YANG KETIGA: HENDAKNYA PENGEPUNGAN ITU MERATA, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

- YANG KEEMPAT: TERJADINYA SEBELUM MASUK KE KOTA MAKKAH

- YANG KELIMA: TAK ADA JALAN BAGINYA KECUALI SATU JALAN

DALAM TIGA MASALAH TERAKHIR INI TERDAPAT PENDAPAT LAIN. SEDANGKAN PENGEPUNGAN YANG MEMBOLEHKAN TACHALLUL ADA LIMA: PENGEPUNGAN OLEH MUSUH, PENGEPUNGAN (PELARANGAN) OLEH KEDUA ORANG TUA (TERHADAP ANAKNYA), ORANG YANG MANA KITA BERHUTANG KEPADANYA, MAJIKAN, SUAMI (TERHADAP ISTERINYA).

APAKAH IA BERTACHALLUL SEBELUM MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHANNYA ATAUKAH MENYEMBELIH SEBELUM BERTACHALLUL? DALAM MASALAH INI TERDAPAT DUA PENDAPAT. DAN HENDAKNYA IA MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHANNYA DAN SEGALA DAM-NYA DI TEMPAT IA TERKEPUNG. 

 

BAB HUKUMAN BAGI ORANG YANG MEMBUNUH HEWAN BURUAN KETIKA ICHROOM

 

467. BERAPA MACAMKAH HEWAN BURUAN ITU?

HEWAN BURUAN ITU ADA DUA MACAM:

HEWAN LAUT, HALAL BAGI SEORANG YANG BERHAJJI UNTUK MEMBUNUHNYA

HEWAN DARAT, INI ADA DUA MACAM, YAITU:

YANG PERTAMA HALAL BAGI ORANG YANG BERICHROM UNTUK MEMBUNUHNYA

YANG KEDUA: TIDAK HALAL

 

468.  APAKAH HEWAN BURUAN YANG HALAL BAGI ORANG YANG BERICHROM UNTUK MEMBUNUHNYA?

ADAPUN HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH / DIBURU OLEH ORANG YANG BERICHROM MAKA ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: YANG WAJIB / TETAP TERKENA DENDA (KARENA MEMBUNUHNYA), YAITU YANG DIBUNUHNYA KETIKA IA KELAPARAN KARENA DARURAT.

YANG KEDUA: YANG TIDAK WAJIB MEMBAYAR DENDA (DENGAN MEMBUNUHNYA), YAITU ADA TUJUH:

1. ULAR DAN YANG SEJENIS DENGANNYA

2. RAJAWALI

3. ELANG

4. ANJING BUAS

5. SETIAP HEWAN BUAS YANG MENYERANG

6. HEWAN BURUAN YANG MENGGANAS

7. HEWAN BURUAN YANG MENGHALANGI JALAN

 

469.  APAKAH HEWAN BURUAN YANG TIDAK HALAL BAGI ORANG YANG BERICHROM UNTUK MEMBUNUHNYA?

ADAPUN HEWAN YANG TIDAK HALAL DIBUNUH OLEH ORANG YANG BERICHROM MAKA ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: YANG TIDAK HALAL DIMAKAN DAGINGNYA

YANG KEDUA: YANG HALAL DIMAKAN DAGINGNYA.

 

470.  BAGAIMANAKAH HUKUM PEMBUNUHAN TERHADAP HEWAN YANG TIDAK HALAL DIMAKAN DAGINGNYA?

ADAPUN HEWAN YANG TIDAK HALAL DIMAKAN DAGINGNYA MAKA TIDAK ADA HUKUMAN KECUALI PADA DUA JENIS, YAITU: TIKUS GURUN, DAN HEWAN PERANAKAN ANTARA HEWAN HALAL DAN HARAM. DAN TENTANG TIKUS GURUN ADA PENDAPAT LAIN.

 

471.  BAGAIMANAKAH HUKUMAN ATAS PEMBUNUHAN TERHADAP HEWAN YANG HALAL DIMAKAN DAGINGNYA?

ADAPUN HEWAN YANG HALAL DIMAKAN MAKA WAJIB BAGI ORANG YANG BERICHROM YANG MEMBUNUHNYA UNTUK MENGGANTI DENGAN HEWAN YANG SEBANDING DENGANNYA JIKA IA MEMILIKI BANDINGAN YANG SEMISALNYA (SEPERTI RUSA DENGAN KAMBING) ATAU HARGANYA JIKA TIDAK ADA BANDINGANNYA, DENGAN CARA MEMILIH SALAH SATU (HARGA ATAU BANDINGAN) SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM AYAT AL-QUR’AN (Q.S AL-MAA-IDAH:) SAMA BAIK IA MEMBUNUHNYA DALAM KEADAAN ICHROM ATAU DI TANAH HAROM (MESKIPUN TIDAK DALAM KEADAAN ICHROM).

ADAPUN MERPATI DAN YANG SEMAKNA DENGANNYA .......MAKA WAJIB MEMBAYAR SATU KAMBING ADAPUN YANG LEBIH BESAR DARI MERPATI SEPERTI BURUNG UNTA MAKA ADA DUA PENDAPAT: PERTAMA: MEMBAYAR DENDA SATU EKOR KAMBING, KEDUA: MEMBAYAR HARGANYA.

 

BAB HAL-HAL YANG MERUSAK HAJJI DAN MENYEBABKANLUPUTNYA HAJJI SERTA HAL-HAL YANG MAKRUHPADANYA

 

472.  APA YANG MENYEBABKAN RUSAKNYA HAJJI DAN APA KEWAJIBANNYA?

RUSAKNYA HAJJI DAPAT TERJADI KARENA BERKUMPUL DENGAN ISTERI SEBELUM TACHALLUL, DAN KEWAJIBANNYA ADALAH MEMBAYAR SEEKOR UNTA.

 

473.  KAPANKAH WAJIB MEMBAYAR SEEKOR UNTA DALAM IBADAH HAJJI?

TIDAK WAJIB MEMBAYAR SEEKOR UNTA KECUALI DALAM DUA HAL:

YANG PERTAMA: DALAM MASALAH INI (YAKNI BERKUMPUL DENGAN ISTERI)

YANG KEDUA: JIKA SESEORANG MEMBUNUH BURUNG UNTA.

 

474.  APA YANG DIWAJIBKAN JIKA IA BERKUMPUL SETELAH RUSAK HAJJINYA ATAU SETELAH TACHALLUL PERTAMA?

JIKA IA BERKUMPUL SETELAH RUSAK HAJJINYA ATAU SETELAH TACHALLUL PERTAMA MAKA ADA DUA PENDAPAT:

YANG PERTAMA: WAJIB MEMBAYAR SEEKOR UNTA

YANG KEDUA: WAJIB MEMBAYAR SEEKOR KAMBING

 

475.  KARENA APAKAH LUPUTNYA HAJJI?

LUPUTNYA HAJJI DENGAN LUPUTNYA WUQUF DI ‘AROFAH, YAITU SETELAH ZAWAL (TERGELINCIRNYA MATAHARI) HARI ‘AROFAH (9 DZUL CHIJJAH) HINGGA TERBIT FAJAR PADA PAGI HARI RAYA KURBAN. JIKA IA KEHILANGAN WUQUF MAKA IA BERTACHALLUL DAN MENYEMBELIH HEWAN KURBAN.

 

476.  APA YANG DIMAKRUHKAN DALAM HAJJI?

YANG DIMAKRUHKAN DALAM HAJJI ADALAH BERDEBAT (BERBANTAH-BANTAHAN), PUASA HARI ‘AROFAH DAN MEMANDANG DENGAN SYAHWAT.

 

BAB SHORUUROH (ORANG YANG BELUM PERNAH BERHAJJI)

 

477. KAPANKAH SESEORANG BOLEH MENGHAJJIKAN SESEORANG ATAU MENGUMROHKANNYA?

TIDAK BOLEH SESEORANG MENG-HAJJI-KAN ORANG LAIN ATAU MENG-UMROH-KANNYA KECUALI SETELAH IA MENUNAIKAN KEWAJIBAN HAJJI ATAS DIRINYA DAN JUGA KEWAJIBAN ‘UMROHNYA.

 

478.  DAN BAGAIMANAKAH JIKA IA BERHAJJI UNTUK MENUNAIKAN NADZAR-NYA SEDANGKAN SEBELUM ITU IA BELUM PERNAH BERHAJJI?

BEGITU JUGA JIKA (IA BELUM PERNAH BERHAJJI LALU) IA INGIN MENUNAIKAN HAJJI NADZARNYA MAKA TIDAK DAPAT TERPENUHI NADZARNYA (SEBELUM BERHAJJI UNTUK MENGGUGURKAN KEWAJIBAN RUKUN ISLAMNYA TERLEBIH DAHULU)

 

479.  BAGAIMANA JIKA IA INGIN MENUNAIKAN HAJJI ATAU ‘UMROH SUNNAH SEDANGKAN SEBELUMNYA IA BELUM PERNAH HAJJI ATAUPUN ‘UMROH?

JIKA IA INGIN BERHAJJI ATAU BER’UMROH SUNNAH (SEDANGKAN SEBELUMNYA IA BELUM PERNAH BERHAJJI ATAU BERUMROH) MAKA JATUHNYA ADALAH FARDHU, KECUALI DALAM DUA MASALAH:

YANG PERTAMA: BARANGSIAPA YANG KEHILANGAN HAJJI MAKA IA BERTACHALLUL  DENGAN MENGERJAKAN AMAL ‘UMROH, NAMUN HAL ITU TIDAK DAPAT MEMENUHI HAJJI ISLAMNYA.

YANG KEDUA: IA TELAH BERICHROM NAMUN IA LUPA BERICHROM DENGAN APA (DENGAN HAJJI ATAU DENGAN UMROH) MAKA IA BERUPAYA (MENGINGATNYA DAN MELAKUKAN SALAH SATUNYA) MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT.SEDANGKAN PENDAPAT LAIN: IA HENDAKNYA MELAKUKAN HAJJI QIRON DAN HAJJINYA ITU SAH SEBAGAI HAJJI ISLAM SEDANGKAN UMROHNYA TIDAK DAPAT MENGGUGURKAN UMROH ISLAMNYA.

 

BAB PENGKHUSUSAN TANAH HARAM

 

480. APA HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TANAH HARAM?

YANG TERKAIT DENGAN TANAH HARAM ADA DUA BELAS HUKUM:

1. HARAM MEMBURTU HEWAN YANG ADA DI TANAH HARAM

2. HARAM MEMOTONG PEPOHONANNYA

3. TIDAK BOLEH MENYEMBELIH HEWAN KURBAN KECUALI DALAM WILAYAH TANAH HARAM

4. SEANDAINYA SESEORANG BENADZAR UNTUK BERJALAN MENUJU TANAH HARAMA MAKA WAJIBLAH IA LAKUKAN

5. TIDAK MEMASUKINYA KECUALI DENGAN ICHROM

6. TIDAK BERTACHALLUL KECUALI DI DALAM WILAYAHNYA, KECUALI APABILA IA TERKEPUNG

7. SEANDAINYA IA MEMBUNUH ORANG DI DALAM WILAYAHNYA MAKA DIYAT (DENDA)-NYA DIPERBERAT.

8. SEANDAINYA IA MENEMUKAN BARANG DI DALAMNYA MAKA IA TIDAK DAPAT MEMILIKINYA

9. TIDAK DIPERBOLEHKAN ORANG MUSYRIK MASUK KE SANA

10. TIDAK BOLEH SEORANG MUSYRIKPUN DIKUBUR DI SANA

11. TIDAK BOLEH MEMULAI ICHROM ‘UMROH DI DALAMNYA

12. DAN PENDUDUKNYA TIDAK BOLEH MELAKUKAN HAJJI SECARA TAMATTU’ SEHINGGA WAJIB ATAS MEREKA MEMBAYAR DAM.

 

KITAB JUAL-BELI

 

481. BERAPAKAH MACAM JUAL BELI ITU?

JUAL-BELI ITU ADA DUA MACAM:

AKAD YANG HANYA MELIBATKAN SATU PIHAK SAJA

DAN AKAD YANG HARUS MELIBATKAN DUA PIHAK.

 

482.  APA SAJA AKAD YANG HANYA MELIBATKAN SATU PIHAK?

ADAPUN AKAD YANG HANYA MELIBATKAN SATU PIHAK SAJA MAKA ADA DELAPAN MACAM, YAITU:

1. NADZAR

2. SUMPAH

3. TALAK (CERAI)

4. PEMBEBASAN BUDAK

5. ’IDDAH (MASATUNGGUISTERISETELAHDICERAISUAMI)

6. SHOLAT KECUALI SHOLAT JUM’AT

7. HAJJI

8. ‘UMROH

 

483.  APA SAJAKAH MACAM AKAD YANG HARUS MELIBATKAN DUA PIHAK?

AKAD YANG HARUS MELIBATKAN DUA PIHAK ADA TIGA MACAM:

YANG PERTAMA: BOLEH BAGI KEDUA PIHAK

YANG KEDUA: BOLEH BAGI SATU PIHAK NAMUN WAJIB / HARUS BAGI PIHAK LAIN

YANG KETIGA: HARUS ATAS KEDUA PIHAK

 

484.  APA SAJAKAH AKAD YANG BOLEH DARI KEDUA PIHAK?

AKAD YANG BOLEH DARI KEDUA PIHAK ADA TUJUH:

1. SYARIKAH (SERIKAT)

2. WAKALAH (PERWAKILAN)

3. MUDHOOROBAH (BAGI HASIL)

4. WADII’AH (TITIPAN)

5. ‘AARIYAH (PINJAM-MEMINJAM)

6. MUSABAQOH (PERLOMBAAN)

7. JI’AALAH (SAYEMBARA)

 

485.  APA SAJA AKAD YANG BOLEH DARI SATU PIHAK NAMUN WAJIB BAGI PIHAK LAIN?

AKAD YANG BOLEH DARI SATU PIHAK NAMUN WAJIB BAGI PIHAK LAIN ADA LIMA, YAITU:

1. ROHN (GADAI)

2. DHOMAN (JAMINAN)

3. KITAABAH (MEMERDEKAAKAN BUDAK DENGAN CARA MENCICIL)

4. JIZYAH (PAJAK BAGI NON-MUSLIM)

5. IMAAMAH (MEMILIH PEMIMPIN)

 

486.  APA SAJA AKAD YANG WAJIB DARI DUA BELAH PIHAK?

 ADAPUN AKAD YANG WAJIB DARI DUA PIHAK ADA SEMBILAN:

1. NIKAH

2. KHULU’ (TALAK TEBUS)

3. IJAAROH (KONTRAK)

4. MUSAAQOH (PERAWATAN TANAMAN)

5. MUZAARO’AH (PERSERIKATAN DALAM PERTANIAN)

6. WASHIYYAH (WASIAT)

7. CHIWAALAH (PEMINDAHAN HUTANG)

8. SHULUCH (ISLAH / PERDAMAIAN)

9. JUAL-BELI

[SEGALA JENIS AKAD DI ATAS AKAN DIPERINCI DI BAB-BABNYA MASING-MASING]

 

487.  BERAPA MACAMKAH JUAL BELI ITU?

JUAL BELIITU ADA EMPAT MACAM:

YANG PERTAMA: JUAL-BELI YANG SAH

YANG KEDUA: JUAL-BELI YANG TIDAK SAH

YANG KETIGA: JUAL-BELI YANG SAH MENURUT SATU PENDAPAT DAN TIDAK SAH MENURUT PENDAPAT LAIN.

YANG KEEMPAT: JUAL-BELI YANG MAKRUH.

 

488.  APA SAJA JUAL-BELI YANG SAH ITU?

ADAPUN JUAL-BELI YANG SAH ADA TUJUH MACAM, YAITU:

YANG PERTAMA: JUAL-BELI BENDA YANG LANGSUNG DILIHAT

YANG KEDUA: JUAL-BELI BENDA YANG DISIFATI (SALAM / PESANAN)

YANG KETIGA: TUKAR-MENUKAR

YANG KEEMPAT: MUROBACHAH (JUAL-BELIDENGANMEMBERITAHUKANHARGAASLIBARANGTERSEBUTKEMUDIANDIPEMBELIMEMBERIKANUNTUNGTERTENTUKEPADAPENJUAL)

YANG KELIMA: MEMBELI APA-APA YANG TELAH DIJUAL

YANG KEENAM: JUAL-BELI KHIYAAR (YAKNIJUAL-BELIDENGANKESEMPATANMEMILIHANTARAJADIMEMBELIATAUTIDAK)

YANG KEENAM: JUAL-BELI HEWAN (DITUKAR) DENGAN HEWAN.

 

489.  APA SAJA JUAL-BELI YANG TIDAK SAH ITU?

JUAL-BELI YANG TIDAK SAH ADA DUA PULUH MACAM:

1. MENJUAL BARANG YANG BELUM DISERAH TERIMAKAN

2. MENJUAL BARANG YANG TAK MAMPU IA SERAHKAN

3. JUAL-BELI DENGAN SYARAT

4. MULAAMASAH(MEMBELIBARANG YANG DISENTUHNYATANPAMELIHATDENGANTELITIKESEMPURNAANBARANGITU)

5. MUNAABADZAH(JUAL-BELIDENGANSALINGMELEMPARKANBARANG YANG HENDAKDIPERTUKARKANTANPAMELIHATLAGIDENGANTELITIBARANGTERSEBUT)

6. MENJUAL GANDUM YANG MASIH ADA DI BULIRNYA (MUCHAAQOLAH)

7. MENJUAL SESUATU YANG TIDAK IA MILIKI (DENGAN KEPEMILIKAN YANG SAH)

8. JUAL-BELI RIBA

9. JUAL BELI DAGING DENGAN HEWAN (YANG MASIH HIDUP)

10. BAI’UL CHASHOOH / JUAL-BELI DENGAN BATU (SAYA MENJUAL KEPADAMU BAJU YANG KENA LEMPARAN BATU SAYA INI)

11. MENJUAL SUMBER AIR YANG ADA DI SUATU TANAH SENDIRIAN (TANPA MENJUAL TANAHNYA)

12. MENJUAL BUAH SEBELUM MASAK DENGAN SYARAT MEMBIARKANNYA DI POHON

13. MENJUAL KURMA RUTHOB (KURMA BASAH YANG BELUM MASAK) DENGAN KURMA YANG SUDAH MASAK

14. JUAL-BELI ANJING DAN BABI

15. JUAL-BELI MANI HEWAN PEJANTAN

16. JUAL-BELINYA ORANG BUTA

17. JUAL-BELI GHOROR (DENGAN TIPU DAYA)

18. JUAL-BELIMALAQIICH(MENJUAL AIR MANI YANG MASIHADA DI DALAMTULANGSULBIHEWAN)

19. JUAL-BELIMADHOOMIIN(MENJUALJANINUNTA YANG MASIHADADALAMPERUTINDUKNYA)

20. JUAL-BELI CHABALIL CHABALAH(MENJUAL CUCUNYA UNTA SEBELUM LAHIR ANAK DARI UNTA TERSEBUT, SEPERTI: SETELAH UNTAKU INI MELAHIRKAN ANAKNYA DAN ANAKNYA MELAHIRKAN ANAK MAKA CUCUNYA ITU AKU JUAL; ATAU AKU BELI BAJUMU INI DAN SEBAGAI BAYARANNYA ADALAH CUCU UNTAKU INI SETELAH IA MELAHIRKAN ANAK, DAN ANAKNYA ITU MELAHIRKAN ANAK)

 

490.  APA SAJA JUAL-BELI YANG TERDAPAT DUA PENDAPAT (SAH DAN TIDAK SAH)?

ADAPUN JUAL-BELI YANG TERDAPAT DUA PENDAPAT TENTANGNYA, ADA DUA BELAS MACAM, YAITU:

1. JUAL-BELI KHIYAR RU’YAH (YAKNI MEMBELI SESUATU YANG MANA IA BELUM MELIHATNYA SAMA SEKALI, NAMUN IA DAPAT KHIYAAR NANTI SETELAH MELIHATNYA)

2. JUAL-BELI TAFRIIQISH SHOFAQOH (PEMBAGIAN HARGA MENURUT PERBEDAAN BARANG YANG DIBELI DALAM SATU AKAD)

3. JUAL-BELI BARANG YANG DIWAQAFKAN

4. MENJUAL HAMBA SAHAYA MUSLIM KEPADA ORANG KAFIR

5. JUAL-BELI ‘AROOYAA(KURMA DIPOHON DENGAN KURMA YANG SUDAH DI PANEN) YANG KURANG DARI LIMA WASAQ(5 WASQ = KURANG LEBIH 750 KG BERAT BERSIH)

6. MENGUMPULKAN ANTARA JUAL-BELI DAN AKAD YANG LAIN

7. JUAL-BELI DENGAN SYARAT BARANG YANG DIJUAL-BELIKAN BERSIH SAMA SEKALI DARI ‘AIB (LAHIR DAN BATIN)

8. JUAL-BELI (HAMBA SAHAYA) DENGAN SYARAT DIBEBASKAN

9. JUAL-BELI ORANG BUTA

10. JUAL-BELI DENGAN SYARAT MENGGADAIKAN BARANG YANG TIDAK DIKETAHUI / TIDAK DITENTUKAN

11. JUAL-BELI (HAMBA SAHAYA) DENGAN SYARAT WALAA‘ (KESETIAAN HAMBA SAHAYA ITU TETAP MENJADI MILIK SI PENJUAL)

12. MENJUAL DUA HAMBA SAHAYA DENGAN HARGA YANG SATU DENGAN SYARAT KHIYAAR PADA SALAH SATUNYA

 

491.  APA SAJA JUAL-BELI YANG MAKRUH?

ADAPUN JUAL-BELI YANG MAKRUH MAKA ADA SEMBILAN, YAITU:

1. MENCEGAT PEDAGANG SEBELUM SAMPAI DI PASAR (SISTIM IJON / TALAQQIR RUKBAAN)

2. NAJSY (YAKNI MENAIKKAN / MENAWAR DENGAN HARGA TINGGI BUKAN DENGAN MAKSUD MEMBELI BARANG TERSEBUT NAMUN DENGAN MAKSUD MENIPU)

3. BERTRANSAKSI ATAS TRANSAKSI SAUDARANYA SESAMA MUSLIM

4. JUAL-BELI KAMBING YANG TELAH DIIKAT PUTING SUSUNYA AGAR NAMPAK BANYAK SUSUNYA

5. MENJUAL ANGGUR KEPADA ORANG YANG JELAS-JELAS MEMBUAT / MEMPRODUKSI KHOMR (MINUMAN KERAS)

6. MENJUAL PEDANG KEPADA ORANG YANG JELAS-JELAS MEMBUNUHI ORANG MUSLIM SECARA ZALIM

7. MENJUAL KAYU KEPADA ORANG YANG JELAS-JELAS MEMBUAT ALAT-ALAT MUSIK YANG MELALAIKAN

8. JUAL-BELI ‘AROBUUN ATAU ’URBUUN ATAU URBAAN (YAKNI DENGAN MEMBERIKAN SESUATU KEPADA SI PENJUAL, JIKA JADI MEMBELI MAKA PEMBERIAN ITU DIANGGAP SEBAGAI HARGA BARANG TERSEBUT, JIKA TIDAK JADI MAKA DIANGGAP SEBAGAI HADIAN)

9. JUAL-BELI TADLIIS(DENGAN MENUTUPI AIB BARANG DAGANGANNYA)

[SEMUA JENIS JUAL-BELI DI ATAS AKAN DIJELASKAN PADA BAB-BAB TERSENDIRI SETELAH INI INSYA ALLAH]

 

BAB JUAL-BELI BENDA (BARANG)

 

492.  APA SAJA YANG BOLEH DARI JUAL-BELI BARANG?

BOLEH MENJUAL SEMUA BARANG-BARANG (YANG DIMILIKI SECARA SAH OLEH PENJUAL) KECUALI:

1. HAMBA SAHAYA MUKAATAB, DALAM HAL INI TERDAPAT PENDAPAT LAIN

2. MENJUAL UMMUL WALAD (HAMBA SAHAYA WANITA YANG MENDAPAT ANAK DARI MAJIKANNNYA)

3. MENJUAL SESUATU YANG TAK DAPAT IA SERAHKAN

4. MENJUAL WAQAF

5. MENJUAL DAGING KURBAN YANG WAJIB

 

493.  BAGAIMANAKAH HUKUM KHIYAAR DALAM JUAL-BELI?

TENTANG HILANGNYA HAK KEPEMILIKAN DENGAN CARA JUAL-BELI DENGAN SYARAT KHIYAAR ADA TIGA MACAM:

YANG PERTAMA: HILANGNYA HAK KEPEMILIKAN (DARI SI PENJUAL) HANYA DENGAN TRANSAKSI JUAL-BELI

YANG KEDUA: HILANGNYA HAK KEPEMILIKAN HANYA DENGAN BERPISAH (ANTARA SI PENNJUAL DAN SI PEMBELI)

YANG KETIGA: HILANG DENGAN KEDUANYA SECARA KESELURUHAN

 

BAB SALAM (JUAL-BELI SECARA PESANAN)

 

494. APAKAH BOLEH JUAL-BELI SECARA PESANAN?

TIDAK BLOLEH SALAM KECUALI DALAM LIMA HAL:

1. BENDA / BARANG YANG DAPAT DITAKAR

2. BARANG YANG DAPAT DITIMBANG

3. BARANG YANG DAPAT DIHITUNG SATUANNYA

4. BARANG YANG DAPAT DI UKUR (DENGAN METER, DSB)

5. HEWAN

 

495.  APA SAJA SYARAT-SYARAT JUAL-BELI SALAM?

TIDAK DIPERBOLEHKAN JUAL-BELI SALAM KECUALI JIKA TELAH TERKUMPUL TUJUH SYARAT, YAITU:

1. SERAH TERIMA MODAL (UANG UNTUK MEMBELI PESANAN TERSEBUT) SEBELUM BERPISAH

2. HENDAKNYA BARANG YANG DIPESAN DISIFATI DENGAN SIFAT-SIFAT YANG DAPAT DIKETAHUI

3. HENDAKNYA BARANG TERSEBUT AMAN DARI KETIADAAN PADA WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK DISERAHKAN

4. HENDAKNYA MENENTUKAN TEMPAT SERAH-TERIMANYA JIKA UNTUK MENUJU KE TEMPAT ITU MEMBUTUHKAN BIAYA / ONGKOS

5. HENDAKNYA IA MENENTUKAN APAKAH BARANG TERSEBUT AKAN DIBAYAR KONTAN ATAUKAH DENGAN TEMPO?

6. HENDAKNYA IA MENGATAKAN DALAM HAL INI:“BARANG YANG BAIK ATAU BARANG YANG BURUK KUALITASNYA.“ JIKA IA MENGATAKAN: “(SAYA MEMINTA) YANG PALING BAIK KUALITASNYA“ MAKA TIDAK SAH. NAMUN JIKA IA MENGATAKAN: “YANG PALING JELEK KUALITASNYA“ MAKA ADA DUA PENDAPAT TENTANG KEABSAHANNYA.

7. HENDAKNYA IA MENJELASKAN KADARNYA.

 

496.  APA SAJA YANG DIMAKSUD DENGAN KADAR ITU?

YAITU ADA TUJUH: TAKARAN, TIMBANGAN, UKURAN, JUMLAH SATUAN, TAHUN / USIA (PADA JUAL BELI HEWAN), DAN BARU ATAU LAMANYA (DALAM JUAL-BELI BIJI-BIJIAN, DAN BUAH-BUAHAN SEPERTI BERAS, KURMA, ANGGUR, DAN SEMACAMNYA)

 

BAB PERTUKARAN (SHORF / TUKAR-MENUKAR)

 

497.  APAKAH PERTRUKARAN ITU?

PERTUKARAN MENCAKUP TIGA MACAM:

YANG PERTAMA: JUAL-BELI EMAS DENGAN EMAS

YANG KEDUA: JUAL-BELI PERAK DENGAN PERAK.

YANG KETIGA: JUAL-BELI EMAS DENGAN PERAK.

 

498.  APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?

ADA TIGA SYARAT:

YANG PERTAMA: SERAH-TERIMA SEBELUM BERPISAH (ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI)

YANG KEDUA: KESAMAAN BERAT / UKURAN DALAM JENIS

YANG KETIGA: HENDAKNYA DARI MACAM YANG SAMA DAN JENIS YANG SAMA.

OLEH KARENANYA JIKA IA MENUKARKAN 200 DINAR (MATA UANG EMAS DALAM PEMERINTAHAN KEKHALIFAHAN ISLAM) DENGAN 100 DINAR MARWAANIYYAH (DINAR YANG MULAI DIBERLAKUKAN PADA MASA PEMERINTAHAN MARWAN BIN HAKAM DARI DINASTI UMAYYAH) DAN 100 DINAR YANG JELEK KUALITASNYA MAKA PERTUKARAN ITU TIDAK SAH. 

 

BAB MUROOBACHAH

(JUAL-BELI DENGAN MENGETAHUI HARGA POKOK KEMUDIAN PEMBELI MEMBERIKAN KEUNTUNGAN TERTENTU, SEPERTI: AKU BERI KAU KEUNTUNGAN DALAM BARANG ATAU SETIAP BARANG YANG AKU BELI DARIMU INI SERATUS RUPIAH)

 

499.  APA ITU MUROOBACHAH?

MUROOBACHAH ITU BOLEH, SEPERTI SEORANG MENJUAL BARANG YANG HARGA ASLINYA SEPULUH DENGAN MEMBERI UNTUNG SATU (SEHINGGA MENJADI SEBELAS).

JIKA SETELAH IA JUAL SECARA MUROOBACHAH LALU IA BERKATA: “AKU SALAH MEMBERIMU HARGA POKOK, AKU MEMBELINYA DENGAN HARGA YANG LEBIH TINGGI DARI ITU” MAKA PERKATAANNYA ITU TIDAK DITERIMA.

JIKA IA BERKATA: “AKU MEMBELINYA DENGAN HARAGA YANG LEBIH SEDIKIT (ATAU KURANG DARI YANG AKU SEBUT TADI)” MAKA DITERIMA PERKATAANNYA, DAN DIKURANGILAH KEUNTUNGANNYA TADI DAN KELEBIHAN HARGANYA.  

 

BAB MEMBELI KEMBALI BARANG YANG TELAH DIJUALNYA

 

500.  APAKAH IA BOLEH MEMBELI BARANG YANG TELAH IA JUAL?

JIKA SESEORANG MENJUAL SUATU BARANG DAGANGAN LALU IA BERPISAH, MAKA IA BOLEH MEMBELINYA KEMBALI DENGAN HARGA JUALNYA TADI ATAU DENGAN HARGA YANG LEBIH RENDAH DARI ITU ATAU LEBIH TINGGI DARI ITU, BAIK KONTAN ATAUPUN DENGAN TEMPO DENGAN GANTI.

 

BAB JUAL-BELI KHIYAAR

(MEMILIH ANTARA MENERUSKAN JUAL-BELI ATAU MEMBATALKANNYA)

 

501.  APA SAJA KHIYAAR-KHIYAAR YANG BERHUBUNGAN DENGAN JUAL-BELI?

KHIYAAR-KHIYAAR YANG MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN JUAL-BELI ADA 11 MACAM, YAITU:

1. KHIYAAR SYARI’AT (KHIYAAR MAJLIS)

2. KHIYAAR SYARAT YAITU KHIYAAR SELAMA TIGA HARI ATAU KURANG DARI TIGA HARI, JIKA LEBIH DARI ITU MAKA AKADNYA BATAL

3. KHIYAAR RU’YAH, INSYA ALLAH AKAN DISEBUTKAN DI BABNYA

4. KHIYAAR PILIHAN YAITU SESEORANG YANG MEMBERIKAN KHIYAAR KEPADA KAWANNYA

5. KHIYAAR PADA JUAL BELI SISTIM IJON (TENGKULAK)

6. KHIYAAR ‘AIB AKAN KITA SEBUTKAN DALAM BABNYA

7. KHIYAAR KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYAR HARGA BARANG

8. KHIYAAR TAFRIIQUSH SHOFAQOH

9. KHIYAAR KARENA ENGGAN MEMBAYAR HARGA BARANG

10. KHIYAAR KARENA ENGGAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK

11. KHIYAAR KARENA KETIADAAN PEKERJAAN YANG DISYARATKAN

 

BAB JUAL-BELI HEWAN DENGAN HEWAN

 

502.  APAKAH BOLEH JUAL-BELI HEWAN DENGAN HEWAN?

BOLEH JUAL-BELI HEWAN DENGAN HEWAN, BAIK KONTAN ATAUPUN DENGAN TEMPO JIKA DISIFATI DENGAN SIFAT YANG JELAS, BAIK SEJENIS ATAUPUN LAIN JENIS.

 

BAB MENJUAL BARANG YANG BELUM DISERAH-TERIMAKAN

 

503.  APAKAH DALIL DARI KETIDAK-BOLEHAN MENJUAL BARANG YANG BELUM DISERAH-TERIMAKAN?

NAAFI‘ MERIWAYAKAN DARI IBNU UMAR – SEMOGA ALLAH MERIDHOI KEDUANYA – BAHWASANYA NABI – SEMOGA ALLAH TETAP MELIMPAHKAN SALAWAT DAN SALAM ATAS BELIAU – BERSABDA: “BARANGSIAPA MEMBELI MAKANAN MAKA JANGANLAH IA MENJUALNYA SEHINGGA BENAR-BENAR MENGGENAPKANNYA (YAKNI DENGAN SERAH-TERIMA SECARA SEMPURNA).“ IBNU ABBAAS BERKATA DENGAN PENDAPATNYA: “DAN SAYA TIDAK MENGDUGA BAHWA SEGALA SESUATU HARUSLAH SEPERTI ITU.“ (YAKNI BUKAN HANYA MAKANAN)

 

504.  KAPAN BOLEHNYA MENJUAL BARANG YANG BELUM DISERAH-TERIMAKAN?

DAN TIDAK BOLEH MENJUAL BARANG YANG BELUM DISERAH-TERIMAKAN KECUALI DALAM SEPULUH TEMPAT, YAITU:

1. WASIAT

2. WARISAN

3. GAJI DARI PEMERINTAH (BAGI TENTARA ATAU SEMACAMNYA)

4. GHONIMAH (HARTA PAMPASAN PERANG)

5. WAQAF

6. HIBAH JIKA DIMINTA KEMBALI

7. HEWAN BURUAN YANG SUDAH DIIKAT

8. SALAM

9. IJAAROH (KONTRAK TENAGA / RUMAH DSB)

10. IA MENJUALNYA KEMBALI KE PENJUALNYA, MENURUT SALAH SATU DARI DUA PENDAPAT

 

BAB MENJUAL SESUATU YANG TAK MAMPU IA SERAHKAN

 

505.  APAKAH BOLEH MENJUAL SESUATU YANG TAK MAMPU KITA SERAHKAN?

TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATU YANG TIDAK MAMPU KITA SERAHKAN KETIKA AKAD / TRANSAKSI (SERAH-TERIMA), SEPERTI: BURUNG YANG ADA DI ANGKASA, IKAN DI DALAM AIR, DAN HEWAN BURUAN DI PADANG LUAS, KECUALI DALAM LIMA HAL:

YANG PERTAMA: MANFAAT IJAAROH

YANG KEDUA: JUAL-BELI SALAM (PESANAN)

YANG KETIGA: BARANGNYA BERUPA MAKANAN YANG TIDAK MUNGKIN MENAKARNYA KECUALI DALAM WAKTU YANG LAMA

YANG KEEMPAT: IA MERAMPAS HAMBA SAHAYA MILIK SESEORANG ATAU HAMBA SAHAYA ITU LARI KEPADANYA MAKA SAH / BOLEH SANG PEMILIK ITU MENJUAL HAMBA SAHAYA TERSEBUT KEPADA ORANG TERSEBUT.

YANG KELIMA: MENJUAL HAMBA SAHAYA ATAU RUMAH DI NEGERI LAIN

 

BAB JUAL-BELICHABALIL CHABALAH

 

506. APAKAH BOLEH JUAL-BELI CHABALIL CHABALAH?

TIDAK SAH JUAL BELI CHABALIL CHABALAH, YAITU ADA DUA MACAM:

YANG PERTAMA: ADALAH JUAL-BELI YANG BIASA DILAKUKAN ORANG-ORANG JAHILIAH, YAITU SESEORANG MEMBELI UNTA (DAN TIDAK MEMBAYARNYA) SAMPAI UNTA TERSEBUT BUNTING DAN ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGANNYA ITU MELAHIRKAN ANAK LAGI (LALU ANAK YANG TERLAHIR ITU SEBAGAI BAYARANNYA).

 

YANG KEDUA: MENJUAL DENGAN TEMPO HINGG UNTA (MILIK SI PEMBELI) MELAHIRKAN ANAK DAN ANAKNYA TERSEBUT MELAHIRKAN ANAK PULA (BARULAH SI PEMBELI MEMBAYARNYA DENGAN MENGGUNAKAN CUCU UNTA TERSEBUT).

 

......

......

يتبع إن شاء الله تعالى

 

73